Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018.pdf/4: Perbedaan antara revisi

Mnam23 (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-bagian|3|Sasaran}} {{PUU-pasal|pasal=4|Sasaran pemajuan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali meliputi:{{PUU-nomor|n=a |terwujudnya pembiasaan penggunaan Bahasa Bali d...'
 
Wirjadisastra (bicara | kontrib)
 
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 23: Baris 23:
|merupakan alat komunikasi dan ekspresi dalam keluarga;
|merupakan alat komunikasi dan ekspresi dalam keluarga;
|sebagai media dari kebudayaan Bali dan Agama Hindu;
|sebagai media dari kebudayaan Bali dan Agama Hindu;
|Sebagai media yang digunakan dalam desa pakraman,
|Sebagai media yang digunakan dalam ''desa pakraman'',
banjar adat, dan lembaga adat lainnya;
''banjar adat'', dan ''lembaga adat'' lainnya;
|memperkaya perbendaharaan Bahasa Indonesia yang
|memperkaya perbendaharaan Bahasa Indonesia yang
saling menunjang dan menghidupi satu dengan yang
saling menunjang dan menghidupi satu dengan yang