Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018.pdf/4: Perbedaan antara revisi
→Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-bagian|3|Sasaran}} {{PUU-pasal|pasal=4|Sasaran pemajuan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali meliputi:{{PUU-nomor|n=a |terwujudnya pembiasaan penggunaan Bahasa Bali d...' |
|||
Status halaman | Status halaman | ||
- | + | Telah diuji baca | |
Badan halaman (untuk ditransklusikan): | Badan halaman (untuk ditransklusikan): | ||
Baris 23: | Baris 23: | ||
|merupakan alat komunikasi dan ekspresi dalam keluarga; |
|merupakan alat komunikasi dan ekspresi dalam keluarga; |
||
|sebagai media dari kebudayaan Bali dan Agama Hindu; |
|sebagai media dari kebudayaan Bali dan Agama Hindu; |
||
|Sebagai media yang digunakan dalam desa pakraman, |
|Sebagai media yang digunakan dalam ''desa pakraman'', |
||
banjar adat, dan lembaga adat lainnya; |
''banjar adat'', dan ''lembaga adat'' lainnya; |
||
|memperkaya perbendaharaan Bahasa Indonesia yang |
|memperkaya perbendaharaan Bahasa Indonesia yang |
||
saling menunjang dan menghidupi satu dengan yang |
saling menunjang dan menghidupi satu dengan yang |