Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1967: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 4:
Mengingat :
# [[Undang-Undang Dasar 1945]] pasal 4 ayat 1 dan pasal 29.
# [[Ketetapan MPRS Nomor 27 Tahun 1966|Ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS/1966]] Bab III Pasal 7 dan Penjelasan pasal 1 ayat (a).
# [[Instruksi Presidium Kabinet Nomor 37 Tahun 1967|Instruksi Presidium Kabinet No. 37/U/IN/6/1967]].▼
# [[Keputusan Presiden
▲# Instruksi Presidium Kabinet No. 37/U/IN/6/1967.
▲# Keputusan Presiden No: 171 tahun 1967. jo. 163 tahun 1966.
Menginstruksi kepada:
Baris 38 ⟶ 37:
Aslinya oleh,
BKMC - BAKIN.
==Sumber==
*Surat elektronik dari milis Budaya Tionghoa: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/message/17203
[[Kategori:Instruksi Presiden Republik Indonesia]]
|