Wikisumber:Bak pasir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mnam23 (bicara | kontrib)
Tag: Pengosongan Pengembalian manual
Mnam23 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan
Baris 1:
Pasal 4
 
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan
keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan
ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta
terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak
asasi manusia.
 
Pasal 5
 
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan
dalam negeri.
 
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional
yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
 
== BAB II ==
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
 
Pasal 6
 
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan peran
dan fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 5
meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
 
(2) Dalam rangka pelaksanaan peran dan fungsi kepolisian, wilayah
negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut
kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
(3) Ketentuan mengenai daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
Pasal 7
 
Susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik
Indonesia disesuaikan dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan
wewenangnya yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
 
Pasal 8
 
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.
 
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang
dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 9
 
(1) Kapolri menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan
kebijakan teknis kepolisian.
 
(2) Kapolri memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas :
a. penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka
pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
 
Pasal 10
 
(1) Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian secara hierarki.
 
(2) Ketentuan mengenai tanggung jawab secara hierarki sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Kapolri.
 
Pasal 11
 
(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
 
(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh
Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
 
(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap
usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan
dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung
sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
 
(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban
dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang
diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
 
(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara
Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya
dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
 
(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan
dan karier.
 
(7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian
Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
 
(8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan
selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Kapolri.
 
Pasal 12
 
(1) Jabatan penyidik dan penyidik pembantu adalah jabatan
fungsional yang pejabatnya diangkat dengan Keputusan Kapolri.
 
(2) Jabatan fungsional lainnya di lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia ditentukan dengan Keputusan Kapolri.
 
== BAB III ==
TUGAS DAN WEWENANG
 
Pasal 13
 
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
 
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
 
b. menegakkan hukum; dan
 
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat.
 
Pasal 14
 
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
 
a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli
terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,
kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat
terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
d. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis
terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil,
dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak
pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan
perundang-undangan lainnya;
h. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran
kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian
untuk kepentingan tugas kepolisian;
i. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat,
dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau
bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum
ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
k. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan
kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
l. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
 
(2) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf f diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
Pasal 15
 
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum
berwenang:
a. menerima laporan dan/atau pengaduan;
b. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat
mengganggu ketertiban umum;
c. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
d. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam
persatuan dan kesatuan bangsa;
e. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan
administratif kepolisian;
f. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan
kepolisian dalam rangka pencegahan;
g. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
h. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret
seseorang;
i. mencari keterangan dan barang bukti;
j. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
k. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan
dalam rangka pelayanan masyarakat;
l. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan
pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
m. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
 
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan lainnya berwenang :
 
a. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan
kegiatan masyarakat lainnya;
b. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan
bermotor;
c. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
d. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
e. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan
peledak, dan senjata tajam;
f. memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap
badan usaha di bidang jasa pengamanan;
g. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian
khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis
kepolisian;
h. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam
menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
i. melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang
asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi
instansi terkait;
j. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi
kepolisian internasional;
k. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup
tugas kepolisian.
 
(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) huruf a dan d diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
Pasal 16
 
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik
Indonesia berwenang untuk :
a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian
perkara untuk kepentingan penyidikan;
c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka
penyidikan;
d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka
atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan;
i. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
j. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang
berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak
atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka
melakukan tindak pidana;
k. memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai
negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai
negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
 
(2) Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l
adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika
memenuhi syarat sebagai berikut :
a. tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
b. selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut
dilakukan;
c. harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
d. pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan
e. menghormati hak asasi manusia.
 
Pasal 17
 
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan
wewenangnya di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, khususnya
di daerah hukum pejabat yang bersangkutan ditugaskan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 18
 
(1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak
menurut penilaiannya sendiri.
 
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya
dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Pasal 19
 
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma
hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta
menjunjung tinggi hak asasi manusia.
 
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia mengutamakan
tindakan pencegahan.
 
== BAB IV ==
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
 
Pasal 20
 
(1) Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
terdiri atas :
 
a. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
 
b. Pegawai Negeri Sipil.
 
(2) Terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepegawaian.
 
Pasal 21
 
(1) Untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia seorang calon harus memenuhi syarat sekurang-kurangnya
sebagai berikut :
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
d. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang
sederajat;
e. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan;
h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
i. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.
 
(2) Ketentuan mengenai pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
 
Pasal 22
 
(1) Sebelum diangkat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, seorang calon anggota yang telah lulus pendidikan
pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.
 
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengambilan sumpah atau janji
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Kapolri.
 
Pasal 23
 
Lafal sumpah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 22 adalah
sebagai berikut :
 
"Demi Allah, saya bersumpah/berjanji :
 
bahwa saya, untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, akan setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Tri Brata, Catur Prasatya, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta Pemerintah yang sah;
 
bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan melaksanakan kedinasan di Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian,
kesadaran, dan tanggung jawab;
 
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara,
Pemerintah, dan martabat anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan
masyarakat, bangsa, dan negara daripada kepentingan saya sendiri,
seseorang atau golongan;
 
bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya
atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
 
bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan
bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau
janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya
dengan pekerjaan saya".
 
Pasal 24
 
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalani dinas
keanggotaan dengan ikatan dinas.
 
(2),Ketentuan mengenai ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
 
Pasal 25
 
(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi
pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta
sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.
 
(2) Ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan
pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Kapolri.
 
Pasal 26
 
(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memperoleh
gaji dan hak-hak lainnya yang adil dan layak.
 
(2) Ketentuan mengenai gaji dan hak-hak lainnya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
 
Pasal 27
 
(1) Untuk membina persatuan dan kesatuan serta meningkatkan
semangat kerja dan moril, diadakan peraturan disiplin anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
(2) Ketentuan mengenai peraturan disiplin sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
Pasal 28
 
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam
kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik
praktis.
 
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan
hak memilih dan dipilih.
 
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki
jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun
dari dinas kepolisian.
 
Pasal 29
 
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada
kekuasaan peradilan umum.
 
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
Pasal 30
 
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
 
(2) Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang
memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas
kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
 
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
(2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
== BAB V ==
PEMBINAAN PROFESI
 
Pasal 31
 
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya harus memiliki kemampuan profesi.
 
Pasal 32
 
(1) Pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi dan
pengembangan pengetahuan serta pengalamannya di bidang teknis
kepolisian melalui pendidikan, pelatihan, dan penugasan secara
berjenjang dan berlanjut.
 
(2) Pembinaan kemampuan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
 
Pasal 33
 
Guna menunjang pembinaan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 dilakukan pengkajian, penelitian, serta pengembangan ilmu dan
teknologi kepolisian.
 
Pasal 34
 
(1) Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
 
(2) Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di lingkungannya.
 
(3) Ketentuan mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.
 
Pasal 35
 
(1) Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
 
(2) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi
Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan
Keputusan Kapolri.
 
Pasal 36
 
(1) Setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
pengemban fungsi kepolisian lainnya wajib menunjukkan tanda
pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam
mengemban fungsinya.
 
(2) Ketentuan mengenai bentuk, ukuran, pengeluaran, pemakaian, dan
penggunaan tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Keputusan Kapolri.
 
== BAB VI ==
LEMBAGA KEPOLISIAN NASIONAL
 
Pasal 37
 
(1) Lembaga kepolisian nasional yang disebut dengan Komisi
Kepolisian Nasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
 
(2) Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dibentuk dengan Keputusan Presiden.
 
Pasal 38
 
(1) Komisi Kepolisian Nasional bertugas :
a. membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian
Negara Republik Indonesia; dan
b. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan
pemberhentian Kapolri.
 
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Komisi Kepolisian Nasional berwenang untuk :
a. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran
kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara
Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan pengembangan sarana dan prasarana
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya
mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional
dan mandiri; dan
c. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja
kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.
 
Pasal 39
 
(1) Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional terdiri atas seorang
Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota,
seorang Sekretaris merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.
 
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari
unsur-unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.
 
(3) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan
dan pemberhentian anggota Komisi Kepolisian Nasional diatur dengan
Keputusan Presiden.
 
Pasal 40
 
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas
Komisi Kepolisian Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
 
== BAB VII ==
BANTUAN, HUBUNGAN, DAN KERJA SAMA
 
Pasal 41
 
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara
Republik Indonesia dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia
yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
(2) Dalam keadaan darurat militer dan keadaan perang, Kepolisian
Negara Republik Indonesia memberikan bantuan kepada Tentara
Nasional Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
 
(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia membantu secara aktif
tugas pemeliharaan perdamaian dunia di bawah bendera Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
 
Pasal 42
 
(1) Hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia
dengan badan, lembaga, serta instansi di dalam dan di luar negeri
didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsional, saling
menghormati, saling membantu, mengutamakan kepentingan umum, serta
memperhatikan hierarki.
 
(2) Hubungan dan kerja sama di dalam negeri dilakukan terutama
dengan unsur-unsur pemerintah daerah, penegak hukum, badan,
lembaga, instansi lain, serta masyarakat dengan mengembangkan asas
partisipasi dan subsidiaritas.
 
(3) Hubungan dan kerja sama luar negeri dilakukan terutama dengan
badan-badan kepolisian dan penegak hukum lain melalui kerja sama
bilateral atau multilateral dan badan pencegahan kejahatan baik
dalam rangka tugas operasional maupun kerja sama teknik dan
pendidikan serta pelatihan.
 
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2),
dan (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
== BAB VIII ==
KETENTUAN PERALIHAN
 
Pasal 43
 
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku :
a. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan
mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
b. tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang sedang diperiksa baik di tingkat
penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan militer dan belum
mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan peradilan militer.
c. tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang belum diperiksa baik di tingkat penyidikan
maupun pemeriksaan di pengadilan militer berlaku ketentuan
peraturan perundang-undangan di lingkungan peradilan umum.
 
== BAB IX ==
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 44
 
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3710) dinyatakan tidak berlaku.
 
Pasal 45
 
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
 
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2002
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd
 
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2002
 
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd
 
BAMBANG KESOWO
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 2
 
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
 
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,
 
ttd
 
Edy Sudibyo