Wikisumber:Bak pasir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mnam23 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan
Mnam23 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan
Baris 1:
<!--Halaman ini dibuat oleh [[Pengguna:Mnafisalmukhdi1]] untuk jaga-jaga jika ada yang salah. Untuk pengurus mohon jangan dihapus untuk sepekan ke depan. Terima kasih. ~~~~-->
 
dan wewenang Kepolisian Negara
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2002
 
TENTANG
 
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
 
I. UMUM
 
Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebelum Undang-Undang ini
berlaku adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 81,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3710) sebagai penyempurnaan dari
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2289).
 
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia telah memuat pokok-pokok mengenai tujuan,
kedudukan, peranan dan tugas serta pembinaan profesionalisme
kepolisian, tetapi rumusan ketentuan yang tercantum di dalamnya
masih mengacu kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3368), dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988
tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran
Negara
 
Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369) sehingga
watak militernya masih terasa sangat dominan yang pada gilirannya
berpengaruh pula kepada sikap perilaku pejabat kepolisian dalam
pelaksanaan tugasnya di lapangan.
 
Oleh karena itu, Undang-Undang ini diharapkan dapat memberikan
penegasan watak Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Tri Brata dan Catur Prasatya sebagai sumber nilai
Kode Etik Kepolisian yang mengalir dari falsafah Pancasila.
 
Perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, seiring dengan
merebaknya fenomena supremasi hukum, hak asasi manusia,
globalisasi, demokratisasi, desentralisasi, transparansi, dan
akuntabilitas, telah melahirkan berbagai paradigma baru dalam
melihat tujuan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya menyebabkan
pula tumbuhnya berbagai tuntutan dan harapan masyarakat terhadap
pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang makin
meningkat dan lebih berorientasi kepada masyarakat yang
dilayaninya.
 
Sejak ditetapkannya Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 == Bab XII tentang Pertahanan dan ==
Keamanan Negara, Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR
RI No. VII/MPR/2000, maka secara konstitusional telah terjadi
perubahan yang menegaskan rumusan tugas, fungsi, dan peran
Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pemisahan kelembagaan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
 
Undang-Undang ini telah didasarkan kepada paradigma baru sehingga
diharapkan dapat lebih memantapkan kedudukan dan peranan serta
pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
bagian integral dari reformasi menyeluruh segenap tatanan kehidupan
bangsa dan negara dalam mewujudkan masyarakat madani yang adil,
makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Perubahan Kedua, Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 dan
Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000, keamanan dalam negeri dirumuskan
sebagai format tujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
secara konsisten dinyatakan dalam perincian tugas pokok yaitu
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,
serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Namun, dalam
penyelenggaraan fungsi kepolisian, Kepolisian Negara Republik
Indonesia secara fungsional dibantu oleh kepolisian khusus,
penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan
swakarsa melalui pengembangan asas subsidiaritas dan asas
partisipasi.
 
Asas legalitas sebagai aktualisasi paradigma supremasi hukum, dalam
Undang-Undang ini secara tegas dinyatakan dalam perincian
kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai
dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
 
Namun, tindakan pencegahan tetap diutamakan melalui pengembangan
asas preventif dan asas kewajiban umum kepolisian, yaitu memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam hal ini setiap pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan diskresi,
yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan
penilaian sendiri.
 
Oleh karena itu, Undang-Undang ini mengatur pula pembinaan profesi
dan kode etik profesi agar tindakan pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum,
moral, maupun secara teknik profesi dan terutama hak asasi manusia.
 
Begitu pentingnya perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia
karena menyangkut harkat dan martabat manusia, Negara Republik
Indonesia telah membentuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang
ratifikasi Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan
martabat manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia. Setiap anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia wajib mempedomani dan menaati ketentuan
Undang-Undang di atas.
 
Di samping memperhatikan hak asasi manusia dalam setiap
melaksanakan tugas dan wewenangnya, setiap anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia wajib pula memperhatikan
perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya,
antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana, ketentuan perundang-undangan yang mengatur otonomi khusus,
seperti Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Papua serta
peraturan perundang-undangan lainnya yang menjadi dasar hukum
pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
 
Undang-Undang ini menampung pula pengaturan tentang keanggotaan
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3890) yang meliputi pengaturan tertentu mengenai hak anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia baik hak kepegawaian, maupun
hak politik, dan kewajibannya tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
 
Substansi lain yang baru dalam Undang-Undang ini adalah diaturnya
lembaga kepolisian nasional yang tugasnya memberikan saran kepada
Presiden tentang arah kebijakan kepolisian dan pertimbangan dalam
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai amanat Ketetapan MPR
RI No. VII/MPR/2000, selain terkandung pula fungsi pengawasan
fungsional terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
sehingga kemandirian dan profesionalisme Kepolisian Negara Republik
Indonesia dapat terjamin.
 
Dengan landasan dan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan
sebelumnya, dalam kebulatannya yang utuh serta menyeluruh, diadakan
penggantian atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak hanya memuat
susunan dan kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang serta peranan
kepolisian, tetapi juga mengatur tentang keanggotaan, pembinaan
profesi, lembaga kepolisian nasional, bantuan dan hubungan serta
kerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun di
luar negeri.
 
Meskipun demikian, penerapan Undang-Undang ini akan ditentukan oleh
komitmen para pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap
pelaksanaan tugasnya dan juga komitmen masyarakat untuk secara
aktif berpartisipasi dalam mewujudkan Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang mandiri, profesional, dan memenuhi harapan
masyarakat.
 
II. PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
 
Cukup jelas
 
Pasal 2
 
Fungsi kepolisian harus memperhatikan semangat penegakan HAM, hukum
dan keadilan.
 
Pasal 3
 
Ayat (1)
 
Yang dimaksud dengan "dibantu" ialah dalam lingkup fungsi
kepolisian, bersifat bantuan fungsional dan tidak bersifat
struktural hierarkis.
 
Huruf a
 
Yang dimaksud dengan "kepolisian khusus" ialah instansi dan/atau
badan Pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang (peraturan
perundang-undangan) diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi
kepolisian dibidang teknisnya masing-masing.
 
Wewenang bersifat khusus dan terbatas dalam "lingkungan kuasa
soal-soal" (zaken gebied) yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
 
Contoh "kepolisian khusus" yaitu Balai Pengawasan Obat dan Makanan
(Ditjen POM Depkes), Polsus Kehutanan, Polsus di lingkungan
Imigrasi dan lain-lain.
 
Huruf b
 
Cukup jelas
 
Huruf c
 
Yang dimaksud dengan "bentuk-bentuk pengamanan swakarsa" adalah
suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan
kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan
dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan
pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.
 
Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa memiliki kewenangan kepolisian
terbatas dalam "lingkungan kuasa tempat" (teritoir gebied/ruimte
gebied) meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan
pendidikan.
 
Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman, satuan
pengamanan pada kawasan perkantoran atau satuan pengamanan pada
pertokoan.
 
Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan
Kapolri.
 
Ayat (2)
 
Cukup jelas
 
Pasal 4
 
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang secara alamiah melekat pada
setiap manusia dalam kehidupan masyarakat, meliputi bukan saja hak
perseorangan melainkan juga hak masyarakat, bangsa dan negara yang
secara utuh terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta sesuai pula dengan prinsip-prinsip yang
terkandung dalam Declaration of Human Rights, 1948 dan konvensi
internasional lainnya.
 
Pasal 5
 
Cukup jelas
 
Pasal 6
 
Ayat (1)
 
Wilayah Negara Republik Indonesia adalah wilayah hukum berlakunya
kedaulatan Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan fungsi Kepolisian
Negara Republik Indonesia meliputi seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia, sehingga setiap pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia dapat melaksanakan kewenangannya di seluruh wilayah
Negara Republik Indonesia, terutama di wilayah dia ditugaskan.
 
Ayat (2)
 
Untuk melaksanakan peran dan fungsinya secara efektif dan efisien,
wilayah Negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut
kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian Negara
Republik Indonesia dengan memperhatikan luas wilayah, keadaan
penduduk, dan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.