Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/17: Perbedaan antara revisi
Status halaman | Status halaman | ||
- | + | Tervalidasi | |
Badan halaman (untuk ditransklusikan): | Badan halaman (untuk ditransklusikan): | ||
Baris 24: | Baris 24: | ||
{{PUU-pasal|pasal=24A| |
{{PUU-pasal|pasal=24A| |
||
{{PUU-nomor|n=1 |
{{PUU-nomor|n=1 |
||
|Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang- |
|Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.<sup>3)</sup> |
||
undang-undang.<sup>3)</sup> |
|||
|Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. <sup>3)</sup> |
|Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. <sup>3)</sup> |
||
}} |
}} |