Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/17: Perbedaan antara revisi

Rimapavadria (bicara | kontrib)
Status halamanStatus halaman
-
Telah diuji baca
+
Tervalidasi
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 24: Baris 24:
{{PUU-pasal|pasal=24A|
{{PUU-pasal|pasal=24A|
{{PUU-nomor|n=1
{{PUU-nomor|n=1
|Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-­undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
|Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang­-undang.<sup>3)</sup>
undang­-undang.<sup>3)</sup>
|Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. <sup>3)</sup>
|Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. <sup>3)</sup>
}}
}}