Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi 'UU NOMOR 14 TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Lalu lintas adalah ger...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
=Bab I : Ketentuan Umum=
'''Pasal 1'''
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
# Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang, dan hewan di jalan;
# Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan;
# Jaringan transportasi jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang dihubungkan oleh ruang lalu lintas sehingga membentuk satu kesatuan sistem jaringan untuk keperluan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan;
# Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;
# Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum, yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi;
# Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor;
# Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
# Perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum di jalan;
# Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran;
# Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.
=Bab II : Asas Dan Tujuan=
'''Pasal 2'''
Transportasi jalan sebagai salah satu moda transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan percaya pada diri sendiri.
'''Pasal 3'''
Transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, mampu memadukan modal transportasi lainnya, menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan, untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas sebagai pendorong, penggerak dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.
=Bab III : Pembinaan=
'''Pasal 4'''
#Lalu lintas dan angkutan jalan dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah.
'''Pasal 5'''
# Pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
# Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
=Bab IV : Prasarana=
==Bagian Pertama : Jaringan Transportasi Jalan==
'''Pasal 6'''
# Untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu dengan moda transportasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan jaringan transportasi jalan yang menghubungkan seluruh wilayah tanah air.
==Bagian Kedua : Kelas Jalan dan Penggunaan Jalan==
'''Pasal 7'''
# Pengaturan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
'''Pasal 8'''
:1. Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pemakai jalan, jalan wajib dilengkapi dengan:
::a. rambu-rambu;
::b. marka jalan;
::c. alat pemberi isyarat lalu lintas;
::d. alat pengendali dan alat pengaman pemakai jalan;
::e. alat pengawasan dan pengamanan jalan;
::f. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar jalan.
:2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
==Bagian Ketiga : Terminal==
'''Pasal 9'''
# Untuk menunjang kelancaran mobilitas orang maupun arus barang dan untuk terlaksananya keterpaduan intra dan antar moda secaralancar dan tertib, di tempat-tempat tertentu dapat dibangun dan diselenggarakan terminal.
# Pembangunan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah dan dapat mengikutsertakan badan hukum Indonesia.
# Ketentuan mengenai pembangunan dan penyelenggaraan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
'''Pasal
# Pada terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dilakukan kegiatan usaha penunjang.
# Kegiatan usaha penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dapat dilakukan oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.
==Bagian Keempat : Fasilitas Parkir Untuk Umum==
'''Pasal 11'''
# Untuk menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat diadakan fasilitas parkir untuk umum.
# Fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, badan hukum Indonesia, atau warga negara Indonesia.
=Bab V : Kendaraan=
==Bagian Pertama : Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor==
'''Pasal 12'''
# Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus sesuai dengan peruntukannya, memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.
# Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri serta diimpor, harus sesuai dengan peruntukan dan kelas jalan yang akan dilaluinya serta wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
==Bagian Kedua : Pengujian Kendaraan Bermotor==
'''Pasal 13'''
# Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan wajib diuji.
# Pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi uji tipe dan/atau uji berkala.
# Kendaraan yang dinyatakan lulus uji sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan tanda bukti.
# Persyaratan, tata cara pengujian, masa berlaku, dan pemberian tanda bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
==Bagian Ketiga : Pendaftaran Kendaraan Bermotor==
'''Pasal 14'''
# Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib didaftarkan.
# Sebagai tanda bukti pendaftaran diberikan bukti pendaftaran kendaraan bermotor.
# Syarat-syarat dan tata cara pendaftaran, bentuk, dan jenis tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
==Bagian Keempat : Bengkel Umum Kendaraan Bermotor==
'''Pasal 15'''
# Agar kendaraan bermotor tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dapat diselenggarakan bengkel umum kendaraan bermotor.
# Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
==Bagian Kelima : Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan==
'''Pasal 16'''
:1. Untuk keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan, dapat dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
:2. Pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
::a. pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan;
::b. pemeriksaan tanda bukti lulus uji, surat tanda bukti pendaftaran atau surat tanda coba kendaraan bermotor, dan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 18, dan lain-lain yang diperlukan.
:3. Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
==Bagian Keenam : Persyaratan Kendaraan Tidak Bermotor==
'''Pasal 17'''
# Setiap kendaraan tidak bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan.
# Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
=Bab VI : Pengemudi=
==Bagian Pertama : Persyaratan Pengemudi==
'''Pasal 18'''
# Setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki surat izin mengemudi.
# Penggolongan, persyaratan, masa berlaku, dan tata cara memperoleh surat izin mengemudi, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
'''Pasal 19'''
# Untuk mendapatkan surat izin mengemudi yang pertama kali pada setiap golongan, calon pengemudi wajib mengikuti ujian mengemudi, setelah memperoleh pendidikan dan latihan mengemudi.
# Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
==Bagian Kedua : Pergantian Pengemudi==
'''Pasal 20'''
# Untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, perusahaan angkutan umum wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi.
# Ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
=Bab VII : Lalu Lintas=
==Bagian Pertama : Tata Cara Berlalu Lintas==
'''Pasal 21'''
# Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri.
# Dalam keadaan tertentu dapat ditetapkan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
# Persyaratan dan tata cara untuk melakukan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
'''Pasal 22'''
:1. Untuk keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan ditetapkan ketentuan-ketentuan mengenai:
::a. rekayasa dan manajemen lalu lintas;
::b. gerakan lalu lintas kendaraan bermotor;
::c. berhenti dan parkir;
::d. penggunaan peralatan dan perlengkapan kendaraan bermotor yang diharuskan, peringatan dengan bunyi dan sinar;
::e. tata cara menggiring hewan dan penggunaan kendaraan tidak bermotor di jalan;
::f. tata cara penetapan kecepatan maksimum dan/atau minimum kendaraan bermotor;
::g. perilaku pengemudi terhadap pejalan kaki;
::h. penetapan muatan sumbu kurang dari muatan sumbu terberat yang diizinkan;
::i. tata cara mengangkut orang dan/atau barang serta penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain;
::j. penetapan larangan penggunaan jalan, penunjukan lokasi;
::k. pembuatan dan pemeliharaan tempat pemberhentian untuk kendaraan umum.
:2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
2. Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib:
|