Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Adhidewe (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi 'UU NOMOR 14 TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Lalu lintas adalah ger...'
 
Adhidewe (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
=Bab I : Ketentuan Umum=
UU NOMOR 14 TAHUN 1992
 
TENTANG
'''Pasal 1'''
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
 
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
# Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang, dan hewan di jalan;
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
# Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan;
1. Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang, dan hewan di jalan;
# Jaringan transportasi jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang dihubungkan oleh ruang lalu lintas sehingga membentuk satu kesatuan sistem jaringan untuk keperluan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan;
2. Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan
# Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;
menggunakan kendaraan;
# Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum, yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi;
3. Jaringan transportasi jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang dihubungkan oleh
# Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor;
ruang lalu lintas sehingga membentuk satu kesatuan sistem jaringan untuk keperluan penyelenggaraan
# Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
lalu lintas dan angkutan jalan;
# Perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum di jalan;
4. Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;
# Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran;
5. Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau
# Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.
barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum, yang merupakan salah satu
 
wujud simpul jaringan transportasi;
 
6. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau
=Bab II : Asas Dan Tujuan=
kendaraan tidak bermotor;
 
7. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada
'''Pasal 2'''
kendaraan itu;
 
8. Perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang
Transportasi jalan sebagai salah satu moda transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan percaya pada diri sendiri.
dengan kendaraan umum di jalan;
 
9. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum
'''Pasal 3'''
dengan dipungut bayaran;
 
10. Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk
Transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, mampu memadukan modal transportasi lainnya, menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan, untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas sebagai pendorong, penggerak dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.
angkutan orang maupun barang.
 
BAB II
 
ASAS DAN TUJUAN
=Bab III : Pembinaan=
Pasal 2
 
Transportasi jalan sebagai salah satu moda transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan asas manfaat,
'''Pasal 4'''
usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran
 
hukum, dan percaya pada diri sendiri.
#Lalu lintas dan angkutan jalan dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah.
Pasal 3
Transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan#Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dengandilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.
 
selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, mampu memadukan modal transportasi
'''Pasal 5'''
lainnya, menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan, untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas
 
sebagai pendorong, penggerak dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya
# Pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
beli masyarakat.
# Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
 
PEMBINAAN
 
Pasal 4
=Bab IV : Prasarana=
1. Lalu lintas dan angkutan jalan dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah.
 
2. Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-
==Bagian Pertama : Jaringan Transportasi Jalan==
undang ini
 
Pasal 5
'''Pasal 6'''
1. Pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan lalu lintas
 
dan angkutan jalan dalam keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan memperhatikan seluruh
# Untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu dengan moda transportasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan jaringan transportasi jalan yang menghubungkan seluruh wilayah tanah air.
aspek kehidupan masyarakat untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
2.# Penetapan Pembinaanjaringan transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diaturdidasarkan lebihpada lanjutkebutuhan dengantransportasi, Peraturanfungsi, Pemerintah.peranan, kapasitas lalu lintas, dan kelas jalan.
 
BAB IV
==Bagian Kedua : Kelas Jalan dan Penggunaan Jalan==
PRASARANA
 
Bagian Pertama
'''Pasal 7'''
Jaringan Transportasi Jalan
 
Pasal 6
1. # Untuk mengatur mewujudkanpenggunaan jalan laludan pemenuhan lintas dan kebutuhan angkutan , jalan dibagi yangdalam beberapa terpadu dengan moda transportasi lain kelas.
 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan jaringan transportasi jalan yang menghubungkan
# Pengaturan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
seluruh wilayah tanah air.
 
2. Penetapan jaringan transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada kebutuhan
'''Pasal 8'''
transportasi, fungsi, peranan, kapasitas lalu lintas, dan kelas jalan.
 
Bagian Kedua
:1. Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pemakai jalan, jalan wajib dilengkapi dengan:
Kelas Jalan dan Penggunaan Jalan
::a. rambu-rambu;
Pasal 7
::b. marka jalan;
1. Untuk mengatur penggunaan jalan dan pemenuhan kebutuhan angkutan, jalan dibagi dalam beberapa
::c. alat pemberi isyarat lalu lintas;
kelas.
::d. alat pengendali dan alat pengaman pemakai jalan;
2. Pengaturan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
::e. alat pengawasan dan pengamanan jalan;
Pemerintah.
::f. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar jalan.
Pasal 8
:2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
1. Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pemakai
 
jalan, jalan wajib dilengkapi dengan:
==Bagian Ketiga : Terminal==
a. rambu-rambu;
 
b. marka jalan;
'''Pasal 9'''
c. alat pemberi isyarat lalu lintas
 
d. alat pengendali dan alat pengaman pemakai jalan;
# Untuk menunjang kelancaran mobilitas orang maupun arus barang dan untuk terlaksananya keterpaduan intra dan antar moda secaralancar dan tertib, di tempat-tempat tertentu dapat dibangun dan diselenggarakan terminal.
e. alat pengawasan dan pengamanan jalan;
# Pembangunan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah dan dapat mengikutsertakan badan hukum Indonesia.
f. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar jalan.
3.# Penyelenggaraan Ketentuanterminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diaturdilakukan lebiholeh lanjut dengan Peraturan Pemerintahpemerintah.
# Ketentuan mengenai pembangunan dan penyelenggaraan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
 
T e r m i n a l
'''Pasal 9 10'''
 
1. Untuk menunjang kelancaran mobilitas orang maupun arus barang dan untuk terlaksananya
# Pada terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dilakukan kegiatan usaha penunjang.
keterpaduan intra dan antar moda secaralancar dan tertib, di tempat-tempat tertentu dapat dibangun dan
# Kegiatan usaha penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dapat dilakukan oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.
diselenggarakan terminal.
2.# Pembangunan terminalKetentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakandan olehayat pemerintah(2) dandiatur dapatlebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
mengikutsertakan badan hukum Indonesia.
==Bagian Keempat : Fasilitas Parkir Untuk Umum==
3. Penyelenggaraan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pemerintah.
 
4. Ketentuan mengenai pembangunan dan penyelenggaraan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat
'''Pasal 11'''
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
Pasal 10
# Untuk menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat diadakan fasilitas parkir untuk umum.
1. Pada terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dilakukan kegiatan usaha
# Fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, badan hukum Indonesia, atau warga negara Indonesia.
penunjang.
2.# Ketentuan Kegiatanmengenai usahafasilitas penunjangparkir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dapat dilakukandan olehayat badan(2) hukumdiatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
Indonesia atau warga negara Indonesia.
 
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
=Bab V : Kendaraan=
Pemerintah.
 
Bagian Keempat
==Bagian Pertama : Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor==
Fasilitas Parkir Untuk Umum
 
Pasal 11
'''Pasal 12'''
1. Untuk menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan
 
dapat diadakan fasilitas parkir untuk umum.
# Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus sesuai dengan peruntukannya, memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.
2. Fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselenggarakan oleh
# Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri serta diimpor, harus sesuai dengan peruntukan dan kelas jalan yang akan dilaluinya serta wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pemerintah, badan hukum Indonesia, atau warga negara Indonesia.
3. # Ketentuan mengenai fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
==Bagian Kedua : Pengujian Kendaraan Bermotor==
BAB V
 
K E N D A R A A N
'''Pasal 13'''
Bagian Pertama
 
Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
# Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan wajib diuji.
Pasal 12
# Pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi uji tipe dan/atau uji berkala.
1. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus sesuai dengan peruntukannya, memenuhi
# Kendaraan yang dinyatakan lulus uji sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan tanda bukti.
persyaratan teknis dan laik jalan serta sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.
# Persyaratan, tata cara pengujian, masa berlaku, dan pemberian tanda bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
2. Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dibuat
 
dan/atau dirakit di dalam negeri serta diimpor, harus sesuai dengan peruntukan dan kelas jalan yang
==Bagian Ketiga : Pendaftaran Kendaraan Bermotor==
akan dilaluinya serta wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
 
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
'''Pasal 14'''
Pemerintah.
 
Bagian Kedua
# Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib didaftarkan.
Pengujian Kendaraan Bermotor
# Sebagai tanda bukti pendaftaran diberikan bukti pendaftaran kendaraan bermotor.
Pasal 13
# Syarat-syarat dan tata cara pendaftaran, bentuk, dan jenis tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
1. Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang
 
dioperasikan di jalan wajib diuji.
==Bagian Keempat : Bengkel Umum Kendaraan Bermotor==
2. Pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi uji tipe dan/atau uji berkala.
 
3. Kendaraan yang dinyatakan lulus uji sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan tanda bukti.
'''Pasal 15'''
4. Persyaratan, tata cara pengujian, masa berlaku, dan pemberian tanda bukti sebagaimana dimaksud
 
dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
# Agar kendaraan bermotor tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dapat diselenggarakan bengkel umum kendaraan bermotor.
Bagian Ketiga
# Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pendaftaran Kendaraan Bermotor
 
Pasal 14
==Bagian Kelima : Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan==
1. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib didaftarkan.
 
2. Sebagai tanda bukti pendaftaran diberikan bukti pendaftaran kendaraan bermotor.
'''Pasal 16'''
3. Syarat-syarat dan tata cara pendaftaran, bentuk, dan jenis tanda bukti pendaftaran sebagaimana
 
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
:1. Untuk keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan, dapat dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
Bagian Keempat
:2. Pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
Bengkel Umum Kendaraan Bermotor
::a. pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan;
Pasal 15
::b. pemeriksaan tanda bukti lulus uji, surat tanda bukti pendaftaran atau surat tanda coba kendaraan bermotor, dan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 18, dan lain-lain yang diperlukan.
1. Agar kendaraan bermotor tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dapat diselenggarakan
:3. Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
bengkel umum kendaraan bermotor.
 
2. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor
==Bagian Keenam : Persyaratan Kendaraan Tidak Bermotor==
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
Bagian Kelima
'''Pasal 17'''
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
 
Pasal 16
# Setiap kendaraan tidak bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan.
2. Untuk keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan, dapat dilakukan
# Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
 
3. Pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
 
a. pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan;
=Bab VI : Pengemudi=
b. pemeriksaan tanda bukti lulus uji, surat tanda bukti pendaftaran atau surat tanda coba kendaraan
 
bermotor, dan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 18, dan
==Bagian Pertama : Persyaratan Pengemudi==
lain-lain yang diperlukan.
 
1. Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
'''Pasal 18'''
ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
Bagian Keenam
# Setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki surat izin mengemudi.
Persyaratan Kendaraan Tidak Bermotor
# Penggolongan, persyaratan, masa berlaku, dan tata cara memperoleh surat izin mengemudi, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
 
2. Setiap kendaraan tidak bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan.
'''Pasal 19'''
3. Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
 
Pemerintah.
# Untuk mendapatkan surat izin mengemudi yang pertama kali pada setiap golongan, calon pengemudi wajib mengikuti ujian mengemudi, setelah memperoleh pendidikan dan latihan mengemudi.
BAB VI
# Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PENGEMUDI
 
Bagian Pertama
==Bagian Kedua : Pergantian Pengemudi==
Persyaratan Pengemudi
 
Pasal 18
'''Pasal 20'''
1. Setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki surat izin mengemudi.
 
2. Penggolongan, persyaratan, masa berlaku, dan tata cara memperoleh surat izin mengemudi, diatur lebih
# Untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, perusahaan angkutan umum wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi.
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
# Ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
1. Untuk mendapatkan surat izin mengemudi yang pertama kali pada setiap golongan, calon pengemudi
 
wajib mengikuti ujian mengemudi, setelah memperoleh pendidikan dan latihan mengemudi.
=Bab VII : Lalu Lintas=
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
Bagian Kedua
==Bagian Pertama : Tata Cara Berlalu Lintas==
Pergantian Pengemudi
Pasal 20
'''Pasal 21'''
2. Untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, perusahaan angkutan umum wajib
 
mematuhi ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi.
# Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri.
3. Ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi sebagaimana dimaksud dalam
# Dalam keadaan tertentu dapat ditetapkan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
# Persyaratan dan tata cara untuk melakukan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
 
LALU LINTAS
'''Pasal 22'''
Bagian Pertama
 
Tata Cara Berlalu Lintas
:1. Untuk keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan ditetapkan ketentuan-ketentuan mengenai:
Pasal 21
::a. rekayasa dan manajemen lalu lintas;
1. Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri.
::b. gerakan lalu lintas kendaraan bermotor;
2. Dalam keadaan tertentu dapat ditetapkan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
::c. berhenti dan parkir;
dalam ayat (1).
::d. penggunaan peralatan dan perlengkapan kendaraan bermotor yang diharuskan, peringatan dengan bunyi dan sinar;
3. Persyaratan dan tata cara untuk melakukan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur
::e. tata cara menggiring hewan dan penggunaan kendaraan tidak bermotor di jalan;
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
::f. tata cara penetapan kecepatan maksimum dan/atau minimum kendaraan bermotor;
Pasal 22
::g. perilaku pengemudi terhadap pejalan kaki;
1. Untuk keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan ditetapkan
::h. penetapan muatan sumbu kurang dari muatan sumbu terberat yang diizinkan;
ketentuan-ketentuan mengenai:
::i. tata cara mengangkut orang dan/atau barang serta penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain;
a. rekayasa dan manajemen lalu lintas;
::j. penetapan larangan penggunaan jalan, penunjukan lokasi;
b. gerakan lalu lintas kendaraan bermotor;
::k. pembuatan dan pemeliharaan tempat pemberhentian untuk kendaraan umum.
c. berhenti dan parkir;
 
d. penggunaan peralatan dan perlengkapan kendaraan bermotor yang diharuskan, peringatan dengan
:2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
bunyi dan sinar;
 
e. tata cara menggiring hewan dan penggunaan kendaraan tidak bermotor di jalan;
f. tata cara penetapan kecepatan maksimum dan/atau minimum kendaraan bermotor;
g. perilaku pengemudi terhadap pejalan kaki;
h. penetapan muatan sumbu kurang dari muatan sumbu terberat yang diizinkan;
i. tata cara mengangkut orang dan/atau barang serta penggandengan dan penempelan dengan kendaraan
lain;
j. penetapan larangan penggunaan jalan, penunjukan lokasi;
k. pembuatan dan pemeliharaan tempat pemberhentian untuk kendaraan umum.
1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
2. Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib: