Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Adhidewe (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Adhidewe (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 194:
:2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
Pasal 23
 
2. Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib:
a:1. Pengemudi mampukendaraan bermotor pada waktu mengemudikan kendaraannyakendaraan bermotor dengandi wajar;jalan, wajib:
::a. mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar;
b. mengutamakan keselamatan pejalan kaki;
::b. mengutamakan keselamatan pejalan kaki;
c. menunjukkan surat tanda bukti pendaftaran kendaraan bermotor, atau surat tanda coba kendaraan
::c. menunjukkan surat tanda bukti pendaftaran kendaraan bermotor, atau surat tanda coba kendaraan bermotor, surat izin mengemudi, dan tanda bukti lulus uji, atau tanda bukti lain yang sah, dalam hal dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
::d. mematuhi ketentuan tentang kelas jalan, rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum dan/atau minimum, tata cara mengangkut orang dan barang, tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
::e. memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dan
d. mematuhi ketentuan tentang kelas jalan, rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas,
waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, persyaratan teknis
dan laik jalan kendaraan bermotor, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum dan/atau
minimum, tata cara mengangkut orang dan barang, tata cara penggandengan dan penempelan dengan
kendaraan lain.
e. memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dan
mempergunakan helm bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua atau bagi pengemudi kendaraan
bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah.
1:2. Penumpang kedaraan bermotor roda empat atau lebih yang duduk di samping pengemudi wajib memakai sabuk keselamatan, dan bagi penumpang kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah wajib memakai helm.
 
memakai sabuk keselamatan, dan bagi penumpang kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan
'''Pasal 24'''
bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah wajib memakai helm.
 
Pasal 24
:1. Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, setiap orang yang menggunakan jalan, wajib:
::a. berperilaku tertib dengan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan kebebasan atau keselamatan lalu lintas, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan dan bangunan jalan;
yang menggunakan jalan, wajib:
::b. menempatkan kendaraan atau benda-benda lainnya di jalan sesuai dengan peruntukannya.
a. berperilaku tertib dengan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan kebebasan atau
:2. Pengemudi dan pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap kendaraan berikut muatannya yang ditinggalkan di jalan.
keselamatan lalu lintas, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan dan bangunan jalan;
 
b. menempatkan kendaraan atau benda-benda lainnya di jalan sesuai dengan peruntukannya.
==Bagian Kedua : Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas''
1. Pengemudi dan pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap kendaraan berikut muatannya yang
 
ditinggalkan di jalan.
'''Pasal 25'''
Bagian Kedua
 
Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas
# Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu di luar fungsi sebagai jalan, dan penyelenggaraan kegiatan dengan menggunakan jalan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
Pasal 25
# Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
1. Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu di luar fungsi sebagai jalan, dan penyelenggaraan kegiatan
 
dengan menggunakan jalan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan, dan
==Bagian Ketiga : Pejalan Kaki==
kelancaran lalu lintas hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
 
2. Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
'''Pasal 26'''
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
Bagian Ketiga
# Pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang pada tempat penyeberangan yang telah disediakan bagi pejalan kaki.
Pejalan Kaki
# Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
1. Pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang pada tempat penyeberangan yang telah
==Bagian Keempat : Kecelakaan Lalu Lintas==
disediakan bagi pejalan kaki.
 
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
'''Pasal 27'''
Bagian Keempat
 
Kecelakaan Lalu Lintas
:1. Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas, wajib:
Pasal 27
::a. menghentikan kendaraannya;
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas, wajib:
::b. menolong orang yang menjadi korban kecelakaan;
a. menghentikan kendaraannya;
::c. melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat.
b. menolong orang yang menjadi korban kecelakaan;
 
c. melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat.
1:2. Apabila pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, kepadanya tetap diwajibkan segera melaporkan diri kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat.
 
memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b,
'''Pasal 28'''
kepadanya tetap diwajibkan segera melaporkan diri kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia
 
terdekat.
Pengemudi kendaraan bermotor bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga, yang timbul karena kelalaian atau kesalahan pengemudi dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Pasal 28
 
Pengemudi kendaraan bermotor bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau
'''Pasal 29'''
pemilik barang dan/atau pihak ketiga, yang timbul karena kelalaian atau kesalahan pengemudi dalam
 
mengemudikan kendaraan bermotor.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak berlaku dalam hal:
Pasal 29
 
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak berlaku dalam hal:
a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau diluar kemampuan;
 
b. disebabkan perilaku korban sendiri atau pihak ketiga;
b. disebabkan perilaku korban sendiri atau pihak ketiga;
c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
 
Pasal 30
c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
1. Setiap pengemudi, pemilik, dan/atau pengusaha angkutan umum bertanggung jawab terhadap
 
kerusakan jalan dan jembatan atau fasilitas lalu lintas yang merupakan bagian dari jalan itu yang
'''Pasal 30'''
diakibatkan oleh kendaraan bermotor yang dioperaikannya.
# Setiap pengemudi, pemilik, dan/atau pengusaha angkutan umum bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan dan jembatan atau fasilitas lalu lintas yang merupakan bagian dari jalan itu yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor yang dioperaikannya.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya keadaan memaksa
# Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya keadaan memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a.
 
Pasal 31
'''Pasal 31'''
1. Apabila korban meninggal, pengemudi dan/atau pemilik dan/atau pengusaha angkutan umum wajib
 
memberi bantuan kepada ahli waris dari korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman.
# Apabila korban meninggal, pengemudi dan/atau pemilik dan/atau pengusaha angkutan umum wajib memberi bantuan kepada ahli waris dari korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman.
2. Apabila terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban, bantuan yang diberikan kepada korban
# Apabila terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban, bantuan yang diberikan kepada korban berupa biaya pengobatan.
berupa biaya pengobatan.
 
Bagian Kelima
==Bagian Kelima : Asuransi==
Asuransi
 
Pasal 32
'''Pasal 32'''
1. Setiap kendaraan umum wajib diasuransikan terhadap kendaraan itu sendiri maupun terhadap kerugian
 
yang diderita pihak ketiga sebagai akibat pengoperasian kendaraan.
# Setiap kendaraan umum wajib diasuransikan terhadap kendaraan itu sendiri maupun terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga sebagai akibat pengoperasian kendaraan.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
# Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 33
 
1. Pengusaha angkutan umum wajib mengasuransikan orang yang dipekerjakannya sebagai awak
'''Pasal 33'''
kendaraan terhadap resiko terjadinya kecelakaan.
 
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
# Pengusaha angkutan umum wajib mengasuransikan orang yang dipekerjakannya sebagai awak kendaraan terhadap resiko terjadinya kecelakaan.
BAB VII
# Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
ANGKUTAN
 
Bagian Pertama
 
Angkutan Orang dan Barang
=Bab VII : Angkutan==
Pasal 34
 
1. Pengangkutan orang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan kendaraan bermotor untuk
==Bagian Pertama : Angkutan Orang dan Barang==
penumpang.
 
2. Angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan kendaraan bermotor untuk barang.
'''Pasal 34'''
3. Dalam keadaan tertentu dapat diberikan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
# Pengangkutan orang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan kendaraan bermotor untuk penumpang.
ayat (1) dan ayat (2) yang persyaratannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
# Angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan kendaraan bermotor untuk barang.
Pasal 35
# Dalam keadaan tertentu dapat diberikan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) yang persyaratannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan memungut pembayaran hanya dilakukan dengan
 
kendaraan umum.
'''Pasal 35'''
Bagian Kedua
 
Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum
Kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan memungut pembayaran hanya dilakukan dengan kendaraan umum.
Pasal 36
 
==Bagian Kedua : Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum==
 
'''Pasal 36'''
 
Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum terdiri dari:
:a. angkutan antar kota yang merupakan pemindahan orang dari suatu kota ke kota lain;
:b. angkutan kota yang merupakan pemindahan orang dalam wilayah kota;
:c. angkutan pedesaan yang merupakan pemindahan orang dalam dan/atau antar wilayah pedesaan;
:d. angkutan lintas batas negara yang merupakan angkutan orang yang melalui lintas batas negara lain.
 
Pasal 37
'''Pasal 37'''
1. Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dapat
# Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dapat dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur atau tidak dalam trayek.
2. # Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dalam jaringan trayek.
# Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakandan dalamayat (2) diatur lebih lanjut dengan jaringanPeraturan trayekPemerintah.
 
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
'''Pasal 38'''
Pemerintah.
# Pengangkutan orang dengan kendaraan umum untuk keperluan pariwisata, dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 38
# Persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
1. Pengangkutan orang dengan kendaraan umum untuk keperluan pariwisata, dilakukan dengan
memperhatikan ketentuan Undang-undang ini.
==Bagian Ketiga : Angkutan Barang dengan Kendaraan Umum==
2. Persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut
 
dengan Peraturan Pemerintah.
'''Pasal 39'''
Bagian Ketiga
# Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, dapat ditetapkan jaringan lintas angkutan barang yang dapat dilayani dengan kendaraan bermotor barang tertentu.
Angkutan Barang dengan Kendaraan Umum
# Persyaratan dan tata cara penetapan jaringan lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 39
 
1. Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, dapat
'''Pasal 40'''
ditetapkan jaringan lintas angkutan barang yang dapat dilayani dengan kendaraan bermotor barang
 
tertentu.
2. Persyaratan dan tata cara penetapan jaringan lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 40
Pengangkutan bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
Bagian Keempat
==Bagian Keempat : Pengusahaan==
Pengusahaan
 
Pasal 41
'''Pasal 41'''
1. Usaha angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum, dapat dilakukan oleh badan hukum
# Usaha angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum, dapat dilakukan oleh badan hukum Indonesia atau Warga Negara Indonesia.
2. # Usaha angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan berdasarkan izin.
# Jenis, persyaratan, dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(1), dilakukan berdasarkan izin.
 
3. Jenis, persyaratan, dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur
==Bagian Kelima : Tarif==
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
Bagian Kelima
'''Pasal 42'''
Tarif
 
Pasal 42
Struktur dan golongan tarif angkutan dengan kendaraan umum, ditetapkan oleh Perintah.
 
Bagian Keenam
==Bagian Keenam : Tanggung Jawab Pengangkut ==
 
Pasal 43
'''Pasal 43'''
3. Pengusaha angkutan umum wajib mengangkut orang dan/atau barang, setelah disepakatinya perjanjian
pengangkutan# Pengusaha angkutan umum wajib mengangkut orang dan/atau barang, dilakukansetelah disepakatinya pembayaranperjanjian pengangkutan biaya dan/atau angkutandilakukan pembayaran olehbiaya angkutan oleh penumpang dan/atau pengirim barang.
# Karcis penumpang atau surat angkutan barang merupakan tanda bukti telah terjadinya perjanjian angkutan dan pembayaran biaya angkutan.
barang.
 
4. Karcis penumpang atau surat angkutan barang merupakan tanda bukti telah terjadinya perjanjian
'''Pasal 44'''
angkutan dan pembayaran biaya angkutan.
Pengusaha angkutan umum wajib mengembalikan biaya angkutan yang telah dibayar oleh penumpang dan/atau pengirim barang, jika terjadi pembatalan pemberangkatan kendaraan umum.
Pasal 44
 
Pengusaha angkutan umum wajib mengembalikan biaya angkutan yang telah dibayar oleh penumpang dan/atau
'''Pasal 45'''
pengirim barang, jika terjadi pembatalan pemberangkatan kendaraan umum.
 
Pasal 45
1. # Pengusaha angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, pengirim barang atau pihak ketiga, karena kelalaiannya dalam melaksanakan pelayanan angkutan.
# Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebesar kerugian yang secara nyata diderita oleh penumpang, pengirim barang atau pihak ketiga.
barang atau pihak ketiga, karena kelalaiannya dalam melaksanakan pelayanan angkutan.
2.# Tanggung Besarnyajawab gantipengusaha rugiangkutan umum terhadap penumpang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalahdimulai sebesarsejak kerugiandiangkutnya penumpang sampai ditempat tujuan pengangkutan yang secaratelah nyatadisepakati.
# Tanggung jawab pengusaha angkutan umum terhadap pemilik barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dimulai sejak diterimanya barang yang akan diangkut sampai diserahkannya barang kepada pengirim dan/atau penerima barang.
diderita oleh penumpang, pengirim barang atau pihak ketiga.
 
3. Tanggung jawab pengusaha angkutan umum terhadap penumpang sebagaimana dimaksud dalam ayat
'''Pasal 46'''
(1), dimulai sejak diangkutnya penumpang sampai ditempat tujuan pengangkutan yang telah disepakati.
 
4. Tanggung jawab pengusaha angkutan umum terhadap pemilik barang sebagaimana dimaksud dalam
# Pengusaha angkutan umum wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
ayat (1), dimulai sejak diterimanya barang yang akan diangkut sampai diserahkannya barang kepada
# Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
pengirim dan/atau penerima barang.
 
Pasal 46
'''Pasal 47'''
1. Pengusaha angkutan umum wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam
 
Pasal 45 ayat (1).
Pengemudi kendaraan umum dapat menurunkan penumpang dan/atau barang yang diangkut pada tempat pemberhentian terdekat, apabila ternyata penumpang dan/atau barang yang diangkut dapat membahayakan keamanan dan keselamatan angkutan.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
Pasal 47
'''Pasal 48'''
Pengemudi kendaraan umum dapat menurunkan penumpang dan/atau barang yang diangkut pada tempat
 
pemberhentian terdekat, apabila ternyata penumpang dan/atau barang yang diangkut dapat membahayakan
# Pengusaha angkutan umum dapat mengenakan tambahan biaya penyimpanan barang kepada pengirim dan/atau penerima barang, yang tidak mengambil barangnya, di tempat tujuan dan dalam waktu yang telah disepakati.
keamanan dan keselamatan angkutan.
# Pengirim dan/atau penerima barang hanya dapat mengambil barang setelah biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilunasi.
Pasal 48
# Barang yang tidak diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih dari waktu tertentu, dinyatakan sebagai barang tak bertuan dan dapat dijual secara lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Pengusaha angkutan umum dapat mengenakan tambahan biaya penyimpanan barang kepada pengirim
 
dan/atau penerima barang, yang tidak mengambil barangnya, di tempat tujuan dan dalam waktu yang
 
telah disepakati.
=Bab IX : Lalu Lintas Dan Angkutan Bagi Penderita Cacat=
2. Pengirim dan/atau penerima barang hanya dapat mengambil barang setelah biaya sebagaimana
 
dimaksud dalam ayat (1) dilunasi.
'''Pasal 49'''
3. Barang yang tidak diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih dari waktu tertentu, dinyatakan
 
sebagai barang tak bertuan dan dapat dijual secara lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-
# Penderita cacat berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan khusus dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
undangan yang berlaku.
# Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
 
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN BAGI PENDERITA CACAT
 
Pasal 49
=Bab X : Dampak Lingkungan=
1. Penderita cacat berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan khusus dalam bidang lalu lintas dan
 
angkutan jalan.
'''Pasal 50 '''
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
BAB X
# Untuk mencegah pencemaran udara dan kebisingan suara kendaraan bermotor yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan hidup, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.
DAMPAK LINGKUNGAN
# Setiap pemilik, pengusaha angkutan umum dan/atau pengemudi kendaraan bermotor, wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang diakibatkan oleh pengoperasian kendaraannya.
Pasal 50
# Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
1. Untuk mencegah pencemaran udara dan kebisingan suara kendaraan bermotor yang dapat mengganggu
 
kelestarian lingkungan hidup, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan ambang batas
 
emisi gas buang dan tingkat kebisingan.
=Bab XI : Penyerahan Urusan=
2. Setiap pemilik, pengusaha angkutan umum dan/atau pengemudi kendaraan bermotor, wajib mencegah
 
terjadinya pencemaran udara dan kebisingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang diakibatkan
'''Pasal 51'''
oleh pengoperasian kendaraannya.
 
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
# Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada Pemerintah Daerah.
Pemerintah.
# Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
 
PENYERAHAN URUSAN
Pasal 51
=Bab XII : Penyidikan=
1. Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan
 
jalan kepada Pemerintah Daerah.
'''Pasal 52'''
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
BAB XII
Pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, atau penyidikan terhadap pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, tidak disertai dengan penyitaan kendaraan bermotor dan/atau surat tanda nomor kendaraan bermotor, kecuali dalam hal:
PENYIDIKAN
:a. kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana;
Pasal 52
:b. pelanggaran lalu lintas tersebut mengakibatkan meninggalnya orang;
Pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, atau penyidikan terhadap
:c. pengemudi tidak dapat menunjukkan tanda bukti lulus uji kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, tidak disertai dengan penyitaan kendaraan bermotor
dan/atau:d. pengemudi tidak dapat menunjukkan surat tanda nomor kendaraan bermotor, kecualisebagaimana dimaksud dalam hal:Pasal 14 ayat (2);
:e. pengemudi tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
a. kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak
 
pidana;
'''Pasal 53'''
b. pelanggaran lalu lintas tersebut mengakibatkan meninggalnya orang;
:1. Selain pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
c. pengemudi tidak dapat menunjukkan tanda bukti lulus uji kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
:2. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk:
dalam Pasal 13 ayat (3);
::a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkenaan dengan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor;
d. pengemudi tidak dapat menunjukkan surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
::b. melarang atau menunda pengoperasian kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
dalam Pasal 14 ayat (2);
::c. meminta keterangan dan barang bukti dari pengemudi, pemilik kendaraan, atau pengusaha angkutan umum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor;
e. pengemudi tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
::d. melakukan penyitaan tanda uji kendaraan yang tidak sah;
(1).
::e. melakukan pemeriksaan terhadap perizinan angkutan umum di terminal;
Pasal 53
::f. melakukan pemeriksaan terhadap berat kendaraan beserta muatannya;
2. Selain pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan
::g. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan ;
departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang lalu lintas dan
::h. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor serta perizinan angkutan umum.
angkutan jalan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak
pidana di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
3. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkenaan dengan pemenuhan persyaratan teknis
dan laik jalan kendaraan bermotor;
b. melarang atau menunda pengoperasian kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis
dan laik jalan;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari pengemudi, pemilik kendaraan, atau pengusaha angkutan
umum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan
bermotor;
d. melakukan penyitaan tanda uji kendaraan yang tidak sah;
e. melakukan pemeriksaan terhadap perizinan angkutan umum di terminal;
f. melakukan pemeriksaan terhadap berat kendaraan beserta muatannya;
g. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan ;
h. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang
menyangkut persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor serta perizinan angkutan umum.
1. Pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.