Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Adhidewe (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Adhidewe (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
'''Pasal 1'''
 
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
 
# Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang, dan hewan di jalan;
Baris 55:
 
# Untuk mengatur penggunaan jalan dan pemenuhan kebutuhan angkutan, jalan dibagi dalam beberapa kelas.
 
# Pengaturan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
Baris 194 ⟶ 193:
:2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
'''Pasal 23'''
 
:1. Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib:
Baris 201 ⟶ 200:
::c. menunjukkan surat tanda bukti pendaftaran kendaraan bermotor, atau surat tanda coba kendaraan bermotor, surat izin mengemudi, dan tanda bukti lulus uji, atau tanda bukti lain yang sah, dalam hal dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
::d. mematuhi ketentuan tentang kelas jalan, rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum dan/atau minimum, tata cara mengangkut orang dan barang, tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
::e. memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dan mempergunakan helm bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua atau bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, yang dantidak dilengkapi dengan rumah-rumah.
mempergunakan helm bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua atau bagi pengemudi kendaraan
bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah.
:2. Penumpang kedaraan bermotor roda empat atau lebih yang duduk di samping pengemudi wajib memakai sabuk keselamatan, dan bagi penumpang kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah wajib memakai helm.
 
Baris 213 ⟶ 210:
:2. Pengemudi dan pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap kendaraan berikut muatannya yang ditinggalkan di jalan.
 
==Bagian Kedua : Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas''==
 
'''Pasal 25'''
Baris 246 ⟶ 243:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak berlaku dalam hal:
 
::a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau diluar kemampuan;
::b. disebabkan perilaku korban sendiri atau pihak ketiga;
 
b::c. disebabkan perilakugerakan korban sendiriorang dan/atau pihakhewan ketiga;walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
 
c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
 
'''Pasal 30'''
Baris 291 ⟶ 286:
'''Pasal 36'''
 
Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum terdiri dari: :
 
:a. angkutan antar kota yang merupakan pemindahan orang dari suatu kota ke kota lain;
:b:a. angkutan antar kota yang merupakan pemindahan orang dalamdari wilayahsuatu kota ke kota lain;
:c:b. angkutan pedesaankota yang merupakan pemindahan orang dalam dan/atau antar wilayah pedesaankota;
:d:c. angkutan lintas batas negarapedesaan yang merupakan angkutanpemindahan orang yangdalam melaluidan/atau lintasantar bataswilayah negara lain.pedesaan;
:a:d. angkutan antarlintas kotabatas negara yang merupakan pemindahanangkutan orang dariyang suatumelalui kotalintas kebatas kotanegara lain;.
 
'''Pasal 37'''
Baris 336 ⟶ 332:
 
'''Pasal 44'''
 
Pengusaha angkutan umum wajib mengembalikan biaya angkutan yang telah dibayar oleh penumpang dan/atau pengirim barang, jika terjadi pembatalan pemberangkatan kendaraan umum.
 
Baris 504 ⟶ 501:
 
:1. kendaraan bermotor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
:2. Penggunaan jalan untuk kelancaran; :
 
::a. pengantaran jenasah;
::b. kendaraan pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas ke tempat kebakaran;