Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Adhidewe (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Adhidewe (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 60:
 
:1. Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pemakai jalan, jalan wajib dilengkapi dengan:
 
::a. rambu-rambu;
::b. marka jalan;
Baris 66 ⟶ 67:
::e. alat pengawasan dan pengamanan jalan;
::f. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar jalan.
 
:2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
Baris 131 ⟶ 133:
 
:1. Untuk keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan, dapat dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
 
:2. Pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
 
::a. pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan;
::b. pemeriksaan tanda bukti lulus uji, surat tanda bukti pendaftaran atau surat tanda coba kendaraan bermotor, dan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 18, dan lain-lain yang diperlukan.
 
:3. Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
Baris 179 ⟶ 184:
 
:1. Untuk keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan ditetapkan ketentuan-ketentuan mengenai:
 
::a. rekayasa dan manajemen lalu lintas;
::b. gerakan lalu lintas kendaraan bermotor;
Baris 196 ⟶ 202:
 
:1. Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib:
 
::a. mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar;
::b. mengutamakan keselamatan pejalan kaki;
Baris 201 ⟶ 208:
::d. mematuhi ketentuan tentang kelas jalan, rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum dan/atau minimum, tata cara mengangkut orang dan barang, tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
::e. memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dan mempergunakan helm bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua atau bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah.
 
:2. Penumpang kedaraan bermotor roda empat atau lebih yang duduk di samping pengemudi wajib memakai sabuk keselamatan, dan bagi penumpang kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah wajib memakai helm.
 
Baris 206 ⟶ 214:
 
:1. Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, setiap orang yang menggunakan jalan, wajib:
 
::a. berperilaku tertib dengan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan kebebasan atau keselamatan lalu lintas, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan dan bangunan jalan;
::b. menempatkan kendaraan atau benda-benda lainnya di jalan sesuai dengan peruntukannya.
 
:2. Pengemudi dan pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap kendaraan berikut muatannya yang ditinggalkan di jalan.
 
Baris 229 ⟶ 239:
 
:1. Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas, wajib:
 
::a. menghentikan kendaraannya;
::b. menolong orang yang menjadi korban kecelakaan;
Baris 248 ⟶ 259:
 
'''Pasal 30'''
 
# Setiap pengemudi, pemilik, dan/atau pengusaha angkutan umum bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan dan jembatan atau fasilitas lalu lintas yang merupakan bagian dari jalan itu yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor yang dioperaikannya.
# Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya keadaan memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a.
Baris 274 ⟶ 286:
 
'''Pasal 34'''
 
# Pengangkutan orang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan kendaraan bermotor untuk penumpang.
# Angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan kendaraan bermotor untuk barang.
Baris 294 ⟶ 307:
 
'''Pasal 37'''
 
# Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dapat dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur atau tidak dalam trayek.
# Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dalam jaringan trayek.
Baris 299 ⟶ 313:
 
'''Pasal 38'''
 
# Pengangkutan orang dengan kendaraan umum untuk keperluan pariwisata, dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang ini.
# Persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Baris 305 ⟶ 320:
 
'''Pasal 39'''
 
# Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, dapat ditetapkan jaringan lintas angkutan barang yang dapat dilayani dengan kendaraan bermotor barang tertentu.
# Persyaratan dan tata cara penetapan jaringan lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Baris 315 ⟶ 331:
 
'''Pasal 41'''
 
# Usaha angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum, dapat dilakukan oleh badan hukum Indonesia atau Warga Negara Indonesia.
# Usaha angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan berdasarkan izin.
Baris 328 ⟶ 345:
 
'''Pasal 43'''
 
# Pengusaha angkutan umum wajib mengangkut orang dan/atau barang, setelah disepakatinya perjanjian pengangkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh penumpang dan/atau pengirim barang.
# Karcis penumpang atau surat angkutan barang merupakan tanda bukti telah terjadinya perjanjian angkutan dan pembayaran biaya angkutan.
Baris 444 ⟶ 462:
 
'''Pasal 60'''
 
# Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dalam keadaan tidak mampu mengemudikan kendaraan bermotor dengan wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupuah).
# Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Baris 490 ⟶ 509:
 
::a. pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, dan huruf b, Pasal 24 ayat (1) huruf a, Pasal 27 ayat (1);
::b. tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Pasal 360, Pasal 406, Pasal 408, Pasal 409, Pasal 410, dan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan menggunakan kendaraan bermotor.
 
:2. Surat izin mengemudi dapat dicabut untuk paling lama 2 (dua) tahun dalam hal seseorang melakukan lagi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal putusan Pengadilan atas pelanggaran terdahulu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
 
 
=Bab XIV : Ketentuan Lain-Lain=
Baris 501 ⟶ 521:
 
:1. kendaraan bermotor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
 
:2. Penggunaan jalan untuk kelancaran :
 
Baris 509 ⟶ 530:
::e. konvoi, pawai, kendaraan orang cacat;
::f. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
 
 
=Bab XV : Ketentuan Peralihan=
Baris 515 ⟶ 537:
 
Pada tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2742) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
 
 
=Bab XVI : Ketentuan Penutup=
Baris 526 ⟶ 549:
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
:::Disahkan di : Jakarta
 
:::Pada Tanggal: 12 Mei 1992
:::Disahkan di : Jakarta pada tanggal 12 Mei 1992
:::PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
:::ttd
:::PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
:::S O E H A R T O
:::ttd
:::Diundangkan di Jakarta
:::S O E H A R T O
:::pada tanggal 12 Mei 1992
 
:::MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
 
:::REPUBLIK INDONESIA,
:::Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1992
:::ttd
 
:::M O E R D I O N O
:::MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
:::LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 49
:::REPUBLIK INDONESIA,
:::ttd
:::M O E R D I O N O
 
 
:::LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 49