Halaman:Uu-no-13-th-1992.djvu/3: Perbedaan antara revisi
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Badan halaman (untuk ditransklusikan): | Badan halaman (untuk ditransklusikan): | ||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{PUU-pasal|Pasal=9|{{PUU-nomor|n=1 |
{{PUU-pasal|Pasal=9|{{PUU-nomor|n=1 |
||
|Badan penyelenggara menyediakan dan merawat sarana |
|Badan penyelenggara menyediakan dan merawat sarana keretaapi |
||
|Penyediaan dan perawatan sarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan oleh badan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), dengan cara kerjasama dengan badan penyelenggara. |
|Penyediaan dan perawatan sarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan oleh badan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), dengan cara kerjasama dengan badan penyelenggara. |
||
|Pengusahaan sarana sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dilakukan oleh badan penyelenggara. |
|Pengusahaan sarana sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dilakukan oleh badan penyelenggara. |
||
Baris 18: | Baris 18: | ||
{{PUU-pasal|pasal=13 |
{{PUU-pasal|pasal=13 |
||
|Untuk kelancaran dan keselamatan pengoperasian |
|Untuk kelancaran dan keselamatan pengoperasian keretaapi, Pemerintah menetapkan pengaturan mengenai jalur keretaapi yang meliputi daerah manfaat jalan, daerah milik jalan, dan daerah pengawasan jalan termasuk bagian |
||
bawahnya serta ruang bebas di atasnya. |
bawahnya serta ruang bebas di atasnya. |
||
}} |
}} |
||
{{PUU-pasal|pasal=14|{{PUU-nomor|n=1 |
{{PUU-pasal|pasal=14|{{PUU-nomor|n=1 |
||
|Dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi serta menempatakan barang pada jalur |
|Dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi serta menempatakan barang pada jalur keretaapi baik yang dapat mengganggu pandangan bebas, |
||
maupun dapat membahayakan keselamatan |
maupun dapat membahayakan keselamatan keretaapi. |
||
|Ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
|Ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
||
}}}} |
}}}} |
||
Baris 32: | Baris 32: | ||
|Pengecualian terhadap prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) , hanya dimungkinkan dengan tetap mempertimbangkan keselamatan dan kelancaran, baik perjalanan keretaapi maupun lalu lintas dijalan. |
|Pengecualian terhadap prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) , hanya dimungkinkan dengan tetap mempertimbangkan keselamatan dan kelancaran, baik perjalanan keretaapi maupun lalu lintas dijalan. |
||
|Ketentuan mengenai perpotongan dan pengecualiannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
|Ketentuan mengenai perpotongan dan pengecualiannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
||
}} |
}}}} |
||
{{PUU-pasal|pasal=16|Dalam hal terjadi perpotongan jalur keretaapi dengan jalan yang digunakan untuk lalulintas umum atau lalulintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan keretaapi. |
{{PUU-pasal|pasal=16|Dalam hal terjadi perpotongan jalur keretaapi dengan jalan yang digunakan untuk lalulintas umum atau lalulintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan keretaapi. |
||
Baris 40: | Baris 40: | ||
|Pembangunan jalan, jalur keretaapi khusus, terusan saluran air dan/atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, pemotongan atau penyinggungan dengan jalur keretaapi, dilaksanakan dengan cara yang tidak membahayakan keselamatan perjalanan keretaapi. |
|Pembangunan jalan, jalur keretaapi khusus, terusan saluran air dan/atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, pemotongan atau penyinggungan dengan jalur keretaapi, dilaksanakan dengan cara yang tidak membahayakan keselamatan perjalanan keretaapi. |
||
|Ketentuan mengenai pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
|Ketentuan mengenai pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |
||
}} |
}}}} |