Halaman:Uu-no-13-th-1992.djvu/3: Perbedaan antara revisi

RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
 
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-pasal|Pasal=9|{{PUU-nomor|n=1
{{PUU-pasal|Pasal=9|{{PUU-nomor|n=1
|Badan penyelenggara menyediakan dan merawat sarana kereta api
|Badan penyelenggara menyediakan dan merawat sarana keretaapi
|Penyediaan dan perawatan sarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan oleh badan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), dengan cara kerjasama dengan badan penyelenggara.
|Penyediaan dan perawatan sarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan oleh badan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), dengan cara kerjasama dengan badan penyelenggara.
|Pengusahaan sarana sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dilakukan oleh badan penyelenggara.
|Pengusahaan sarana sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dilakukan oleh badan penyelenggara.
Baris 18: Baris 18:


{{PUU-pasal|pasal=13
{{PUU-pasal|pasal=13
|Untuk kelancaran dan keselamatan pengoperasian kereta api, Pemerintah menetapkan pengaturan mengenai jalur kereta api yang meliputi daerah manfaat jalan, daerah milik jalan, dan daerah pengawasan jalan termasuk bagian
|Untuk kelancaran dan keselamatan pengoperasian keretaapi, Pemerintah menetapkan pengaturan mengenai jalur keretaapi yang meliputi daerah manfaat jalan, daerah milik jalan, dan daerah pengawasan jalan termasuk bagian
bawahnya serta ruang bebas di atasnya.
bawahnya serta ruang bebas di atasnya.
}}
}}
{{PUU-pasal|pasal=14|{{PUU-nomor|n=1
{{PUU-pasal|pasal=14|{{PUU-nomor|n=1
|Dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi serta menempatakan barang pada jalur kereta api baik yang dapat mengganggu pandangan bebas,
|Dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi serta menempatakan barang pada jalur keretaapi baik yang dapat mengganggu pandangan bebas,
maupun dapat membahayakan keselamatan kereta api.
maupun dapat membahayakan keselamatan keretaapi.
|Ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
|Ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
}}}}
}}}}
Baris 32: Baris 32:
|Pengecualian terhadap prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) , hanya dimungkinkan dengan tetap mempertimbangkan keselamatan dan kelancaran, baik perjalanan keretaapi maupun lalu lintas dijalan.
|Pengecualian terhadap prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) , hanya dimungkinkan dengan tetap mempertimbangkan keselamatan dan kelancaran, baik perjalanan keretaapi maupun lalu lintas dijalan.
|Ketentuan mengenai perpotongan dan pengecualiannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
|Ketentuan mengenai perpotongan dan pengecualiannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
}}
}}}}


{{PUU-pasal|pasal=16|Dalam hal terjadi perpotongan jalur keretaapi dengan jalan yang digunakan untuk lalulintas umum atau lalulintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan keretaapi.
{{PUU-pasal|pasal=16|Dalam hal terjadi perpotongan jalur keretaapi dengan jalan yang digunakan untuk lalulintas umum atau lalulintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan keretaapi.
Baris 40: Baris 40:
|Pembangunan jalan, jalur keretaapi khusus, terusan saluran air dan/atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, pemotongan atau penyinggungan dengan jalur keretaapi, dilaksanakan dengan cara yang tidak membahayakan keselamatan perjalanan keretaapi.
|Pembangunan jalan, jalur keretaapi khusus, terusan saluran air dan/atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, pemotongan atau penyinggungan dengan jalur keretaapi, dilaksanakan dengan cara yang tidak membahayakan keselamatan perjalanan keretaapi.
|Ketentuan mengenai pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
|Ketentuan mengenai pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
}}
}}}}