Halaman:Uu-no-13-th-1992.djvu/3: Perbedaan antara revisi
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Badan halaman (untuk ditransklusikan): | Badan halaman (untuk ditransklusikan): | ||
Baris 18: | Baris 18: | ||
{{PUU-pasal|pasal=13 |
{{PUU-pasal|pasal=13 |
||
|Untuk kelancaran dan keselamatan pengoperasian keretaapi, Pemerintah menetapkan pengaturan mengenai jalur keretaapi yang meliputi daerah manfaat jalan, daerah milik jalan, dan daerah pengawasan jalan termasuk bagian |
|Untuk kelancaran dan keselamatan pengoperasian keretaapi, Pemerintah menetapkan pengaturan mengenai jalur keretaapi yang meliputi daerah manfaat jalan, daerah milik jalan, dan daerah pengawasan jalan termasuk bagian bawahnya serta ruang bebas diatasnya. |
||
bawahnya serta ruang bebas di atasnya. |
|||
}} |
}} |
||