Halaman:Uu-no-13-th-1992.djvu/4: Perbedaan antara revisi

RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
 
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 34: Baris 34:
{{PUU-bab|VII|ANGKUTAN}}
{{PUU-bab|VII|ANGKUTAN}}
{{PUU-pasal|pasal=26|{{PUU-nomor|n=1
{{PUU-pasal|pasal=25|{{PUU-nomor|n=1
|Penyelenggaraan pelayanan angkutan orang atau barang dilakukan setelah dipenuhinya syarat-syarat umum angkutan yang ditetapkan badan penyelenggara berdasarkan Undang-undang ini.
|Penyelenggaraan pelayanan angkutan orang atau barang dilakukan setelah dipenuhinya syarat-syarat umum angkutan yang ditetapkan badan penyelenggara berdasarkan Undang-undang ini.
|Karcis penumpang atau surat angkutan barang merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan.
|Karcis penumpang atau surat angkutan barang merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan.