Halaman:Uu-no-13-th-1992.djvu/7: Perbedaan antara revisi
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Badan halaman (untuk ditransklusikan): | Badan halaman (untuk ditransklusikan): | ||
Baris 26: | Baris 26: | ||
{{PUU-pasal|Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.}} |
{{PUU-pasal|Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.}} |
||
{{UU |
{{UU/TTD-1|di=sahkan|kota=Jakarta|tanggal=11 Mei 1992|jabatan=PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA|sig=ya|nama=SOEHARTO}} |