Halaman:Uu-no-13-th-1992.djvu/7: Perbedaan antara revisi

RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 7: Baris 7:
|Terhadap setiap kecelakaan kereta api harus dilakukan penelitian sebab-sebabnya.
|Terhadap setiap kecelakaan kereta api harus dilakukan penelitian sebab-sebabnya.
|Penelitian kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan oleh Panitia yang pembentukan, susunan dan tugas-tuganya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
|Penelitian kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan oleh Panitia yang pembentukan, susunan dan tugas-tuganya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
}}
}}}}


{{PUU-bab|XI|KETENTUAN PERALIHAN}}
{{PUU-bab|XI|KETENTUAN PERALIHAN}}