Portal:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 11:
Berikut daftar '''Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia''':
Jika sepanjang era Presiden Soekarno hingga Jokowi, telah terbit sekitar
;Soekarno
Baris 95:
*No.1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Tanggal 17 Oktober 2013.(Menjadi UU No.4 Tahun 2014)
*No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 2 Oktober 2014(Menjadi UU No.10 Th.2015)
*No.2 Tahun
*No.1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Tanggal 8 Mei 2017. (Ditetapkan DPR menjadi UU tanggal 27 Juli 2017)
*No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Tanggal 10 Juli 2017
;Jokowi
*No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tanggal 18 Februari 2015. (Menjadi UU No.10 Tahun 2015)
*No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tanggal 25 Mei 2016. (Menjadi UU No.17 Tahun 2016)
*No. [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020|1 Tahun 2020]] tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi ''Corona Virus Disease 2019'' (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Tanggal 31 Maret 2020. (Menjadi UU No. 2 Tahun 2020)
== Perppu dan Undang-Undang Darurat ==
|