Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/2002: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Rimapavadria (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 9:
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002|1 Tahun 2002]]
|Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2000|UUUndang-Undang Nomor 35- Tahun 2000]] Tentangtentang Anggaran Pendapatan Dandan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001
|1
|4167
Baris 15:
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002|2 Tahun 2002]]
|Kepolisian Negara RiRepublik Indonesia
|2
|4168
Baris 99:
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2002|16 Tahun 2002]]
|Pengesahan Traktat Mengenai Prinsip-Prinsip Yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara Dalam Eksplorasi Dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan Dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967<br /><i>(Treaty On Principles Concerning The Activities Of States In The Exploration And Use Of Outer Space, Including The Moon And Other Celestial Bodies, 1967)</i>
|34
|4195
Baris 129:
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2002|21 Tahun 2002]]
|Perubahan atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2001|Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001]] Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002
|99
|4229
Baris 177:
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2002|29 Tahun 2002]]
|Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2003
|136
|4249