Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Naval Scene (bicara | kontrib)
k →‎Ketentuan Pasal 1: +fmt numbers
Naval Scene (bicara | kontrib)
Baris 393:
(2) dihapus."
 
===Ketentuan Pasal 19===
19. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut :
 
Baris 600 ⟶ 601:
dengan Keputusan Menteri Keuangan."
 
===Ketentuan Pasal 28===
28. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 28 berbunyi sebagai berikut :
 
Baris 800 ⟶ 802:
atau kurang dibayar."
 
===Ketentuan Pasal 39===
38. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 39 berbunyi sebagai berikut :
 
Baris 907 ⟶ 910:
Hukum Acara Pidana yang berlaku."
 
===Disisipkan Pasal 47A===
43. Di antara Pasal 47 dan BAB XI disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 47A, yang berbunyi sebagai berikut :
berikut :
 
"Pasal 47A
 
Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994."
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994."
 
== Pasal II ==