Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Naval Scene (bicara | kontrib)
Naval Scene (bicara | kontrib)
Baris 496:
Keputusan Direktur Jenderal Pajak."
 
===Ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan (4)===
29. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 29 berbunyi sebagai
berikut :
Baris 522 ⟶ 523:
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)."
 
===Ketentuan Pasal 31===
30. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 31 berbunyi sebagai berikut :
 
Baris 528 ⟶ 530:
Tata cara pemeriksaan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan."
 
===Ketentuan Pasal 32===
31. Ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan ayat (4) diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1
31. Ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan ayat (4) diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a), sehingga keseluruhan Pasal 32 berbunyi sebagai berikut :
 
"Pasal 32
Baris 559 ⟶ 561:
mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan."
 
===Ketentuan Pasal 33===
32. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 33 berbunyi sebagai berikut :
 
Baris 567 ⟶ 570:
pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar."
 
===Ketentuan Pasal 34===
33. Ketentuan Pasal 34 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a),
33. Ketentuan Pasal 34 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 34 berbunyi sebagai berikut :
 
"Pasal 34
Baris 602 ⟶ 605:
perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta tersebut."
 
===Ketentuan Pasal 36 ayat (2)===
34. Ketentuan Pasal 36 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 36 berbunyi sebagai berikut :
 
Baris 616 ⟶ 620:
dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan."
 
===Disisipkan Pasal 36A===
35. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 36A, yang berbunyi sebagai berikut :
berikut :
 
"Pasal 36A
Baris 625 ⟶ 629:
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
 
===Ketentuan Pasal 37===
36. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 37 berbunyi sebagai berikut :
 
Baris 632 ⟶ 637:
diatur dengan Peraturan Pemerintah."
 
===Ketentuan Pasal 38===
37. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 38 berbunyi sebagai berikut :
 
Baris 642 ⟶ 648:
 
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar."
atau kurang dibayar."
 
===Ketentuan Pasal 39===