Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/23: Perbedaan antara revisi

Rimapavadria (bicara | kontrib)
Mnam23 (bicara | kontrib)
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-pasal|pasal=28J|
{{PUU-pasal|pasal=28J|{{PUU-ayat
{{PUU-nomor|n=1
|Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.<sup>2)</sup>
|Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.<sup>2)</sup>
|Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang­-undang dengan maksud semata­-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai­-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. <sup>2)</sup>
|Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang­-undang dengan maksud semata­-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai­-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. <sup>2)</sup>}}}}
}}
}}

{{PUU-bab|XI|AGAMA}}
{{PUU-bab|XI|AGAMA}}
{{PUU-pasal|pasal=29|
{{PUU-pasal|pasal=29|{{PUU-ayat
{{PUU-nomor|n=1
|Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
|Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
|Negara menjamin kemerdekaan tiap­-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing­-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
|Negara menjamin kemerdekaan tiap­-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing­-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.}}}}
}}
}}

{{PUU-bab|XII|PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA <sup>2)</sup>}}
{{PUU-bab|XII|PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA <sup>2)</sup>}}
{{PUU-pasal|pasal=30|
{{PUU-pasal|pasal=30|{{PUU-ayat
{{PUU-nomor|n=1
|Tiap­-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. <sup>2)</sup>
|Tiap­-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. <sup>2)</sup>
|Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. <sup>2)</sup>
|Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. <sup>2)</sup>
|Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. <sup>2)</sup>
|Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. <sup>2)</sup>
|Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. <sup>2)</sup>
|Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. <sup>2)</sup>}}}}
}}
}}