Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/1: Perbedaan antara revisi

Wirjadisastra (bicara | kontrib)
Wirjadisastra (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 6: Baris 6:
NOMOR 2 TAHUN 2021
NOMOR 2 TAHUN 2021
TENTANG
TENTANG
PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN BAHASA, SASTRA, DAN
PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN BAHASA, SASTRA, DAN AKSARA JAWA
AKSARA JAWA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
Baris 15: Baris 14:


{{PUU-konsideran|ket=Menimbang|n=a
{{PUU-konsideran|ket=Menimbang|n=a
|bahwa Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa yang berkembang
|bahwa Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa yang berkembang di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan bagian dari kebudayaan nasional dan identitas budaya Daerah
Istimewa Yogyakarta, sehingga perlu dipelihara dan dikembangkan;
di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan bagian
|bahwa upaya pemeliharaan dan pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa belum diatur secara khusus sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah sebagai pedoman
dari kebudayaan nasional dan identitas budaya Daerah
di Daerah Istimewa Yogyakarta; |bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
Istimewa
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa;}}
Yogyakarta,
sehingga
perlu
dipelihara
dan
dikembangkan;
|bahwa upaya pemeliharaan dan pengembangan Bahasa,
Sastra, dan Aksara Jawa belum diatur secara khusus
sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah sebagai pedoman
di Daerah Istimewa Yogyakarta;
|bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa,
Sastra, dan Aksara Jawa;}}


{{PUU-konsideran/kepala|ket=Mengingat|n=1}}
{{PUU-konsideran/kepala|ket=Mengingat|n=1}}
{{PUU-konsideran/badan|n=1
{{PUU-konsideran/badan|n=1
|Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
|Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah
Indonesia Tahun 1945;
|Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
Daerah
Istimewa
Jogjakarta
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun
1950
tentang
Pembentukan
Daerah
Istimewa
Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 827);
}}
}}