Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/2: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Wirjadisastra (bicara | kontrib)
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-konsideran/badan|n=1
{{PUU-konsideran/badan|n=1
|lanjutan=
|lanjutan=
<li>Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
<li>Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2012
tentang
Keistimewaan
Daerah
Istimewa
Yogyakarta
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2012
Nomor
170,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5339);
</li>
</li>
<li>
<li>
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
</li>
</li>
<li>
<li>
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Tengah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Barat;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur, Undang-Undang Nomor
3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa
Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan
Provinsi
Djawa
Tengah,
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa
Barat;
</li>
</li>
}}
}}
{{PUU-konsideran/kaki}}
{{PUU-konsideran/kaki}}
{{persetujuanbersama
{{persetujuanbersama
|1=DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
|1=DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
|2=GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
|2=GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
}}
}}
{{PUU-konsideran|ket=Menetapkan|<nowiki />
{{PUU-konsideran|ket=Menetapkan|<nowiki />
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN BAHASA, SASTRA, DAN AKSARA JAWA.
PERATURAN
DAERAH
TENTANG
PEMELIHARAAN
DAN
PENGEMBANGAN BAHASA, SASTRA, DAN AKSARA JAWA.
}}
}}