Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/3: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Wirjadisastra (bicara | kontrib)
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 3: Baris 3:
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
{{PUU-nomor
{{PUU-nomor
|Bahasa Jawa adalah sistem lambang bunyi yang berasal
|Bahasa Jawa adalah sistem lambang bunyi yang berasal dari rumpun bahasa Austronesia yang dipergunakan oleh masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagai sarana komunikasi, wahana ekspresi estetis dalam bentuk lisan maupun tulisan yang mencakup unsur-unsur fonem, morfem, kata, kalimat, wacana, kaidah, tata tulis, tata bahasa, tingkat tutur, varian, dialek, dan makna.
dari rumpun bahasa Austronesia yang dipergunakan
|Sastra Jawa adalah segala bentuk pemikiran yang dicurahkan dalam bentuk tulisan dalam media Bahasa Jawa.
oleh masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta
|Aksara Jawa adalah sistem tanda grafis yang diturunkan dari aksara Kawi yang memiliki bentuk, sistem, dan tata penulisan tertentu yang digunakan oleh masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk berkomunikasi secara tulisan.
sebagai sarana komunikasi, wahana ekspresi estetis
|Pemeliharaan adalah upaya mempertahankan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa tetap berada pada sistem budaya masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
dalam bentuk lisan maupun tulisan yang mencakup
|Pengembangan adalah upaya untuk memberikan pemaknaan dan fungsi baru Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa agar sesuai dengan zaman.
unsur-unsur fonem, morfem, kata, kalimat, wacana,
|Pembinaan adalah upaya pemberdayaan sumber daya manusia, unit pengembangan dan pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa, dan pranata dalam meningkatkan, memperluas peran aktif serta inisiatif masyarakat.
kaidah, tata tulis, tata bahasa, tingkat tutur, varian,
|Pelaku Bahasa, Sastra, dan/atau Aksara Jawa yang selanjutnya disebut sebagai Pelaku adalah pihak yang melakukan kegiatan berkaitan dengan Pemeliharaan dan
dialek, dan makna.

|Sastra Jawa adalah segala bentuk pemikiran yang
dicurahkan dalam bentuk tulisan dalam media Bahasa
Jawa.

|Aksara Jawa adalah sistem tanda grafis yang diturunkan
dari aksara Kawi yang memiliki bentuk, sistem, dan tata
penulisan tertentu yang digunakan oleh masyarakat di
Daerah
Istimewa
Yogyakarta
untuk
berkomunikasi
secara tulisan.

|Pemeliharaan adalah upaya mempertahankan Bahasa,
Sastra, dan Aksara Jawa tetap berada pada sistem
budaya masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.

|Pengembangan
adalah
upaya
untuk
memberikan
pemaknaan dan fungsi baru Bahasa, Sastra, dan Aksara
Jawa agar sesuai dengan zaman.

|Pembinaan adalah upaya pemberdayaan sumber daya
manusia, unit pengembangan dan pemeliharaan Bahasa,
Sastra,
dan
Aksara
Jawa,
dan
pranata
dalam
meningkatkan, memperluas peran aktif serta inisiatif
masyarakat.

|Pelaku Bahasa, Sastra, dan/atau Aksara Jawa yang
selanjutnya disebut sebagai Pelaku adalah pihak yang
melakukan kegiatan berkaitan dengan Pemeliharaan dan
Pengembangan Bahasa, Sastra, dan/atau Aksara Jawa.
Pengembangan Bahasa, Sastra, dan/atau Aksara Jawa.
}}
}}