Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/4: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Wirjadisastra (bicara | kontrib)
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|m=8
{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|m=8
|Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut sistem adat istiadat Daerah Istimewa Yogyakarta yang bersifat kontinyu dan terikat pada rasa identitas Daerah Istimewa Yogyakarta.
|Masyarakat
|Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintah yang terdiri atas Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan perangkat daerah.
Daerah
|Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten
Istimewa
Bantul, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, dan
Yogyakarta
Pemerintah Kota Yogyakarta.
yang
|Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara Daerah dan daerah lain, antara Daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara Daerah dan lembaga atau pemerintah daerah
selanjutnya disebut Masyarakat adalah kesatuan hidup
di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
manusia yang berinteraksi menurut sistem adat istiadat
Daerah Istimewa Yogyakarta yang bersifat kontinyu dan
terikat pada rasa identitas Daerah Istimewa Yogyakarta.

|Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang
selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah unsur
penyelenggara pemerintah yang terdiri atas Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta dan perangkat daerah.

|Pemerintah
Kabupaten/Kota
adalah
Pemerintah
Kabupaten
Sleman,
Pemerintah
Kabupaten
Bantul,
Pemerintah
Kabupaten
Kulon
Progo,
Pemerintah
Kabupaten
Gunungkidul,
dan
Pemerintah
Kota
Yogyakarta.

|Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara
Daerah dan daerah lain, antara Daerah dan pihak ketiga,
dan/atau antara Daerah dan lembaga atau pemerintah
daerah
di
luar
negeri
yang
didasarkan
pada
pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik
serta saling menguntungkan.

|Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
|Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

|Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
|Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
}}
}}
Baris 56: Baris 13:


{{PUU-pasal|pasal=2|1=<nowiki />
{{PUU-pasal|pasal=2|1=<nowiki />
Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara
Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa dilaksanakan berdasarkan asas:
Jawa dilaksanakan berdasarkan asas:
{{PUU-nomor|n=a
{{PUU-nomor|n=a
|kelestarian;
|kelestarian;