Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/5: Perbedaan antara revisi

kTidak ada ringkasan suntingan
Wirjadisastra (bicara | kontrib)
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-pasal|pasal=3|<nowiki />
{{PUU-pasal|pasal=3|<nowiki />
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pemeliharaan
dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa di Daerah.
pelaksanaan
Pemeliharaan
dan
Pengembangan
Bahasa,
Sastra, dan Aksara Jawa di Daerah.
}}
}}
{{PUU-pasal|pasal=4|
{{PUU-pasal|pasal=4|
Tujuan pengaturan Peraturan Daerah ini untuk:
Tujuan pengaturan Peraturan Daerah ini untuk:
{{PUU-nomor|n=a
{{PUU-nomor|n=a
|melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa;
|melindungi,
|meningkatkan pembiasaan penggunaan Bahasa dan Aksara Jawa; dan/atau
mengembangkan,
|meningkatkan jumlah dan mutu sumber daya manusia, lembaga, dan pranata Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.
memanfaatkan,
dan
membina Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa;
|meningkatkan pembiasaan penggunaan Bahasa dan
Aksara Jawa; dan/atau
|meningkatkan jumlah dan mutu sumber daya manusia,
lembaga, dan pranata Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.
}}
}}
}}
}}
Baris 30: Baris 19:
{{PUU-pasal|pasal=5|
{{PUU-pasal|pasal=5|
{{PUU-nomor
{{PUU-nomor
|Bahasa Jawa berkedudukan sebagai bahasa resmi Daerah.
|Bahasa
|Bahasa Jawa sebagai bahasa resmi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelengkap dan tetap menjunjung tinggi kedudukan Bahasa Indonesia sebagai
Jawa
berkedudukan
sebagai bahasa
resmi
Daerah.
|Bahasa Jawa sebagai bahasa resmi Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan pelengkap dan tetap
menjunjung tinggi kedudukan Bahasa Indonesia sebagai
bahasa resmi dan Bahasa Nasional.
bahasa resmi dan Bahasa Nasional.
}}
}}
Baris 49: Baris 31:
|peneguh jati diri;
|peneguh jati diri;
|objek ilmu pengetahuan;
|objek ilmu pengetahuan;
|sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan
|sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya Jawa dalam bingkai keindonesiaan;
budaya Jawa dalam bingkai keindonesiaan;
}}
}}
}}
}}