Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/8: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Wirjadisastra (bicara | kontrib)
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 13: Baris 13:
|pendirian dan pendayagunaan perpustakaan.
|pendirian dan pendayagunaan perpustakaan.
}}
}}
|Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
|Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sastra lisan dan tulis.
|Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Pelaku.
dilakukan terhadap sastra lisan dan tulis.
|Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan
Pelaku.
}}
}}
}}
}}

{{PUU-bab||Bagian Ketiga<br />
{{PUU-bab||Bagian Ketiga<br />
Aksara Jawa}}
Aksara Jawa}}
Baris 27: Baris 23:
|Pemeliharaan Aksara Jawa dilakukan melalui upaya:
|Pemeliharaan Aksara Jawa dilakukan melalui upaya:
{{PUU-nomor|n=a
{{PUU-nomor|n=a
|pewarisan dan pembiasaan penggunaan Aksara
|pewarisan dan pembiasaan penggunaan Aksara Jawa;
|penggunaan Aksara Jawa dalam keluarga, adat istiadat, dan seni budaya;
Jawa;
|penggunaan Aksara Jawa dalam keluarga, adat
istiadat, dan seni budaya;
|pendokumentasian;
|pendokumentasian;
|repatriasi;
|repatriasi;
|pemutakhiran data Pelaku Aksara Jawa secara
|pemutakhiran data Pelaku Aksara Jawa secara berkelanjutan;
berkelanjutan;
|inventarisasi;
|inventarisasi;
|penyusunan sejarah Aksara Jawa;
|penyusunan sejarah Aksara Jawa;