Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/9: Perbedaan antara revisi

kTidak ada ringkasan suntingan
Wirjadisastra (bicara | kontrib)
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-pasal|
{{PUU-pasal|
{{PUU-nomor|m=2
{{PUU-nomor|m=2
|Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
|Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Pelaku.
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan
Pelaku.
}}
}}
}}
}}
Baris 9: Baris 7:
}}
}}
{{PUU-bab|4|PENGEMBANGAN
{{PUU-bab|4|PENGEMBANGAN

Bagian Kesatu
Bagian Kesatu
Bahasa Jawa}}
Bahasa Jawa}}
{{PUU-pasal|pasal=15|
{{PUU-pasal|pasal=15|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
{{PUU-nomor
{{PUU-nomor
|Pengembangan Bahasa Jawa dilakukan antara lain
|Pengembangan Bahasa Jawa dilakukan antara lain
Baris 32: Baris 28:
|pemberdayaan media cetak dan elektronik untuk pemertahanan;
|pemberdayaan media cetak dan elektronik untuk pemertahanan;
|pemanfaatan media sosial untuk pemertahanan;
|pemanfaatan media sosial untuk pemertahanan;
|penyusunan materi ajar Bahasa Jawa untuk penutur asing; dan/atau
|penyusunan
materi
ajar
Bahasa
Jawa
untuk
penutur asing; dan/atau
|pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
|pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
}}
}}