Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/10: Perbedaan antara revisi

gabungkan dengan halaman 11
Wirjadisastra (bicara | kontrib)
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-pasal|
{{PUU-pasal|
{{PUU-nomor|m=2
{{PUU-nomor|m=2
|Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
|Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Pelaku.
dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan
Pelaku.
}}
}}
}}
}}

{{PUU-bab||Bagian Kedua<br />
{{PUU-bab||Bagian Kedua<br />
Sastra Jawa}}
Sastra Jawa}}
{{PUU-pasal|pasal=16|
{{PUU-pasal|pasal=16|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
{{PUU-nomor
{{PUU-nomor
|Pengembangan Sastra Jawa dilakukan melalui:
|Pengembangan Sastra Jawa dilakukan melalui:
Baris 23: Baris 19:
|publikasi hasil Pengembangan Sastra Jawa.
|publikasi hasil Pengembangan Sastra Jawa.
}}
}}
|Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
|Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Pelaku.
dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan
Pelaku.
}}
}}
}}
}}

{{PUU-bab||Bagian Ketiga<br />
{{PUU-bab||Bagian Ketiga<br />
Aksara Jawa}}
Aksara Jawa}}
{{PUU-pasal|pasal=17|
{{PUU-pasal|pasal=17|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
{{PUU-nomor
{{PUU-nomor
|Pengembangan Aksara Jawa dilakukan dengan cara:
|Pengembangan Aksara Jawa dilakukan dengan cara:
Baris 46: Baris 38:
|diplomasi;
|diplomasi;
|penyediaan media online;
|penyediaan media online;
|pemberdayaan media cetak dan elektronik untuk
|pemberdayaan media cetak dan elektronik untuk pemertahanan;
pemertahanan;
|pemanfaatan media sosial untuk pemertahanan; dan/atau
|pemanfaatan media sosial untuk pemertahanan;
dan/atau
|pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
|pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
}}
}}