Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/11: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Wirjadisastra (bicara | kontrib)
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-pasal|
{{PUU-pasal|
|{{PUU-nomor|m=2
|{{PUU-nomor|m=2
|Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
|Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Pelaku.
dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan
Pelaku.
}}
}}
}}
}}

{{PUU-pasal|pasal=18|
{{PUU-pasal|pasal=18|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
{{PUU-nomor
{{PUU-nomor
|Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan
|Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa diatur dalam Peraturan Gubernur.
Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa diatur dalam Peraturan
Gubernur.
}}
}}
}}
}}
Baris 18: Baris 12:
{{PUU-bab|5|PEMBINAAN BAHASA, SASTRA, DAN AKSARA JAWA}}
{{PUU-bab|5|PEMBINAAN BAHASA, SASTRA, DAN AKSARA JAWA}}
{{PUU-pasal|pasal=19|
{{PUU-pasal|pasal=19|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
{{PUU-nomor
{{PUU-nomor
|Gubernur melakukan pembinaan Bahasa, Sastra, dan
|Gubernur melakukan pembinaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.
|Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan.
Aksara Jawa.
|Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
|Pembinaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa dilakukan melalui:
teknis
dilaksanakan
oleh
Perangkat
Daerah
yang
membidangi urusan pemerintahan daerah di bidang
kebudayaan.
|Pembinaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa dilakukan
melalui:
{{PUU-nomor|n=a
{{PUU-nomor|n=a
|pengajaran pada semua jalur, jenjang, dan jenis
|pengajaran pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan;
pendidikan;
|penyelenggaraan kegiatan meliputi:
|penyelenggaraan kegiatan meliputi:
{{PUU-nomor
{{PUU-nomor
Baris 49: Baris 31:
|pemanfaatan sebagai alat ekspresi berkesenian;
|pemanfaatan sebagai alat ekspresi berkesenian;
|pembinaan komunitas dan sanggar;
|pembinaan komunitas dan sanggar;
|penetapan hari tertentu untuk praktik penggunaan
|penetapan hari tertentu untuk praktik penggunaan bagi seluruh lapisan Masyarakat; dan/atau
bagi seluruh lapisan Masyarakat; dan/atau
|penetapan bulan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.
|penetapan bulan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.
}}
}}