Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/14: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Wirjadisastra (bicara | kontrib)
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-bab|10|KETENTUAN PENUTUP}}
{{PUU-bab|10|KETENTUAN PENUTUP}}
{{PUU-pasal|pasal=24|
{{PUU-pasal|pasal=24|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan

Daerah
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
}}
}}


{{UU/TTD-1
{{UU/TTD-1
|di=Ditetapkan |kota=Yogyakarta
|di=Ditetapkan|kota=Yogyakarta
|tanggal=8 Februari 2021
|tanggal=8 Februari 2021
|jabatan=GUBERNUR
|jabatan=GUBERNUR