Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Buku Kedua: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Mnam23 (bicara | kontrib)
←Mengganti halaman dengan ' 2 {{header |title =Kitab Undang-Undang Hukum Perdata |author = |section =Buku Kedua - Benda/Barang |previous...'
Tag: Penggantian
 
Baris 1:
[[Kategori:Kitab Undang-Undang Hukum Perdata| 2]]
{{header
|title =[[Kitab Undang-Undang Hukum Perdata]]
|author =
|section =Buku Kedua - Benda/Barang
|previous =[[Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Buku Kesatu|Buku Kesatu]]
|next =[[Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Buku Ketiga|Buku Ketiga]]
|shortcut =
|notes = Buku kedua mengatur mengenai benda sebagai obyek hak manusia dan juga mengenai hak kebendaan. Benda dalam pengertian yang meluas merupakan segala sesuatu yang dapat dihaki (dimiliki) oleh seseorang. Sedangkan maksud dari hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan kepada pihak ketiga. Buku kedua tentang benda pada saat ini telah banyak berkurang, yaitu dengan telah diaturnya secara terpisah hal-hal yang berkaitan dengan benda (misal dengan Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, Undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dalam hal telah diatur secara terpisah oleh suatu peraturan perundang-undangan maka dianggap pengaturan mengenai benda didalam BW dianggap tidak berlaku.}}
|notes =
<pages index="KUHPerdata.pdf" from=106 fromsection="b2" to=223 tosection="b2" />
}}[[Kategori:Kitab Undang-Undang Hukum Perdata| 2]]
 
== Bab I - Tentang barang dan pembagiannya ==
 
Bagian 1
 
Barang pada umumnya.
 
499. Menurut undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang
dapat menjadi obyek dari hak milik. (KUHPerd. 503, 519, 833, 955,
1131.)
 
500. Segala sesuatu yang termasuk dalam suatu barang karena hukum
perlekatan, begitu pula segala hasilnya, baik hasil alam, maupun hasil
usaha kerajinan, selama melekat pada dahan atau akarnya, atau terpaut
pada tanah, adalah bagian dari barang itu. (KUHPerd. 502, 588 dst.;
Cred. verb. 4.)
 
501. Buah-buah perdata hanya dipandang sebagai bagian dari suatu
barang selama buah-buah perdata itu belum dapat ditagih, tanpa
mengurangi ketentuan-ketentuan khusus dalam perundang-undangan dan
perjanjian-perjanjian. (KUHPerd. 761 dst., 960, 1251 dst., 1397; Cred.
verb. 4.)
 
502. Hasil alami adalah:
 
1. segala sesuatu yang dihasilkan oleh tanah sendiri;
2. segala sesuatu yang dihasilkan atau dilahirkan oleh
binatang-binatang.
 
Hasil kerajinan yang diambil dari tanah adalah segala sesuatu yang
diperoleh dari pengolahan tanah. Buah-buah perdata adalah uang sewa
dan uang iuran usaha (pacht penningen), bunga dari sejumlah uang dan
bunga-bunga yang harus dibayar. (KUHPerd. 762.)
 
Bagian 2
 
Pembagian barang
 
503. Ada barang yang bertubuh, dan ada yang tidak bertubuh. (KUHPerd.
547, 559, 612.)
 
504. Ada barang yang bergerak dan ada yang tak bergerak, menurut
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kedua bagian berikut ini. (AB.
17; KUHPerd. 519, 545 dst., 550, 555, 1150, 1162, 1963, 1977; Rv. 443,
493, 714, 720, 763a dst.)
 
505. Ada barang bergerak yang dapat dihabiskan, dan ada yang tidak
dapat dihabiskan; yang dapat dihabiskan adalah barang-barang yang
habis karena dipakai. (KUHPerd. 757, 822, 1384, 1427, 1742, 1754.)
 
Bagian 3
 
Barang tak bergerak.
 
506. Barang tak bergerak adalah:
 
1. tanah pekarangan dan apa yang didirikan di atasnya;
2. penggilingan, kecuali yang dibicarakan dalam pasal 510;
3. pohon dan tanaman ladang yang dengan akarnya menancap dalam
tanah, buah pohon yang belum dipetik, demikian pula barang-barang
tambang seperti: batu bara, sampah bara dan sebagainya, selama
barang-barang itu belum dipisahkan dan digali dari tanah;
(KUHPerd. 500, 1140; Rv. 509.)
4. kayu belukar dari hutan tebangan dan kayu dari pohon yang
tinggi, selama belum ditebang;
5. pipa dan saluran yang digunakan untuk mengalirkan air dari
rumah atau pekarangan; dan pada umumnya segala sesuatu yang
tertancap dalam pekarangan atau terpaku pada bangunan. (Cred.
verb. 4.)
 
507. Yang termasuk barang tak bergerak karena tujuan adalah:
 
1. pada pabrik: barang hasil pabrik (trafijk), penggilingan, penempaan
besi dan barang tak bergerak semacam itu, apitan besi, ketel
kukusan, tempat api, jambangan, tong dan perkakas-perkakas
sebagainya yang termasuk bagian pabrik, sekalipun barang itu tidak
tertancap atau terpaku;
2. pada perumahan: cermin, lukisan dan perhiasan lainnya bila
dilekatkan pada papan atau pasangan batu yang merupakan bagian
dinding, pagar atau plesteran suatu ruangan, sekalipun barang itu
tidak terpaku;
3. dalam pertanahan: lungkang atau timbunan pupuk yang
dipergunakan untuk merabuk tanah; kawanan burung merpati; sarang
burung yang biasa dimakan, selama belum dikumpulkan; ikan yang ada
di dalam kolam;
4. runtuhan bahan bangunan yang dirombak, bila pergunakan untuk
pembangunan kembali; dan pada umumnya semua barang yang oleh
pemiliknya dihubungkan dengan barang tak bergerak guna dipakai
selamanya. Pemilik dianggap telah menghubungkan barang-barang itu
dengan barang tak bergerak guna dipakai untuk selamanya, bila
barang-barang itu dilekatkan padanya dengan penggalian, pekerjaan
perkayuan atau pemasangan batu semen, atau bila barang-barang itu
tidak dapat dilepaskan tanpa membongkar atau merusak barang itu
atau bagian dari barang tidak bergerak di mana barang-barang itu
dilekatkan. (KUHPerd. 506, 517, 586, 780, 1164, 1567, 1921; Rv.
451-1; Cred. verb. 4.)
 
508. Yang juga merupakan barang tak bergerak adalah hak-hak berikut:
 
1. hak pakai hasil dan hak pakai barang tak bergerak; (KUHPerd. 756
dst., 811 dst.)
2. hak pengabdian tanah; (KUHPerd. 674 dst.)
3. hak numpang karang; (KUHPerd. 711 dst.; S. 1834-41 jo. S.
1838-46.).
4. hak guna usaha; (KUHPerd. 727 dst.; S. 1915-422 pasal 6.)
5. bunga tanah, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang;
(KUHPerd. 737 dst.)
6. hak sepersepuluhan; (KUHPerd. 740 dst.)
7. basar atau pasar yang diakui oleh pemerintah dan hak istimewa
yang berhubungan dengan itu; (S. 1829-111; S. 1854-1; S. 1854-63;
S. 1855-72; S. 1869-66; S. 1878-320; RPL. 46.)
8. gugatan guna menuntut pengembalian atau penyerahan barang tak
bergerak. (KUHPerd. 1162 dst.; Mijnw. 18.)
 
Bagian 4
 
Barang bergerak.
 
509. Barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat
berpindah sendiri atau dipindahkan. (KUHPerd. 513.)
 
510. Kapal, perahu, sampan tambang, kincir dan tempat penimbunan kayu
yang dipasang di perahu atau yang terlepas dan barang semacam itu
adalah barang bergerak. (KUHPerd. 506-2; KUHD. 309.)
 
511. Yang dianggap sebagai barang bergerak karena ditentukan
undang-undang adalah:
 
1. hak pakai hasil dan hak pakai barang bergerak; (KUHPerd. 756, 818
dst.)
2. hak atas bunga yang dijanjikan, baik bunga yang terus-menerus,
maupun bunga cagak hidup; (KUHPerd. 1770 dst.)
3. perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih
atau mengenai barang bergerak;
4. bukti saham atau saham dalam persekutuan perdagangan uang,
persekutuan perdagangan atau persekutuan perusahaan, sekalipun
barang-barang bergerak yang bersangkutan dan perusahaan itu
merupakan milik persekutuan. Bukti saham atau saham ini dipandang
sebagai barang bergerak, tetapi hanya terhadap masing-masing
peserta saja, selama persekutuan berjalan; (KUHD 40.)
5. saham dalam utang negara Indonesia, baik yang terdaftar dalam
buku besar, maupun sertifikat, surat pengakuan utang, obligasi
atau surat berharga lainnya, beserta kupon atau surat-surat bukti
bunga yang berhubungan dengan itu;
6. sero-sero atau kupon obligasi dari pinjaman lainnya, termasuk
juga pinjaman yang dilakukan negara-negara asing. (KUHPerd. 508,
513 dst.)
 
512. Bila dalam undang-undang atau dalam suatu perbuatan perdata
digunakan istilah 'barang bergerak', `perkakas rumah', 'mebel' atau
'perabot rumah tangga', 'perhiasan rumah' atau 'rumah dengan segala
sesuatu yang ada di dalamnya', semuanya tanpa kata-kata tambahan,
perluasan atau pembatasan, maka istilah-istilah itu harus dianggap
meliputi barang-barang yang ditunjuk dalam pasal-pasal berikut.
 
513. Istilah 'barang bergerak', tanpa ada pengecualian, meliputi
segala sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan di atas, dianggap
bersifat bergerak. (KUHPerd. 509 dst.)
 
514. (s.d.u. dg. S. 1933-47 jo. S. 1938-2.) Istilah 'perkakas rumah'
meliputi segala sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan di atas
dianggap bersifat bergerak, kecuali uang tunai, sero, piutang dan
hak-hak lain tersebut dalam pasal 511, barang perdagangan dan bahan
pokok, alat-alat yang bersangkutan dengan pabrik, barang hasil pabrik
atau hasil pertanian, bahan bangunan atau bahan yang berasal dari
pembongkaran bangunan, begitu pula kapal dan sahamnya.
 
515. Istilah 'mebel' atau 'perabot rumah tangga' meliputi segala
sesuatu yang menurut pasal yang lalu termasuk dalam istilah 'perkakas
rumah', kecuali kuda dan ternak lain, kereta dan perlengkapannya, batu
permata, buku dan tulisan, gambar, pigura, lukisan, patung, penning
peringatan, perkakas ilmu alam dan ilmu pengetahuan, barang berharga
dan barang pelik lainnya, pakaian pribadi, senjata, gandum, anggur,
dan barang keperluan hidup lain. (KUHPerd. 511.)
 
516. Istilah 'rumah dan segala sesuatu yang ada di dalamnya' meliputi
semua yang menurut pasal 513 bersifat bergerak dan ditemukan dalam
rumah itu, kecuali uang tunai, piutang dan hak-hak lain yang
surat-suratnya diketemukan dalam rumah itu. (KUHPerd. 511.)
 
517. Istilah 'perhiasan rumah' meliputi segala mebel yang dipakai dan
digunakan untuk perhiasan ruangan, seperti tirai dan permadani, tempat
tidur, kursi, cermin, lonceng, meja, porselen, dan barang lain semacam
itu.
 
Lukisan dan patung, yang merupakan bagian dari mebel dalam suatu
ruangan, termasuk juga di dalamnya, tetapi tidak termasuk di dalamnya
koleksi lukisan, gambar dan patung yang dipasang di serambi atau
ruangan khusus. Demikianlah pula barang dari porselen; semua barang
yang merupakan bagian dari perhiasan suatu ruangan, termasuk dalam
pengertian 'perhiasan rumah'. (KUHPerd. 515.)
 
518. Istilah 'rumah yang bermebel' atau 'rumah beserta mebelnya' hanya
meliputi perhiasan rumah. (KUHPerd. 517.)
 
Bagian 5
 
Barang dalam hubungan dengan pemegang besit.
 
519. Ada barang yang bukan milik siapa pun; barang lainnya adalah
milik negara, milik persekutuan atau milik perorangan. (KUHPerd. 520
dst., 523 dst., 526 dst., 570, 585 dst.)
 
520. Pekarangan dan barang tak bergerak lainnya yang tidak dipelihara
dan tidak ada pemiliknya, seperti halnya barang seseorang yang
meninggal dunia tanpa ahli waris atau yang warisannya ditinggalkan,
adalah milik negara. (KUHPerd. 585, 621, 832, 873, 1126, 1129; Rv. 800
dst., S. 1850-3.)
 
521. Demikian pula, milik negaralah jalan dan lorong yang menjadi
beban pemeliharaannya, pantai, bengawan dan sungai yang dapat dilalui
dengan perahu dan perahu tambang beserta tepinya, pulau besar dan
pulau kecil, beting yang muncul di atas bengawan dan sungai itu,
demikian juga pelabuhan dan tempat mendarat, tanpa mengurangi hak
seseorang atau persekutuan yang diperoleh berdasarkan suatu tindak
perdata atau besit. (KUHPerd. 519, 522, 524, 537, 554, 591, 597, 629,
1963; S. 1854-95 jo. Inv. Sw. 6-14, S. 1870-119 jo. Inv. Sw. 6-33.)
 
522. Yang dimaksud dengan 'tepi' dalam pasal yang lalu ialah sisi
bengawan, telaga atau sungai yang pada waktu biasa, bila air sedang
pasang setinggi-tingginya, terendam di bawah air, dan bukan bagian
yang terkena banjir dengan meluapnya air. (KUHPerd. 672.)
 
523. Harus dianggap pula sebagai milik negara: semua tanah dan
perkayuan yang termasuk dalam bangunan benteng negara, demikianlah
pula semua tanah yang di atasnya didirikan bangunan untuk pertahanan
seperti tembok, apilan, parit, jalan tersembunyi, glacien atau
tanggul, dan akhirnya tanah lapang yang di atasnya didirikan bangunan
pertahanan, garis lini, pos penjagaan, kubu perlindungan, benteng
kecil, tanggul, pintu air, kanal dan pinggirnya; semuanya itu tidak
mengurangi hak seseorang atau persekutuan berdasarkan alas-hak atau
besit. (KUHPerd. 521, 524 dst.)
 
524. Dalam benteng negara, seluruh tanah yang letaknya seperti di
bawah ini, dianggap sebagai tanah militer:
 
1. dalam benteng yang dilengkapi dengan jalan tersembunyi, dan tanggul
terdepan, antara kaki tembok utama dan kaki jalan tersembunyi, dan
bila ini diperlengkapi dengan parit depan, sampai dengan tepi
bagian luar. Jalan kubu dari benteng itu termasuk di dalamnya,
menurut garis lurus yang ditarik dari lekum tirai yang satu ke
tirai lain;
2. dalam benteng tanpa jalan tersembunyi atau tanggul terdepan,
mulai dari bagian bawah tembok utama sampai ke seberang parit
pertahanan luar;
3. dalam benteng tanpa bangunan luar, mulai dari pangkal sebelah
dalam dari jalan korok kubu sampai ke seberang parit yang
melingkar;
4. dan akhirnya bila di belakang pangkal sebelah dalam dari jalan
kubu ada parit pembatas, tanggul dan sebagainya, maka jalur tanah
itu pun serta tanam-tanaman dan bangunan di atasnya termasuk tanah
militer.
 
525. Semua benteng yang tidak ditempati, seperti kubu-kubu, pos yang
menonjol, tanggul, garis dan meriam, semuanya termasuk tanah militer
negara dengan tanah di sekitarnya, yang telah dibeli oleh negara
sewaktu benteng itu dibuat.
 
Terhadap semua benteng yang ditempati, berlaku ketentuan pasal yang
lalu. (KUHPerd. 523 dst.)
 
526. Barang milik suatu persekutuan adalah barang milik bersama dari
suatu perkumpulan. (KUHPerd. 517, 1653 dst.)
 
527. Barang milik perorangan adalah barang milik seseorang atau
beberapa orang secara perseorangan. (KUHPerd. 519, 570.)
 
528. Atas suatu barang, orang dapat mempunyai hak besit atau hak milik
atau hak waris atau hak nikmat hasil atau hak pengabdian tanah, atau
hak gadai atau hipotek. (KUHPerd. 529 dst., 570 dst., 674 dst., 711
dst., 720 dst., 737 dst., 756 dst., 818 dst., 874 dst., 1150 dst.,
1162; Oogstv. 1; Mijnw. 18; Mijnord.; Cred. verb. 1: RPL. 6.)
 
== Bab II - Besit dan hak-hak yang timbul karenanya ==
 
Bagian 1
 
Sifat besit dan barang-barang yang dapat menjadi obyek besit.
 
529. Yang dimaksudkan dengan besit adalah kedudukan menguasai atau
menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara
pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu
miliknya sendiri. (KUHPerd. 499, 538, 540, 543, 547, 1955.)
 
530. Besit ada yang dalam itikad baik dan ada yang dalam itikad buruk.
(KUHPerd. 531 dst.)
 
531. Besit dalam itikad baik terjadi bila pemegang besit memperoleh
barang itu dengan mendapatkan hak milik tanpa mengetahui adanya
cacat-cela di dalamnya. (KUHPerd. 533, 575 dst., 581, 584, 1360, 1363,
1963 dst., 1966.)
 
532. Besit dalam itikad buruk terjadi bila pemegangnya mengetahui,
bahwa barang yang dipegangnya bukanlah hak miliknya. Bila pemegang
besit digugat di muka hakim dan dalam hal ini dikalahkan, maka ia
dianggap beritikad buruk sejak perkara diajukan. (KUHPerd. 531, 535,
579, 581, 584, 1360, 1362.)
 
533. Pemegang besit harus selalu dianggap beritikad baik; barangsiapa
menuduhnya beritikad buruk, harus membuktikannya. (KUHPerd. 531, 1865,
1916, 1965 dst.)
 
534. Pemegang besit harus selalu dianggap memegangnya untuk diri
sendiri, selama tidak terbukti, bahwa ia memegangnya untuk orang lain.
(KUHPerd. 1916, 1921, 1957.)
 
535. Pemegang besit yang mulai memegangnya untuk orang lain, selama
tidak terbukti sebaliknya, harus selalu dianggap melanjutkan besit itu
berdasarkan hak yang sama. (KUHPerd. 536, 540, 1916, 1921, 1959.)
 
536. Baik atas kehendak sendiri maupun karena lewatnya waktu, pemegang
besit tidak dapat mengubah alasan dan dasarnya untuk diri sendiri.
(KUHPerd. 540, 1960.)
 
537. Barang yang tiada dalam peredaran perdagangan, tidak dapat
menjadi obyek besit.
 
Hal ini berlaku juga terhadap hak pengabdian tanah, baik yang tidak
abadi maupun yang tidak tampak, kecuali yang ditentukan dalam pasal
553. (KUHPerd. 521, 677 dst., 699, 1332, 1953.)
 
Bagian 2
 
Cara mendapatkan besit, mempertahankannya, dan berakhirnya
 
538. Besit atas suatu barang diperoleh dengan menarik suatu barang ke
dalam kekuasaannya dengan maksud mempertahankannya untuk diri sendiri.
(KUHPerd. 529, 540.)
 
539. Orang gila tidak dapat memperoleh besit untuk diri sendiri. Anak
belum dewasa dan wanita bersuami, dengan melakukan perbuatan tersebut
di atas, dapat memperoleh besit atas suatu barang. (KUHPerd. 108, 383,
446 dst., 452.)
 
540. Orang dapat memperoleh besit atas suatu barang, baik dengan diri
sendiri, maupun dengan perantaraan orang lain yang bertindak atas
namanya. Dalam hal yang terakhir ini, orang malah dapat memperoleh
besit, sebelum mengetahui besit atas barang tersebut diperolehnya.
(KUHPerd. 383, 452, 535, 538 dts., 1354 dst., 1655, 1972 dst.)
 
541. Besit orang yang meninggal atas segala sesuatu yang dikuasainya
semasa hidupnya, sejak saat meninggalnya beralih kepada para ahli
warisnya dengan segala sifat dan cacat-celanya. (KUHPerd. 833, 955,
1958.)
 
542. Orang dianggap tetap memegang besit atas suatu barang selama
barang itu tidak beralih kepada pihak lain atau belum ditinggalkan
secara nyata. (KUHPerd. 543 dst.)
 
543. Orang kehilangan besit, atas kehendak sendiri, bila barang itu
diserahkan kepada orang lain. (KUHPerd. 529, 538, 542.)
 
544. Orang kehilangan besit, sekalipun tanpa kehendak untuk
menyerahkannya pada orang lain, bila barang yang dikuasainya
ditinggalkannya secara nyata. (KUHPerd. 529, 538, 542.)
 
545. Orang kehilangan besit atas sebidang tanah, pekarangan atau
bangunan, tanpa kehendak sendiri:
 
1. bila pihak lain, tanpa mempedulikan kehendak pemegang besit,
menarik besit itu kepada dirinya dan menikmatinya selama satu
tahun tanpa gangguan apa pun;
2. bila sebidang pekarangan, karena suatu peristiwa yang luar
biasa, tenggelam kebanjiran. (KUHPerd. 594.)
 
Besit tidak hilang karena suatu banjir yang bersifat sementara.
(KUHPerd. 593.) Besit atas barang bergerak berakhir bagi pemegangnya
dengan cara seperti yang diatur dalam alinea pertama pasal ini.
(KUHPerd. 538, 550, 562 dst.)
 
546. Besit atas suatu barang bergerak berakhir tanpa kehendak
pemegangnya:
 
1. bila barang itu diambil atau dicuri orang lain;
2. bila barang itu hilang dan tidak diketahui di mana barang itu
berada. (KUHPerd. 550, 555, 582, 1977.)
 
547. Besit atas barang tak bertubuh berakhir bagi pemegangnya, bila
orang lain selama satu tahun menikmatinya tanpa gangguan apa pun.
(KUHPerd. 503, 545, 555, 695, 699, 707.)
 
Bagian 3
 
Hak-hak yang timbul karena besit.
 
548. Besit dengan itikad baik memberi hak atas suatu barang kepada
pemegangnya: (KUHPerd. 531.)
 
1. untuk dianggap sebagai pemilik barang itu untuk sementara, sampai
saat barang itu dituntut kembali di muka hakim; (KUHPerd. 549-1,
1865.)
2. untuk dapat memperoleh hak milik atas barang itu karena
kedaluwarsa; (KUHPerd. 1963.)
3. untuk menikmati segala hasilnya sampai saat barang itu dituntut
kembali di muka hakim; (KUHPerd. 492, 549-2, 575 dst.)
4. untuk dipertahankan besitnya bila ia diganggu dalam
memegangnya, atau dipulihkan kembali besitnya bila ia kehilangan
besit itu. (KUHPerd. 550, 557, 562 dst., 567, 580, 1363 dst.)
 
549. Besit dengan itikad buruk memberi hak kepada pemegangnya atas
suatu barang: (KUHPerd. 532.)
 
1. untuk dianggap sebagai pemilik barang itu untuk sementara, sampai
saat barang itu dituntut kembali di muka hakim; (KUHPerd. 548-1,
1865.)
2. untuk menikmati segala hasil dari barang itu, tetapi
berkewajiban untuk mengembalikannya kepada yang berhak; (KUHPerd.
579.)
3. untuk dipertahankan dan dipulihkan besitnya seperti disebutkan
dalam nomor 4 pasal yang lalu. (KUHPerd. 550, 557, 562 dst., 567,
1362, 1364.)
 
550. Tuntutan untuk mempertahankan besit boleh diajukan di muka hakim,
bila seseorang terganggu dalam memegang besitnya atas sebidang tanah
atau pekarangan, sebuah rumah atau gedung, suatu hak kebendaan atau
barang bergerak pada umumnya. (KUHPerd. 529, 555, 557, 561, 567; Rv.
55-9, 103 dst., 115-4, 191, 224-3, 403.)
 
551. Tuntutan seperti ini juga boleh diajukan sekalipun besit itu
diperoleh dari seseorang yang tidak cakap menurut hukum untuk
memindahtangankan barang tersebut. (KUHPerd. 108, 539, 1330.)
 
552. Tuntutan tidak boleh diajukan terhadap orang yang membantah suatu
hak pengabdian tanah, kecuali kalau sengketa itu mengenai hak
pengabdian tanah yang terus berlangsung atau yang nyata-tampak.
(KUHPerd. 637, 677 dst.)
 
553. Bila timbul suatu perselisihan tentang berlaku tidaknya dasar
hukum suatu hak pengabdian tanah yang tidak terus berlangsung atau
yang tidak tampak, maka hakim boleh memerintahkan kepada pihak yang
pada waktu terjadinya sengketa menikmatinya, supaya selama sengketa
berlangsung terus menikmatinya. (KUHPerd. 537, 561, 677 dst., 699.)
 
554. Tuntutan supaya tetap dipertahankan memegang besit tidak bisa
diajukan terhadap barang-barang yang menurut undang-undang si pemegang
besit tidak dapat memegang besit atasnya. (KUHPerd. 521 dst., 537.)
 
555. Barang bergerak yang bertubuh tidak dapat dijadikan obyek suatu
tuntutan di muka hakim, untuk mempertahankan besit atas barang itu,
tanpa mengurangi ketentuan penutup pasal 550. (KUHPerd. 537, 546,
1977.)
 
556. Penyewa, pemegang hak usaha dan mereka yang menguasai suatu
barang untuk orang lain, tidak dapat mengajukan gugatan supaya
dipertahankan dalam memegang besit. (KUHPerd. 535, 540, 781, 1558,
1959.)
 
557. Tuntutan untuk mempertahankan besit dapat diajukan terhadap
setiap orang yang mengganggu pemegang besit dalam memegang besit itu,
bahkan terhadap pemilik barang itu, tetapi tanpa mengurangi hak
pemilik ini untuk mengajukan tuntutan berdasarkan hak miliknya.
 
Bila besit itu diperoleh dari pinjam pakai, dengan pencurian atau
kekerasan, maka pemegang besit tidak bisa mengajukan tuntutan untuk
dipertahankan dalam besitnya terhadap orang dari siapa besit itu
diperolehnya atau orang dari siapa besit itu diambil. (KUHPerd. 538,
548 dst., 556, 580, 1956; Rv. 105.)
 
558. Tuntutan untuk mempertahankan besit harus diajukan dalam jangka
waktu satu tahun, terhitung mulai hari pemegang besit diganggu dalam
memegang besit. (KUHPerd. 568.)
 
559. Tuntutan ini bertujuan supaya gangguan dihentikan dan pemegang
besit dipertahankan dalam kedudukannya dengan penggantian biaya,
kerugian dan bunga.
 
560. Besit harus dianggap selalu ada pada orang yang tidak pernah
kehilangan haknya atas besit, yang kemudian oleh hakim dipertahankan
kedudukannya, tanpa mengurangi apa yang lebih lanjut diatur tentang
buah hasilnya. (KUHPerd. 562, 566, 1955.)
 
561. Bila dalam suatu perkara kedua pihak saling menuntut supaya
dipertahankan kedudukannya dalam memegang besit, dan hakim berpendapat
bahwa kedudukan itu tidak terbukti sebagaimana patutnya, maka tanpa
memberi keputusan tentang hak besit, hakim berkuasa memerintahkan agar
barang yang disengketakan disimpan di pengadilan, atau agar kedua
belah pihak berperkara tentang pemilikan barang, atau salah satu pihak
diakui sementara sebagai pemegangnya. Pemegang besit ini hanya diberi
hak menikmati barang itu selama perkara tentang hak milik berjalan,
dengan kewajiban memberi perhitungan atas hasil-hasil yang telah
dinikmatinya. (KUHPerd. 529, 548-1 dan 3, 549-1 dan 2, 579, 1738; Rv.
53.)
 
562. Bila pemegang besit atas pekarangan atau bangunan kehilangan
besitnya tanpa kekerasan, maka ia dapat mengajukan tuntutan terhadap
pemegangnya, supaya dipulihkan atau dipertahankan besitnya. (KUHPerd.
545, 548 dst., 564 dst., 568; Rv. 55-9, 103 dst., 244-3, 403.)
 
563. Dalam hal terjadi suatu perampasan dengan kekerasan, gugatan
untuk pemulihan besit harus diajukan, baik terhadap mereka yang
melakukan kekerasan, maupun terhadap mereka yang memerintahkannya.
Masing-masing mereka bertanggung jawab tanggung-menanggung atas
seluruhnya. Agar gugatan dapat diterima, penggugat hanya diwajibkan
membuktikan perbuatan merampas dengan kekerasan. (KUHPerd. 564, 568,
1278 dst., Rv. 55-9, 103 dst., 244-3, 403, 580-2.)
 
564. Gugatan yang sama boleh diajukan terhadap semua orang yang dengan
itikad buruk melepaskan besit. (KUHPerd. 543, 834.)
 
565. Gugatan supaya besit dipulihkan dan dipertahankan, yang
dibicarakan dalam pasal 562, harus diajukan dalam tenggang waktu satu
tahun, terhitung dari hari penggugat mulai kehilangan seluruh
kedudukannya; dan dalam hal perampasan dengan kekerasan, gugatan
supaya dipulihkan besit itu harus diajukan dalam tenggang waktu yang
sama, terhitung mulai hari berakhirnya kekerasan.
 
Gugatan ini tidak dapat diterima, bila telah diajukan gugatan tentang
hak milik. (KUHPerd. 545, 547, 563, 568.)
 
566. Gugatan untuk penyerahan kembali dan pemulihan besit selalu
bermaksud agar pemegang besit yang semula dipertahankan atau
dipulihkan dalam kedudukannya dan agar ia dianggap seakan-akan tidak
pernah kehilangan kedudukannya. (KUHPerd. 560, 562 dst., 1955.)
 
567. Dalam hubungan dengan gugatan-gugatan ini, bagi para pemegang
besit, baik yang beritikad baik maupun yang beritikad buruk, tentang
hak menikmati hasil dan tentang biaya yang dikeluarkan selama memegang
besit, berlaku ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Bab III tentang
hal yang sama untuk penuntutan kembali hak milik. (KUHPerd. 548 dst.,
575-581, 1364.)
 
568. Juga setelah lewat waktu satu tahun yang ditentukan dalam
undang-undang untuk mengajukan gugatan akan pemulihan besit, seseorang
yang besitnya dirampas dengan kekerasan, berhak menuntut dengan
gugatan biasa, agar yang melakukan kekerasan dihukum untuk menyerahkan
kembali apa yang telah dirampas dan mengganti segala biaya, kerugian
dan bunga, akibat dari perbuatan itu. (KUHPerd. 558, 562 dst., 1365;
Sv. 163.)
 
569. Dicabut dg. S. 1873-229.
 
== Bab III - Hak milik ==
 
Bagian 1
 
Ketentuan-ketentuan umum.
 
570. Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara leluasa
dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan
tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang
ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak
orang lain; kesemuanya itu mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi
kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan
ketentuan-ketentuan perundang-undangan. (ISR. 133; KUHPerd. 527 dst.,
584, 594, 625 dst., Onteig, Hinderord.)
 
571. Hak milik atas sebidang tanah meliputi hak milik atas segala
sesuatu yang ada di atas dan di dalam tanah itu. (KUHPerd. 591.) Di
atas sebidang tanah, pemilik boleh mengusahakan segala tanaman dan
mendirikan bangunan yang dikehendakinya; hal ini tidak mengurangi
pengecualian-pengecualian tersebut dalam Bab IV dan VI buku ini. Di
bawah tanah itu ia boleh membangun dan menggali sesuka hatinya dan
mengambil semua hasil yang diperoleh dari galian itu; hal ini tidak
mengurangi perubahan-perubahan dalam perundang-undangan dan peraturan
pemerintah tentang pertambangan, pengambilan bara, dan barang-barang
semacam itu. (KUHPerd. 587 dst., 595, 600, 625 dst., 1165, 1481 dst.,
Mijnw.; Mijnord.)
 
572. Setiap hak milik harus dianggap bebas. (KUHPerd. 624.)
Barangsiapa menyatakan mempunyai hak atas barang orang lain, harus
membuktikan hak itu. (KUHPerd. 1865, 1916.)
 
573. Pembagian suatu barang yang dimiliki lebih dari seorang, harus
dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan tentang
pemisahan dan pembagian harta peninggalan. (KUHPerd. 1066 dst.)
 
574. Pemilik barang berhak menuntut siapa pun juga yang menguasai
barang itu, supaya mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana adanya.
(KUHPerd. 567, 582, 602, 834, 1977; Rv. 714.)
 
575. Pemegang besit dengan itikad baik berhak menguasai segala hasil
yang telah dinikmatinya dari barang yang dituntut kembali, sampai pada
hari ia digugat di muka hakim. Ia wajib mengembalikan kepada pemilik
barang itu segala hasil yang dinikmatinya sejak ia digugat, setelah
dikurangi segala biaya untuk memperolehnya, yaitu untuk penanaman,
pembenihan dan pengolahan tanah. Selanjutnya ia berhak menuntut
kembali segala biaya yang telah harus dikeluarkan guna menyelamatkan
dan demi kepentingan barang tersebut, demikian pula ia berhak
menguasai barang yang diminta kembali itu selama ia belum mendapat
penggantian biaya dan pengeluaran tersebut dalam pasal ini. (KUHPerd.
531 dst., 548-3, 561, 567, 576 dst., 1139-4; 1364.)
 
576. Dengan hak dan cara yang sama, pemegang besit dengan itikad baik
dalam menyerahkan kembali barang yang diminta, boleh menuntut kembali
segala biaya untuk memperoleh hasil seperti diterangkan di atas,
sekedar hasil itu belum terpisah dari tanah pada saat penyerahan
kembali barang yang bersangkutan. (KUHPerd. 500, 575.)
 
577. Sebaliknya ia tidak berhak menggugat kembali biaya yang
dikeluarkan untuk memperoleh hasil yang dinikmati karena kedudukannya
sebagai pemegang besit. (KUHPerd. 575 dst.)
 
578. Demikian pula ia tidak berhak, dalam menyerahkan kembali barang
itu, untuk memperhitungkan segala biaya dan pengeluaran yang telah
dikeluarkan olehnya guna memelihara barang itu, yang dalam hal ini
tidak termasuk biaya guna menyelamatkan dan memperbaiki keadaan barang
itu sebagaimana disebut dalam pasal 575.
 
Bila timbul perselisihan tentang apa yang harus dianggap sebagai biaya
pemeliharaan, haruslah diikuti peraturan tentang hak pakai hasil
perihal itu. (KUHPerd. 793.)
 
579. Pemegang besit dengan itikad buruk berkewajiban:
 
1. mengembalikan segala hasil suatu barang beserta barang itu sendiri,
bahkan juga hasil yang kendati tidak dinikmati olehnya, sedianya
dapat dinikmati oleh pemilik; tetapi sebagaimana ditetapkan dalam
pasal 575, boleh ia mengurangkan atau menuntut kembali biaya yang
dikeluarkan guna menyelamatkan barang itu selama dalam
kekuasaannya dan juga biaya demikian yang dikeluarkan guna
memperoleh hasil itu, yakni untuk penanaman, pembenihan dan
pengolahan tanah;
2. mengganti segala biaya, kerugian dan bunga;
3. membayar harga barang bila ia tidak dapat mengembalikan barang
itu, juga manakala barang itu hilang di luar kesalahannya atau
karena kebetulan, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang
itu akan lenyap juga, sekalipun besit atas barang itu dipegang
oleh pemiliknya. (KUHPerd. 532, 549, 561, 567, 1139-4, 1362,
1364.)
 
580. Barangsiapa memperoleh besit dengan kekerasan, tidak boleh minta
kembali biaya yang telah dikeluarkan, sekalipun pengeluaran itu mutlak
perlu untuk menyelamatkan barang itu. (KUHPerd. 548, 557, 563, 568.)
 
581. Pengeluaran untuk memanfaatkan dan untuk memperindah barang,
menjadi tanggungan pemegang besit dengan itikad baik atau buruk,
tetapi ia berhak mengambil benda yang dilekatkan pada barang itu dalam
memanfaatkan dan membuat indah, asal pengambilan itu tidak merusak
barang tersebut. (KUHPerd. 779 dst.)
 
582. (s.d.u. dg. S. 1917-497.) Barangsiapa menuntut kembali barang
yang telah dicuri atau telah hilang, tidak diwajibkan memberi
penggantian uang yang telah dikeluarkan untuk pembelian kepada yang
memegangnya, kecuali jika barang itu dibelinya di pekan tahunan atau
pekan lain, di pelelangan umum atau dari seorang pedagang yang
terkenal sebagai orang yang biasanya memperdagangkan barang sejenis
itu. (KUHPerd. 546, 1720, 1977.)
 
583. Barang yang telah dibuang ke dalam laut dan timbul kembali dari
laut boleh diminta kembali oleh pemiliknya dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan mengenai hal ini. (KUHD. 556.)
 
Bagian 2
 
Cara memperoleh hak milik.
 
584. Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan
pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan kedaluwarsa,
dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat
wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu
peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan oleh
orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu. (KUHPperd. 119,
570, 585 dst., 588 dst., 592, 610 dst., 830 dst., 874 dst., 1946, 1963
dst.; Onteig.; Octr. 38; Aut. 2.)
 
585. Barang bergerak yang bukan milik siapa pun, menjadi hak milik
orang yang pertama-tama mengambil barang itu untuk dimilikinya.
(KUHPerd. 509 dst.; 519 dst., S. 1918-125.)
 
586. Hak untuk mengambil binatang liar atau ikan semata-mata ada pada
pemilik tanah tempat binatang itu atau air tempat ikan tersebut.
(KUHPerd. 507-3, 521, 721, 774.)
 
587. Hak milik atas harta karun ada pada orang yang menemukannya di
tanah miliknya sendiri. Bila harta itu ditemukan di tanah milik orang
lain, maka separuhnya adalah milik yang menemukan dan separuh lainnya
adalah milik si pemilik tanah.
 
Yang dimaksud dengan harta karun adalah segala barang tersembunyi atau
terpendam, yang tidak seorang pun dapat membuktikan hak milik
terhadapnya dan yang didapat karena kebetulan semata-mata. (KUHPerd.
777; Mijnw. 1.)
 
588. Segala suatu yang melekat pada sesuatu barang atau yang merupakan
satu tubuh dengan barang itu adalah milik orang yang menurut
ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut dianggap sebagai
pemiliknya. (KUHPerd. 500 dst., 571, 1482.)
 
589. Pulau besar dan pulau kecil, yang terdapat di sungai yang tidak
dapat dilayari atau diseberangi dengan rakit, begitu pula beting yang
timbul dari endapan lumpur di sungai seperti itu, menjadi milik si
pemilik tanah di tepi sungai tempat tanah timbul itu terjadi. Bila
tidak berada pada salah satu dari kedua belah sungai, maka pulau itu
atau beting itu menjadi milik semua pemilik tanah di kedua tepi sungai
dengan garis yang menurut perkiraan ada di tengah-tengah sungai
sebagai batas. (KUHPerd. 521; 591.)
 
590. Bila sebuah bengawan atau sungai dengan mengambil jalan aliran
baru memotong tanah di tepinya sehingga terjadi sebuah pulau, maka hak
milik atas pulau itu tetap pada pemilik tanah semula, sekalipun pulau
itu terjadi dalam sebuah bengawan atau sungai yang dapat dilayari atau
diseberangi dengan rakit. (KUHPerd. 521.)
 
591. Hak milik atas bengawan atau sungai mencakup juga hak milik atas
tanah tempat bengawan atau sungai itu mengalir. (KUHPerd. 519, 521,
571, 589, 629.)
 
592. Bila sebuah bengawan atau sungai mengambil jalan aliran baru
dengan meninggalkan jalan yang lama, maka para pemilik tanah yang
kehilangan tanah menjadi pemegang besit atas tanah aliran yang
ditinggalkan sebagai ganti ruginya, masing-masing seluas tanah yang
hilang. (KUHPerd. 704dst.)
 
593. Sebuah bengawan atau sungai yang banjir sementara, tidak
menimbulkan diperolehnya atau hilangnya hak milik. (KUHPerd. 545, 594,
598.)
 
594. Hak milik atas tanah yang tenggelam karena kebanjiran, tetap
berada pada pemiliknya. (KUHPerd. 545.) Meskipun demikian, bila oleh
pemerintah dipandang perlu untuk kepentingan umum atau keamanan tanah
milik di sekitarnya, dan oleh ahli-ahli yang bersangkutan dibuktikan,
bahwa tanah yang tenggelam itu dapat ditimbuni dan dikeringkan, maka
semua pemilik yang bersangkutan harus diberi peringatan untuk
mengerjakannya atau ikut serta mengerjakannya dengan ketentuan, bahwa
bila mereka menolaknya ataupun tidak lagi berkediaman di tempat itu,
maka untuk kepentingan negara, hak milik dapat dicabut dengan membayar
ganti rugi seharga tanah yang menurut taksiran tenggelam. (ISR. 133;
KUHPerd. 570, 811; Onteig.)
 
595. Pemilik sebuah bukit pasir di pantai laut adalah, demi hukum,
pemilik tanah tempat bukit itu berdiri.
 
Bila tanah di sekitar bukit pasir itu ditimbuni pasir oleh sebab
angin, sehingga tanah itu menjadi satu dengan bukit tersebut,
sampai-sampai tidak dapat dipisahkan, maka tanah tersebut menjadi
milik si pemilik bukit pasir tersebut, kecuali bila dalam waktu lima
tahun setelah penimbunan itu tanah tersebut dipisahkan dengan pagar
atau tiang-tiang perbatasan. (KUHPerd. 571.)
 
596. Pengendapan lumpur yang terjadi secara alami, lambat-laun dan
tidak kelihatan pada tanah yang terletak di tepi air yang mengalir,
disebut pertambahan. Pertambahan menjadi keuntungan pemilik tanah di
tepi bengawan atau sungai, tanpa membedakan, apakah dalam akta tanah
disebutkan luas tanah itu atau tidak; tetapi hal ini tidak mengurangi
ketentuan-ketentuan dalam undang-undang atau peraturan umum mengenai
jalan bagi pejalan kaki atau jalan bagi pemburu. (KUHPerd. 597 dst.,
774, 1165.)
 
597. Ketentuan dalam alinea kedua pasal yang lalu berlaku juga bagi
pertambahan yang terjadi pada tanah di tepi telaga yang dapat dilayari
dengan perahu.
 
Ketentuan yang sama akhirnya berlaku juga terhadap pertambahan tanah
akibat damparan dari laut di pantai dan di tepi sungai yang mengalami
pasang naik dan pasang surut, baik tanah tepian itu milik negara,
maupun milik perorangan atau persekutuan. (KUHPerd. 521.)
 
598. Pertambahan tanah tidak dapat terjadi pada balong. Tanah yang
selalu terendam air di sekitar balong bila air mencapai ketinggian
sampai dapat mengalir ke luar, sekalipun air itu kemudian surut
kembali, adalah kepunyaan si pemilik balong. Sebaliknya, pemilik
balong tidak berhak atas tanah di tepi balong bila tanah itu hanya
digenangi air pada waktu air mencapai ketinggian yang luar biasa.
(KUHPerd. 596.)
 
599. Bila sebidang tanah, karena derasnya arus air, sekonyong-konyong
terbelah dari tanah yang satu dan terlempar ke tanah yang lain, maka
kejadian itu tidak dapat dianggap sebagai pertambahan tanah, asal saja
pemiliknya, dalam waktu tiga tahun setelah kejadian itu berlangsung,
menuntut haknya. Bila tenggang waktu itu dilewatkan oleh yang
berkepentingan tanpa mengajukan tuntutan, maka tanah yang terlempar
itu menjadi milik si pemilik tanah yang bersangkutan. (KUHPerd. 596.)
 
600. Segala sesuatu yang ditanam atau disemaikan di atas sebidang
pekarangan adalah milik si pemilik tanah itu. (KUHPerd. 571, 603 dst.,
711.)
 
601. Segala sesuatu yang dibangun di atas pekarangan adalah milik si
pemilik tanah, asalkan bangunan itu melekat pada tanah; hal ini tidak
mengurangi kemungkinan perubahan termaktub dalam pasal 603 dan pasal
604. (KUHPerd. 571, 711.)
 
602. Pemilik tanah yang membangun di atas tanah sendiri dengan
bahan-bahan bangunan yang bukan miliknya, wajib membayar harga
bahan-bahan itu kepada pemilik bahan; ia boleh dihukum mengganti
biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu, tetapi pemilik
bahan-bahan bangunan tidak berhak mengambil kembali bahan-bahan itu.
(KUHPerd. 574, 605, 1365.)
 
603. Bila seseorang, dengan bahan-bahan bangunan sendiri, mendirikan
bangunan di atas tanah milik orang lain, maka pemilik tanah boleh
memiliki bangunan itu atau menuntut agar bangunan itu diambilnya. Bila
pemilik tanah menuntut supaya bangunan diambil, maka pembongkaran
bangunan berlangsung dengan biaya pemilik bahan, malahan pemilik bahan
ini boleh dihukum membayar segala biaya, kerugian dan bunga. Bila
sebaliknya, pemilik tanah hendak memiliki bangunan tersebut, maka ia
harus membayar harga bangunan beserta upah kerja tanpa memperhitungkan
kenaikan harga tanah. (KUHPerd. 532, 549, 579, 601, 604 dst., 715, 725
dst., 779, 1567.)
 
604. Bila bangunan itu didirikan oleh pemegang besit yang beritikad
baik, maka pemilik tidak boleh menuntut pembongkaran bangunan itu;
tetapi ia boleh memilih membayar harga bahan-bahan beserta upah kerja
atau membayar sejumlah uang, seimbang dengan kenaikan harga tanah.
(KUHPerd. 531, 548, 575, 601, 603, 605.)
 
605. Tiga pasal yang lalu, berlaku juga terhadap penanaman dan
penyemaian. (KUHPerd. 600, 602 dst.)
 
606. Barangsiapa dengan bahan milik orang lain membuat barang dalam
jenis baru, menjadi pemilik barang itu, asal harga bahan dibayarnya,
dan segala biaya, kerugian dan bunga digantinya bila ada alasan untuk
itu. (KUHPerd. 1365.)
 
607. Bila barang baru itu terbentuk bukan karena perbuatan manusia,
melainkan karena pengumpulan pelbagai bahan milik beberapa orang
secara kebetulan, maka barang baru itu merupakan milik bersama dari
orang-orang itu menurut keseimbangan harga bahan-bahan tersebut yang
semula dimiliki mereka masing-masing.
 
608. Bila barang yang baru itu terbentuk dari pelbagai bahan milik
beberapa orang karena perbuatan salah seorang dari pemilik-pemilik
itu, maka yang tersebut terakhir ini menjadi pemilik, dengan kewajiban
membayar harga bahan-bahan kepunyaan orang-orang lain, ditambah dengan
penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu.
 
609. Dalam hal-hal tersebut dalam kedua pasal yang lalu, bila
bahan-bahan itu dapat dipisah-pisahkan dengan mudah, maka
masing-masing pemilik boleh meminta kembali bahan kepunyaannya.
 
610. Hak milik atas suatu barang didapatkan seseorang karena
kedaluwarsa, bila ia telah memegang besit atas barang itu selama waktu
yang ditentukan undang-undang dan sesuai dengan persyaratan dan
pembedaan seperti termaksud dalam Bab VII Buku Keempat kitab
undang-undang ini. (KUHPerd. 5952, 946 dst., 1973.)
 
611. Cara memperoleh hak milik karena pewarisan menurut
perundang-undangan atau menurut surat wasiat, diatur dalam Bab XII dan
Bab XIII buku ini. (KUHPerd. 830, 874.)
 
612. Penyerahan barang-barang bergerak, kecuali yang tidak bertubuh,
dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama pemilik,
atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang-barang itu
berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila barang yang harus
diserahkan, dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang yang
hendak menerimanya. (KUHPerd. 503, 509 dst., 760, 1235 dst., 1459,
1475, 1686; KUHD 314; Tbs. 3 dst., 21 dst.)
 
613. (s.d.u. dg. S. 1938-276.) Penyerahan piutang-piutang atas nama
dan barang-barang lain yang tak bertubuh, dilakukan dengan jalan
membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak
atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada
akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan
kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. (s.d.u.
dg. S. 1938-276.) Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan
dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan
dengan memberikannya bersama endosement surat itu. (KUHPerd. 612,
1152, 1385, 1459, 1540, 1686; KUHD 110 dst., 176, 191 dst., 457, 508,
531 dst.)
 
614, 615. Dicabut dg. S. 1938-276.
 
616. Penyerahan atau penunjukan barang tak bergerak dilakukan dengan
pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti yang ditentukan
dalam pasal 620. (Ov. 50; KUHPerd. 506 dst., 696, 713, 720, 737, 760,
818, 1179, 1459, 1475, 1686, 1690; KUHD 314; Tbs. 3 dst., 21 dst.; Rv.
526.)
 
617. Semua akta penjualan, penghibahan, pembagian, pembebanan atau
pemindahtanganan barang tak bergerak harus dibuat dalam bentuk
otentik, atas ancaman kebatalan. (KUHPerd. 1868, 1870.) Tiap petikan
dalam bentuk biasa dari rol, atau daftar kantor lelang, guna
membuktikan penjualan barang yang diselenggarakan dengan perantaraan
kantor tersebut menurut peraturan yang telah ada atau yang akan
diadakan, harus dianggap sebagai akta otentik. (Ov. 50; KUHPerd. 620;
Rv. 526; Venduregl. 42.)
 
618. Semua akta pemisahan harta kekayaan, sepanjang itu mengenai
barang tak bergerak, harus diumumkan juga dengan cara sebagaimana
diatur dalam pasal 620. (Ov. 50; KUHPerd. 619 dst., 1069, 1074.)
 
619. Kepada yang memperoleh barang tidak boleh diberikan akta
pemindahtanganan atau akta pemisahan tanpa kuasa khusus dari pihak
yang memindahtangankan barang atau pihak yang ikut berhak, baik dalam
akta sendiri, maupun dalam akta otentik lain yang kemudian dibuat dan
yang harus diumumkan juga pada waktu dan dengan cara seperti yang
diatur dalam pengumuman akta pemindahtanganan atau pemisahan tersebut.
Tanpa kuasa demikian, penyimpan hipotek harus menolak pengumuman akta
tersebut. Semua pengumuman yang bertentangan dengan ketentuan ini
adalah batal, tanpa mengurangi tanggung jawab pegawai yang telah
memberikan salinan akta tersebut tanpa kuasa yang diperlukan, dan
tanggung jawab penyimpan hipotek yang melakukan pengumuman tanpa
kuasa. (Ov. 50; KUHPerd. 618, 620.)
 
620. Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam tiga
pasal yang lalu, pengumuman termaksud di atas dilakukan dengan
memindahkan salinan otentik yang lengkap dari akta otentik atau surat
keputusan hakim ke kantor penyimpan hipotek di lingkungan tempat
barang tak bergerak yang harus diserahkan itu berada, dan dengan
mendaftarkan salinan ini dalam daftar yang telah ditentukan.
 
Bersama dengan itu, orang yang bersangkutan harus menyampaikan juga
salinan otentik yang kedua atau petikan otentik dari akta atau
keputusan hakim, agar penyimpan hipotek mencatat di dalamnya hari
pemindahan beserta bagian dan nomor daftar yang bersangkutan. (Ov. 50;
KUHPerd. 616, 618, 622, 696, 713, 720, 737, 760, 818, 986, 1179,
1182.)
 
621. Setiap pemegang besit suatu barang tak bergerak, dapat minta
kepada pengadilan negeri di daerah tempat barang itu terletak, untuk
dinyatakan sebagai pemiliknya.
 
Ketentuan-ketentuan perundang-undangan tentang hukum acara perdata
mengatur cara mengajukan permintaan demikian. (Rv. 800 dst.)
 
622. Bila keputusan yang mengabulkan permintaan demikian telah
mempunyai kekuatan pasti, maka keputusan itu harus diumumkan oleh atau
atas nama pemohon di kantor penyimpan hipotek dengan menyampaikan
salinannya dan membukukannya seperti diatur dalam pasal 620. (Ov. 27;
KUHPerd. 623; Rv. 808.)
 
623. Bila penyampaian dan pembukuan telah berlangsung, maka pemegang
besit, dalam segala perbuatan yang telah dilakukannya terhadap barang
tersebut dengan pihak ketiga, dianggap sebagai pemilik. (Ov. 27.)
 
624. Hak-hak yang diberikan pemerintah kepada orang-orang khusus atas
barang-barang atau tanah negara tidak diubah; hak-hak itu, terutama
mengenai besit dan hak milik, tetap sedemikian rupa, sebagaimana
diatur menurut adat istiadat lama dan kebiasaan atau menurut
ketentuan-ketentuan khusus, sedangkan ketentuan-ketentuan dalam kitab
undang-undang ini tidak mengurangi hak-hak itu pada khususnya atau
hubungan antara orang yang menduduki tanah dan pemilik tanah pada
umumnya. (S. 1880-150 dst.; PRL.; S, 1918-287.)
 
== Bab IV - Hak dan kewajiban antara para pemilik pekarangan yang bertetangga ==
 
625. Para pemilik pekarangan yang bertetangga mempunyai hak dan
kewajiban satu sama lain, baik yang timbul karena letak pekarangan
menurut alam, maupun karena ketentuan perundang-undangan.
 
626. Pemilik pekarangan yang lebih rendah letaknya, demi kepentingan
pemilik pekarangan yang lebih tinggi, berkewajiban menerima air yang
mengalir ke pekarangannya karena alam, lepas dari campur tangan
manusia.
 
Pemilik pekarangan yang lebih rendah tidak boleh membuat tanggul atau
bendungan yang menghalang-halangi aliran air tersebut; sebaliknya,
pemilik pekarangan yang lebih tinggi tidak boleh berbuat sesuatu yang
memburukkan keadaan air bagi pekarangan yang lebih rendah. (KUHPerd.
629 dst., 652, 677, 688, 697 dst., 1365, 1367.)
 
627. Barangsiapa mempunyai sebuah mata air di pekarangannya, berhak
menggunakan mata air itu sesuka hatinya, tanpa mengurangi hak yang
diperoleh orang yang mempunyai pekarangan yang lebih rendah, baik
karena suatu perjanjian maupun karena kedaluwarsa, sesuai dengan pasal
698. (KUHPerd. 570, 628, 677, 688, 695.)
 
628. Pemilik mata air tidak boleh mengubah jalan aliran air, bila air
ini merupakan kebutuhan mutlak bagi para penduduk sebuah kota, desa
atau dusun. Dalam hal demikian, pemilik berhak minta ganti rugi yang
ditentukan oleh tenaga-tenaga ahli, kecuali jika penduduk tersebut
telah memperoleh hak memakai air itu berdasarkan undang-undang atau
karena kedaluwarsa. (KUHPerd. 688, 695, 697 dst.)
 
629. Barangsiapa mempunyai pekarangan di tepi aliran air yang bukan
milik umum, boleh menggunakan air tersebut guna menyiram
pekarangannya. (KUHPerd. 519.) Barangsiapa pekarangannya dilalui oleh
aliran air, boleh menggunakan air itu pada jalur tanah yang dilalui
air itu untuk keperluan sesuatu, asal saja pada akhir jalur itu air
dapat mengalir menurut alam. (KUHPerd. 521, 690.)
 
630. Bila antara pemilik beberapa pekarangan yang berkepentingan atas
kegunaan air timbul perselisihan, maka dalam memberi keputusan, hakim
harus berusaha menyesuaikan kepentingan pertanian umum dengan
kebebasan hak milik, dan dalam semua hal ia harus bertindak sesuai
dengan peraturan dan kebiasaan khusus setempat mengenai jalannya arus
air, tingginya dan pemakaiannya. (ISR. 133; KUHPerd. 570.)
 
630a. (s.d.t. dg. S. 1881-95.) Tiap pemilik pekarangan dapat
mengharuskan masing-masing pemilik pekarangan yang bertetangga untuk
membuat tanda perbatasan antara pekarangan mereka. Pembuatan batas itu
harus dilakukan atas biaya bersama. (KUHPerd. 570, 636, 642, 663, 721,
781; Rv. 102.)
 
631. Setiap pemilik boleh menutup pekarangannya, tanpa mengurangi
pengecualian yang dibuat dalam pasal 667. (KUHPerd. 570, 635, 642,
664, 721, 781.)
 
632. Pemilik yang menutup pekarangannya, kehilangan hak untuk
menggembalakan ternaknya di tempat penggembalaan bersama, sebanding
dengan luas pekarangan yang terlepas dari tanah penggembalaan bersama
akibat penutupan pekarangan itu.
 
633. Semua tembok yang dipergunakan sebagai tembok batas antara
bangunan-bangunan, tanah-tanah, taman-taman dan kebun-kebun, dianggap
sebagai tembok batas milik bersama, kecuali jika ada suatu alas hak
atau tanda yang menunjukkan sebaliknya. Bila bangunan-bangunan itu
tidak sama tinggi, maka tembok batas itu harus dianggap sebagai milik
bersama setinggi bangunan yang terendah. (KUHPerd. 634, 637 dst., 640,
643 dst., 658, 662, 1916.)
 
634. Tanda yang menunjukkan bahwa tembok batas itu bukan milik
bersama, antara lain adalah:
 
1. bahwa bagian atas tembok itu, pada belahan yang satu menjulang ke
atas dan berdiri tegak lurus di atas bagian bawah, dan pada
belahan lain miring ke bawah;
2. bahwa tembok itu, pada belahan yang satu menyangga atau
menopang sebuah bangunan atau tingkat, sedang pada belahan lain
tidak ada bangunan yang ditopang atau disangga secara demikian;
3. bahwa pada waktu membuat tembok hanya di sebelah saja
ditempatkan bubungan, birai batu atau batu yang menonjol.
Dalam hal yang demikian, tembok dianggap semata-mata milik pemilik
pekarangan pada belah mana bangunan, tingkat birai batu, batu yang
menonjol, atau talang bubungan sejenis terdapat. (KUHPerd. 645,
659, 664, 1916.)
 
635. Perbaikan atau pemugaran tembok batas bersama menjadi beban
mereka yang mempunyai hak atas tembok tersebut menurut perbandingan
hak masing-masing. Namun demikian tiap-tiap pemilik-peserta
diperbolehkan membebaskan diri dari biaya perbaikan dan pemugaran
dengan jalan melepaskan haknya atas tembok yang diperbaiki atau
dibangun kembali, asal tembok itu bukan penopang atau penyangga suatu
bangunan miliknya sendiri, dan bukan batas antara rumah-rumah,
lapangan-lapangan dan kebun-kebun yang berdekat-dekatan di kota, kota
satelit dan desa. (KUHPerd. 630a, 637, 634 dst., 654, 679, 689.)
 
636. Setiap pemilik-peserta boleh mendirikan bangunan dengan
menyandarkannya pada tembok milik bersama, dengan menancapkan balok,
kambi, jangkar, alat-alat besi atau alat-alat kayu lainnya pada tembok
itu sampai setengah tebalnya, asal saja tembok itu tidak rusak.
(KUHPerd. 641, 655, 684.)
 
637. Setiap pemilik-peserta boleh mempertinggi tembok batas milik
bersama, tetapi selain harus membiayai sendiri pekerjaan yang
demikian, ia harus membiayai sendiri tiap-tiap perbaikan guna
memelihara bagian baru yang menumpang di atas bagian yang lama dan
pula harus mengganti kerugian akibat pertambahan berat bagian atas
yang menindih bagian bawah, dihitung seimbang dengan berat beban dan
menurut harganya. Bila tembok batas milik bersama itu tidak kuat untuk
menyangga bagian atas yang dipertinggi itu, maka pemilik yang
menghendaki peninggian itu harus memperbaharui tembok batas seluruhnya
dengan biaya sendiri, dan penambahan tebal tembok harus dilakukan
dengan mengurangi luas pekarangannya sendiri. (KUHPerd. 633, 635, 639,
641, 681.)
 
638. Tiap pemilik-peserta tembok batas milik bersama boleh memasang
talang pada bagian kepunyaannya dan mengalirkan air, baik di
pekarangannya sendiri, maupun di jalan umum, asal hal itu tidak
dilarang oleh undang-undang atau peraturan pemerintah. (KUHPerd. 652,
682.)
 
639. Pemilik-peserta yang tidak memberikan sumbangan guna mempertinggi
tembok batas milik bersama, boleh memperoleh pemilikan bersama atas
bagian yang dipertinggi itu, asal membayar separuh biaya yang telah
dikeluarkan dan separuh harga tanah bila dipergunakan untuk
memperlebar tembok. (KUHPerd. 635, 637.)
 
640. Tiada sebuah tembok pun boleh dijadikan milik bersama, tanpa
kehendak pemiliknya. (KUHPerd. 633 dst.)
 
641. Seorang pemilik-peserta, tanpa izin dari yang lainnya, tidak
boleh membuat liang atau galian pada tembok bersama atau membuat suatu
bangunan yang menyandar pada tembok itu. Dalam hal, sebagaimana diatur
dalam pasal 636 dan pasal 637, pemilik-peserta dapat menuntut supaya
oleh ahli-ahli diadakan perencanaan sebelumnya agar pekerjaan baru itu
tidak sampai merugikan haknya. Bila hasil pekerjaan yang baru itu
ternyata merugikan hak milik tetangga, ia harus memberi ganti rugi,
tetapi kerugian sehubungan dengan keindahan tembok tidak boleh
diperhitungkan. (KUHPerd. 644.)
 
642. Di kota, kota satelit, dan di desa, setiap orang berhak menuntut
tetangganya untuk menyumbang guna membuat atau memperbaiki alat
penutup yang digunakan untuk memisahkan rumah, pekarangan dan kebun
mereka satu sama lain. Cara membuat dan tinggi penutup itu diatur
menurut peraturan-peraturan khusus dan kebiasaan setempat. (AB. 15;
KUHPerd. 630a, 631, 635; Rv. 102.)
 
643. Setiap tetangga, atas biaya sendiri, boleh mendirikan tembok
bersama sebagai pengganti pagar bersama, tetapi tidak boleh suatu
pagar sebagai pengganti tembok. (KUHPerd. 635, 650.)
 
644. Tidak seorang pun dari tetangga, tanpa izin dari pihak lainnya,
diperbolehkan membuat jendela atau lubang pada tembok batas bersama
dengan cara bagaimanapun juga. Akan tetapi ia boleh membuatnya pada
bagian tembok yang ditinggikan atas biaya sendiri, asal ini langsung
dikerjakan pada waktu mempertinggi tembok itu, menurut cara yang
diatur dalam kedua pasal berikut. (KUHPerd. 636 dst., 639, 741.)
 
645. Pemilik suatu tembok batas bukan milik bersama yang langsung
berbatasan dengan pekarangan orang lain, diperbolehkan pada tembok itu
membuat penerangan atau jendela-jendela dengan terali besi yang rapat
dan jendela-jendela yang dimatikan. Terali-terali besi itu harus
dipasang dalam jarak selebar-lebarnya setelapak antara satu dengan
lainnya. (KUHPerd. 634, 647 dst., 680.)
 
646. Jendela atau lubang ini tidak boleh dibuat lebih rendah dari dua
puluh lima telapak di atas lantai kamar yang akan diterangi, bila
lantai kamar itu sama tinggi dengan jalan raya dan tidak boleh lebih
rendah dari dua puluh telapak di atas lantai kamar pada tingkat yang
lebih tinggi. (KUHPerd. 645, 680.)
 
647. Orang tidak diperbolehkan mempunyai pemandangan langsung ke
pekarangan tetangga yang tertutup atau terbuka; maka tak bolehlah ia
memperlengkapi rumahnya dengan jendela, balkon atau perlengkapan lain
yang memberikan pemandangan ke pekarangan tetangga itu, kecuali bila
tembok yang diperlengkapinya dengan hal-hal itu jaraknya lebih dari
dua puluh telapak dari pekarangan si tetangga. (KUHPerd. 645, 649,
680.)
 
648. Dari jurusan menyamping atau dari jurusan menyerong orang tidak
boleh mempunyai pandangan atas pekarangan tetangga, kecuali dalam
jarak lima telapak. (KUHPerd. 645, 647, 649, 680.)
 
649. Jarak yang dibicarakan dalam dua pasal tersebut di atas, dihitung
dari sisi luar tembok yang diberi lubang dan bila ada balkon atau
semacam itu yang menonjol, dari sisi terluar balkon itu sampai garis
batas kedua pekarangan. (KUHPerd. 647 dst.)
 
650. Ketentuan dalam pasal 633 sampai dengan pasal 649 berlaku juga
terhadap pagar kayu, guna membatasi bangunan, halaman terbuka, dan
kebun.
 
651. Bila dalam memperbaiki suatu bangunan perlu dipasang suatu
perancah di atas pekarangan tetangga atau perlu diinjak pekarangan itu
untuk mengangkat bahan-bahan yang akan dipakai, maka pemilik
pekarangan itu harus mengizinkannya, tanpa mengurangi haknya untuk
minta ganti rugi, bila ada alasan untuk itu. (KUHPerd. 1246 dst.)
 
652. Setiap pemilik pekarangan wajib mengatur atap rumah sedemikian
rupa agar air hujan mengalir ke halamannya atau ke jalan umum, bila
yang terakhir ini tidak dilarang oleh undang-undang atau peraturan
pemerintah; ia tidak boleh mengalirkan air ke pekarangan tetangganya.
(KUHPerd. 626, 638, 677, 682, 1365.)
 
653. Tiada seorang pun diperbolehkan mengalirkan air atau kotoran
melalui saluran pekarangan orang lain, kecuali jika ia memperoleh hak
untuk itu. (KUHPerd. 677, 683, 1365.)
 
654. Semua bangunan, pipa asap, tembok, pagar atau tanda perbatasan
lainnya, yang karena tuanya atau karena sebab lain dikhawatirkan akan
runtuh dan membahayakan pekarangan tetangga atau condong ke arah
pekarangan itu, harus dibongkar, dibangun kembali atau diperbaiki atas
teguran pertama pemilik pekarangan tetangga itu. (KUHPerd. 635, 1241,
1369.)
 
655. Barangsiapa menyuruh menggali sebuah sumur, selokan atau kakus di
tempat yang berdekatan dengan tembok batas milik bersama atau bukan
milik bersama, atau hendak mendirikan pipa asap, tempat perapian,
dapur atau tempat masak di tempat yang demikian, atau membuat kandang,
tempat rabuk, gudang, gudang garam, tempat penyimpan bahan keras atau
bangunan yang merugikan dan membahayakan, maka ia wajib membuat jarak
antara tembok dengan bangunan tersebut sebagaimana ditetapkan dalam
peraturan khusus atau menurut kebiasaan tentang hat itu, ataupun ia
wajib mengusahakan bangunan itu sedemikian rupa menurut peraturan dan
kebiasaan yang ditentukan untuk itu agar tidak menimbulkan kerugian
bagi pekarangan-pekarangan yang berdekatan. (AB. 15; KUHPerd. 636,
641.)
 
656. Tempat air hujan, sumur, kakus, selokan dan sebagainya, yang
merupakan milik bersama antara mereka yang bertetangga, harus
dipelihara dan dibersihkan atas biaya semua pemilik. (KUHPerd. 657,
720 dst., 756 dst., 1584.)
 
657. Pembersihan kakus milik bersama harus dilakukan secara
bergiliran, pekarangan demi pekarangan.
 
658. Semua parit atau selokan antara dua pekarangan harus dianggap
sebagai milik bersama, bila tidak ada tanda yang menyatakan
sebaliknya. (KUHPerd. 633, 662, 1916.)
 
659. Sebagai tanda, bahwa parit atau selokan itu bukan milik bersama,
antara lain adalah bahwa tanggul atau tanah timbunannya hanya terdapat
pada satu sisi dari parit atau selokan itu.
 
Dalam hal yang demikian, parit atau selokan itu dianggap seluruhnya
milik si pemilik pekarangan, pada sisi mana terdapat timbunan tanah.
(KUHPerd. 634, 664, 1916.)
 
660. Parit atau selokan milik bersama harus dipelihara dengan biaya
bersama.
 
661. Tiap pemilik pekarangan yang berbatasan dengan parit atau selokan
milik bersama boleh mencari ikan, berlayar, memberi minum kepada
ternaknya di parit atau selokan itu dan mengambil air untuk keperluan
sendiri dari situ. (KUHPerd. 685.)
 
662. Tiap pagar tanaman yang menjadi batas antara dua pekarangan,
harus dianggap sebagai milik bersama, kecuali bila memang ada suatu
bukti pemilikan, besit atau tanda yang menyatakan sebaliknya.
Pohon-pohon yang tumbuh di sepanjang pagar itu adalah milik bersama,
sebagaimana pagar itu sendiri, dan masing-masing pemilik berhak
menuntut supaya pohon-pohon itu ditebang. (KUHPerd. 633, 658, 664,
1916.)
 
663. Tetangga yang satu boleh menuntut tetangga lainnya supaya membuat
pagar yang baru dengan biaya bersama, jika pagar lama, yang merupakan
milik bersama, diperuntukkan guna menunjuk batas pekarangan mereka.
(KUHPerd. 630a, 642.)
 
664. Sebagai tanda bahwa pagar itu bukan milik bersama, antara lain
adalah bahwa pagar itu hanya menutup salah satu dari kedua pekarangan
itu. (KUHPerd. 634, 659, 1916.)
 
665. Menanam pohon atau pagar hidup yang tinggi tumbuhnya dilarang,
kecuali jika pohon atau pagar itu ditanam dengan mengambil jarak
menurut peraturan khusus atau kebiasaan yang berlaku dalam hal itu,
dan bila tidak ada peraturan dan kebiasaan itu, dengan mengambil jarak
dua puluh telapak, dari garis batas kedua pekarangan, sepanjang
mengenai pohon-pohon yang tinggi, dan lima telapak sepanjang mengenai
pagar hidup. (AB 15; KUHPerd. 662 dst., 1365 dst.)
 
666. Tetangga mempunyai hak untuk menuntut agar pohon dan pagar hidup
yang ditanam dalam jarak yang lebih dekat daripada jarak tersebut di
atas dimusnahkan.
 
Orang yang di atas pekarangannya menjulur dahan pohon tetangganya,
berhak menuntut agar tetangganya memotong dahan itu. Bila akar pohon
tetangganya tumbuh dalam tanah pekarangannya, maka ia berhak
memotongnya sendiri; juga dahan-dahan boleh dipotong sendiri, bila
tetangganya menolaknya setelah ada teguran pertama dan asalkan ia
sendiri tidak menginjak pekarangan si tetangga. (KUHPerd. 571, 1240.)
 
667. Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara
tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai
jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut
kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan
keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan
kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang
diakibatkannya. (KUHPerd. 631, 669 dst. 690.)
 
668. Jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan
yang terdekat ke jalan atau perairan umum, tetapi sebaiknya diambil
arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah
yang diizinkan untuk dilalui itu. (KUHPerd. 686, 691 dst.)
 
669. Bila hak atas ganti rugi tersebut pada akhir pasal 667 telah
hapus karena kedaluwarsa, maka jalan keluar itu tetap terus
berlangsung. (KUHPerd. 1967.)
 
670. Jalan keluar yang diberikan itu berakhir pada saat tidak
diperlukan lagi dengan berakhirnya keadaan termaksud dalam pasal 667
dan siapa pun tidak bisa menuntut kedaluwarsa, betapa lama pun jalan
keluar ini ada. (KUHPerd. 537, 690, 692.)
 
671. Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dari
beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak
boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari
tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang
berkepentingan. (KUHPerd. 686, 692.)
 
672. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang diadakan demi kepentingan
umum atau persekutuan mengenai jalan yang dilalui dengan kaki dan
jalan untuk berburu sepanjang sungai yang dapat dilalui dengan perahu
atau rakit, mengenai pembuatan atau perbaikan jalan, tanggul dan
pekerjaan umum atau persekutuan lain, diatur dengan undang-undang dan
peraturan-peraturan khusus. (KUHPerd. 521.)
 
== Bab V - Kerja rodi ==
 
673. Kerja rodi yang telah diakui oleh pemegang kekuasaan tinggi tetap
ada; ketentuan-ketentuan dalam kitab ini tidak membawa perubahan
tentang ini. Pemerintah berhak mengadakan ketentuan-ketentuan lebih
lanjut mengenai kerja rodi, bila hal itu dipandang perlu. (ISR. 46,
lihat catatan di situ.)
 
== Bab VI - Pengabdian pekarangan ==
 
Bagian 1
 
Sifat dan jenis pengabdian pekarangan
 
674. Pengabdian pekarangan adalah suatu beban yang diletakkan atas
sebidang pekarangan seseorang untuk digunakan dan demi manfaat
pekarangan milik orang lain. Baik mengenai bebannya maupun mengenai
manfaatnya, pengabdian itu tidak boleh dihubungkan dengan pribadi
seseorang. (KUHPerd. 508-2?, 528, 572, 706, 1206.)
 
675. Setiap pengabdian pekarangan terdiri dari kewajiban untuk
membiarkan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. (KUHPerd. 689.)
 
676. Pengabdian pekarangan tidak memandang pekarangan yang satu lebih
penting dari yang lain.
 
677. Pengabdian pekarangan itu berlangsung terus atau tidak
berlangsung terus. Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus adalah
yang penggunaannya berlangsung terus atau dapat berlangsung terus,
tanpa memerlukan perbuatan manusia, seperti hak mengalirkan air, hak
atas selokan, hak atas pemandangan ke luar, dan sebagainya. Pengabdian
pekarangan yang tidak berlangsung terus adalah yang pelaksanaannya
memerlukan perbuatan manusia, seperti hak melintasi pekarangan, hak
mengambil air, hak menggembalakan ternak, dan sebagainya. (KUHPerd.
537, 552 dst., 626 dst., 652 dst., 680 dst., 687, 697, 699.)
 
678. Pengabdian pekarangan tampak atau tidak tampak. Pengabdian
pekarangan tampak adalah yang ada tanda-tanda lahiriahnya, seperti
pintu, jendela, pipa air dan lain-lain semacam itu. Pengabdian
pekarangan tidak tampak adalah yang tidak ada tanda-tanda lahiriah
mengenai adanya, seperti larangan membangun di atas pekarangan,
larangan membangun lebih tinggi dari ketinggian tertentu, hak
menggembalakan ternak dan lain-lainnya yang memerlukan suatu perbuatan
manusia. (KUHPerd. 573, 552 dst., 687, 697, 699.)
 
679. Bila seseorang membangun kembali sebuah tembok atau gedung, maka
bagi pemberi dan penerima beban pengabdian, pengabdian terhadap tembok
atau gedung yang baru tetap berjalan tanpa menjadi lebih berat
karenanya, asal pembangunan kembali itu dilaksanakan sebelum
pengabdian pekarangan itu kedaluwarsa. (KUHPerd. 681, 648, 691 dst.,
703, 705, 707.)
 
680. Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan atas pemandangan
atau penerangan, diperbolehkan membuat jendela atau penerangan
sebanyak yang disukainya, tetapi setelah ia membuatnya atau
menggunakan haknya, ia tidak boleh menambah jumlahnya. Yang
dimaksudkan dengan penerangan hanya cahaya yang diperlukan, tanpa
pemandangan. (KUHPerd. 645, 647 dst., 677 dst., 691.)
 
681. Setiap orang berhak mendirikan gedung atau bangunan lain setinggi
yang disukainya, asal ketinggian gedung atau bangunan itu tidak
melanggar larangan demi kepentingan pekarangan lain. Dalam hal yang
demikian, pemilik pekarangan pemberi beban pengabdian berhak mencegah
peninggian atau menyuruh mengambil semua yang dilarang menurut dasar
haknya. (KUHPerd. 571, 637, 678 dst.)
 
682. Yang dimaksud dengan hak pengabdian pekarangan mengalirkan air
dan meneteskan air adalah semata-mata hak mengalirkan air bersih,
bukan air kotoran. (KUHPerd. 652, 677.)
 
683. Hak pengabdian selokan ialah hak untuk mengalirkan air dan
kotoran. (KUHPerd. 653, 677.)
 
684. Pemilik pekarangan yang mempunyai hak memasang balok atau jangkar
dalam tembok orang lain, berwenang mengganti balok atau jangkar yang
telah rapuh, tetapi ia tidak boleh menambah jumlahnya atau memindahkan
tempatnya. (KUHPerd. 636, 679.)
 
685. Barangsiapa mempunyai hak untuk berlayar di perairan pekarangan
tetangga, harus ikut membayar biaya yang diperlukan untuk memelihara
agar perairan itu tetap dapat dilayari, kecuali jika ia lebih suka
melepaskan haknya tersebut. (KUHPerd. 661.)
 
686. Hak pengabdian pekarangan mengenai jalan untuk jalan kaki adalah
hak untuk melintasi pekarangan orang lain dengan jalan kaki; hak
mengenai jalan kuda atau jalan ternak adalah hak untuk naik kuda atau
menggiring ternak melalui jalan itu; hak mengenai jalan kendaraan
adalah hak untuk melintas dengan kendaraan. Bila lebar jalan untuk
jalan kaki, jalan ternak atau jalan kendaraan tidak ditentukan
berdasarkan hak pengabdian, maka lebarnya ditentukan sesuai dengan
peraturan khusus atau kebiasaan setempat. Hak pengabdian pekarangan
mengenai jalan kuda atau jalan ternak mencakup juga hak pengabdian
atas jalan untuk jalan kaki; hak pengabdian mengenai jalan kendaraan,
mencakup juga hak pengabdian mengenai jalan kuda atau jalan ternak dan
jalan untuk jalan kaki. (AB. 15; KUHPerd. 671, 677.)
 
687. Hak pengabdian pekarangan mengenai air ledeng ialah hak untuk
mengalirkan air dari atau melalui pekarangan tetangga ke
pekarangannya. (KUHPerd. 626 dst., 678.)
 
688. Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan, berhak membuat
segala perlengkapan yang diperlukan untuk penggunaan dan pemeliharaan
hak pengabdian pekarangan itu. Biaya untuk perlengkapan itu harus
ditanggung sendiri dan tidak menjadi tanggungan pemilik pekarangan
penerima beban: (KUHPerd. 626, 675, 680, 693.)
 
689. Dalam hal pemilik pekarangan penerima beban menurut dasar hak
pengabdian diharuskan membiayai perlengkapan yang diperlukan untuk
penggunaan dan pemeliharaan hak pengabdian pekarangan, maka ia
sewaktu-waktu berhak membebaskan diri dari kewajiban itu dengan jalan
menyerahkan kepada pemilik pekarangan pemberi beban itu bagian dari
pekarangannya yang benar-benar diperlukan guna memungkinkan penggunaan
hak tersebut. (KUHPerd. 635, 695, 706.)
 
690. Bila pekarangan pemberi beban dibagi, maka hak pengabdian
pekarangan tetap melekat pada tiap-tiap bagian tanpa memperberat beban
pekarangan penerima beban. Bila pengabdian itu merupakan hak melintasi
pekarangan, misalnya, maka masing-masing pemilik peserta pekarangan
pemberi beban harus menggunakan hak itu menurut cara yang sama seperti
sebelum pembagian. (KUHPerd. 667 dst., 691, 694, 701.)
 
691. Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan, hanya boleh
menggunakannya sesuai dengan dasar hak yang ada padanya; dalam hal
tidak ada dasar hak, menurut peraturan dan kebiasaan setempat, dan
dalam semua hal, hak itu harus digunakan dengan cara yang memberi
beban seringan-ringannya. Ia tidak boleh, baik dalam pekarangan
penerima beban maupun dalam pekarangan pemberi beban, mengadakan suatu
perubahan yang dapat memperberat beban pekarangan yang disebut
pertama. (AB. 15; KUHPerd. 668, 695.)
 
692. Pemilik pekarangan penerima beban tidak boleh berbuat sesuatu
yang mengurangi atau merintangi penggunaan pengabdian pekarangan. Ia
tidak boleh mengubah keadaan tempat atau memindahkan tempat pengabdian
pekarangan ke tempat lain dari tempat semula, kecuali jika perubahan
atau pemindahan itu dilakukan tanpa merugikan pemilik pekarangan
pemberi beban. (KUHPerd. 691.)
 
693. Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan dianggap
mempunyai segala sesuatu yang diperlukan untuk menggunakannya dengan
cara memberikan beban yang seringan-ringannya bagi pemilik pekarangan
penerima beban. Demikian pula hak mengambil air dari sumber milik
orang lain meliputi hak untuk memasuki tempat tersebut dalam
pekarangan penerima beban. (KUHPerd. 688.)
 
694. Bila pekarangan penerima beban dibagi, maka tetaplah pengabdian
pekarangan membebani tiap-tiap bagian, sekedar diperlukan untuk
penggunaannya. (KUHPerd. 690, 701.)
 
Bagian 2
 
Lahirnya pengabdian pekarangan.
 
695. Pengabdian pekarangan lahir karena suatu dasar hak atau karena
kedaluwarsa. (KUHPerd. 696 dst., 700, 712, 724, 1955 dst., 1963.)
 
696. Dasar hak yang melahirkan suatu pengabdian pekarangan harus
diumumkan menurut cara yang ditentukan dalam pasal 620. (Ov. 26;
KUHPerd. 616.)
 
697. Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus dan tampak dapat
diperoleh karena kedaluwarsa atau karena suatu dasar hak. (KUHPerd.
547, 552, 677 dst., 699 dst., 707, 1955, 1963.)
 
698. Bagi seseorang yang pekarangannya lebih rendah letaknya dan
menggunakan air sumber dari pekarangan lain yang lebih tinggi
tempatnya, tenggang kedaluwarsa baru mulai berjalan pada saat bangunan
yang diperuntukkan guna melancarkan terjun dan mengalirnya air ke
pekarangannya selesai dibuat. (KUHPerd. 627.)
 
699. Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus dan sekaligus tidak
tampak, demikian pula yang tidak berlangsung terus, baik yang tampak
maupun yang tidak tampak, hanya dapat diperoleh karena suatu alas hak.
Penikmatan pengabdian pekarangan seperti itu, meskipun telah berjalan
bertahun-tahun lamanya, tidaklah cukup guna memperoleh hak tersebut.
(KUHPerd. 537, 553, 677 dst., 1955 dst.)
 
700. Bila terbukti bahwa beberapa bidang pekarangan yang sekarang
terpisah dahulu adalah milik satu orang dan pemilik ini telah
menciptakan keadaan yang sedemikian rupa dalam pekarangannya, sehingga
seakan-akan tercipta pengabdian yang berlangsung terus dan tampak,
maka penciptaan ini dapat dianggap sebagai dasar hak atas pengabdian
pekarangan. (KUHPerd. 677 dst., 695, 697, 1706.)
 
701. Bila seorang pemilik dua bidang pekarangan yang sewaktu
diperolehnya memperlihatkan tanda, bahwa di antara kedua pekarangan
itu dahulu ada pengabdian pekarangan, kemudian memindahtangankan satu
pekarangan tersebut, dan perjanjian penyerahan tidak memuat ketentuan
tentang pengabdian pekarangan, maka pengabdian ini tetap berlaku untuk
pekarangan yang dipindahtangankan, baik pekarangan pemberi beban
maupun penerima beban. (KUHPerd. 690, 694, 700, 706, 1206.)
 
702. Salah seorang pemilik-peserta sebidang pekarangan dapat
memperoleh hak pengabdian seluruh pekarangan milik bersama dengan
perbuatannya sendiri tanpa setahu pemilik-peserta lainnya. (KUHPerd.
710.)
 
Bagian 3
 
Berakhirnya pengabdian pekarangan.
 
703. Pengabdian pekarangan berakhir bila pekarangan tersebut berada
dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak lagi dapat digunakan.
(KUHPerd. 705, 718, 736, 754, 807.)
 
704. Bila pekarangan penerima beban atau pekarangan pemberi beban
belum sama sekali musnah atau rusak, pengabdian pekarangan tetap
berjalan sepanjang keadaan pekarangan mengizinkan. (KUHPerd. 703,
705.)
 
705. Pengabdian pekarangan yang berakhir karena sebab yang disebutkan
dalam pasal 703, akan hidup kembali jika keadaan benda telah kembali
sedemikian rupa sehingga dapat digunakan lagi, kecuali jika keadaan
tadi telah berlangsung begitu lama, sehingga karena kedaluwarsa
menurut pasal 707, pengabdian gugur. (KUHPerd. 679, 708.)
 
706. Semua pengabdian pekarangan berakhir, bila pekarangan pemberi
beban dan pekarangan penerima beban bergabung menjadi milik satu
orang, tanpa mengurangi ketentuan pasal 701. (KUHPerd. 674, 700 dst.,
718, 736, 754, 807, 1206, 1436.)
 
707. Pengabdian pekarangan juga berakhir bila selama tiga puluh tahun
berturut-turut tidak pernah digunakan. Tenggang kedaluwarsa tiga puluh
tahun ini mulai berjalan pada hari dilakukan suatu perbuatan yang
nyata-nyata bertentangan dengan pengabdian. (KUHPerd. 547, 679, 700,
705, 710, 718, 736, 754, 807 dst.)
 
708. Bila pekarangan pemberi beban dalam keadaan sedemikian rupa,
sehingga tidak mungkin digunakan pengabdian pekarangan itu, maka
tenggang waktu kedaluwarsa adalah tiga puluh tahun terhitung mulai
saat pekarangan itu seharusnya dapat diperbaiki, sehingga memungkinkan
lagi penggunaan pengabdian itu. (KUHPerd. 700, 703, 705, 1986 dst.)
 
709. Cara menggunakan pengabdian pekarangan, berkedaluwarsa juga
dengan cara yang sama seperti pengabdian pekarangan itu sendiri.
(KUHPerd. 707 dst., 710.)
 
710. Bila pekarangan pemberi beban dimiliki oleh beberapa orang secara
tak terbagi, penikmatan oleh salah seorang pemilik cukup untuk
mencegah terjadinya kedaluwarsa terhadap pemilik-pemilik lain.
(KUHPerd. 702, 1985.)
 
== Bab VII - Hak numpang karang ==
 
711. Hak numpang karang adalah hak kebendaan untuk mempunyai gedung,
bangunan atau tanaman di atas tanah orang lain. (KUHPerd. 508-3?, 528
dst., 600 dst., 616, 717.)
 
712. Barangsiapa mempunyai hak numpang karang atas sebidang
pekarangan, boleh mengalihkannya kepada orang lain atau memberikannya
dengan hipotek. a boleh juga membebani pekarangan tadi dengan
pengabdian pekarangan, tetapi hanya untuk jangka waktu selama ia boleh
menikmati haknya. (KUHPerd. 695, 1164-3?; Rv. 493-3?, S. 1872-124.)
 
713. Alas hak yang melahirkan hak numpang karang harus diumumkan
dengan cara yang sama seperti yang ditentukan dalam pasal 620. (Ov.
26; KUHPerd. 616, 696, 1963.)
 
714. Selama hak numpang karang berjalan, pemilik tanah tidak boleh
mencegah orang yang mempunyai hak itu untuk membongkar gedung atau
bangunan atau menebang segala tanaman dan mengambil salah satu di
antaranya, bila pemegang hak itu telah melunasi harga gedung, bangunan
dan tanaman itu pada waktu memperoleh hak tersebut, atau bila gedung,
bangunan dan tanaman itu didirikan, dibangun dan ditanam oleh pemegang
hak itu sendiri, tanpa mengurangi kewajiban pemegang hak untuk
mengembalikan pekarangan tersebut dalam keadaan semula seperti sebelum
hal-hal tersebut didirikan, dibangun atau ditanam. (KUHPerd. 600 dst.,
1562, 1567.)
 
715. Dengan berakhirnya hak numpang karang, pemilik pekarangan menjadi
pemilik gedung, bangunan dan tanaman di atas pekarangannya, dengan
kewajiban membayar harganya pada saat itu juga kepada yang mempunyai
hak numpang karang, yang dalam hal ini berhak menahan sesuatu sampai
pembayaran itu dilunasi. (KUHPerd. 600 dst., 714, 716, 726, 779; S.
1872-124.)
 
716. Bila hak numpang karang diperoleh atas sebidang tanah yang di
atasnya telah terdapat gedung-gedung, bangunan-bangunan dan
tanaman-tanaman yang harganya tidak dilunasi oleh penerima hak numpang
karang itu, maka pemilik tanah, pada waktu berakhirnya hak tersebut,
dapat menguasai kembali semua benda itu tanpa wajib mengganti
kerugian. (KUHPerd. 600 dst., 714 dst.)
 
717. Ketentuan-ketentuan dalam bab ini hanya berlaku sejauh tidak
diadakan penyimpangan dalam suatu perjanjian. (KUHPerd. 735, 1338.)
718. Hak numpang karang berakhir antara lain: 1?. karena percampuran;
2?. karena musnahnya pekarangan; 3?. karena kedaluwarsa dengan
tenggang waktu tiga puluh tahun lamanya; 4?. karena lewatnya waktu
yang diperjanjikan atau ditentukan sewaktu hak numpang karang
dilahirkan. (KUHPerd. 703 dst., 719, 736, 754, 807, 1436, 1444, 1946,
1967 dst.)
 
719. Bila tidak diadakan suatu perjanjian atau ketentuan khusus
tentang berakhirnya hak numpang karang, maka pemilik pekarangan berhak
mengakhirinya sendiri, tetapi setelah hak itu berjalan selama tiga
puluh tahun, dan sedikit-dikitnya satu tahun sebelumnya diberitahukan
dengan surat oleh jurusita kepada yang mempunyai hak numpang karang.
(KUHPerd. 718, 736.)
 
== Bab VIII - Hak guna usaha (erfpacht) ==
 
720. Hak guna usaha adalah hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya
barang tak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban membayar upeti
tahunan kepada pemilik tanah, sebagai pengakuan tentang pemilikannya,
baik berupa uang maupun berupa hasil atau pendapatan. las hak lahirnya
hak guna usaha harus diumumkan dengan cara seperti yang ditentukan
dalam pasal 620. (Ov. 26; KUHPerd. 508-4?, 528, 616, 696, 712, 1548
dst., 1963.)
 
721. Pemegang hak guna usaha menikmati segala hak yang terkandung
dalam hak milik atas tanah yang ada dalam usahanya, tetapi ia tidak
boleh berbuat sesuatu yang kiranya dapat menurunkan harga tanah itu.
s.d.u. dg. S. 1904-233.) Dengan demikian ia tidak boleh antara lain
melakukan penggalian batu, batu bara terpendam, tanah liat atau bagian
tanah lain sejenis itu, kecuali bila penggalian itu memang sudah
dimulai ketika hak itu diperolehnya. (KUHPerd. 587 dst., 594, 596,
727, 774, 776 dst.)
 
722. Pohon-pohon yang mati atau roboh secara kebetulan selama hak guna
usaha berjalan, menjadi bagian pemegang hak guna usaha, asal diganti
dengan pohon lain. emikian pula ia mempunyai kebebasan terhadap
tanam-tanaman yang diselenggarakannya sendiri. (KUHPerd. 600 dst., 714
dst., 766 dst.)
 
723. Pemilik tanah tidak wajib mengadakan suatu perbaikan. ebaliknya
pemegang hak guna usahalah yang berkewajiban memelihara barang yang
ada dalam hak guna usaha tersebut dan melakukan perbaikan terhadap
kerusakan-kerusakan yang biasa. a boleh memperbaiki tanah itu, dengan
mendirikan gedung-gedung di atasnya, dengan membukanya atau
menanaminya. (KUHPerd. 731, 733 dst., 793 dst., 828, 1583.)
 
724. Ia berhak mengalihkan haknya kepada orang lain, membebaninya
dengan hipotek dan membebani tanah yang dibebani hak guna usaha itu
dengan pengabdian pekarangan selama jangka waktu hak guna usahanya.
(KUHPerd. 695, 730 dst., 1164-3?; Rv. 493-3?.)
 
725. Pada waktu berakhirnya hak guna usaha, ia boleh mengambil gedung
yang didirikan dan tanaman yang diusahakan, yang menurut perjanjian
tidak semestinya didirikan atau ditanam; tetapi bila tanah itu menjadi
rusak karena pengambilan barang-barang itu, ia wajib mengganti
kerugian. amun demikian pemilik tanah berhak menahan barang-barang itu
sampai pemegang hak guna usaha menunaikan segala kewajibannya.
(KUHPerd. 600 dst., 714 dst., 722 dst., 1567.)
 
726. Pemegang hak guna usaha tidak berhak menuntut pemilik tanah
membayar harga gedung, bangunan, tanaman dan apa saja yang dibuat oleh
yang tersebut pertama dan masih ada di atas tanah itu pada saat
berakhirnya hak guna usaha. (KUHPerd. 600 dst., 714 dst., 722.)
 
727. Pemegang hak guna usaha harus membayar semua pajak yang dikenakan
terhadap tanah itu, baik pajak biasa maupun pajak luar biasa, baik
pajak tahunan maupun pajak yang harus dibayar hanya satu kali saja.
(KUHPerd. 721, 796 dst., 828.)
 
728. Kewajiban untuk membayar upeti tidak dapat dipecah-pecah, dan
harus ditanggung seluruhnya oleh pemegang hak guna usaha, walaupun
tanah yang bersangkutan telah dibagi-bagi untuk beraneka usaha.
(KUHPerd. 730, 1296 dst.)
 
729. Pemegang hak guna usaha tidak dapat menuntut dibebaskan dari
pembayaran upeti, baik karena hasilnya berkurang maupun karena
hasilnya tidak ada lagi. eskipun demikian, bila selama lima tahun
berturut-turut pemegang hak guna usaha tidak memperoleh kenikmatan apa
pun dari tanah itu, ia harus dibebaskan dari pembayaran upeti selama
ia tidak memperoleh hasil. (KUHPerd. 1592.)
 
730. Untuk setiap pengalihan hak guna usaha atau pembagian oleh suatu
persekutuan, tidak diwajibkan membayar iuran istimewa. (KUHPerd. 724,
736.)
 
731. Dengan berakhirnya hak guna usaha, pemilik tanah mempunyai
tuntutan perseorangan terhadap pemegang hak guna usaha untuk mengganti
biaya, kerugian dan bunga yang disebabkan pemegang hak guna usaha
lalai dan kurang memelihara pekarangan dan untuk hak-hak yang akibat
kesalahan pemegang hak guna usaha telah gugur karena kedaluwarsa.
(KUHPerd. 723, 733; Rv. 102.)
 
732. Bila hak guna usaha berakhir karena lewatnya waktu, maka hak itu
tidak dapat dengan diam-diam diperbaharui, namun hak itu boleh
berjalan terus sampai dihentikan. (KUHPerd. 718-4?, 736, 1573.)
 
733. Hak guna-usaha dapat dicabut bila tanah rusak sama sekali atau
sangat disalahgunakan, tanpa mengurangi tuntutan untuk mengganti
biaya, kerugian dan bunga. encabutan dapat juga diucapkan karena
kelalaian membayar uang upeti selama lima tahun berturut-turut dan
setelah sia-sia ditegur oleh jurusita secara sah, sekurang-kurangnya
enam minggu sebelum tuntutan diajukan. (KUHPerd. 723, 729, 731, 734,
1365.)
 
734. Pemegang hak guna usaha dapat menghindarkan penghapusan hak guna
usaha karena kerusakan yang diperbuat pada tanah atau karena
penyalahgunaan hak, bila ia memperbaiki barang-barang itu sehingga
kembali ke dalam keadaan seperti semula dan memberikan jaminan yang
cukup untuk selanjutnya. (KUHPerd. 816.)
 
735. Semua ketentuan dalam bab ini hanya berlaku, selama dalam
perjanjian kedua belah pihak tidak diadakan penyimpangan. (KUHPerd.
717, 1338.)
 
736. Hak guna usaha berakhir menurut cara berakhirnya hak numpang
karang, sebagaimana ditentukan dalam pasal 718 dan pasal 719.
 
== Bab IX - Bunga tanah dan sepersepuluhan ==
 
737. Bunga tanah adalah beban utang yang harus dibayar, baik dengan
uang maupun dengan hasil bumi, yaitu beban yang diikatkan pada tanah
oleh pemiliknya, atau diperjanjikan untuk kepentingan diri sendiri
atau pihak ketiga ketika benda itu dijual kepada orang lain atau
dihibahkan. Alas hak yang melahirkannya harus diumumkan dengan cara
yang ditentukan dalam pasal 620. (Ov. 26; KUHPerd. 508-5?, 528, 616,
696, 713, 720, 739, 750 dst., 1164-4?, 1963; Rv. 493-4?.)
 
738. Bila bunga tanah dikenakan pada sebidang tanah tertentu, maka
pemilik semula, kepada siapa bunga harus dibayar, tidak lagi berhak
menuntut pengembalian tanah, bila pembayaran bunga dilalaikan.
(KUHPerd. 750, 1266.)
 
739. Beban utang bunga tanah melekat khusus pada tanah itu sendiri,
dan dalam hal tanah itu dibagi, seluruh beban melekat pada tiap
bagian, dan bagaimanapun juga beban itu tidak akan membebani
barang-barang lain milik orang yang menguasai tanah. Ketentuan yang
lalu tidak berlaku terhadap beban utang yang harus dibayar dengan
sebagian dari hasil tanah dalam perbandingan tertentu dengan hasil
seluruhnya, yang akan dibicarakan dalam pasal-pasal berikut. (KUHPerd.
728, 737, 740 dst., 750, 1770.)
 
740. Beban utang sepersepuluh atau suatu bagian dari hasil dalam
perbandingan lain dengan jumlah seluruhnya, harus dilunasi dengan
sekian bagian dari hasil seluruhnya, yang akan dibicarakan dalam
pasal-pasal berikut. (KUHPerdata. 508-6, 528, 737, 742, 744, 750 dst.,
1164-5?, 1963; Rv. 493-5?.)
 
741. Bila pada waktu mengikatkan atau memperjanjikan sepersepuluh
tidak tegas-tegas ditentukan hasil jenis apakah dan seberapa bagiankah
yang dikenakan beban, maka itu harus diartikan sepersepuluh dari hasil
tersebut, yang menurut kebiasaan setempat tunduk kepada hukum
sepersepuluhan; atau harus diartikan sebagai pembayaran dalam bentuk
uang sebagai pengganti dari pembayaran sepersepuluhan dalam bentuk
hasilnya, menurut kebiasaan setempat. (AB. 15; KUHPerd. 749, 1875.)
 
742. Tidak ada sesuatu pun yang harus dibayar, bila tanahnya selalu
tandus, tidak ditanami atau digunakan untuk menanam sesuatu yang
hasilnya tidak tunduk pada beban utang.
 
743. Demikian pula tidak ada yang harus diserahkan, bila tanaman
gandum dipotong sebelum waktunya.
 
744. Mereka yang memikul beban utang menurut pasal 740 dan berikutnya,
pada waktu menuai hasil tanah, wajib mengaturnya secara berjajar dalam
tumpukan atau kumpulan yang sama besarnya. Tumpukan-tumpukan atau
kumpulan-kumpulan itu dibuat tanpa dipilih-pilih lebih dulu dan
seiring dengan waktu pengambilannya. (KUHPerd. 747 dst.)
 
745. Mereka wajib membiarkan tumpukan-tumpukan dan kumpulan-kumpulan
itu di ladangnya selama dua puluh empat jam setelah diberitahukannya
kepada yang berhak menerima sepersepuluhan menurut kebiasaan setempat.
(AB 15.)
 
746. Selama itu, mereka yang berhak atas sepersepuluhan boleh menunjuk
tumpukan atau kumpulan yang dikehendakinya dan ia boleh menghitungnya
mulai dari yang disukainya, tetapi selanjutnya harus mengindahkan
urutan tumpukan dan kumpulan tersebut. (KUHPerd. 747, 749.)
 
747. Bila yang berhak menerima itu lalai menunjuk, maka yang mempunyai
beban utang berhak menunjuk sendiri bagiannya dan menyediakan tumpukan
dan kumpulan bagi yang berhak menerima.
 
748. Yang mempunyai beban utang yang mengangkut hasil tanpa memenuhi
kewajiban tersebut di atas, harus membayar dua kali lipat dari
utangnya. (KUHPerd. 739, 741 dst.)
 
749. Bila beban utang itu diikatkan pada anak-anak hewan atau
sarang-sarang lebah, maka yang berutang boleh menyerahkan bagiannya
kepada yang berhak atau membayar harganya dengan uang, dihitung
menurut harga tertinggi selama enam minggu sejak pembayaran utang
tersebut bisa dituntut. Beban utang yang dibicarakan dalam pasal ini,
tidak termasuk dalam sepersepuluhan, tetapi harus tegas-tegas
diikatkan atau diperjanjikan. Sepersepuluhan harus dilunasi dengan
hasil nyata tanah yang telah menghasilkannya, sehingga yang berpiutang
sepersepuluhan tak boleh memilih yang terbaik di antaranya,
sebagaimana yang berutang tidak boleh memberikan bagian yang terburuk.
(KUHPerd. 737, 741, 746, 969.)
 
750. Beban utang yang telah dapat ditagih tetapi belum dilunasi, yang
diatur dalam pasal 740 dan berikutnya, kedaluwarsa setelah lewat satu
tahun, terhitung mulai hari pembayaran itu sedianya dapat dituntut.
Beban utang bunga tanah lainnya kedaluwarsa setelah lewat lima tahun.
(KUHPerd. 737, 1968, 1972, 1974 dst.)
 
751. Bunga tanah, demikian pula sepersepuluhan dan beban utang lainnya
yang terdiri dari sebagian hasil dalam perbandingan tertentu,
senantiasa boleh ditebus, sekalipun tegas-tegas diperjanjikan
sebaliknya. (KUHPerd. 7752.) Akan tetapi pihak-pihak yang bersangkutan
boleh menentukan syarat-syarat tentang penebusan itu, bahkan boleh
memperjanjikan bahwa bunga baru dapat ditebus setelah lewat waktu
tertentu, asal tidak lebih dari tiga puluh tahun. (AB 23; KUHPerd.
752, 754, 7552.)
 
752. Bila jumlah uang tebusan untuk bunga tanah, sepersepuluhan atau
beban utang dalam perbandingan lain tidak ditentukan sewaktu
pembebanan, dan juga tidak diadakan persetujuan tentang penebusan,
maka jumlah uang tebusan harus diatur dengan cara sebagai berikut:
Dalam hal bunga tanah harus berbentuk uang, maka sudah cukup beban
utang itu ditebus dengan dua puluh kali lipat dari jumlah bunga tanah
itu. Bila beban utang yang harus dibayar tidak boleh dilunasi dengan
uang, melainkan harus dengan hasil tanah, maka tebusan harus dua puluh
kali harga hasil tahunan, dihitung menurut harga rata-rata di pasar
setempat selama sepuluh tahun terakhir, dan bila cara demikian tidak
bisa dilaksanakan, tebusan harus ditentukan oleh ahli-ahli yang
ditunjuk oleh pihak-pihak yang bersangkutan atau diangkat oleh hakim.
Dalam hal sepersepuluhan dan bayaran tahunan dalam perbandingan lain,
yang harus dibayarkan, ukuran jumlah hasil tahunan ialah hasil bersih
dalam waktu lima belas tahun, pukul rata setelah dikurangi dengan
hasil selama dua tahun yang teramat menguntungkan dan dikurangi dengan
hasil selama dua tahun yang teramat merugikan. Hasil lima belas tahun
tersebut, dengan pengurangan seperti di atas, membuktikan hasil
setahun, dan bila tidak ada pembayaran semacam itu, harus diikuti
peraturan biasa tentang penilaian seperti telah diuraikan di atas.
(KUHPerd. 472 dst., 754-2?.)
 
753. Jika selama lima belas tahun terakhir tanah yang bersangkutan
tidak menghasilkan sesuatu, yang tunduk pada sepersepuluhan dan
bayaran tahunan dalam perbandingan lain, maka jumlah uang tebusan
harus ditentukan oleh hakim setelah mendengar para ahli. (KUHPerd. 742
dst., 752.)
 
754. Hak bunga tanah dan beban utang lainnya yang diatur dalam bab
ini, hilang: 1?. karena percampuran, bila bunga tanah atau beban utang
dan hak milik atas tanah jatuh ke tangan satu orang; 2?. karena
persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan; 3?. karena penebusan dengan
cara seperti diuraikan di atas; 4?. karena kedaluwarsa, bila yang
berhak menerima bunga tanah atau beban utang telah melewatkan tiga
puluh tahun tanpa menggunakan hak tersebut; 5?. karena musnahnya
tanah. Akan tetapi, hak itu tidak hilang karena banjir, pengedukan
atau pemindahan tanah, bila tanah itu kemudian menjadi kering lagi
oleh karena alam atau oleh pekerjaan orang. (KUHPerd. 594. 703 dst.,
718 dst., 736, 751 dst., 807, 1436, 1444, 1967,)
 
755. Ketentuan-ketentuan dalam bab ini hanya berlaku terhadap bunga
tanah, sepersepuluhan dan beban utang lainnya, yang diikatkan atau
diperjanjikan setelah berlakunya kitab undang-undang ini. Karena itu
ketentuan-ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk menghidupkan kembali
sepersepuluhan atau beban utang lainnya yang telah dihapuskan oleh
undang-undang dan kebiasaan sebelumnya, juga tidak dimaksudkan untuk
mengatur, mengubah atau menghapuskan yang masih ada. (Ov. 54.) Bunga
tanah dan sepersepuluhan yang harus dibayar kepada negara tidak boleh
ditebus tanpa izin tegas dari pemerintah.
 
== Bab X - Hak pakai hasil ==
 
Bagian 1
 
Sifat hak pakai hasil dan cara memperolehnya
 
756. Hak pakai hasil adalah hak kebendaan untuk mengambil hasil dari
barang milik orang lain, seakan-akan ia sendiri pemiliknya, dengan
kewajiban memelihara barang tersebut sebaik-baiknya. (KUHPerd. 508-1?,
511-1?, 528, 757, 760, 765, 772, 779, 784, 806; Rv. 493-2?.)
 
757. Bila hak pakai hasil mencakup juga barang yang dapat dihabiskan,
maka pada waktu habisnya hak pakai hasil, cukuplah pemakai hasil
memberikan kembali kepada pemiliknya barang sejenis yang sama
jumlahnya, sifatnya dan harganya, atau membayar harga barang seperti
yang telah ditaksir sewaktu hak pakai hasil mulai berjalan atau harga
yang ditaksir menurut harga pada waktu itu. (KUHPerd. 756, 761, 782,
784, 786, 804 dst., 822, 1273, 1755.)
 
758. Hak pakai hasil dapat diberikan kepada seseorang atau beberapa
orang tertentu, agar menikmatinya, baik secara bersama-sama maupun
secara bergiliran. Dalam hal menikmatinya secara bergiliran, hak pakai
hanya dapat dinikmati oleh orang-orang yang hidup pada waktu hak
pemakai hasil yang pertama mulai berjalan. (KUHPerd. 2, 808, 899,
1679.)
 
759. Hak pakai hasil diperoleh karena undang-undang atau karena
kehendak pemilik. (KUHPerd. 311 dst., 474, 883, 918, 957, 970.)
 
760. Alas hak yang melahirkan hak pakai hasil atas barang tak bergerak
harus diumumkan dengan cara seperti yang ditentukan dalam pasal 620.
Bila hak itu mengenai barang bergerak, maka hak kebendaan lahir dengan
penyerahan. (Ov. 26; KUHPerd. 612, 616, 696, 713, 720, 737.)
 
Bagian 2
 
Hak-hak pemakai hasil.
 
761. Pemakai hasil berhak menikmati segala macam hasil dari barang
yang bersangkutan, yang timbul karenanya, tidak dibedakan apakah hasil
itu hasil alam, hasil kerajinan, atau hasil perdata. (KUHPerd.
500-502, 766, 777, 786.)
 
762. Hasil alam dan hasil kerajinan yang pada permulaan berlakunya hak
pakai hasil masih melekat pada pohon atau akar, termasuk milik pemakai
hasil. Hasil tersebut di atas yang masih dalam keadaan seperti di atas
pada waktu hak pakai hasil berakhir, adalah hak pemilik tanah,
sedangkan pihak yang satu atau pihak yang lain tidak diwajibkan
membayar ongkos pengolahan dan pembenihan tanah, tetapi tidak boleh
mengurangi bagian dari hasil yang merupakan hak pihak ketiga yang
ikut-serta sebagai pengusaha, baik pada permulaan, maupun pada akhir
hak pakai hasil itu. (KUHPerd. 500, 502, 571, 1594.)
 
763. Hasil perdata dihitung hari demi hari dan menjadi kepunyaan
pemakai hasil selama hak pakai hasil berjalan, pada saat apa pun hasil
tersebut dapat dibayar. (KUHPerd. 501 dst., 764.)
 
764. Hak pakai hasil suatu cagak hidup memberikan juga hak untuk
menerima semua bunga yang berjalan kepada pemakai hasil, selama hak
itu berjalan. Bila pelunasan cagak hidup harus dilakukan dengan
membayar di muka, pemakai hasil berhak atas seluruh iuran, yang
seharusnya dilunasi selama hak pakai hasil berjalan. Orang yang
mempunyai hak pakai hasil atas suatu cagak hidup tidak akan
berkewajiban untuk mengembalikan sesuatu. (KUHPerd. 501, 761, 763,
1775 dst., 1785.)
 
765. Bila hak pakai hasil berkenaan dengan barang yang tidak lekas
musnah, tetapi lama-lama menjadi susut karena pemakaian, seperti
pakaian, seprei, perabot rumah tangga dan lain-lain sejenis itu, maka
pemakai hasil berhak menggunakan barang-barang itu sesuai dengan
tujuannya, tanpa berkewajiban untuk mengembalikannya pada akhir hak
pakai hasil dalam keadaan lain dari keadaan pada waktu itu, sepanjang
barang-barang itu tidak menjadi buruk karena itikad buruk atau
kesalahan dari pemakai hasil. (KUHPerd. 757, 761, 782, 787, 806.)
 
766. Bila hak pakai hasil meliputi kayu tebangan, pemakai hasil berhak
menikmatinya, asal memperhatikan tata-tertib waktu dan jumlah
penebangan, sesuai dengan kebiasaan yang selalu dilakukan pemilik,
tetapi pemakai hasil atau ahli warisnya tidak berhak minta ganti rugi,
sehubungan dengan penebangan biasa terhadap pohon-pohon tebang,
ranting-ranting dan pohon-pohon yang tinggi batangnya, yang kiranya
dilalaikannya selama hak pakai hasil berjalan. (AB. 15; KUHPerd. 761.)
 
767. Pemakai hasil, asal memperhatikan tata tertib waktu dan kebiasaan
pemilik tanah yang dulu-dulu, boleh pula menebang pohon-pohon yang
biasa ditebang, baik penebangan itu harus dilakukan pada waktu-waktu
tertentu dan di bagian-bagian tertentu maupun mengenai pohon-pohon
tertentu, di seluruh tanah. (AB. 15; KUHPerd. 769.)
 
768. Dalam semua hal lainnya, pemakai hasil tidak boleh memiliki pohon
yang menjulang tinggi. Namun demikian ia boleh menggunakan pohon yang
karena kebetulan tumbang atau tercabut dari tanah guna melakukan
perbaikan yang diharuskan. Malahan untuk itu, bila perlu, ia boleh
menebang pohon-pohon untuk perbaikan yang diharuskan, asal keharusan
memperbaiki itu ditunjukkan kepada pemilik. (KUHPerd. 793.)
 
769. Pemakai hasil dapat mengambil pancang dari hutan untuk kebun
anggur dan bila perlu guna menyangga pohon buah-buahan dan memelihara
serta menanami kebun. Ia tidak berhak menebang pohon untuk kayu bakar,
tetapi setiap tahun atau dalam waktu-waktu tertentu ia boleh menikmati
apa yang dihasilkan oleh pohon itu, semuanya itu dengan memperhatikan
adat setempat dan kebiasaan pemilik. (AB. 15; KUHPerd. 767 dst.)
 
770. Tanaman yang berasal dari pembibitan yang dapat dicabut tanpa
merusaknya, termasuk juga dalam hak pakai hasil, asal pemakai hasil
menggantinya menurut adat setempat dan kebiasaan pemilik. (AB. 15;
KUHPerd. 761.)
 
771. Pohon buah yang mati, demikian pula yang karena kebetulan tumbang
atau tercabut dari tanah, menjadi milik pemakai hasil, asal digantinya
dengan yang lain. (KUHPerd. 772.)
 
772. Pemakai hasil boleh menikmati sendiri hak pakai hasilnya,
menyewakan atau menggadaikannya, bahkan boleh menjualnya, membebaninya
atau menghibahkannya. Akan tetapi, baik dalam menikmatinya sendiri
maupun dalam menyewakan, mengadaikan atau menghibahkannya, ia harus
berbuat menurut adat setempat dan kebiasaan para pemilik, tanpa
mengubah tujuan barang itu dengan merugikan pemilik. Tentang waktu
penyewaan dan penggadaian, ia harus memperhatikan sifat dan tujuan
barang-barang yang bersangkutan, serta bertindak menurut adat setempat
dan kebiasaan para pemilik. Dalam hal tidak ada adat dan kebiasaan
tersebut, rumah tidak boleh disewakan lebih lama dari empat tahun,
sedang tanah tidak boleh lebih lama dari tujuh tahun. (AB. 15;
KUHPerd. 756, 817, 823, 1164-2?, 1169, 1457 dst., 1547 dst.)
 
773. Semua sewa atau gadai barang tak bergerak yang ada dalam hak
pakai hasil yang dilakukan untuk waktu lebih dari dua tahun, atas
permintaan pemilik, dapat dibatalkan, sebelum sewa atau gadai mulai
jalan, bila dalam waktu itu hak pihak pemakai hasil berakhir.
(KUHPerd. 772, 817.)
 
774. Pemakai hasil berhak menikmati hasil tanah tambahan yang ada
dalam haknya karena perdamparan. Ia berhak menikmati hak pengabdian
tanah, seolah-olah ia sendiri pemiliknya, dan pada umumnya ia berhak
menikmati semua hak-hak lainnya yang sedianya dapat dinikmati oleh
pemiliknya. Demikian pula ia berhak berburu dan menangkap ikan.
(KUHPerd. 586, 596, 674 dst., 721, 776, 781.)
 
775. (s.d.u. dg. S. 1904-233.) Dengan cara yang sama seperti pemilik,
ia berhak menikmati segala hasil penggalian batu dan bara tanah yang
sejak permulaan hak pakai hasil telah diusahakan. (KUHPerd. 571, 761.)
 
776. (s.d.u. dg. S. 1904-233.) Pemakai hasil tidak berhak menggali
batu dan bara tanah yang belum dimulai penggaliannya, dengan sebutan
apa pun juga; dengan demikian tidak boleh ia menggali bahan galian
lainnya bila penggalian belum dimulai, kecuali jika diperjanjikan
sebaliknya. (KUHPerd. 721, 761, 775.)
 
776a. (s.d.t. dg. S. 1904-233.) Dalam hal hak pakai hasil mengenai
suatu konsesi tambang, pemakai hasil berhak memperoleh nikmat yang
sama seperti yang dinikmati pemegang konsesi.
 
777. Selama haknya berjalan, pemakai hasil tidak berhak atas harta
yang ditemukan orang lain dalam tanah yang ada dalam haknya. Bila ia
sendiri yang menemukan harta, ia berhak menuntut bagiannya sesuai
dengan pasal 587. (KUHPerd. 500, 502, 761.)
 
778. Pemilik tanah wajib membiarkan pemakai hasil menikmati hak pakai
hasil tanpa rintangan apa pun. (KUHPerd. 728.)
 
779. Pemakai hasil, pada akhir hak pakai hasilnya, tidak berhak
menuntut ganti rugi karena perbaikan yang katanya telah dilakukan,
sekalipun perbaikan itu menambah harga barang tersebut. Meskipun
demikian, segala perbaikan itu boleh diperhatikan dalam menaksir harga
kerugian karena kerusakan barang yang bersangkutan. (KUHPerd. 575
dst., 603 dst., 756, 782, 807, 1630.)
 
780. Cermin, pigura dan alat perhiasan lainnya yang dibawa oleh
pemakai hasil, boleh diambil kembali olehnya atau oleh ahli warisnya,
asal tempat-tempat tersebut dipulihkan ke keadaan seperti semula.
(KUHPerd. 507-2?, 581 dst.)
 
781. Pemakai hasil boleh melakukan segala tuntutan kebendaan, yang
menurut undang-undang boleh dilakukan pemiliknya. (KUHPerd. 556, 574,
774; Rv. 102.)
 
Bagian 3
 
Kewajiban pemakai hasil.
 
782. Pemakai hasil harus menerima barang yang bersangkutan dalam
keadaan yang sama seperti pada waktu haknya mulai berlaku. Pada waktu
hak pakai hasil berakhir, pemakai hasil wajib mengembalikan barang itu
dalam keadaan pada waktu itu, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan
dalam pasal 779 dan pasal 780 dan kewajiban memberi ganti rugi karena
kerusakan yang terjadi. (KUHPerd. 312, 757, 762, 765.)
 
783. Atas biaya pemakai hasil sendiri dan di hadapan pemilik atau
setidak-tidaknya setelah pemilik ini dipanggil dengan sah, pemakai
hasil harus membuat catatan tentang barang bergerak dan daftar barang
tidak bergerak yang termasuk hak pakai hasil. Tidak ada seorang pun
yang bebas dari kewajiban tersebut di atas pada waktu membuat
perjanjian tentang hak pakai hasil. Catatan dan daftar itu boleh
dibuat di bawah tangan, bila dihadiri oleh pemilik. (KUHPerd. 312,
315, 757, 819, 1563; Rv. 675.)
 
784. Pemakai hasil harus menunjuk penanggung atau barang jaminan yang
disahkan oleh hakim, guna menjamin bahwa barang yang ada padanya akan
digunakan olehnya sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik, tidak
akan disia-siakan atau diabaikan, dan juga akan dikembalikan atau
dibayar harganya, bila hak itu mengenai barang termasuk dalam pasal
757. (KUHPerd. 472 dst., 785, 787 dst., 819, 982, 1162 dst., 1273,
1820 dst., 1827, 1830; Rv. 611 dst.)
 
785. Pada waktu mengadakan perjanjian tentang hak pakai hasil, pemakai
hasil boleh dibebaskan dari kewajiban memberi jaminan. Orang tua yang
menurut undang-undang mempunyai hak nikmat hasil atas harta benda
anak-anaknya, demikian pula yang menjual atau menghibahkan barangnya
dengan memperjanjikan hak pakai hasil, tidak diwajibkan mengadakan
jaminan seperti di atas. Hal itu berlaku juga terhadap pemakai hasil
atas barang yang kekuasaannya diserahkan kepada orang lain, tanpa
mengurangi ketentuan pasal 789. (KUHPerd. 311 dst., 473 dst., 819,
1669, 1730 dst.)
 
786. Selama pemakai hasil tidak memberikan jaminan, pemilik berhak
mengurus sendiri barang yang termasuk hak pakai hasil, asal saja dari
pihaknya diadakan jaminan. Dalam hal tidak diadakan jaminan ini,
barang-barang tidak bergerak harus disewakan, digadaikan atau
ditempatkan di bawah pengurusan pihak ketiga; uang yang termasuk dalam
hak pakai hasil harus dibungakan, bahan makanan dan barang lain yang
tidak dapat dipakai tanpa dihabiskan harus dijual, dan uang
pendapatannya harus juga dibungakan. Bunga uang ini, demikian pula
uang sewa dan uang gadai, menjadi milik pemakai hasil. (KUHPerd. 473,
757, 761, 784, 787, 790, 1730 dst.)
 
787. Jika hak pakai hasil seluruhnya atau sebagian terdiri dari
barang-barang bergerak, yang karena pemakaian berkurang, maka pemakai
hasil tidak kehilangan hak menikmati barang-barang tersebut, sekalipun
tidak diadakan jaminan, asal ia menyatakan di bawah sumpah bahwa
jaminan tidak dapat diperolehnya, dan berjanji akan mengembalikan
barang-barang tersebut bila haknya berakhir. Meskipun demikian,
pemilik boleh menuntut agar kepada pemakai hasil hanya diserahkan
barang-barang yang perlu dipakainya, sedangkan barang-barang
selebihnya harus dijual dan uang pendapatannya dibungakan, sama dengan
yang dikatakan dalam pasal yang lalu. (KUHPerd. 473, 765, 784.)
 
788. Keterlambatan dalam memberikan jaminan tidak mengakibatkan
pemakai hasil kehilangan hasil yang boleh dinikmatinya dan hasil lain
yang harus diserahkan kepadanya sejak haknya mulai berjalan. (KUHPerd.
760, 784, 959.)
 
789. Mereka yang diangkat untuk mengurus barang yang termasuk hak
pakai hasil, sebelum menunaikan tugasnya, wajib menunjuk penanggung
atau barang jaminan yang harus disahkan oleh hakim. (KUHPerd. 472
dst., 784 dst., 792, 803, 816, 1019.)
 
790. Semua pengurus wajib tiap tahun memberikan perhitungan dan
pertanggungjawaban, demikian pula penutup perhitungan, kepada pemakai
hasil. Pada akhir pengurusan, mereka harus memberikan perhitungan dan
pertanggungjawaban, baik kepada pemilik maupun kepada pemakai hasil.
Pemilik yang sehubungan dengan alinea kesatu pasal 786 mengurus
barang, wajib dengan cara yang sama memberikan perhitungan dan
pertanggungjawaban kepada pemakai hasil. (KUHPerd. 465 dst., 791; Rv.
764.)
 
791. Setiap pengurus dapat dipecat dari tugasnya karena alasan yang
sama seperti terhadap pada wali, demikian pula karena kelalaian dalam
menunaikan kewajiban tersebut dalam alinea pertama pasal yang lalu.
(KUHPerd. 373, 379 dst., 790, 1022.)
 
792. Bila tugas pengurusan berhenti karena alasan apa pun juga,
pemakai hasil memperoleh kembali semua haknya. (KUHPerd. 307, 786,
791, 816, 979, 1020.)
 
793. Pemakai hasil hanya wajib menyelenggarakan perbaikan untuk
pemeliharaan. Pembetulan kerusakan yang besar-besar adalah kewajiban
pemilik, kecuali jika kerusakan itu diakibatkan oleh kelalaian
melakukan pemeliharaan biasa sejak hak pakai hasil mulai berjalan;
dalam hal ini pemakai harus juga memperbaikinya. (KUHPerd. 578, 723,
768, 782, 794 dst., 815, 828, 984.)
 
794. Yang harus dianggap sebagai perbaikan besar adalah: perbaikan
akan kerusakan berat pada tembok dan langit-langit; perbaikan
balok-balok dan atap seluruhnya; seluruh perbaikan tanggul besar,
tanggul kecil bangunan pengairan, demikian pula tembok penyangga dan
tembok batas; Segala perbaikan lainnya harus dianggap sebagai
perbaikan biasa. (KUHPerd. 1583.)
 
795. Baik pemilik maupun pemakai hasil, tidak wajib membangun kembali
apa yang roboh karena sudah tua atau rusak karena suatu kebetulan.
 
796. Pemakai hasil, selama menikmatinya, wajib membayar segala beban
tahunan dan beban biasa bagi tanah yang bersangkutan, seperti bunga
tanah, pajak dan lain-lainnya, yang biasanya dianggap sebagai beban
dari hasil tersebut. (KUHPerd. 727.)
 
797. Mengenai beban luar biasa yang diikatkan pada tanah, selama hak
pakai hasil berjalan, pemilik diwajibkan membayarnya, tetapi pemakai
hasil harus mengganti bunganya. Bila pemakai hasil membayar lebih
dahulu beban tersebut, maka pada waktu hak pakai hasil berakhir ia
boleh menagihnya kembali dari si pemilik, tetapi tanpa bunga.
(KUHPerd. 727.)
 
798. Barangsiapa mempunyai suatu hak pakai hasil secara umum atau
suatu hak pakai hasil dengan alas hak umum, harus membayar segala
utang bersama dengan dan di samping pemilik dengan cara berikut: Nilai
dari barang yang termasuk dalam hak pakai hasil ditaksir terlebih
dahulu; kemudian ditetapkan menurut perbandingan dengan harga
tersebut, berapa yang harus dibayar dari utang-utang tersebut. Jika
pemakai hasil hendak melunasi lebih dahulu utang-utang itu, maka
jumlah pokok, pada saat berakhirnya hak pakai hasil, harus
dikembalikan kepadanya tanpa bunga. Bila pemakai hasil tidak mau
membayar persekot itu, maka pemilik boleh memilih, atau membayar
jumlah itu, dalam hal mana pemakai hasil harus membayar bunga selama
berlangsungnya hak pakai hasil, atau membebani atau menjual sebagian
dari barang-barang yang tunduk pada hak pakai hasil, sampai jumlah
yang diperlukan. (KUHPerd. 799 dst., 876, 954, 957, 1100.)
 
799. Barangsiapa mempunyai hak pakai hasil atas alas hak khusus, tidak
wajib membayar untuk tanah yang dikenakan hak-pakai hasil yang
dihipotekkan. Bila ia membayar guna menghindarkan tanah tersebut dari
pencabutan hak, maka ia berhak menuntut kembali kepada pemilik.
(KUHPerd. 957, 965, 1100, 1105.)
 
800. Suatu cagak hidup atau tunjangan tahunan untuk nafkah harus
dilunasi seluruhnya oleh orang yang menerima seluruh hak pakai hasil
dan oleh orang yang hanya menerima sebagian hak pakai hasil, menurut
perimbangan dari penikmatan, tanpa boleh mengajukan suatu tuntutan
kembali. (KUHPerd. 764, 798, 960-2?, 1775 dst.)
 
801. Pemakai hasil hanya diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang
menyangkut hak pakai hasilnya dan untuk semua hukuman lain sehubungan
dengan perkara itu. Bila perkara itu menyangkut pemilik dan pemakai
hasil bersama-sama, mereka harus membayar biaya itu, masing-masing
seimbang dengan kepentingan mereka menurut penetapan hakim. (KUHPerd.
803; Rv. 58.)
 
802. Bila selama hak pakai hasil berjalan pihak ketiga melakukan suatu
perbuatan yang tidak sah terhadap tanah yang bersangkutan atau dengan
cara lain berusaha mengurangi hak pemilik, maka pemakai hasil wajib
memberitahukan hal itu kepada pemilik; bila ini dilalaikan, ia harus
bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karenanya bagi
pemilik, seakan-akan perbuatan yang merugikan itu dilakukan oleh
pemakai sendiri atau oleh orang-orang yang harus ditanggungnya.
(KUHPerd. 1366 dst., 1591.)
 
803. Bila barang-barang itu ditempatkan dalam pengurusan pihak ketiga,
maka pengurus inilah yang wajib menjaga hak-hak pemilik dan pemakai
hasil, atas ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga. Pengurus itu,
tanpa kuasa dari pihak yang berperkara, baik sebagai penggugat maupun
sebagai tergugat, tidak dapat mengajukan diri dalam perkara untuk
pemilik atau untuk pemakai hasil. (KUHPerd. 786, 789, 801, 1792 dst.)
 
804. Bila sekawanan binatang yang hak pakai hasilnya diberikan, karena
kebetulan atau penyakit dan di luar kesalahan pemakai hasil, semuanya
musnah, maka pemakai hasil hanya wajib bertanggung jawab atas kulitnya
atau harga kulit kepada pemilik. Bila tidak seluruhnya musnah, pemakai
hasil wajib mengganti yang mati dengan anak-anaknya yang baru.
(KUHPerd. 761, 807-6?, 811, 824.)
 
805. Bila hak pakai hasil tidak meliputi seluruh kawanan binatang,
melainkan hanya seekor atau beberapa ekor saja, dan seekor atau lebih
di antaranya mati di luar kesalahan pemakai hasil, maka pemakai hasil
itu tidak wajib menggantinya atau membayar harganya; ia hanya
diharuskan mengembalikan kulitnya atau harga kulit. (KUHPerd. 761,
807-6?, 824.)
 
806. Pemakai hasil atas sebuah kapal, sebelum berlayar ke luar negeri,
wajib mengambil asuransi untuk kapal itu. Jika dilalaikannya kewajiban
ini, ia bertanggung jawab untuk semua kerugian yang timbul karenanya
bagi pemilik. (KUHPerd. 813; KUHD 592 dst., 784.)
 
Bagian 4
 
Berakhirnya hak pakai hasil.
 
807. Hak pakai hasil berakhir: 1?. karena meninggalnya si pemakai
hasil; (KUHPerd. 772, 808, 1318.) 2?. bila tenggang waktu hak pakai
hasil itu telah lewat, atau syarat-syarat diberikannya hak itu telah
dipenuhi; (KUHPerd. 809 dst.) 3?. karena percampuran, yaitu bila hak
milik dan hak pakai hasil jatuh ke tangan satu orang; (KUHPerd. 756,
1436 dst.) 4?. karena pemakai hasil melepaskan haknya untuk pemilik;
(KUHPerd. 772, 1341.) 5?. karena kedaluwarsa, yaitu bila pemakai hasil
selama tiga puluh tahun tidak menggunakan haknya; (KUHPerd. 1946 dst.)
6?. karena semua barang yang berhubungan dengan hak pakai hasil itu
musnah. (KUHPerd. 314, 703 dst., 718 dst., 736, 754, 811, 815, 1169,
1444 dst.)
 
808. Hak pakai hasil yang diberikan kepada beberapa orang
bersama-sama, berakhir dengan meninggalnya pemakai yang terakhir. Hak
pakai hasil yang diberikan kepada suatu perhimpunan berakhir dengan
bubarnya perhimpunan itu. (KUHPerd. 810, 1002, 1653.)
 
809. Tanpa mengurangi ketentuan dalam Bab XIV Buku Pertama kitab
undang-undang ini tentang hak nikmat yang diberikan undang-undang bagi
orang tua, hak pakai hasil yang diberikan kepada orang ketiga hingga
ia mencapai batas usia tertentu, tetap berlaku sampai batas usia
tersebut, sekalipun orang ini sebelum batas usia tersebut telah
meninggal dunia. (KUHPerd. 311, 314.)
 
810. Tidak ada hak pakai hasil yang dapat diberikan kepada suatu
perhimpunan untuk jangka waktu lebih dari tiga puluh tahun. (KUHPerd.
808, 1653.)
 
811. Bila barang yang dikenakan hak pakai hasil hanya sebagian saja
yang musnah, maka hak itu tetap berlaku atas bagian yang masih ada.
Bencana banjir yang menimpa tanah sama sekali tidak mengakibatkan
berakhirnya hak pakai hasil atas tanah itu, sejauh pemakai hasil,
menurut sifat barangnya, masih dapat menjalankan haknya. Hak pakai
hasil pulih kembali seluruhnya, setelah tanah tersebut, karena alam
atau karena pekerjaan orang, menjadi kering kembali, tanpa mengurangi
ketentuan pasal 594. (KUHPerd. 545, 593, 598, 804.)
 
812. Bila hak pakai hasil hanya dikenakan atas gedung, dan gedung ini
hancur karena kebakaran atau rusak tanpa disengaja atau runtuh karena
tuanya, maka si pemakai hasil tidak berhak menikmati hasil tanahnya,
atau memakai bahan-bahan reruntuhan dari gedung tersebut. Bila hak
pakai hasil diberikan atas suatu barang, yang sebagian berupa gedung,
pemakai hasil tetap berhak menikmati tanah dan menggunakan bahan-bahan
reruntuhan gedung itu, baik untuk membangun gedung baru, maupun untuk
memperbaiki gedung lain yang juga merupakan bagian dari barang itu.
(KUHPerd. 807-6?.)
 
813. Hak pakai hasil atas sebuah perahu berakhir, bila perahu itu
sedemikian rusak, sehingga tidak dapat diperbaiki lagi. Pemakai hasil
tidak berhak atas bahan-bahan reruntuhan ataupun sisa-sisa perahu
tersebut. (KUHPerd. 761, 806, 807-6?.)
 
814. Hak pakai hasil atas bunga uang, piutang atau ikatan tidak
berakhir karena dilunasinya uang pokok. Pemakai hasil berhak menuntut
supaya uang tersebut dibungakan lagi untuknya. (KUHPerd. 764.)
 
815. Hak pakai hasil dapat juga berakhir karena pemakai hasil
menyalahgunakan haknya, baik karena merusak barang itu maupun karena
membiarkannya menjadi rusak, dengan cara tak memperbaiki dan tak
memeliharanya. (KUHPerd, 782, 793, 802.)
 
816. Dalam hal tersebut dan tergantung pada keadaan, hakim boleh
menyatakan batal seluruh hak pakai hasil, atau menyerahkan barang
dalam pengurusan pihak ketiga, atau menyerahkannya kembali kepada
pemilik dengan perintah agar setiap tahun ia membayar sejumlah uang
tertentu kepada pemakai hasil sampai waktu hak pakai hasil itu
berakhir. Tetapi bila pemakai hasil atau yang berpiutang padanya
menawarkan diri untuk memperbaiki penyalahgunaan itu dan untuk
selanjutnya memberikan jaminan yang cukup, maka hakim boleh
mempertahankan pemakai hasil dalam menikmati hak-haknya. (KUHPerd.
734, 789 dst., 802, 1131 dst,)
 
817. Dengan berakhirnya hak pakai hasil, tidaklah berakhir segala
perjanjian sewa yang diadakan menurut pasal 772. (KUHPerd. 773.)
 
== Bab XI - Hak pakai dan hak mendiami ==
 
818. Hak pakai dan hak mendiami, diperoleh dan berakhir dengan cara
yang sama seperti hak pakai hasil. (KUHPerd. 759, 807.)
 
819. Kewajiban yang dibebankan pada pemakai hasil untuk memberi
jaminan, untuk membuat catatan dan pendaftaran, untuk menikmatinya
sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik, dan untuk mengembalikan
barang yang bersangkutan, berlaku juga bagi orang yang mempunyai hak
pakai atau hak mendiami. (KUHPerd. 782 dst.)
 
820. Hak pakai dan hak mendiami diatur menurut alas hak yang
melahirkan hak-hak itu; bila dalam alas hak itu tidak diatur luasnya
hak-hak itu, maka hal itu diatur sesuai dengan pasal-pasal berikut.
(KUHPerd. 717, 735, 826.)
 
821. Barangsiapa mempunyai hak pakai atas sebidang pekarangan, hanya
boleh mengambil hasil-hasilnya, sebanyak yang diperlukan untuk diri
sendiri dan seisi rumahnya. (KUHPerd. 825.)
 
822. Barang-barang yang dapat habis karena pemakaian, tidak dapat
dijadikan obyek dari hak pakai, tetapi bila hak diberikan atas
barang-barang seperti itu, maka hak itu dianggap sebagai hak pakai.
(KUHPerd. 757.)
 
823. Pemakai tidak boleh menyerahkan atau menyewakan haknya kepada
orang lain. (KUHPerd. 772, 821)
 
824. Dalam hal binatang-binatang, pemakai berhak mempekerjakannya dan
menggunakan susunya, sekedar diperlukan untuk diri sendiri dan seisi
rumahnya, demikian pula memakai rabuknya, tetapi sama sekali tidak
boleh menikmati bulunya atau anak-anaknya. (KUHPerd. 804 dst.)
 
825. Hak pakai atas sebidang pekarangan tidak meliputi hak untuk
berburu dan mencari ikan, tetapi pemakai berhak menikmati segala hak
pengabdian tanah. (KUHPerd. 821.)
 
826. Dalam hal sebuah rumah, tidak ada perbedaan antara hak pakai dan
hak mendiami. Barangsiapa mempunyai hak mendiami sebuah rumah, boleh
bertempat tinggal di situ bersama keluarga serumahnya, sekalipun pada
saat memperoleh hak itu ia belum kawin. Hak itu terbatas pada hal yang
sangat diperlukan untuk kediaman pemakai dan keluarga serumahnya.
(KUHPerd. 827 dst.)
 
827. Hak mendiami tidak boleh diserahkan ataupun disewakan. (KUHPerd.
772, 823.)
 
828. Bila pemakai menikmati semua hasil dari pekarangan, atau mendiami
seluruh rumah, maka ia, seperti halnya pemakai hasil, wajib menanggung
biaya-biaya untuk penanaman dan perbaikan untuk pemeliharaan, demikian
pula pajak dan beban lain. Bila ia hanya menikmati sebagian dari
hasil-hasil atau mendiami sebagian dari rumah, maka ia harus membayar
biaya dan beban itu menurut luas haknya. (KUHPerd. 793 dst., 796 dst.)
 
829. Hak pakai atas hutan-hutan dan penanaman-penanaman yang diberikan
kepada seseorang, hanya memberi hak untuk menggunakan kayu-kayu yang
mati dan mengambil kayu tebang yang diperlukan untuk diri sendiri dan
keluarga serumahnya. (KUHPerd. 766 dst.)
 
== Bab XII - Pewarisan karena kematian ==
 
Bagian 1
 
Ketentuan-ketentuan umum.
 
830. Pewarisan hanya terjadi karena kematian. (KUHPerd. 3, 472.)
 
831. Bila beberapa orang, yang antara seorang dengan yang lainnya ada
hubungan pewarisan, meninggal karena suatu kecelakaan yang sama, atau
meninggal pada hari yang sama, tanpa diketahui siapa yang meninggal
lebih dahulu, maka mereka dianggap meninggal pada saat yang sama, dan
terjadi peralihan warisan dari yang seorang kepada yang lainnya.
(KUHPerd. 836, 894, 1916.)
 
832. (s.d.u. dg. S. 1935-486.) Menurut undang-undang, yang berhak
menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut
undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan si suami atau si
istri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.
Bila keluarga sedarah dan si suami atau si istri yang hidup terlama
tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang
wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga
harta peninggalan mencukupi untuk itu. (KUHPerd. 141, 520, 852 dst.,
862 dst., 873, 1059, 1126 dst.; S. 1850-3.)
 
833. Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak
milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang
meninggal. Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi
ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak milik seperti
tersebut di atas, maka hakim dapat memerintahkan agar semua harta
peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan pengadilan.
Negara harus berusaha agar dirinya ditempatkan pada kedudukan besit
oleh hakim, dan berkewajiban untuk memerintahkan penyegelan harta
peninggalan itu, dan memerintahkan pembuatan perincian harta itu,
dalam bentuk yang ditetapkan untuk penerimaan warisan dengan hak
istimewa akan pemerincian harta, dengan ancaman untuk mengganti biaya,
kerugian dan bunga. (KUHPerd. 257 dst., 270 dst., 528, 541, 584, 852
dst., 866, 874 dst., 955 dst., 1023 dst., 1044 dst., 1051, 1126 dst.,
1299, 1318, 1528, 1717, 1730 dst., 1743, 1819, 1826; Rv. 7, 248 dst.)
 
834. Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya
terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian
warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula
terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.
(KUHPerd. 564.) Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan
bila dia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian
bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya
diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan
itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut
peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai
penuntutan kembali hak milik. (KUHPerd. 574 dst., 955, 1334, 1537; Rv.
102.)
 
835. Tuntutan hukum itu menjadi kedaluwarsa dengan lewatnya waktu tiga
puluh tahun, terhitung dari hari terbukanya warisan itu. (KUHPerd. 269
dst., 955, 1967.)
 
836. Agar dapat bertindak sebagai ahli waris, seseorang harus sudah
ada pada saat warisan itu terbuka, dengan mengindahkan ketentuan dalam
pasal 2 kitab undang-undang ini. (KUHPerd. 489 dst., 831, 899.)
 
837. Dg. S. 1872-11 jis. S. 1915-299, 642 (mb. 1 Jan. 1916), pasal 837
dihapus dan ditentukan: Bila suatu warisan yang terdiri atas
barang-barang, yang sebagian ada di Indonesia dan sebagian ada di luar
negeri, harus dibagi antara orang-orang asing yang bukan penduduk
maupun warga negara Indonesia di satu pihak, dan beberapa warga negara
Indonesia di pihak lain, maka yang tersebut terakhir ini boleh
mengambil lebih dahulu suatu jumlah yang sebanding menurut ukuran haw
warisan mereka, dengan harga barang-barang yang karena undang-undang
dan kebiasaan di luar negeri, mereka tak dapat memperoleh hak milik
atasnya. Jumlah harga itu diambil lebih dahulu dari barang-barang
harta peninggalan yang tidak mendapat halangan seperti yang dimaksud
di atas. (AB. 5.)
 
838. (s.d.u. dg. S. 1917-497.) Orang yang dianggap tidak pantas untuk
menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat
warisan, ialah: 1?. dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh
atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu; (KUHP 53, 338, 340.)
2?. dia yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena dengan
fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah
melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima
tahun atau hukuman yang lebih berat lagi; (KUHPerd. 1372 dst.; Sv. 7
dst., IR. 44; KUHP 311, 317.) 3?. dia yang telah menghalangi orang
yang meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat
atau menarik kembali wasiatnya; (KUHPerd. 875, 992 dst.) 4?. dia yang
telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang
meninggal itu. (KUHPerd. 833, 839, 912.)
 
839. Ahli waris yang tidak mungkin untuk mendapat warisan karena tidak
pantas, wajib mengembalikan segala hasil dan pendapatan yang telah
dinikmatinya sejak terbukanya warisan itu. (KUHPerd. 579.)
 
840. Bila anak-anak dari orang yang telah dinyatakan tidak pantas
menjadi ahli waris merasa dirinya sebagai ahli waris, maka mereka
tidak dikecualikan dari pewarisan karena kesalahan orang tua mereka;
tetapi orang tua ini sekali-kali tidak berhak menuntut hak pakai hasil
atas harta peninggalan yang menurut undang-undang hak nikmat hasilnya
diberikan kepada orang tua. (KUHPerd. 308, 311, 847, 852, 1060.)
 
841. Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk
bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang
yang digantikannya. (KUHPerd. 866, 914, 1060, 1089.)
 
842. Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah
berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian seperti itu diizinkan dalam
segala hal, baik bila anak-anak dari orang yang meninggal menjadi ahli
waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dari anak yang meninggal
lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama,
seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda
derajatnya. (KUHPerd. 280, 860, 872.)
 
843. Tidak ada penggantian terhadap keluarga sedarah dalam garis ke
atas. Keluarga sedarah terdekat dalam kedua garis itu setiap waktu
menyampingkan semua keluarga yang ada dalam derajat yang lebih jauh.
(KUHPerd. 853.)
 
844. Dalam garis ke samping, penggantian diperkenankan demi keuntungan
semua anak dan keturunan saudara laki-laki dan perempuan orang yang
meninggal, baik jika mereka menjadi ahli waris bersama-sama dengan
paman-paman atau bibi-bibi mereka, maupun jika warisan itu, setelah
meninggalnya semua saudara si mati, harus dibagi di antara semua
keturunan mereka, yang satu sama lainnya bertalian keluarga dalam
derajat yang tidak sama. (KUHPerd 845, 855 dst.)
 
845. (s.d.u. dg. S. 1935-486.) Penggantian juga diperkenankan dalam
pewarisan dalam garis ke samping, bila di samping orang yang terdekat
dalam hubungan darah dengan orang yang meninggal, masih ada anak atau
keturunan saudara laki-laki atau perempuan dari mereka yang tersebut
pertama. (KUHPerd. 844, 858.)
 
846. Dalam segala hal, bila penggantian diperkenankan, pembagian
dilakukan pancang demi pancang; bila suatu pancang mempunyai berbagai
cabang, maka pembagian lebih lanjut dalam tiap-tiap cabang dilakukan
pancang demi pancang pula, sedangkan antara orang-orang dalam cabang
yang sama, pembagian dilakukan kepala demi (KUHPerd. 852.)
 
847. Tak seorang pun boleh bertindak menggantikan orang yang masih
hidup. (KUHPerd. 489 dst., 840, 1060.)
 
848. Anak tidak memperoleh hak dari orang tuanya untuk mewakili
mereka, tetapi seseorang dapat mewakili orang yang tidak mau menerima
harta peninggalannya. (KUHPerd. 1060, 1089.)
 
849. Undang-undang tidak memperhatikan sifat atau asal-usul
barang-barang harta peninggalan, untuk mengadakan peraturan tentang
pewarisannya. (KUHPerd. 852.)
 
850. Semua warisan, baik yang seluruhnya maupun sebagian jatuh pada
giliran pembagian untuk keluarga dalam garis ke atas atau garis ke
samping, harus dibelah menjadi dua bagian yang sama; belahan yang satu
dibagikan kepada keluarga sedarah dari garis ayah yang masih ada, dan
belahan yang lain kepada garis ibu yang masih ada, tanpa mengurangi
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal 854 dan pasal 859.
Warisan itu tidak boleh beralih dari garis yang satu ke garis yang
lain, kecuali bila dalam salah satu dari kedua garis itu tidak ada
seorang pun keluarga sedarah, baik dalam garis ke atas maupun dalam
garis ke samping. (KUHPerd. 853, 856 dst., 861.)
 
851. Setelah pembagian pertama dalam garis ayah dan garis ibu
dilaksanakan, maka tidak usah diadakan pembagian lebih lanjut dalam
berbagai cabangnya; tetapi tanpa mengurangi hal-hal bila harus
berlangsung suatu penggantian, bagian yang jatuh pada masing-masing
garis, menjadi bagian ahli waris atau para ahli waris yang terdekat
derajatnya dengan orang yang meninggal. (KUHPerd. 841, 846.)
 
Bagian 2
 
Pewarisan para keluarga sedarah yang sah
 
dan suami atau istri yang hidup terlama.
 
852. Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dari
berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orang tua mereka,
kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka
selanjutnya dalam garis ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau
kelahiran yang lebih dulu. Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama
besarnya kepala demi kepala, bila dengan si mati mereka semua
bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak
karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila
mereka semua atau sebagian mewarisi sebagai pengganti. (KUHPerd. 141,
277 dst., 840 dst., 846, 864, 1060.)
 
852a. (s.d.t. dg. S. 1935-486.) Dalam hal warisan dari seorang suami
atau istri yang telah meninggal lebih dahulu, suami atau istri yang
ditinggal mati, dalam menerapkan ketentuan-ketentuan bab ini,
disamakan dengan seorang anak sah dari orang yang meninggal, dengan
pengertian, bahwa bila perkawinan suami-istri itu adalah perkawinan
kedua atau selanjutnya, dan dari perkawinan yang dahulu ada anak-anak
atau keturunan anak-anak itu, suami atau istri yang baru tidak boleh
mewarisi lebih dari bagian terkecil yang diterima oleh salah seorang
dari anak-anak itu, atau oleh semua keturunan-penggantinya bila dia
meninggal lebih dahulu, dan bagaimanapun juga bagian warisan si istri
atau si suami itu tidak boleh melebihi seperempat dari harta
peninggalan si pewaris. (KUHPerd. 841.) Bila untuk kebahagiaan si
suami atau si istri dari perkawinan kedua atau perkawinan yang
berikutnya telah dikeluarkan wasiat, maka bila jumlah bagian yang
diperoleh dari pewarisan pada kematian dan bagian yang diperoleh dari
wasiat melampaui batas-batas dari jumlah termaksud dalam alinea
pertama, bagian dari pewarisan pada kematian harus dikurangi
sedemikian, sehingga jumlah bersama itu tetap berada dalam batas-batas
itu. Bila penetapan wasiat itu, seluruhnya atau sebagian, terdiri dari
hak pakai hasil, maka harga dari hak pakai hasil itu harus ditaksir,
dan jumlah bersama termaksud dalam alinea yang lalu harus dihitung
berdasarkan harga yang ditaksir itu. (KUHPerd. 918.) Apa yang
dinikmati suami atau istri yang berikut menurut pasal ini, harus
dikurangkan dalam menghitung apa yang boleh diperoleh, suami atau
istri itu atau diperjanjikan menurut Bab VIII Buku Pertama. (KUHPerd.
852, 902.)
 
852b. (s.d.t. dg. S. 1935-486.) Bila suami atau istri yang hidup
terlama membagi warisan bersama dengan orang-orang lain yang bukan
anak-anak atau keturunan-keturunan lebih lanjut dari perkawinan yang
dahulu, maka ia berwenang untuk mengambil bagi dirinya sebagian atau
seluruhnya perabot rumah. (KUHPerd. 512, 514, 1079, 1121.) Sejauh
perabot rumah ini termasuk harta peninggalan si pewaris, maka harganya
harus dikurangkan dari bagian warisan suami atau istri itu. (KUHPerd.
1077.) Bila harganya melebihi harga bagian warisannya, maka selisihnya
harus dibayar lebih dahulu kepada para sesama ahli waris.
 
853. (s.d.u. dg. S. 1935-486.) Bila yang meninggal itu tidak
meninggalkan keturunan, suami atau istri, saudara laki-laki atau
perempuan, maka harta peninggalannya dibagi dua sama besar, satu
bagian untuk keluarga sedarah dalam garis lurus ayah ke atas, dan satu
bagian lagi untuk keluarga garis lurus ibu ke atas, tanpa mengurangi
ketentuan pasal 859. Keluarga yang terdekat derajatnya dalam garis
lurus ke atas, mendapat separuh dari bagian yang diperuntukkan bagi
garisnya, dengan mengesampingkan semua ahli waris lainnya. Keluarga
sedarah dalam garis ke atas dari derajat yang sama, memperoleh warisan
kepala demi kepala. (KUHPerd. 141, 843, 850, 870.)
 
854. (s.d.u. dg. S. 1935-846.) Bila seseorang meninggal dunia tanpa
meninggalkan keturunan dan suami atau istri, maka ayahnya dan ibunya
yang masih hidup masing-masing mendapat sepertiga bagian dari harta
peninggalannya, bila yang mati itu hanya meninggalkan satu orang
saudara laki-laki atau perempuan, yang mendapat sisa yang sepertiga
bagian. Ayahnya dan ibunya masing-masing mewarisi seperempat bagian,
bila si mati meninggalkan lebih banyak saudara laki-laki atau
perempuan, dan dalam hal itu mereka yang tersebut terakhir mendapat
sisanya yang dua perempat bagian. (KUHPerd. 850.)
 
855. (s.d.u. dg. S. 1935-486.) Bila seseorang meninggal tanpa
meninggalkan keturunan dan suami atau istri, dan ayahnya atau ibunya
telah meninggal lebih dahulu daripada dia, maka ayahnya atau ibunya
yang hidup terlama mendapat separuh dari harta peninggalannya, bila
yang mati itu meninggalkan saudara laki-laki atau perempuan hanya satu
orang saja; sepertiga, bila saudara laki-laki atau perempuan yang
ditinggalkan dua orang; seperempat bagian, bila saudara laki-laki atau
perempuan yang ditinggalkan lebih dari dua. Sisanya menjadi bagian
saudara laki-laki dan perempuan tersebut. (KUHPerd. 850.)
 
856. (s.d.u. dg. S. 1935-486.) Bila seseorang meninggal tanpa
meninggalkan keturunan dan suami atau istri, sedang ayah dan ibunya
telah meninggal lebih dahulu, maka saudara laki-laki dan perempuan
mewarisi seluruh warisannya. (KUHPerd. 871.)
 
857. Pembagian dari apa yang menurut pasal-pasal tersebut di atas
menjadi bagian saudara perempuan dan laki-laki, dilakukan antara
mereka menurut bagian-bagian yang sama, bila mereka berasal dari
perkawinan yang sama; bila mereka dilahirkan dari berbagai perkawinan,
maka apa yang mereka warisi harus dibagi menjadi dua bagian yang sama,
antara garis ayah dan garis ibu dari orang yang mati itu;
saudara-saudara seayah-seibu memperoleh bagian mereka dari kedua
garis, dan yang seayah saja atau yang seibu saja hanya dari garis di
mana mereka termasuk. Bila hanya ada saudara tiri laki-laki atau
perempuan dari salah satu garis saja, mereka mendapat seluruh harta
peninggalan, dengan mengesampingkan semua keluarga sedarah lainnya
dari garis yang lain. (KUHPerd. 850.)
 
858. Bila tidak ada saudara laki-laki dan perempuan dan juga tidak ada
keluarga sedarah yang masih hidup dalam salah satu garis ke atas, maka
separuh harta peninggalan itu menjadi bagian dari keluarga sedarah
dalam garis ke atas yang masih hidup, sedangkan yang separuh lagi
menjadi bagian keluarga sedarah garis ke samping dari garis ke atas
lainnya, kecuali dalam hal yang tercantum dalam pasal berikut. Bila
tidak ada saudara laki-laki dan perempuan dan keluarga sedarah yang
masih hidup dalam kedua garis ke atas, maka keluarga sedarah terdekat
dalam tiap-tiap garis ke samping masing-masing mendapat warisan
separuhnya. Bila dalam satu garis ke samping terdapat beberapa
keluarga sedarah dalam derajat yang sama, maka mereka berbagi antara
mereka kepala demi kepala, tanpa mengurangi ketentuan dalam pasal 845.
(KUHPerd. 850.)
 
859. (s.d.u. dg. S. 1935-486.) Ayah atau ibu yang hidup terlama
mewarisi seluruh harta peninggalan anaknya, yang meninggal tanpa
meninggalkan keturunan, suami atau istri, saudara laki-laki atau
perempuan. (KUHPerd. 850, 853, 870.)
 
860. Sebutan saudara laki-laki dan saudara perempuan yang terdapat
dalam bagian ini selalu mencakup juga keturunan sah mereka
masing-masing. (KUHPerd. 844, 853, 914.)
 
861. (s.d.u. dg. S. 1935-486.) Keluarga-keluarga sedarah yang
hubungannya dengan yang meninggal dunia itu lebih jauh dari derajat
keenam dalam garis ke samping, tidak mendapat warisan. Bila dalam
garis yang satu tidak ada keluarga sedarah dalam derajat yang
mengizinkan untuk mendapat warisan, maka keluarga-keluarga sedarah
dalam garis yang lain memperoleh seluruh warisan. (KUHPerd. 290 dst.,
833, 850.)
 
Bagian 3
 
Pewarisan bila ada anak-anak di luar kawin.
 
862. Bila yang meninggal dunia meninggalkan anak-anak di luar kawin
yang telah diakui secara sah menurut undang-undang, maka harta
peninggalannya dibagi dengan cara yang ditentukan dalam tiga (baca:
empat) pasal-pasal berikut. (KUHPerd. 280 dst., 832.)
 
863. (s.d.u. dg. S. 1935-486.) Bila yang meninggal itu meninggalkan
keturunan sah menurut undang-undang atau suami atau istri, maka
anak-anak di luar kawin itu mewarisi sepertiga dari bagian yang
sedianya mereka terima, seandainya mereka adalah anak-anak sah menurut
undang-undang; mereka mewarisi separuh dari harta peninggalan, bila
yang meninggal itu tidak meninggalkan keturunan, suami atau istri,
tetapi meninggalkan keluarga sedarah dalam garis ke atas, atau saudara
laki-laki dan perempuan atau keturunan-keturunan mereka, dan tiga
perempat, bila hanya tinggal keluarga sedarah yang masih hidup dalam
derajat yang lebih jauh lagi. Bila para ahli waris yang sah menurut
undang-undang bertalian dengan yang meninggal dalam derajat-derajat
yang tidak sama, maka yang terdekat derajatnya dalam garis yang satu,
menentukan besarnya bagian yang harus diberikan kepada anak di luar
kawin itu, bahkan terhadap mereka yang ada dalam garis yang lain.
(KUHPerd. 908, 916.)
 
864. (s.d.u. dg. S. 1935-486.) Dalam segala hal termaksud dalam pasal
yang lalu, sisa harta peninggalan itu harus dibagi di antara para ahli
waris yang sah menurut undang-undang dengan cara yang ditentukan dalam
Bagian 2 bab ini. (KUHPerd. 832, 852 dst.)
 
865. (s.d.u. dg. S. 1935-486.) Bila yang meninggal itu tidak
meninggalkan ahli waris yang sah menurut undang-undang, maka anak-anak
di luar kawin itu mewarisi harta peninggalan itu seluruhnya. (KUHPerd.
832, 838, 861, 1057 dst.)
 
866. Bila anak di luar kawin itu meninggal lebih dulu, maka
anak-anaknya dan keturunannya yang sah menurut undang-undang berhak
menuntut keuntungan-keuntungan yang diberikan kepada mereka menurut
pasal 863 dan pasal 865. (KUHPerd. 841.)
 
867. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas ini tidak berlaku bagi
anak-anak yang lahir dari perzinahan atau penodaan darah.
Undang-undang hanya memberikan nafkah seperlunya kepada mereka.
(KUHPerd. 272 dst., 283, 329.)
 
868. Nafkah itu diatur sesuai dengan kemampuan si ayah atau si ibu dan
menurut jumlah dan keadaan para ahli waris yang sah menurut
undang-undang, (KUHPerd. 324.)
 
869. Bila ayahnya atau ibunya, sewaktu hidup, telah memberikan jaminan
nafkah seperlunya untuk anak yang lahir dari perzinahan atau penodaan
darah, maka anak itu tidak mempunyai hak lebih lanjut untuk menuntut
warisan dari ayahnya atau ibunya.
 
870. (s.d.u. dg. S. 1935-486.) Warisan anak di luar kawin yang
meninggal tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau istri, jatuh ke
tangan ayahnya atau ibunya yang telah memberi pengakuan kepadanya,
atau kepada mereka berdua, masing-masing separuh, bila dia telah
diakui oleh kedua-duanya. (KUHPerd. 853 dst., 859, 863,)
 
871. (s.d.u. dg. S. 1935-486.) Dalam hal anak luar kawin meninggal
dunia tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau istri, sedangkan
kedua orang tuanya telah meninggal lebih dahulu, maka barang-barang
yang telah diperolehnya dari harta peninggalan orang tuanya, bila
masih berwujud harta peninggalan, jatuh kembali ke tangan keturunan
sah ayahnya atau ibunya; hal itu berlaku juga terhadap hak-hak si mati
untuk menuntut kembali sesuatu seandainya sesuatu itu telah dijual dan
harga pembeliannya masih terutang. Semua barang selebihnya diwarisi
oleh saudara laki-laki atau perempuan anak di luar kawin itu, atau
oleh keturunan mereka yang sah menurut undang-undang. (KUHPerd. 856.)
 
872. Undang-undang tidak memberikan hak apa pun kepada anak di luar
kawin atas barang-barang dari keluarga sedarah kedua orang tuanya,
kecuali dalam hal tercantum dalam pasal berikut. (KUHPerd. 280, 290.)
 
873. Bila salah seorang dari keluarga sedarah tersebut meninggal dunia
tanpa meninggalkan keluarga sedarah dalam derajat yang diperkenankan
mendapat warisan dan tanpa meninggalkan suami atau istri, maka anak
luar kawin yang telah diakui berhak menuntut seluruh warisan untuk
diri sendiri dengan mengesampingkan negara. (s.d.u. dg. S. 1935-486.)
Dan bila anak di luar kawin itu meninggal tanpa meninggalkan
keturunan, suami atau istri yang hidup terlama, orang tua, saudara
laki-laki atau perempuan di luar kawin atau keturunan mereka ini, maka
harta peninggalan anak di luar kawin itu menjadi hak keluarga sedarah
terdekat dari ayah atau ibu yang telah memberi pengakuan kepadanya,
dengan mengesampingkan negara; dan bila keduanya telah mengakuinya,
separuh dari harta peninggalannya itu menjadi hak keluarga sedarah
ayahnya, dan yang separuh lagi menjadi hak keluarga sedarah ibunya.
Pembagian dalam kedua garis dilakukan menurut peraturan-peraturan
mengenai pewarisan biasa. (KUHPerd. 280 dst., 290, 832, 858, 861,
877.)
 
== Bab XIII - Surat wasiat ==
 
Bagian 1
 
Ketentuan-ketentuan umum.
 
874. Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah
kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai
hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah. (Ov. 42, 57; KUHPerd.
173, 178, 832dst.)
 
875. Surat wasiat atau testamen ialah sebuah akta berisi pernyataan
seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah dia
meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya. (KUHPerd. 992.)
 
876. Ketetapan-ketetapan dengan surat wasiat tentang harta-benda dapat
juga dibuat secara umum, dapat juga dengan alas hak umum, dan dapat
juga dengan alas hak khusus. Tiap-tiap ketetapan demikian, baik yang
dibuat dengan nama pengangkatan ahli waris, maupun yang dengan nama
hibah wasiat, ataupun yang dengan nama lain, mempunyai kekuatan
menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam bab ini. (KUHPerd.
954 dst., 957.)
 
877. Suatu ketetapan dengan surat wasiat untuk keuntungan
keluarga-keluarga sedarah yang terdekat, atau darah terdekat dari
pewaris, tanpa penjelasan lebih lanjut, dianggap telah dibuat untuk
keuntungan para ahli warisnya menurut undang-undang. (KUHPerd. 290
dst., 832, 873.)
 
878. Ketetapan dengan surat wasiat untuk kepentingan orang-orang
miskin, tanpa penjelasan lebih lanjut, dianggap telah dibuat untuk
kepentingan semua orang yang menyandang sengsara, tanpa membedakan
agama, yang dirawat dalam lembaga fakir-miskin di tempat warisan itu
terbuka.
 
879. Pengangkatan ahli waris yang bersifat melompat atau substitusi
fidei commissaire adalah dilarang. (S. 1838-45.) Dengan demikian,
bahkan terhadap ahli waris yang diangkat atau yang menerima hibah
wasiat, adalah batal dan tidaklah berharga setiap penetapan yang
memerintahkannya untuk menyimpan warisan atau hibah wasiat dan untuk
menyerahkan seluruhnya atau sebagian kepada pihak ketiga. (Ov. 76;
KUHPerd. 881dst., 1675.)
 
880. Dari larangan terhadap pengangkatan ahli waris dengan wasiat
tersebut dalam pasal yang lalu, dikecualikan hal-hal yang
diperbolehkan dalam Bagian 7 dan Bagian 8 bab ini. (KUHPerd. 881, 973
dst., 989 dst.; 1675.)
 
881. Ketentuan, bahwa seorang pihak ketiga atau, dalam hal orang itu
telah meninggal lebih dahulu, semua anaknya yang sah menurut hukum,
baik yang telah lahir maupun yang akan dilahirkan, memperoleh seluruh
atau sebagian dari apa yang masih tersisa dari suatu warisan atau
hibah wasiat karena belum terjual atau terhabiskan oleh seorang ahli
waris atau penerima hibah wasiat, bukanlah suatu pengangkatan ahli
waris dengan wasiat yang terlarang. Dengan pengangkatan ahli waris
atau pemberian hibah wasiat secara demikian, pewaris tidak boleh
merugikan para ahli waris, yang berhak atas suatu bagian menurut
undang-undang. (KUHPerd. 899 dst., 913, 977, 989 dst., 1675.)
 
882. Ketetapan yang menentukan, bahwa seorang pihak ketiga mendapat
hak warisan atau hibah wasiat dalam hal ahli waris atau penerima hibah
wasiat tidak menikmatinya, berlaku sah. (KUHPerd. 899, 912, 1001, 1057
dst., 1675.)
 
883. Juga berlaku sah suatu penetapan wasiat di mana hak pakai hasil
diberikan kepada seseorang dan hak milik semata-mata diberikan kepada
orang lain. (KUHPerd. 756, 758, 899, 970, 1669.)
 
884. Ketentuan di mana diterangkan, bahwa harta peninggalan atau hibah
wasiat seluruhnya, atau sebagian, tidak boleh dipindahtangankan,
dianggap sebagai tidak tertulis. (AB. 23; KUHPerd. 879, 989, 1066,
1675.)
 
885. Bila kata-kata sebuah surat wasiat telah jelas, maka surat itu
tidak boleh ditafsirkan dengan menyimpang dari kata-kata itu.
(KUHPerd. 1342; S. 1926-253 di bawah KUHPerd. 956.)
 
886. Namun sebaliknya, bila kata-kata surat wasiat itu dapat
ditafsirkan secara berbeda-beda menurut berbagai pendapat, maka lebih
baik diselidiki dahulu apa kiranya maksud si pewaris, daripada
berpegang pada arti harafiah kata-kata itu secara berlawanan dengan
maksud itu. (KUHPerd. 1343.)
 
887. Dalam hal demikian, kata-kata itu juga harus ditafsirkan dalam
arti yang paling sesuai dengan sifat penetapan itu dan pokok
persoalannya, dan dengan cara yang sedemikian rupa, sehingga penetapan
itu dapat mencapai suatu pengaruh atau akibat. (KUHPerd. 1344.)
 
888. Dalam semua surat wasiat, persyaratan yang tidak dapat dimengerti
atau tidak mungkin dijalankan, atau bertentangan dengan undang-undang
dan kesusilaan yang baik, dianggap tidak tertulis. (AB. 23; KUHPerd.
1254.)
 
889. Persyaratan itu dianggap telah terpenuhi, bila orang yang kiranya
mempunyai kepentingan dalam hal tidak dipenuhinya persyaratan itu,
telah menghalangi pemenuhan itu. (KUHPerd. 1260.)
 
890. Penyebutan suatu alasan yang palsu harus dianggap tidak ditulis,
kecuali bila dari wasiat itu ternyata bahwa pewaris itu tidak akan
membuat wasiat itu, seandainya dia telah mengetahui kepalsuan alasan
itu. (KUHPerd. 1335.)
 
891. Penyebutan suatu alasan, baik yang benar maupun yang palsu, namun
berlawanan dengan undang-undang atau kesusilaan yang baik, menjadikan
pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat itu batal. (AB.
23; KUHPerd. 1335 dst.)
 
892. Bila suatu beban yang tidak dapat dibagi-bagi dipikulkan kepada
beberapa ahli waris atau penerima hibah wasiat, dan satu atau lebih
dari mereka melepaskan warisan atau hibah wasiat itu, atau tidak cakap
untuk memperolehnya, maka orang yang mau melaksanakan seluruh beban
itu boleh menuntut bagian warisan yang untuk dirinya, dan menagih apa
yang telah dibayarnya untuk yang lain. (KUHPerd. 955, 958, 1296 dst.)
 
893. Surat-surat wasiat yang dibuat akibat paksaan, penipuan atau
akal-licik adalah batal. (KUHPerd. 1321 dst.)
 
894. Bila oleh satu kecelakaan, atau pada hari yang sama, pewaris dan
ahli waris atau penerima hibah wasiat atau orang yang sedianya
mengganti mereka itu meninggal tanpa diketahui siapa dari mereka yang
meninggal lebih dahulu, maka mereka dianggap telah meninggal pada saat
yang sama, dan tidak terjadi peralihan hak-hak karena wasiat itu.
(KUHPerd. 831, 836, 1675, 1916.)
 
Bagian 2
 
Kecakapan untuk membuat surat wasiat atau untuk
 
memperoleh keuntungan dari surat itu.
 
895. Untuk dapat membuat atau menarik kembali suatu surat wasiat,
orang harus mempunyai kemampuan bernalar. (KUHPerd. 433, 446, 448,
875, 898, 992.)
 
896. Setiap orang dapat membuat surat wasiat, dan dapat mengambil
keuntungan dari surat wasiat, kecuali mereka yang menurut
ketentuan-ketentuan bagian ini dinyatakan tidak cakap untuk itu.
(KUHPerd. 2, 118, 173, 433, 446, 448, 836, 897, 1676.)
 
897. Anak-anak di bawah umur yang belum mencapai umur delapan belas
tahun penuh, tidak diperkenankan membuat surat wasiat. (KUHPerd. 151,
169, 330, 904 dst., 1677.)
 
898. Kecakapan pewaris dinilai menurut keadaannya pada saat surat
wasiat dibuat. (KUHPerd. 895, 904 dst.)
 
899. Untuk dapat menikmati sesuatu berdasarkan surat wasiat, seseorang
harus sudah ada pada saat si pewaris meninggal, dengan mengindahkan
peraturan yang ditetapkan dalam pasal 2 kitab undang-undang ini.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang-orang yang diberi hak untuk
mendapat keuntungan dari yayasan-yayasan. (KUHPerd. 472, 489 dst, 836,
881, 894, 973 dst., 976, 1001 dst.)
 
900. (s.d.u. dg. S. 1937-572.) Setiap pemberian hibah dengan surat
wasiat untuk kepentingan lembaga kemasyarakatan, badan keagamaan,
gereja atau rumah fakir-miskin tidak mempunyai akibat sebelum
pemerintah atau penguasa yang ditunjuk oleh pemerintah memberi kuasa
kepada para pengelola lembaga-lembaga itu untuk menerimanya. (KUHPerd.
1046, 1680.)
 
901. Seorang suami atau istri tidak dapat memperoleh keuntungan dari
wasiat-wasiat istrinya atau suaminya, bila perkawinannya dilaksanakan
tanpa izin yang sah, dan si pewaris telah meninggal pada waktu
keabsahan perkawinan itu masih dapat dipertengkarkan di pengadilan
karena persoalan tersebut. (KUHPerd. 28, 35 dst., 87, 91, 911.)
 
902. (s.d.u. dg. S. 1935-486.) Suami atau istri yang mempunyai anak
atau keturunan dari perkawinan yang dahulu, dan melakukan perkawinan
kedua atau berikutnya, tidak boleh memberikan dengan wasiat kepada
suami atau istri yang kemudian hak milik atas sejumlah barang yang
lebih daripada apa yang menurut Bab XII buku ini diberikan kepada
orang tersebut terakhir. Bila yang dihibah wasiatkan kepada istri atau
suami yang kemudian itu bukan suatu hak milik atas harta
peninggalannya, melainkan hanya hak pakai hasil saja, maka bolehlah
hak pakai hasil ini meliputi separuh dari hartanya, atau lebih besar
dari itu, asal harga taksirannya tidak melampaui batas-batas termaksud
dalam alinea yang lalu, dan segala sesuatunya tidak mengurangi apa
yang ditentukan dalam pasal 918. Bila dengan surat wasiat itu hak
milik dan hak pakai hasil kedua-duanya diberikan, maka harga hak pakai
hasil itu harus ditaksir dulu; bila harga bersama dari apa yang
diberikan dalam bentuk hak milik dan hak pakai hasil berjumlah
melebihi batas-batas yang dimaksudkan dalam alinea pertama, terserah
pada pilihan suami atau istri yang kemudian itu, ia boleh memilih
apakah pemberian warisannya atau pemberian hak pakai hasil yang
dikurangi sedemikian, sehingga harga bersama tetap ada dalam
batas-batas itu. Bila dalam hal ini, karena hak pakai hasil itu,
bagian warisan menurut undang-undang dirugikan, maka juga di sini
berlaku ketentuan pasal 918. Apa yang diperoleh si suami atau si istri
yang kemudian karena pasal ini, harus dikurangkan pada waktu
menghitung apa yang boleh menjadi hak suami atau istri itu atau
diperjanjikan berdasarkan Bab VIII Buku Pertama. (KUHPerd. 181 dst.,
852a, 911.)
 
902a. (s.d.t. dg. S. 1923-31.) Pasal yang lalu tidak berlaku dalam hal
suami dan istri mengadakan kawin rujuk, dan dari perkawinan yang
dahulu mereka mempunyai anak-anak atau keturunan.
 
903. Suami atau istri hanya boleh menghibah wasiatkan barang-barang
dari harta bersama, sekedar barang-barang itu termasuk bagian mereka
masing-masing dalam harta bersama itu. Akan tetapi bila suatu barang
dari harta bersama itu dihibah wasiatkan, si penerima hibah wasiat
tidak dapat menuntut barang itu dalam wujudnya, bila barang itu tidak
diserahkan oleh pewaris kepada para ahli waris sebagai bagian mereka.
Dalam hal itu, penerima hibah wasiat harus diberi ganti rugi, yang
diambil dari bagian harta-bersama yang dibagikan kepada para ahli
waris si pewaris, dan bila tidak mencukupi, diambil dan barang-barang
pribadi para ahli waris. (KUHPerd. 128 dst., 134 dst., 138, 966, 1032,
1067.)
 
904. Seorang anak di bawah umur, meskipun telah mencapai umur delapan
belas tahun penuh, tidak boleh menghibah wasiatkan sesuatu untuk
keuntungan walinya. Setelah menjadi dewasa, dia tidak boleh menghibah
wasiatkan sesuatu kepada bekas walinya, kecuali setelah bekas walinya
itu mengadakan dan menutup perhitungan perwaliannya. Dari dua
ketentuan di atas dikecualikan keluarga sedarah dari anak di bawah
umur itu dalam garis lurus ke atas yang masih menjadi walinya atau
yang dulu menjadi walinya. (KUHPerd. 330, 410, 412, 897 dst., 905,
911, 1681.)
 
905. Anak di bawah umur tidak boleh menghibah wasiatkan sesuatu untuk
keuntungan pengajarnya, pengasuhnya laki-laki atau perempuan yang
tinggal bersama dia, atau gurunya laki-laki atau perempuan di tempat
pemondokan anak di bawah umur itu. Dalam hal ini dikecualikan
penetapan-penetapan yang dibuat sebagai hibah wasiat untuk membalas
jasa-jasa yang telah diperoleh, namun dengan mengingat baik kekayaan
si pembuat wasiat maupun jasa-jasa yang telah dibaktikan kepadanya.
(KUHPerd. 879 dst., 904, 911.)
 
906. Dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan, dan orang-orang lain
yang menjalankan ilmu penyembuhan, yang merawat seseorang selama dia
menderita penyakit yang akhirnya menyebabkan dia meninggal, demikian
pula pengabdi agama yang telah membantunya selama sakit, tidak boleh
mengambil keuntungan dari wasiat-wasiat yang dibuat oleh orang itu
selama ia sakit untuk kepentingan mereka. Dari ketentuan ini harus
dikecualikan: 1?. penetapan-penetapan berbentuk hibah wasiat untuk
membalas jasa-jasa yang telah diberikan, seperti yang ditetapkan pada
pasal yang lalu; 2?. penetapan-penetapan untuk keuntungan suami atau
istri si pewaris; 3?. penetapan-penetapan, bahkan yang secara umum
dibuat untuk keuntungan para keluarga sedarah sampai derajat keempat,
bila yang meninggal tidak meninggalkan ahli waris dalam garis lurus;
kecuali bila orang yang untuk keuntungannya dibuat penetapan itu
termasuk bilangan para ahli waris itu. (KUHPerd. 911, 1681.)
 
907. Notaris yang telah membuat wasiat dengan akta umum, dan para
saksi yang hadir pada waktu itu, tidak boleh memperoleh kenikmatan apa
pun dari apa yang kiranya ditetapkan dalam wasiat itu. (KUHPerd. 911,
938 dst., 944, 953, 1681; Not. 21.)
 
908. Bila ayah atau ibu, sewaktu meninggal, meninggalkan anak-anak sah
dan anak-anak di luar kawin tetapi telah diakui menurut undang-undang,
maka mereka yang terakhir ini tidak akan boleh menikmati warisan lebih
dari apa yang diberikan kepada mereka menurut Bab XII buku ini.
(KUHPerd. 280 dst., 862 dst., 911, 916, 1681.)
 
909. Pelaku perzinahan, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh
menikmati keuntungan apa pun dari wasiat kawan berzinahnya, dan kawan
berzinah ini tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dari wasiat si
pelaku, asal perzinahan itu, sebelum meninggalnya si pewaris, terbukti
dari putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
(KUHPerd. 911, 1681; Rv. 83, 334, 402.)
 
910. Dihapus dg. S. 1872-11 jis. S. 1915-299, 642. (Bdk. KUHPerd.
937.)
 
911. Suatu ketetapan wasiat yang dibuat untuk keuntungan orang yang
tidak cakap untuk mendapat warisan, adalah batal, sekalipun ketetapan
itu dibuat dengan nama seorang perantara. Yang dianggap sebagai
orang-orang perantara ialah ayahnya dan ibunya, anak-anaknya dan
keturunan anak-anaknya, suami atau istri. (KUHPerd. 183 dst., 1681,
1921; F. 44.)
 
912. Orang yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang
yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan surat wasiat
pewaris, atau orang yang dengan paksaan atau kekerasan telah
menghalangi pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya,
serta istri atau suaminya dan anak-anaknya, tidak boleh menikmati
suatu keuntungan pun dari wasiat itu. (KUHPerd. 838, 1688-2?.)
 
Bagian 3
 
Legitime portie atau bagian warisan menurut undang-undang dan
pemotongan hibah-hibah yang mengurangi legitime portie itu.
 
913. Legitime portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah
suatu bagian dari harta-benda yang harus diberikan kepada para ahli
waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang
yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai
hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.
(KUHPerd. 168, 176, 181, 307, 385, 842 dst., 875, 881, 902, 1019, 1686
dst.)
 
914. Bila pewaris hanya meninggalkan satu orang anak sah dalam garis
ke bawah, maka legitime portie itu terdiri dari seperdua dari harta
peninggalan yang sedianya akan diterima anak itu pada pewarisan karena
kematian. Bila meninggalkan dua orang anak, maka legitime portie untuk
tiap-tiap anak adalah dua pertiga bagian dari apa yang sedianya akan
diterima masing-masing anak itu pada pewarisan karena kematian. Dalam
hal orang yang meninggal dunia meninggalkan tiga orang anak atau
lebih, maka legitime portie itu tiga perempat bagian dari apa yang
sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian.
Dengan sebutan anak-anak dimaksudkan juga keturunan-keturunan mereka
dalam derajat keberapa pun; tetapi mereka ini hanya dihitung sebagai
pengganti anak yang mereka wakili dalam mewarisi warisan si pewaris.
(KUHPerd. 842, 852 dst., 902 dst., 920.)
 
915. Dalam garis ke atas legitime portie itu selalu sebesar separuh
dari apa yang menurut undang-undang menjadi bagian tiap-tiap keluarga
sedarah dalam garis itu pada pewarisan karena kematian. (KUHPerd. 853
dst.)
 
916. Legitime portie dari anak yang lahir di luar perkawinan tetapi
telah diakui dengan sah, ialah seperdua dari bagian yang oleh
undang-undang sedianya diberikan kepada anak di luar kawin itu pada
pewarisan karena kematian. (KUHPerd. 280, 285, 862 dst., 908.)
 
916a. (s.d.t. dg. S. 1935-486.) Dalam hal untuk menghitung legitime
portie harus diperhatikan para ahli waris yang menjadi ahli waris
karena kematian tetapi bukan legitimaris (ahli waris menurut
undang-undang), maka bila kepada orang-orang lain dari para ahli waris
termaksud itu dihibahkan, baik dengan akta semasa masih hidup maupun
dengan surat wasiat, jumlah yang lebih besar dari-pada bagian yang
dapat dikenakan penetapan bila para ahli waris demikian itu tidak ada,
hibah-hibah yang dimaksud itu harus dipotong sampai sama dengan jumlah
yang diperbolehkan tersebut, dan tuntutan untuk itu harus dilancarkan
oleh dan untuk kepentingan para legitimaris dan para ahli waris mereka
atau pengganti mereka. (KUHPerd. 832.) Pasal 920-929 berlaku dalam hal
ini.
 
917. Bila keluarga sedarah dalam garis ke atas dan garis ke bawah dan
anak-anak di luar kawin yang diakui menurut undang-undang tidak ada,
maka hibah-hibah dengan akta yang diadakan antara mereka yang masih
hidup atau dengan surat wasiat, dapat mencakup seluruh harta
peninggalan. (KUHPerd. 861.)
 
918. Bila penetapan dengan akta antara mereka yang masih hidup atau
dengan surat wasiat itu berupa hak pakai hasil atau berupa bunga cagak
hidup, yang jumlahnya merugikan legitime portie, maka para ahli waris
yang berhak memperoleh bagian warisan itu boleh memilih untuk
melaksanakan penetapan itu atau untuk melepaskan hak milik atas bagian
yang dapat dikenakan penetapan kepada mereka yang memperoleh hibah
atau legataris. (KUHPerd. 959.)
 
919. Bagian yang boleh digunakan secara bebas, boleh dihibahkan, baik
seluruhnya maupun sebagian, baik dengan akta antara yang masih hidup
maupun dengan surat wasiat, baik kepada orang-orang bukan ahli waris
maupun kepada anak-anaknya atau kepada orang-orang lain yang mempunyai
hak atas warisan itu, tetapi tanpa mengurangi keadaan-keadaan di mana
orang-orang tersebut terakhir ini sehubungan dengan Bab XVII buku ini
berkewajiban untuk memperhitungkan kembali. (KUHPerd. 168, 176, 917,
954, 957, 1086 dst., 1666 dst.)
 
920. Pemberian-pemberian atau hibah-hibah, baik antara yang masih
hidup, maupun dengan surat wasiat, yang merugikan bagian legitime
portie, boleh dikurangi pada waktu terbukanya warisan itu, tetapi
hanya atas tuntutan para legitimaris dan para ahli waris mereka atau
para pengganti mereka. Namun demikian, para legitimaris tidak boleh
menikmati apa pun dari pengurangan itu atas kerugian mereka yang
berpiutang kepada pewaris. (KUHPerd. 168, 181, 913 dst., 954, 957,
1666 dst.)
 
921. Untuk menentukan besarnya legitime portie, pertama-tama hendaknya
dijumlahkan semua harta yang ada pada waktu si pemberi atau pewaris
meninggal dunia; kemudian ditambahkan jumlah barang-barang yang telah
dihibahkan semasa ia masih hidup, dinilai menurut keadaan pada waktu
penghibahan itu dilakukan dan menurut harga pada waktu meninggalnya si
penghibah; akhirnya, setelah utang-utang dikurangkan dari seluruh
harta peninggalan itu, dihitunglah dari seluruh harta itu berapa
bagian warisan yang dapat mereka tuntut, sebanding dengan derajat para
legitimaris, dan dari bagian-bagian itu dipotong apa yang telah mereka
terima dari yang meninggal, pun sekiranya mereka dibebaskan dari
perhitungan kembali. (KUHPerd. 1086 dst., 1093, 1095 dst.)
 
922. Pemindahtanganan suatu barang, baik dengan beban bunga cagak
hidup, maupun dengan beban memperjanjikan hak pakai hasil, kepada
salah seorang ahli waris dalam garis lurus, harus dianggap sebagai
hibah. (KUHPerd. 1086, 1669, 1775 dst., 1921.)
 
923. Bila barang yang dihibahkan telah hilang di luar kesalahan
penerima sebelum meninggalnya si penghibah, maka hal itu akan
dimasukkan dalam penjumlahan harta untuk menentukan besarnya legitime
portie. Barang yang dihibahkan itu harus dimasukkan dalam penjumlahan
itu, bila barang itu tidak dapat diperoleh kembali karena
ketidakmampuan si penerima hibah. (KUHPerd. 1099.)
 
924. Hibah-hibah semasa hidup sekali-kali tidak boleh dikurangi,
kecuali bila ternyata, bahwa semua harta benda yang telah diwasiatkan
tidak cukup untuk menjamin legitime portie. Bila hibah-hibah semasa
hidup pewaris harus dikurangi, maka pengurangan harus dimulai dari
hibah yang diberikan paling akhir, ke hibah-hibah yang dulu-dulu.
(KUHPerd. 922.)
 
925. Pengembalian barang-barang yang tetap, yang harus dilakukan
berkenaan dengan pasal yang lalu, harus terjadi dalam wujudnya,
sekalipun ada ketentuan yang bertentangan. Namun bila pengurangan itu
harus diterapkan pada sebidang pekarangan yang tidak dapat dibagi-bagi
sebagaimana dikehendaki, maka si penerima hibah, pun seandainya dia
itu bukan ahli waris, berhak memberikan penggantian berupa uang tunai
untuk barang yang sedianya harus diserahkan kepada legitimaris itu.
(KUHPerd. 929, 1093.)
 
926. Pengurangan terhadap apa yang diwasiatkan, harus dilakukan tanpa
membedakan antara pengangkatan ahli waris dan pemberian hibah wasiat,
kecuali bila pewaris telah menetapkan dengan tegas bahwa harus
diutamakan pelaksanaan pengangkatan ahli waris yang ini atau pemberian
hibah wasiat yang itu; dalam hal itu, wasiat yang demikian itu tidak
boleh dikurangi, kecuali bila wasiat-wasiat lainnya tidak cukup untuk
memenuhi legitime portie. (KUHPerd. 876, 913 dst., 954, 957.)
 
927. Si penerima hibah yang menerima barang-barang lebih daripada yang
semestinya, harus mengembalikan hasil dari kelebihan itu, terhitung
dari hari meninggalnya pemberi hibah bila tuntutan akan pengurangan
itu diajukan dalam waktu satu tahun sejak hari kematian itu, dan dalam
hal-hal lain terhitung dari hari pengajuan tuntutan itu. (KUHPerd.
548-3?, 575, 959, 1098, 1169.)
 
928. Barang-barang tetap yang atas dasar pengurangan harus kembali ke
dalam harta peninggalan, karena pengembalian itu, menjadi bebas dari
utang-utang atau hipotek-hipotek yang telah dibebankan kepada
barang-barang itu oleh penerima hibah. (KUHPerd. 1004, 1093, 1169.)
 
929. Tuntutan hukum untuk pengurangan atau pengembalian dapat diajukan
oleh para ahli waris terhadap pihak ketiga yang memegang besit atas
barang-barang tetap yang merupakan bagian dari yang dihibahkan dan
telah dipindah-tangankan oleh penerima hibah itu; tuntutan itu harus
diajukan dengan cara dan menurut urut-urutan yang sama seperti
terhadap penerima hibah sendiri. Tuntutan ini harus diajukan menurut
urutan hari pemindahtanganannya, mulai dari pemindahtanganan yang
paling akhir. Namun demikian tuntutan hukum untuk pengurangan atau
pengembalian terhadap pihak ketiga tidak boleh diajukan, sejauh si
penerima hibah tidak lagi mempunyai sisa barang-barang yang termasuk
barang-barang yang dihibahkan, dan barang-barang ini tidak cukup untuk
memenuhi legitime portie, atau bila harga dari barang-barang yang
telah dipindahtangankan tidak dapat ditagih dari barang-barang
kepunyaan pihak ketiga sendiri. Tuntutan hukum itu, dalam hal apa pun,
hapus dengan lampaunya waktu tiga tahun, terhitung dari hari
legitimaris menerima warisan itu. (KUHPerd. 920, 924.)
 
Bagian 4
 
Bentuk surat wasiat
 
930. Tidaklah diperkenankan dua orang atau lebih membuat wasiat dalam
satu akta yang sama, baik untuk keuntungan pihak ketiga maupun
berdasarkan penetapan timbal-balik atau bersama. (Ov. 73; KUHperd.
935.)
 
931. Surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau
ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia-atau
tertutup. (KUHPerd. 932 dst., 938 dst., 940 dst., 945 dst., 951.)
 
932. Wasiat olografis harus seluruhnya ditulis tangan dan
ditandatangani oleh pewaris. Wasiat ini harus dititipkan oleh pewaris
kepada notaris untuk disimpan. Dibantu oleh dua orang saksi, notaris
itu wajib langsung membuat akta penitipan, yang harus ditandatangani
olehnya, oleh pewaris dan oleh para saksi, dan akta itu harus ditulis
di bagian bawah wasiat itu bila wasiat itu diserahkan secara terbuka,
atau di kertas tersendiri bila wasiat itu disampaikan kepadanya dengan
disegel; dalam hal terakhir ini, di hadapan notaris dan para saksi,
pewaris harus membubuhkan di atas sampul itu sebuah catatan dengan
tanda tangan yang menyatakan bahwa sampul itu berisi surat wasiatnya.
Dalam hal pewaris tidak dapat menandatangani sampul wasiat itu atau
akta penitipannya, atau kedua-duanya, karena suatu halangan yang
timbul setelah penandatanganan wasiatnya atau sampulnya, notaris harus
membubuhkan keterangan tentang hal itu dan sebab halangan itu pada
sampul atau akta tersebut. (Ov. 75; KUHPerd. 633, 937, 943 dst., 953;
Rv. 656 dst.)
 
933. Wasiat olografis demikian, setelah disimpan notaris sesuai dengan
pasal yang lalu, mempunyai kekuatan yang sama dengan surat wasiat yang
dibuat dengan akta umum, dan dianggap telah dibuat pada hari pembuatan
akta penitipan, tanpa memperhatikan hari penandatanganan yang terdapat
dalam surat wasiat itu sendiri. (KUHPerd. 231, 932, 938.) (s.d.t. dg.
S. 1893-232, berlaku surut.) Wasiat olografis yang diterima oleh
notaris untuk disimpan harus dianggap seluruhnya telah ditulis dan
ditandatangani dengan tangan pewaris sendiri, sampai ada bukti yang
menunjukkan sebaliknya.
 
934. Pewaris boleh meminta kembali wasiat olografisnya sewaktu-waktu,
asal untuk pertanggungjawaban notaris dia mengusahakan, agar
pengembalian itu dapat dibuktikan dengan akta otentik. Dengan
pengembalian itu, wasiat olografis itu harus dianggap telah dicabut.
(KUHPerd. 992.)
 
935. Dengan sepucuk surat di bawah tangan yang seluruhnya ditulis,
diberi tanggal dan ditandatangani oleh pewaris, dapat ditetapkan
wasiat, tanpa formalitas-formalitas lebih lanjut tetapi semata-mata
hanya untuk pengangkatan para pelaksana untuk penguburan, untuk
hibah-hibah wasiat tentang pakaian-pakaian, perhiasan-perhiasan badan
tertentu, dan perkakas-perkakas khusus rumah. Pencabutan surat
demikian boleh dilakukan di bawah tangan. (Ov. 75; KUHPerd. 515, 936,
945, 951 dst., 992, 1005; Rv. 656.)
 
936. Bila surat seperti yang dibicarakan dalam pasal yang lalu
diketemukan setelah pewaris meninggal, maka surat itu harus
disampaikan kepada balai harta peninggalan yang di daerah hukumnya
warisan itu terbuka; bila surat ini disegel, maka balai itu harus
membukanya, dan dalam hal apa pun harus membuat berita acara tentang
penyampaian surat itu serta tentang keadaan surat itu; akhirnya, balai
itu harus menyerahkan surat itu ke tangan notaris, untuk disimpan.
(Ov. 41; KUHPerd. 23, 937, 942; Rv. 656.)
 
937. Surat wasiat olografis yang tertutup yang disampaikan ke tangan
notaris setelah meninggalnya pewaris harus disampaikan kepada balai
harta peninggalan, yang akan bertindak menurut pasal 942 terhadap
surat-surat wasiat tertutup. (Ov. 41; KUHPerd. 936, 943; Rv. 657; Not.
37; Wsk. 62.)
 
938. Wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan notaris dan dua
orang saksi. (KUHPerd. 943 dst., 953; Not. 22.)
 
939. Notaris harus menulis atau menyuruh menulis kehendak pewaris
dalam kata-kata yang jelas menurut apa adanya yang disampaikan oleh
pewaris kepadanya. Bila penyampaian persoalan dilakukan tanpa
kehadiran para saksi, dan naskahnya telah disiapkan oleh notaris, maka
si pewaris harus mengemukakan lagi kehendaknya seperti apa adanya di
hadapan para saksi, sebelum naskah itu dibacakan di hadapan pewaris.
Sesudah itu wasiat itu harus dibacakan oleh notaris dalam kehadiran
para saksi, dan sesudah pembacaan itu, oleh notaris harus ditanyakan
kepada pewaris apakah yang dibacakan itu telah memuat kehendaknya.
Bila kehendak pewaris itu dikemukakan dalam kehadiran para saksi dan
langsung dituangkan dalam tulisan, maka pembacaan dan pertanyaan
seperti di atas harus dilakukan juga dalam kehadiran para saksi.
Selanjutnya akta itu harus ditandatangani oleh pewaris, notaris, dan
saksi-saksi. Bila pewaris menyatakan tidak dapat melakukan
penandatanganan, atau bila dia terhalang dalam hal itu, maka juga
pernyataan itu dan sebab halangan harus dicantumkan dalam akta wasiat
itu. Setelah dipenuhi segala formalitas itu, hal itu harus dengan
tegas dicantumkan dalam surat wasiat itu. (KUHPerd. 944, 953.)
 
940. Bila pewaris hendak membuat surat wasiat tertutup atau rahasia,
dia harus menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri
yang menulisnya, maupun jika dia menyuruh orang lain menulisnya;
kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai
untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel.
Pewaris juga harus menyampaikannya dalam keadaan tertutup dan disegel
kepada notaris, di hadapan empat orang saksi, atau dia harus menyuruh
menutup dan menyegel kertas itu di hadapan mereka, dan harus
menerangkan, bahwa dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan
bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh
orang lain dan ditandatangani olehnya. Notaris harus membuat akta
penjelasan mengenai hal itu, yang ditulis di atas kertas itu atau
sampulnya, akta ini harus ditandatangani, baik oleh pewaris maupun
oleh notaris serta para saksi, dan bila pewaris tidak dapat
menandatangani akta penjelasan itu karena halangan yang timbul setelah
penandatanganan wasiatnya, maka harus disebutkan sebab halangan itu.
Semua formalitas tersebut di atas harus dipenuhi, tanpa beralih kepada
akta lain. Wasiat tertutup atau rahasia itu harus tetap disimpan di
antara surat-surat asli yang ada pada notaris yang telah menerima
surat itu. (KUHPerd. 942 dst., 953; Rv. 657.)
 
941. Dalam hal si pewaris tidak dapat bicara tetapi dapat menulis, dia
boleh membuat surat wasiat tertutup, asalkan hal itu ditulis, diberi
tanggal dan ditandatangani, seluruhnya dengan tangannya; dia harus
menyampaikannya kepada notaris di hadapan para saksi, dan harus
menulis dan menandatangani di atas akta itu penjelasannya, bahwa
kertas yang disampaikannya kepada mereka itu adalah surat wasiatnya;
dan setelah itu notaris harus menulis akta penjelasannya dan
menyatakan di dalamnya, bahwa pewaris telah menulis keterangan itu
dalam kehadiran notaris dan para saksi; di samping itu, harus
diindahkan apa yang telah ditentukan dalam pasal yang lalu. (KUHPerd.
953.) (s.d.t. dg. S. 1893-232; berlaku surut.) Surat-surat wasiat
termaksud dalam pasal yang lalu dan pasal ini harus dianggap telah
ditandatangani oleh pewaris sampai dibuktikan sebaliknya, dan selain
itu, wasiat-wasiat tersebut terakhir harus dianggap pula telah ditulis
seluruhnya dan diberi tanggal olehnya.
 
942. Setelah pewaris meninggal dunia, notaris harus menyampaikan
wasiat rahasia atau tertutup itu kepada balai harta peninggalan yang
dalam daerahnya warisan itu terbuka; balai ini harus membuka wasiat
itu dan membuat berita acara tentang penyampaian dan pembukaan wasiat
itu serta tentang keadaannya, dan kemudian menyampaikannya kembali
kepada notaris yang telah memberikannya. (Ov. 42; KUHPerd. 23, 936
dst., 940; Rv. 658; Not. 37; Wsk. 62.)
 
943. Notaris yang menyimpan surat-surat wasiat di antara surat-surat
aslinya, dalam bentuk apa pun juga, setelah meninggalnya si pewaris,
harus memberitahukannya kepada orang-orang yang berkepentingan. (Ov.
41; KUHPerd. 472, 932, 938, 940, 992; S. 1920-305.)
 
944. (s.d. u. dg. S. 1932-42.) Saksi-saksi yang hadir pada waktu
pembuatan wasiat, harus sudah dewasa dan penduduk Indonesia. Mereka
harus mengerti bahasa yang dipergunakan dalam menyusun wasiat itu atau
dalam menulis akta penjelasan atau akta penitipan. (s.d.u. dg. S.
1917-497.) Untuk saksi-saksi pada pembuatan wasiat dengan akta
terbuka, tidak boleh diambil ahli waris atau penerima hibah wasiat,
keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat keempat, anak atau
cucu, keluarga sedarah dalam derajat yang sama, dan pembantu rumah
tangga notaris yang menangani pembuatan wasiat itu. (KUHPerd. 290
dst., 330, 452, 907, 932, 938, 940, 953, 1909 dst., 1913; BS. 13.)
 
945. (s.d.u. dg. S. 1915-299, 642.) Warganegara Indonesia yang berada
di negeri asing, tidak boleh membuat wasiat selain dengan akta otentik
dan dengan mengindahkan formalitas-formalitas yang berlaku di negeri
tempat akta itu dibuat. Namun dia berwenang untuk membuat penetapan
dengan surat di bawah tangan atas dasar dan dengan cara seperti yang
diuraikan dalam pasal 935. (AB. 16, 18; KUHPerd. 936, 938, 953; S.
1910-296.)
 
946. Dalam keadaan perang, para tentara anggota angkatan bersenjata
lain, yang berada di medan perang ataupun di tempat yang diduduki
musuh, boleh membuat surat wasiat mereka di hadapan seorang perwira
yang serendah-rendahnya berpangkat letnan, atau bila tidak ada
perwira, di hadapan orang yang di tempat itu menduduki jabatan militer
tertinggi, di samping dua orang saksi. (KUHPerd. 938, 944, 949 dst.,
953.)
 
947. Surat wasiat orang-orang yang sedang berlayar di laut, boleh
dibuat di hadapan nakhoda atau mualim kapal itu, atau bila mereka
tidak ada, di hadapan orang yang menggantikan jabatan mereka, dengan
dihadiri dua orang saksi. (BS. 46, 76; KUHPerd. 938, 944, 949 dst.,
953; KUHD 341, 341d.)
 
948. (s.d.u. dg. S. 1899-312.) Mereka yang berada di tempat-tempat
yang dilarang berhubungan dengan dunia luar karena berjangkitnya
penyakit pes atau penyakit menular lain, boleh membuat wasiat mereka
di hadapan setiap pegawai negeri dan dua orang saksi. (KUHPerd. 938,
944, 949 dst., 953.) (s.d.t. dg. S. 1899-312.) Wewenang yang sama juga
diberikan kepada mereka yang jiwanya terancam akibat sakit mendadak
atau mendapat kecelakaan, pemberontakan, gempa bumi atau
bencana-bencana alam dahsyat yang lain, bila dalam jarak enam pal dari
tempat itu tidak ada notaris atau bila orang-orang yang berwenang
untuk itu tidak dapat diminta jasa-jasanya, baik karena sedang tidak
ada di tempat, maupun karena terhalang akibat terputusnya perhubungan.
Tentang keadaan-keadaan yang menyebabkan untuk membuat surat wasiat
itu, harus disebutkan dalam akta itu.
 
949. Surat-surat wasiat tersebut dalam tiga pasal yang lalu, harus
ditandatangani oleh pewaris, oleh orang yang di hadapannya wasiat itu
dibuat, dan oleh sekurang-kurangnya salah seorang saksi. Bila pewaris
atau salah seorang saksi menyatakan tidak dapat menulis, atau
berhalangan untuk mendatanganinya, maka pernyataan itu serta sebab
halangan itu harus dengan tegas disebutkan dalam akta itu. (KUHPerd.
944, 953.)
 
950. (s.d.u. dg. S. 1899-312.) Surat-surat wasiat termaksud dalam
pasal-pasal 946, 947, 948 alinea pertama, kehilangan kekuatan, bila
pewaris meninggal enam bulan setelah berhentinya sebab yang telah
menyebabkan wasiat itu dibuat dalam bentuk seperti itu. Surat wasiat
termaksud dalam pasal 948 alinea kehilangan kekuatannya, bila pewaris
meninggal enam bulan setelah hari penandatanganan akta itu.
 
951. (s.d.u. dg. S. 1899-312.) Dalam hal-hal yang diatur dalam
pasal-pasal 946, 947, 948 alinea pertama, orang-orang yang disebut di
dalamnya boleh membuat wasiat dengan surat di bawah tangan, asalkan
surat itu seluruhnya ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh
pewaris. (KUHPerd. 932, 935, 952.)
 
952. Surat wasiat demikian akan kehilangan kekuatannya, bila pewaris
meninggal tiga bulan setelah sebab tersebut dalam tiga pasal yang lalu
berakhir, kecuali bila surat itu telah disampaikan kepada notaris
untuk disimpan dengan cara seperti yang diatur dalam pasal 932.
(KUHPerd. 950.)
 
953. Formalitas-formalitas yang telah ditetapkan untuk berbagai-bagai
surat wasiat itu menurut ketentuan-ketentuan dalam bagian ini, harus
diindahkan, dengan ancaman kebatalan. (KUHPerd. 933.)
 
Bagian 5
 
Wasiat pengangkatan ahli waris
 
954. Wasiat pengangkatan ahli waris ialah suatu wasiat, di mana
pewaris memberikan kepada satu orang atau lebih harta-benda yang
ditinggalkannya pada waktu dia meninggal dunia, baik seluruhnya maupun
sebagian, seperti seperdua, atau sepertiga. (KUHPerd. 876, 957.)
 
955. Pada waktu pewaris meninggal dunia, baik para ahli waris yang
diangkat dengan wasiat, maupun mereka yang oleh undang-undang diberi
sebagian harta peninggalan itu, demi hukum memperoleh besit atas
harta-benda yang ditinggalkan.
 
Pasal 834 dan pasal 835 berlaku terhadap mereka. (KUHPerd. 913 dst.,
959, 1007, 1528.)
 
956. Bila timbul perselisihan tentang siapa yang menjadi ahli waris,
dan dengan demikian siapa yang berhak memegang besit, maka hakim dapat
memerintahkan agar harta benda itu disimpan di pengadilan. (KUHPerd.
833, 1730 dst.)
 
Catatan:
 
Dalam S. 1926-253 telah dimaklumkan KB. tgl. 23 April 1926 No. 17,
tentang peninjauan kembali untuk kepentingan umum persyaratan yang
dibuat pada pengangkatan ahli waris dan pemberian hibah wasiat atas
dasar undang-undang 1 Mei 1925 (NS. No. 174.).
 
Pasal 1. Bila telah lampau empat puluh tahun sejak meninggalnya
pewaris atau sejak adanya dugaan hukum tentang kematiannya, suatu
persyaratan yang dibuat pada waktu pengangkatan ahli waris atau
pemberian hibah wasiat, atas permohonan orang yang wajib memenuhi
persyaratan itu, dapat ditinjau kembali atau dinyatakan hapus oleh
Mahkamah Agung Indonesia demi kepentingan umum; sedapat-dapatnya hal
itu sesuai dengan maksud pewaris, bila dan sekedar mengenai: tempat
dan cara menyimpan hasil karya seni atau benda-benda bersejarah atau
ilmiah, termasuk tulisan-tulisan, dalam kumpulan yang dapat dikunjungi
oleh umum; batas-batas dan persyaratan pemberian kesempatan kepada
masyarakat umum untuk melihat atau menggunakan hasil-hasil karya dan
benda-benda tersebut di atas; penetapan tujuan pengeluaran uang untuk
kepentingan kesenian dan pengetahuan.
 
Pasal 2. Permohonan harus diajukan kepada Mahkamah Agung dengan surat
permohonan yang dilengkapi dengan alasan-alasannya. Bila permohonan
itu dimaksudkan untuk peninjauan kembali suatu persyaratan, dalam
surat permohonan harus diberitahukan peninjauan, yang bagaimanakah
yang dikehendaki. Atas dasar permohonan itu, para keturunan, yang sah
dan suami atau istri pewaris harus didengar, atau setidak-tidaknya
dipanggil dengan cara yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Mahkamah
Agung boleh mendengar saksi-saksi dan ahli-ahli, bila hal ini
dianggapnya perlu. Segala pemeriksaan ini harus dilakukan terbuka.
Pemohon diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya berkenaan
dengan keterangan-keterangan yang diberikan oleh orang-orang yang
didengar, dan untuk memberi penjelasan lisan atas permohonannya.
Mahkamah Agung, karena jabatan, berwenang untuk meninjau kembali suatu
persyaratan yang dimohonkan pernyataan hapus serta meninjau kembali
suatu persyaratan dengan cara lain daripada yang diajukan pemohon.
 
Pasal 3. Penetapan Mahkamah Agung yang mengatur (baca: meninjau
kembali) atau menyatakan hapus suatu persyaratan tidak mempunyai
kekuatan sebelum hal itu disetujui oleh Gubernur Jenderal.
 
Pasal 4. Ketentuan dalam tiga pasal yang lalu berlaku terhadap
persyaratan yang telah ditinjau kembali, asalkan telah lampau sepuluh
tahun sejak penetapan Mahkamah Agung yang mengandung peninjauan
kembali persyaratan itu memperoleh kekuatan.
 
Pasal 5. Pernyataan hapus dapat dimohon mengenai pengangkatan ahli
waris atau pemberi hibah wasiat, dalam hal suatu persyaratan yang
telah ditinjau kembali dan menggantikan persyaratan pengangkatan ahli
waris atau pemberian hibah wasiat tidak dipenuhi. Ketentuan dalam
pasal 1004 alinea kedua dan ketiga Kitab Undang-undang Hukum Perdata
berlaku dalam hal ini.
 
Pasal 6. Putusan ini mulai berlaku sejak hari ketiga puluh sesudah
pengumumannya dalam Staatsblad di Indonesia (diumumkan 9 Juli '26).
 
Bagian 6
 
Hibah wasiat
 
957. Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris
memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu,
atau semua barang-barangnya dari macam tertentu; misalnya, semua
barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil
atas sebagian atau semua barang-barangnya. (KUHPerd. 876, 954, 1002,
1105.)
 
958. Semua hibah wasiat yang murni dan tidak bersyarat, sejak hari
meninggalnya pewaris, memberikan hak kepada penerima hibah wasiat
(legitaris), untuk menuntut barang yang dihibahkan, dan hak ini
beralih kepada sekalian ahli waris atau penggantinya. (KUHPerd. 963,
996, 999, 1039, 1253 dst., 1268 dst
 
959. Penerima hibah wasiat harus meminta barang yang dihibahkan itu
kepada para ahli waris atau penerima wasiat yang diwajibkan untuk
menyerahkan barang yang dihibahkan itu. Ia berhak atas hasil dan
bunganya sejak hari kematian pewaris, bila tuntutan untuk penyerahan
dilakukan dalam waktu satu tahun sejak hari tersebut, atau bila
penyerahan itu dilakukan secara sukarela dalam jangka waktu yang sama.
Bila tuntutan itu diajukan setelah itu, ia hanya berhak atas hasil dan
bunganya saja, terhitung dari hari pengajuan tuntutan itu. (KUHPerd.
927, 955, 960, 963, 1011, 1250; Rv. 99.)
 
960. Bunga dan hasil barang-barang yang dihibahwasiatkan adalah untuk
keuntungan penerima hibah sejak hari kematian, kapan pun dia menuntut
penyerahannya: 1?. bila pewaris menyatakan keinginannya untuk itu
dalam surat wasiat itu; 2?. bila yang dihibahwasiatkan adalah suatu
bunga cagak hidup atau suatu uang tunjangan tahunan, bulanan atau
mingguan sebagai pemberian untuk nafkah. (KUHPerd. 321 dst., 800, 867
dst., 1775; Rv. 749.)
 
961. Pajak dengan nama apa pun, yang dipungut untuk negara, dibebankan
kepada penerima hibah, kecuali bila pewaris menentukan lain.
 
962. Bila pewaris mewajibkan suatu beban kepada beberapa penerima
hibah, maka mereka wajib memenuhinya, masing-masing sebanding dengan
besarnya hibah wasiat, kecuali bila pewaris telah menetapkan lain.
(KUHPerd. 961.)
 
963. Barang yang dihibahwasiatkan harus diserahkan dengan semua
perlengkapannya, dan dalam keadaan seperti pada hari meninggalnya
pewaris. (KUHPerd. 500, 588, 958 dst., 964, 1237, 1391.)
 
964. Akan tetapi, setelah- pewaris menghibahwasiatkan suatu barang
tetap, maka apa yang telah dibeli atau diperoleh untuk memperbesar
barang itu tidaklah termasuk dalam hibah wasiat itu, meskipun
berbatasan dengan barang yang telah dihibahkan itu, kecuali bila
pewaris menetapkan lain. Segala sesuatu yang dilakukan oleh pewaris di
atas tanah yang dihibahwasiatkan untuk memperbaiki, memperindah, atau
membangun kembali tanah itu atau untuk memperluas sebidang tanah yang
terjepit, maka jika tidak ada penetapan lain, semuanya harus dianggap
termasuk suatu bagian dari hibah wasiat itu. (KUHPerd. 601 dst.)
 
965. Bila sebelum atau sesudah dibuat surat wasiat, barang yang
dihibahwasiatkan terikat dengan hipotek atau dengan hak pakai hasil
untuk suatu utang dari harta peninggalan itu, atau untuk suatu utang
pihak ketiga, maka orang yang harus menyerahkan hibah wasiat itu tidak
wajib melepaskan barang dari ikatan itu, kecuali bila ia diperintahkan
dengan tegas oleh pewaris untuk melakukannya. Namun bila penerima
hibah telah melunasi utang berhipotek itu, maka ia mempunyai hak untuk
menuntut para ahli waris sesuai dengan pasal 1106. (KUHPerd. 756 dst.,
963, 1162 dst.)
 
966. Bila pewaris menghibahwasiatkan barang tertentu milik orang lain,
hibah wasiat ini adalah batal, entah pewaris itu tahu atau tidak tahu,
bahwa barang itu bukan kepunyaannya. (KUHPerd. 903, 967, 996.)
 
967. Akan tetapi ketentuan pasal yang lalu tidak menjadi halangan
untuk membebankan persyaratan tertentu kepada ahli waris atau penerima
hibah wasiat, yaitu kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran
tertentu kepada pihak ketiga dengan barang-barangnya sendiri, atau
untuk membebaskan utang-utangnya. (KUHPerd. 892.)
 
968. Hibah-hibah wasiat mengenai barang-barang tak tentu tetapi dari
jenis tertentu, adalah sah entah pewaris meninggalkan barang yang
demikian itu atau tidak. (KUHPerd. 1333, 1392.)
 
969. Bila hibah wasiatnya terdiri dari barang-barang tak tentu, ahli
waris tidak wajib memberikan jenis yang terbaik, namun ia juga tidak
boleh memberikan jenis yang terjelek. (KUHPerd. 1273, 1392.)
 
970. Bila yang dihibahwasiatkan hanya hasil-hasil dan
pendapatan-pendapatan, tanpa digunakan kata-kata hak pakai hasil atau
hak pakai oleh pewaris, maka barang yang bersangkutan haruslah tetap
berada dalam pengelolaan ahli warisnya, yang sementara itu wajib
membayarkan hasil-hasil dan pendapatannya kepada penerima hibah itu.
(KUHPerd. 756 dst., 818 dst.)
 
971. Hibah wasiat kepada seorang kreditur tidak boleh dihitung sebagai
pelunasan piutangnya seperti halnya hibah wasiat kepada pembantu rumah
tangga tidak boleh dianggap sebagai pembayaran upah kerjanya.
(KUHPerd. 1382 dst., 1425 dst.)
 
972. Bila warisan tidak seluruhnya atau hanya sebagian diterima, atau
bila warisan itu diterima dengan hak khusus atas pemerincian harta
peninggalan, dan harta yang ditinggalkan ini tidak mencukupi untuk
memenuhi hibah-hibah wasiat seluruhnya, maka hibah-hibah wasiat itu
harus dikurangi, sebanding dengan besarnya masing-masing, kecuali bila
pewaris telah menetapkan lain mengenai hal itu. (KUHPerd. 926, 1023
dst., 1050, 1057 dst.)
 
Bagian 7
 
Penunjukkan ahli waris dengan wasiat untuk kepentingan cucu-cucu dan
keturunan saudara laki-laki dan perempuan
 
973. Barang-barang yang dikuasai sepenuhnya oleh orang tua, boleh
mereka hibahwasiatkan, seluruhnya atau sebagian, kepada seorang anak
mereka atau lebih, dengan perintah untuk menyerahkan barang-barang itu
kepada anak-anak mereka masing-masing, baik yang telah lahir maupun
yang belum lahir. Bila seorang anak telah meninggal lebih dahulu, maka
penetapan wasiat yang sama boleh dibuat untuk keuntungan satu orang
cucu mereka atau lebih, dengan perintah menyerahkan barang-barang itu,
kepada anak-anak mereka masing-masing, baik yang telah lahir maupun
yang belum lahir. (KUHPerdata 880,899,913v..975v..1019, 1675)
 
974. Demikian juga, boleh dibuat penetapan wasiat untuk keuntungan
satu atau beberapa saudara laki-laki atau perempuan dari pewaris, atas
seluruh atau sebagian barang-barang yang oleh undang-undang tidak
dikecualikan dari penetapan wasiat, dengan perintah untuk menyerahkan
barang-barang itu, kepada anak-anak mereka yang telah lahir maupun
yang belum lahir. Penetapan wasiat yang demikian boleh juga diberikan
untuk satu atau beberapa anak dari saudara laki atau perempuan yang
telah meninggal, dengan perintah untuk menyerahkan barang-barang yang
bersangkutan kepada anak-anak mereka masing-masing, baik yang telah
lahir maupun yang belum lahir. (KUHPerd. 880, 899, 913 dst., 976,
1019, 1675.)
 
975. Bila ahli waris yang dibebani itu meninggal dengan meninggalkan
anak-anak dalam derajat pertama dan keturunan seorang anak yang
meninggal lebih dahulu, maka sekalian keturunan ini berhak menikmati
bagian dari anak yang meninggal lebih dahulu itu sebagai penggantinya.
Ketentuan yang sama berlaku juga dalam hal semua anak dalam derajat
pertama telah meninggal lebih dahulu, dan ahli waris yang
diperintahkan untuk menyerahkan barang-barang hanya meninggalkan cucu
saja. (KUHPerd. 841 dst., 858 )
 
976. Penetapan-penetapan yang diperkenankan oleh pasal 973 dan pasal
974, hanya berlaku sejauh penunjukan ahli waris dengan wasiat itu
dibuat untuk satu derajat saja dan untuk keuntungan semua anak-anak si
pemikul beban, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir, tanpa
kekecualian atau hak membedakan umur atau jenis kelamin.
 
977. Hak-hak ahli waris yang diangkat dengan penunjukan ahli waris
dengan wasiat, mulai berlaku pada saat berhentinya hak nikmat atas
barang bagi si pemikul beban. Pelepasan diri dari hak nikmat atas
barang untuk keuntungan para ahli waris berharapan, tidak boleh
merugikan kreditur, yang telah berpiutang kepada si pemikul beban
sebelum pelepasan ini, pun tidak boleh merugikan anak-anak yang lahir
setelah pelepasan itu. (KUHPerd. 833, 1131, 1341.)
 
978. Barangsiapa membuat ketetapan-ketetapan tersebut dalam
pasal-pasal yang lalu, dengan suatu wasiat atau dengan suatu akta
notaris yang dibuat kemudian, boleh menempatkan barang-barang di bawah
kekuasaan satu atau beberapa pengelola selama dalam masa beban. Dalam
hal itu, ketentuan-ketentuan pasal 789, alinea pertama dan kedua dari
pasal 790, dan pasal 791, berlaku bagi para pengelola. Mereka boleh
memperhitungkan upah jerih payah mereka, dalam hal-hal dan dengan
cara-cara seperti yang ditentukan dalam bab berikut mengenai para
pelaksana surat-surat wasiat. (KUHPerd. 979, 982, 988, 1017, 1021.)
 
979. Bila pengelola itu meninggal atau tidak ada, atas permohonan si
pemikul beban atau orang-orang yang berkepentingan, atau atas tuntutan
jawatan kejaksaan, hakim berkuasa mengangkat orang lain untuk
mengganti pengurus itu. (KUHPerd. 982, 1016.)
 
980. Dalam waktu sebulan setelah meninggalnya orang yang membuat
penetapan wasiat seperti di atas, maka atas permohonan pengelola yang
telah diangkat, atas permintaan orang-orang yang berkepentingan, atau
atas tuntutan jawatan kejaksaan, harus dibuat perincian barang-barang
yang merupakan harta peninggalan itu. Bila yang diwasiatkan hanya
terdiri dari hibah wasiat saja, maka harus dibuat suatu daftar khusus
semua barang-barang yang menjadi bagian harta peninggalan itu.
Perincian harta ini atau daftar ini harus memuat anggaran biayanya.
(KUHPerd. 981; Rv. 672 dst.)
 
981. Perincian harta atau daftar ini harus dibuat di hadapan pengelola
yang telah diangkat, dan di hadapan orang-orang yang berkepentingan
atau setelah mereka dipanggil dengan sah. Bila mereka hadir pada
pembuatan perincian harta itu, maka perincian itu dapat dibuat di
bawah tangan; dalam hal itu, daftar itu, dalam waktu empat belas hari
setelah pemerincian harta itu selesai, harus disimpan di kepaniteraan
pengadilan negeri. Biaya-biaya untuk itu dibebankan pada barang-barang
yang termasuk yang dihibahwasiatkan dengan cara penunjukan ahli waris
dengan wasiat itu. (KUHPerd. 783; Rv. 672 dst.)
 
982. Bila pewaris tidak mengangkat pengelola, maka barang-barangnya
dikelola oleh ahli waris yang dibebani, dan ia wajib menjamin
penyimpanan, penggunaan secara layak dan penyerahan lebih lanjut
barang-barang itu, kecuali bila pewaris dengan tegas telah
membebaskannya dari segala kewajiban untuk mengadakan jaminan.
(KUHPerd. 335, 978, 984 dst., 988.)
 
983. Ahli waris pemikul beban, yang dalam hal tersebut dalam pasal
yang lalu tidak memberikan jaminan, harus merelakan barang-barang itu,
atas permohonan orang-orang yang berkepentingan, atau atas tuntutan
jawatan kejaksaan, untuk diserahkan kepada pengelolaan seseorang yang
diangkat oleh pengadilan negeri, yang terhadapnya berlaku segala hak
dan kewajiban yang ditetapkan terhadap wali atas anak-anak di bawah
umur. Ketentuan-ketentuan penutup pasal 978 tersebut di atas berlaku
juga terhadap para pengelola itu. (KUHPerd. 385 dst., 786.)
 
984. Ahli waris pemikul beban, yang menjalankan sendiri
pengelolaannya, harus mengelola barang-barang itu sebagaimana layaknya
seorang kepala rumah tangga yang baik, dan dalam hal itu dan dalam hal
memikul biaya dan beban, serta dalam hal melakukan
perbaikan-perbaikan, ia sama dengan pemegang hak pakai hasil.
(KUHPerd. 784, 793 dst., 982.)
 
985. Segala harta benda tetap, demikian pula bunga dan piutang, tidak
boleh dipindahtangankan atau dibebani, kecuali dengan izin pengadilan
negeri, setelah mendengar ahli waris berharapan dan jawatan kejaksaan.
Izin itu hanya boleh diberikan jika ada keperluan mutlak, atau jika
ada harapan wajar akan memperoleh keuntungan, baik bagi ahli waris
berharapan maupun bagi ahli waris pemikul beban; dalam hal
pemindahtanganan, izin itu hanya boleh diberikan dengan beban untuk
membungakan uang penjualan dengan cara fidei commis, bila barang itu
dikelola oleh si pemikul beban sendiri. Bila barang-barang itu ada
dalam pengelolaan, para pengelola wajib membungakan hasilnya dengan
cara seperti yang diatur bagi para wali. (KUHPerd. 391 dst., 1168
dst.)
 
986. Pengangkatan ahli waris dengan wasiat yang pada bagian ini
diperkenankan, tidak boleh dipertahankan terhadap pihak ketiga, bahkan
oleh anak yang di bawah umur sekalipun, bila hal itu tidak diumumkan,
dengan cara berikut: mengenai barang-barang tetap, dengan cara yang
ditentukan dalam pasal 620, dan mengenai piutang-piutang berhipotek,
dengan mendaftarkan barang-barang yang terikat untuk piutang-piutang
itu, atau dengan membubuhkan keterangan di sebelah daftar yang telah
ada. (Ov. 28; KUHPerd. 988.)
 
987. Ahli waris karena undang-undang atau ahli waris karena surat
wasiat dari orang yang mengangkat ahli waris dengan wasiat, dalam hal
apa pun tidak boleh mengajukan bantahan kepada ahli waris berharapan
berdasarkan tidak adanya pengumuman, pendaftaran atau pembubuhan
keterangan seperti yang diperintahkan dalam pasal yang lalu. (Ov. 98;
KUHPerd. 986.)
 
988. Para pengelola wajib menyelenggarakan pengumuman, pendaftaran dan
pembubuhan keterangan seperti yang diperintahkan dalam pasal 986, yang
pelanggarannya diancam dengan hukuman penggantian biaya kerugian dan
bunga. Semua orang yang berkepentingan berhak menuntut agar
peraturan-peraturan tersebut di atas dipenuhi. (Ov. 28; KUHPerd 385,
1365.)
 
Bagian 8
 
Penunjukan ahli waris dengan wasiat dari apa yang oleh ahli waris atau
penerima hibah wasiat tidak dipindahtangankan atau dihabiskan sebagai
harta peninggalan
 
989. Dalam hal ada pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat
atas dasar yang dicantumkan dalam pasal 881, ahli waris atau penerima
hibah berhak memindahtangankan atau menghabiskan, dan bahkan berhak
menghibahkan barang-barang warisan itu kepada sesama yang masih hidup,
kecuali bila hal terakhir ini dilarang oleh pewaris untuk seluruhnya
atau untuk sebagian. (KUHPerd. 880, 978, 1675.)
 
990. Kewajiban untuk membuat perincian harta peninggalan atau daftar
setelah pewaris meninggal, dan kewajiban untuk menyerahkan surat-surat
itu kepada kepaniteraan pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam
pasal 980 dan pasal 981, berlaku juga bagi ahli waris atau penerima
hibah yang memikul beban, sebagaimana diatur dalam bagian ini, tetapi
ia tidak wajib memberikan suatu jaminan. (KUHPerd. 978, 982; Rv. 672
dst.)
 
991. Setelah meninggalnya ahli waris atau penerima hibah yang
dibebani, ahli waris berharapan berhak menuntut, supaya segala sesuatu
yang masih tersisa dari warisan atau hibah wasiat itu segera
diserahkan kepadanya dalam wujudnya. Mengenai uang tunai atau mengenai
hasil barang-barang yang telah dipindahtangankan, dari catatan-catatan
ahli waris atau penerima hibah yang dibebani, dari surat-surat rumah
tangga, atau dari lain-lain bukti, dapat disimpulkan apakah masih ada
dan berapakah yang tersisa dari warisan atau hibah wasiat itu.
(KUHPerd. 389, 978, 1881.)
 
Bagian 9
 
Pencabutan dan gugurnya wasiat
 
992. Suatu wasiat, baik seluruhnya maupun sebagian, tidak boleh
dicabut, kecuali dengan wasiat yang lebih kemudian, atau dengan suatu
akta notaris yang khusus, yang mengandung pernyataan pewaris tentang
pencabutan seluruhnya atau sebagian wasiat yang dulu, tanpa mengurangi
ketentuan pasal 934. (KUHPerd. 875, 935, 955.)
 
993. Bila surat wasiat kemudian itu, yang memuat pencabutan secara
tegas wasiat yang terdahulu, tidak dilengkapi dengan
formalitas-formalitas yang disyaratkan untuk sahnya surat wasiat,
tetapi memenuhi yang disyaratkan untuk sahnya akta notaris, maka
penetapan-penetapan yang dahulu, sekiranya diulangi dalam penetapan
yang kemudian, harus dianggap tidak dicabut. (KUHPerd. 953, 994.)
 
994. Surat wasiat kemudian, yang tidak mencabut wasiat terdahulu
secara tegas, hanya membatalkan penetapan-penetapan surat wasiat yang
terdahulu itu sejauh tidak dapat disesuaikan dengan
penetapan-penetapan yang baru, atau bertentangan dengan itu. Ketentuan
pasal ini tidak berlaku, bila surat wasiat yang kemudian itu batal
karena cacat bentuknya, meskipun surat wasiat itu sebagai akta notaris
berlaku juga. (KUHPerd. 953, 992 dst.)
 
995. Pencabutan yang dilakukan dengan surat wasiat yang kemudian baik
secara tersurat maupun tersirat, berlaku sepenuhnya, pun sekiranya
akta yang baru itu tak berlaku karena tidak cakapnya ahli waris atau
penerima hibah yang ditetapkan, atau karena penolakan mereka untuk
menerima warisan itu. (KUHPerd. 893, 895 dst., 1057 dst.)
 
996. Semua pemindahtanganan, bahkan penjualan dengan hak untuk membeli
kembali, atau tukar-menukar, yang dilakukan oleh pewaris atas barang
yang dihibahwasiatkan, seluruhnya atau sebagian, selalu mengakibatkan
tercabutnya hibah wasiat yang dipindahtangankan atau dipertukarkan,
kecuali bila barang yang dipindahtangankan mungkin telah kembali ke
dalam harta peninggalan pewaris. (KUHPerd. 958, 963, 1519 dst., 1541.)
 
997. Semua penetapan dengan surat wasiat yang dibuat dengan
persyaratan yang bergantung pada peristiwa yang tidak tentu terjadinya
dan sifatnya, sehingga pewaris harus dianggap telah menggantungkan
pelaksanaan penetapannya dengan terjadi tidaknya peristiwa itu, adalah
gugur, bila ahli waris atau penerima hibah yang ditetapkan meninggal
sebelum terpenuhi persyaratan itu. (KUHPerd. 899, 958, 1261.)
 
998. Bila dengan persyaratan itu pewaris hanya bermaksud menangguhkan
pelaksanaan penetapannya, maka hal demikian itu tidak menghalangi ahli
waris atau penerima hibah yang ditetapkan itu untuk mempunyai hak yang
diperoleh itu, dan untuk mengalihkannya kepada ahli warisnya.
(KUHPerd. 882, 886, 1263, 1268.)
 
999. Suatu hibah wasiat gugur, bila barang yang dihibahwasiatkan
musnah sama sekali semasa pewaris masih hidup. Hal yang sama juga
terjadi, bila setelah dia meninggal, barang itu musnah tanpa perbuatan
atau kesalahan ahli waris atau orang lain yang berkewajiban
menyerahkan hibah wasiat itu; sekiranya orang-orang itu telah lalai
untuk menyerahkan barang itu pada waktunya, hibah wasiat itu juga
gugur bila barang itu, seandainya di tangan penerima hibah pun, juga
akan musnah. (KUHPerd. 958, 1237, 1444 dst.)
 
1000. Suatu hibah wasiat berupa bunga, piutang atau tagihan utang lain
kepada pihak ketiga, gugur sekedar mengenai apa yang pada waktu
pewaris masih hidup kiranya telah dibayar. (KUHPerd. 999.)
 
1001. Suatu penetapan yang dibuat dengan wasiat, gugur bila ahli waris
atau penerima hibah yang ditetapkan itu menolak warisan atau hibah
wasiat itu, atau ternyata tidak cakap untuk memanfaatkan hal itu. Bila
pada penetapan itu diberikan keuntungan kepada pihak ketiga, maka
pemberian keuntungan itu tidak gugur; orang yang berhak atas warisan
atau hibah wasiat itu, tanpa mengurangi wewenangnya untuk melepaskan
diri secara utuh dan tak bersyarat dari warisan atau hibah wasiat itu,
tetap wajib memberi keuntungan kepada pihak ketiga itu. (KUHPerd. 895
dst., 967, 1057 dst.)
 
1002. Warisan atau hibah bagi para ahli waris atau penerima hibah
menjadi bertambah, dalam hal pengangkatan ahli waris atau pemberian
hibah wasiat ditetapkan untuk beberapa orang bersama-sama, sedangkan
penetapan itu tidak dapat dilaksanakan terhadap seorang atau beberapa
dari para ahli waris atau penerima hibah itu. Pengangkatan ahli waris
atau pemberian hibah wasiat harus dianggap dibuat untuk bersama-sama,
bila hal itu dibuat dengan satu penetapan yang sama, dan kepada
masing-masing ahli waris atau penerima hibah itu pewaris tidak
menunjukkan bagian tertentu dari barangnya, seperti seperdua,
sepertiga, dst. Perkataan "untuk bagian-bagian sama besar" tidak
dianggap sebagai petunjuk "bagian tertentu" seperti yang diatur dalam
pasal ini. (KUHPerd. 135, 808, 1052, 1059.)
 
1003. Selanjutnya pewaris juga harus dianggap telah memberikan hibah
wasiat kepada beberapa orang bersama-sama, bila suatu barang yang
tidak dapat dibagi-bagi tanpa menjadi rusak, diwasiatkan dalam satu
akta yang sama kepada beberapa orang, meskipun diwasiatkan secara
sendiri-sendiri. (KUHPerd. 1296.)
 
1004. Pernyataan gugurnya surat-surat wasiat dapat diminta setelah
meninggalnya pewaris, karena tidak dilaksanakan
persyaratan-persyaratannya. Dalam hal ini, mereka yang kepentingannya
telah dipenuhi dengan pernyataan gugur itu, akan mengambil kembali
barang-barang itu, bebas dari segala beban dan hipotek, yang sekiranya
telah ditempatkan atas barang-barang itu oleh para ahli waris atau
penerima hibah yang telah dinyatakan gugur. Mereka bahkan boleh
melaksanakan hak-hak itu terhadap pihak ketiga yang menguasai
barang-barang tetap itu, seperti terhadap ahli waris atau penerima
hibah yang diangkat itu. (KUHPerd. 928 dst., 1257, 1265.; S. 1926-253
di bawah KUHPerd. 956.)
 
== Bab XIV - Pelaksana surat wasiat dan pengelola harta peninggalan ==
 
1005. Seorang pewaris boleh mengangkat seorang atau lebih pelaksana
surat wasiatnya, baik dengan surat wasiat maupun dengan akta di bawah
tangan seperti yang tercantum pada pasal 935, ataupun dengan akta
notaris khusus. Ia dapat juga mengangkat beberapa orang, agar pada
waktu yang satu berhalangan, yang lain dapat mengganti. (KUHPerd. 959,
1015 dst., 1021, 1127; Rv. 99.)
 
1006. Wanita yang telah kawin, anak di bawah umur, sekalipun ia telah
memperoleh pendewasaan, orang yang ada di bawah pengampuan, dan siapa
saja yang tidak cakap untuk mengadakan ikatan, tidak boleh menjadi
pelaksana wasiat. (KUHPerd. 108, 330, 426 dst., 433, 1329 dst., 1798.)
 
1007. Kepada para pelaksana wasiat, pewaris dapat memberikan
penguasaan atas semua barang dari harta peninggalan, atau bagian
tertentu daripadanya. Dalam hal pertama, penguasaan itu meliputi baik
barang-barang tetap maupun barang-barang bergerak. Penguasaan itu
menurut hukum tidak akan berlangsung lebih lama daripada satu tahun,
terhitung dari hari ketika para pelaksana dapat menguasai
barang-barang itu. (Ov. 43; KUHPerd. 833, 955, 1013.)
 
1008. Bila semua ahli waris sepakat, mereka dapat menghentikan
penguasaan itu, asalkan mereka memungkinkan para pelaksana untuk
membayar atau menyerahkan hibah-hibah wasiat yang murni dan tak
bersyarat, atau menunjukkan bahwa penyerahan hibah-hibah itu telah
dilaksanakan. (KUHPerd. 1012.)
 
1009. Pelaksana surat wasiat harus mengusahakan penyegelan harta
peninggalannya, bila ada ahli waris yang masih di bawah umur atau
ditaruh di bawah pengampuan, yang pada waktu pewaris meninggal tidak
mempunyai wali atau pengampu, atau jika ada ahli waris yang tidak
hadir, baik sendiri maupun dengan perantaraan. (Ov. 42, 100 dst;
KUHPerd. 463 dst., 1073 dst.; Rv. 652 dst.)
 
1010. Pelaksana harus mengusahakan pembuatan perincian harta
peninggalan itu dihadapan para ahli waris yang ada di Indonesia atau
setelah memanggil mereka dengan sah. (KUHPerd. 1018; Rv. 672 dst.)
 
1011. Pelaksana wajib mengusahakan agar kehendak terakhir pewaris
dilaksanakan, dan dalam hal terjadi perselisihan mengajukan tuntutan
ke pengadilan untuk mempertahankan berlakunya surat wasiatnya.
(KUHPerd. 959, 1013.)
 
1012. Bila uang tunai yang diperlukan untuk membayar hibah-hibah
wasiat tidak tersedia, maka pelaksana mempunyai wewenang untuk
mengusahakan penjualan di muka umum dan menurut kebiasaan setempat,
atas barang-barang bergerak dari harta peninggalan itu, dan bila
perlu, juga satu atau beberapa dari harta tetap, tetapi yang tersebut
terakhir haruslah dengan persetujuan para ahli waris, atau bila mereka
tidak ada, dengan izin hakim, kecuali bila para ahli waris berkenan
untuk membayar lebih dahulu uang yang diperlukan. Penjualan itu dapat
juga dilaksanakan di bawah tangan, bila semua ahli waris
menyetujuinya, tanpa mengurangi ketentuan mengenai anak-anak di bawah
umur dan orang-orang yang berada dalam pengampuan. (Ov. 44; KUHPerd.
389, 393 dst., 452, 1008, 1014, 1034.)
 
1013. Para pelaksana yang menguasai harta peninggalan bahkan di muka
hakim pun, berwenang untuk menagih piutang-piutang yang tiba waktunya
dan dapat ditagih selama penguasaan. (KUHPerd. 1007, 1011.)
 
1014. Mereka tidak berwenang untuk menjual barang-barang harta
peninggalan dengan maksud untuk melakukan pembagian; pada akhir
pengelolaan, mereka wajib memberikan perhitungan dan
pertanggungjawaban kepada orang-orang yang berkepentingan, dengan
menyerahkan semua barang dan efek yang termasuk harta peninggalan,
beserta penutup perhitungannya, agar dapat diadakan pembagian antara
para ahli waris. Dalam hal melakukan pembagian, mereka harus membantu
para ahli waris, bila para ahli waris ini menghendakinya. (KUHPerd.
1012, 1018; Rv. 99.)
 
1015. Kekuasaan pelaksana suatu wasiat tidak beralih kepada ahli
warisnya. (KUHPerd. 1005, 1819.)
 
1016. Bila ada beberapa pelaksana satu surat wasiat yang telah
menerima tugas itu, maka masing-masing dapat bekerja sendiri bila yang
lain tidak ada dan mereka masing-masing dalam hal ini bertanggung
jawab atas pengelolaan itu, kecuali bila pewaris telah membagi
pekerjaan mereka, dan masing-masing harus membatasi diri dalam
lingkungan urusan yang diserahkan kepadanya. (KUHPerd. 1005, 1019,
1021, 1280, 1806.)
 
1017. Biaya yang dikeluarkan oleh pelaksana surat wasiat untuk
penyegelan, pemerincian harta, perhitungan dan pertanggungjawaban dan
urusan lain yang berhubungan dengan pekerjaan mereka, dibebankan pada
harta peninggalan itu. (KUHPerd. 410, 1011, 1013, 1041; Succ. 39.)
 
1018. Tiap-tiap ketentuan pewaris yang berisi bahwa pelaksana surat
wasiatnya dibebaskan dari pembuatan perincian harta peninggalan, atau
dari pemberian perhitungan dan pertanggungjawaban, batal menurut
hukum. (AB. 23; KUHPerd. 1010, 1014.)
 
1019. Tanpa mengurangi apa yang telah ditentukan mengenai hak pakai
hasil, mengenai penunjukan ahli waris dengan wasiat, dan mengenai
anak-anak di bawah umur dan orang-orang yang dalam pengampuan, pewaris
boleh mengangkat seorang pengelola atau lebih, dengan surat wasiat
atau dengan akta notaris khusus, untuk mengelola barang-barang yang
ditinggalkan kepada para ahli waris dan para penerima hibah wasiat
selama hidup mereka ini atau selama waktu tertentu, asalkan dengan itu
tidak dilanggar penyerahan secara bebas bagian para ahli waris menurut
undang-undang. Ketentuan-ketentuan pasal 1016 berlaku terhadap hal
ini. (KUHPerd. 307, 385 dst., 441 dst., 464 dst., 785 dst., 913, 978,
1020.)
 
1020. Bila pewaris tidak menunjuk orang-orang yang akan bertindak
sebagai pengganti pengelola yang berhalangan, maka hal ini akan
ditetapkan oleh pengadilan negeri setelah mendengar jawatan kejaksaan.
(KUHPerd. 307, 792, 979.)
 
1021. Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima tugas pelaksana
suatu wasiat atau tugas pengelola warisan atau hibah wasiat, tetapi
orang yang telah menerima hal itu wajib menyelesaikannya. (s.d.u. dg.
S. 1928-210.) Bila pewaris tidak memberikan upah kepada pelaksana
untuk melakukan pekerjaannya, atau tidak memberikan hibah wasiat untuk
itu kepadanya, maka pelaksana itu, atau para pelaksana bila diangkat
lebih dari satu pelaksana, untuk diri sendiri atau untuk mereka
bersama-sama, berhak memperhitungkan upah, sebagaimana ditetapkan pada
pasal 411 untuk para wali. (Ov. 80; KUHPerd. 1005, 1800.)
 
1022. Pelaksana surat wasiat, demikian pula pengelola tersebut pada
pasal 1019, dapat dipecat karena alasan yang sama seperti yang berlaku
bagi wali. (KUHPerd. 373, 380 dst.)
 
== Bab XV - Hak berpikir dan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan ==
 
1023. Barangsiapa memperoleh hak atas suatu warisan dan sekiranya
ingin menyelidiki keadaan harta peninggalan itu, agar dapat
mempertimbangkan yang terbaik bagi kepentingan mereka, apakah menerima
secara murni, ataukah menerima dengan hak istimewa untuk merinci harta
peninggalan itu, ataukah menolaknya, mempunyai hak untuk berpikir, dan
harus memberikan pernyataan mengenai hal itu pada kepaniteraan
pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka;
pernyataan itu harus didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk
itu. (S. 1946-135 pasal 5?.) (s.d.u.dg. S. 1925-497.) Di tempat-tempat
yang terpisah oleh laut dari hubungan langsung dengan tempat kedudukan
pengadilan negeri, pernyataan itu dapat diberikan kepada
residentierechter (hakim karesidenan), atau bila ini berhalangan atau
tidak ada, kepada kepala daerah setempat, yang kemudian membuat
catatan mengenai hal itu dan mengirimkannya kepada pengadilan negeri,
yang selanjutnya memerintahkan pembukuannya. (Ov. 14, 45 dst.;
KUHPerd. 23, 132 dst., 138, 153, 401, 452, 477, 833, 1028, 1043, 1044,
1046, 1051; Rv. 694.)
 
1024. Kepada ahli waris tersebut diberikan jangka waktu empat bulan,
terhitung dari hari pemberian pernyataan, untuk menyuruh pengadakan
perincian harta itu dan untuk berpikir. Pengadilan negeri berwenang
untuk memperpanjang jangka waktu tersebut di atas, berdasarkan
keadaan-keadaan yang mendesak, bila ahli waris itu dituntut di hadapan
hakim. (KUHPerd. 134, 1029, 1030, 1042, 1048; Rv. 672 dst., 694 dst.)
 
1025. Selama jangka waktu yang ditetapkan itu, ahli waris yang sedang
berpikir itu tidak boleh diharuskan bertindak sebagai ahli waris.
Terhadapnya tidak dapat dijatuhkan hukuman oleh pengadilan, dan
pelaksanaan putusan-putusan hakim terhadap pewaris tetap ditangguhkan.
Ia berkewajiban bertindak sebagai seorang kepala rumah tangga yang
baik dalam menjaga harta peninggalan itu. (KUHPerd. 833, 1235, 1992;
Rv. 135, 648.)
 
1026. Ahli waris yang sedang berpikir itu berwenang minta izin kepada
hakim untuk menjual semua benda yang tidak perlu atau tidak dapat
disimpan, serta untuk melakukan segala macam tindakan yang tidak dapat
ditunda. Cara penjualan akan ditentukan dalam izin hakim. (KUHPerd.
1028, 1034, 1049; Rv. 694 dst.)
 
1027. Atas permohonan orang-orang yang berkepentingan, hakim dapat
memerintahkan tindakan-tindakan yang dianggapnya perlu diambil, baik
untuk keselamatan barang-barang harta peninggalan, maupun untuk
kepentingan pihak ketiga. (KUHPerd. 1023.)
 
1028. Di tempat-tempat seperti yang dimaksud dalam penutup pasal 1023,
kepala daerah setempat mempunyai wewenang yang dalam pasal lalu
diberikan kepada hakim, dan kepada pejabat tersebut dapat dimintakan
izin termaksud dalam pasal 1026.
 
1029. Setelah lampau jangka waktu yang ditentukan dalam pasal 1024,
ahli waris dapat dipaksa untuk menolak warisan itu, atau menerimanya,
baik secara murni maupun dengan hak istimewa untuk merinci harta
peninggalan itu. Dalam hal yang terakhir ini, harus diberikan
pernyataan dengan cara yang sama seperti yang ditetapkan dalam pasal
1023. (KUHPerd. 484, 1030, 1042, 1044.)
 
1030. Setelah habisnya jangka waktu itu pun, ahli waris masih berhak
menyuruh mengadakan perincian harta peninggalan itu, dan untuk
menerimanya dengan hak istimewa untuk membuat perincian, kecuali bila
dia bertindak sebagai ahli waris murni. (KUHPerd. 1046, 1048 dst,
1055.)
 
1031. Ahli waris kehilangan hak istimewa pemerincian, dan dianggap
sebagai ahli waris murni: 1?. bila ia dengan sadar dan sengaja, serta
dengan itikad buruk, tidak memasukkan barang-barang yang termasuk
harta peninggalan ke dalam perincian harta itu; 2?. bila ia berbuat
salah dengan menggelapkan barang-barang yang termasuk warisan itu.
(KUHPerd. 137, 1042, 1064.)
 
1032. Hak istimewa untuk mengadakan pemerincian mempunyai akibat: 1?.
bahwa ahli waris itu tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban
harta peninggalan itu lebih daripada jumlah harga barang-barang yang
termasuk warisan itu, dan bahkan bahwa ia dapat membebaskan diri dari
pembayaran itu, dengan menyerahkan semua barang-barang yang termasuk
harta peninggalan itu kepada penguasaan para kreditur dan penerima
hibah wasiat; 2?. bahwa barang-barang para ahli waris sendiri tidak
dicampur dengan barang-barang harta peninggalan itu, dan bahwa dia
tetap berhak menagih piutang-piutangnya sendiri dari harta peninggalan
itu. (KUHPerd. 1086, 1100 dst., 1402, 1436, 1991; Rv. 697.)
 
1033. Ahli waris yang telah menerima warisan dengan hak istimewa untuk
mengadakan pemerincian, wajib mengurus barang-barang yang termasuk
warisan itu sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, dan
secepatnya menyelesaikan urusan warisan itu; ia wajib memberi
pertanggungjawaban kepada para kreditur dan penerima hibah wasiat.
(KUHPerd. 1034 dst., 1048, 1235; Rv. 764.)
 
1034. Ia tidak diperkenankan menjual barang-barang harta peninggalan
itu, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, selain di depan
umum dan menurut kebiasaan setempat atau lewat perantara atau
komisioner, bila dalam harta peninggalan itu ada barang-barang
dagangan. Ia berkewajiban, dalam hal penjualan barang-barang tetap
yang dibebani hipotek, untuk melunasi utang hipotek kepada para
kreditur yang datang menagih, dengan jalan memberi hak untuk menagih
kepada si pembeli barang tetap itu, sebanding dengan jumlah yang dapat
ditagih oleh para kreditur itu. (AB. 15; KUHPerd. 389, 393, 1026,
1037, 1210 dst., 1417; Rv. 695.)
 
1035. Bila para kreditur dan orang-orang lain yang berkepentingan
menghendaki, ia wajib memberi jaminan secukupnya untuk harga
barang-barang bergerak yang termasuk dalam perincian harta peninggalan
itu, dan untuk bagian dari harga barang-barang tetap yang tidak
diserahkan kepada para kreditur hipotek. Bila ia lalai memberi
jaminan, maka barang-barang bergerak harus diuangkan, dan hasilnya
serta bagian dari barang tetap yang belum diserahkan, harus diserahkan
kepada orang yang diangkat oleh hakim untuk itu, agar dengan
barang-barang itu dilunasi utang-utang dan beban-beban harta
peninggalan itu, sekedar jumlah harta peninggalan itu mencukupi.
(KUHPerd. 509 dst., 1034, 1162 dst., 1736 dst., 1827; Rv. 696.)
 
1036. Dalam waktu tiga bulan, terhitung dari lampaunya jangka waktu
yang ditentukan dalam pasal 1024, ahli waris itu wajib memanggil para
kreditur yang tidak diketahui dengan pengumuman dalam berita negara,
agar kepada mereka, kepada kreditur yang telah diketahui, serta kepada
para penerima hibah wasiat, dapat diberikan segera perhitungan dan
pertanggungjawaban tentang pengelolaannya, dan agar dapat dilunasi
piutang-piutang dan hibah-hibah mereka, sekedar jumlah harta
peninggalan mencukupi. (KUHPerd. 1030, 1033 dst., 1039, 1130; Rv. 177
dst.; Wsk. 67.)
 
1037. Setelah menyelesaikan perhitungan dan pertanggungjawaban, ahli
waris harus melunasi piutang para kreditur yang sudah diketahui pada
waktu itu, seluruhnya atau dalam perbandingan dengan jumlah harga
harta peninggalan itu. Para kreditur yang datang menagih setelah
pembagian, hanya akan dibayar dengan barang-barang yang tidak terjual
dan sisanya, sesuai dengan waktu kedatangan mereka untuk melapor.
(KUHPerd. 1034, 1039 dst., 1130.)
 
1038. Bila terjadi suatu perlawanan, piutang para kreditur tidak dapat
dilunasi, kecuali berdasarkan tata tertib urutan yang ditetapkan oleh
hakim. (KUHPerd. 1130; Rv. 483 dst., 547 dst.)
 
1039. Para penerima hibah wasiat tidak dapat menuntut bagian hibah
wasiat mereka, bila belum lewat jangka waktu yang ditentukan dalam
pasal 1036, dan belum dilakukan pembayaran yang ditentukan dalam pasal
1037. Para kreditur yang datang menagih setelah hibah-hibah wasiat
dipenuhi, hanya dapat menuntut hak mereka kepada para penerima hibah
wasiat. Tuntutan itu kedaluwarsa dengan lampaunya tiga tahun setelah
hari dilakukan pembayaran kepada para penerima hibah wasiat. (KUHPerd.
959, 1138.)
 
1040. Ahli waris yang telah menerima warisan dengan hak istimewa untuk
mengadakan pendaftaran harta, tidak dapat diminta untuk menanggung
utang-utang pewaris terlebih dahulu dengan hartanya sendiri, kecuali
jika setelah diperingatkan untuk memberikan perhitungan, ia masih
tetap lalai untuk memenuhi kewajiban itu. Setelah penyelesaian
perhitungan itu, harta benda kepunyaan ahli waris sendiri hanya dapat
disita untuk melunasi utang-utang si mati, sejauh barang-barang itu
berasal dari harta peninggalan itu dan telah jatuh ke tangannya.
(KUHPerd. 1031 dst., 1036, 1100 dst.)
 
1041. Biaya penyegelan, pemerincian harta peninggalan, pembuatan
perhitungan, beserta semua biaya lainnya yang telah dikeluarkan secara
sah, dibebankan kepada harta peninggalan itu. (Ov. 100 dst.; KUHPerd.
1017, 1024, 1130; Rv. 652 dst.)
 
1042. Ketentuan-ketentuan dari pasal 1024, pasal 1031 dan berikutnya
juga berlaku bagi para ahli waris yang tanpa menggunakan hak untuk
berpikir, telah menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan
pemerincian harta peninggalan, dengan memberikan pernyataan seperti
yang tersebut dalam penutup pasal 1029. (KUHPerd. 1036.)
 
1043. Suatu ketentuan pewaris melarang untuk menggunakan hak berpikir
dan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan,
adalah batal dan tidak berlaku. (AB. 23.)
 
== Bab XVI - Hal menerima dan menolak warisan ==
 
Bagian 1
 
Hal menerima warisan
 
1044. Warisan dapat diterima secara murni, atau dengan hak istimewa
untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan itu. (KUHPerd. 1023,
1029.)
 
1045. Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh
ke tangannya. (KUHPerd. 1050, 1334.)
 
1046. Warisan yang jatuh ke tangan wanita yang telah kawin, anak di
bawah umur dan orang yang dalam pengampuan, tidak dapat diterima
secara sah, kecuali dengan mengindahkan ketentuan undang-undang
mengenai orang-orang itu. Pengangkatan ahli waris yang disebut dalam
pasal 900 dan disetujui oleh Presiden, hanya dapat diterima dengan hak
istimewa untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan. (KUHPerd.
108, 115 dst., 120, 124, 194, 330, 401, 429, 452, 1069; F. 40; Rv. 694
dst.)
 
1047. Penerima suatu warisan berlaku surut sampai pada hari warisan
itu terbuka. (KUHPerd. 541, 833, 955, 1058.)
 
1048. Penerimaan suatu warisan dilakukan dengan tegas atau secara
diam-diam; hal itu dilakukan dengan tegas, bila seseorang, dalam surat
otentik atau di bawah tangan, menamakan dirinya ahli waris atau
mengambil kedudukan ahli waris; kesediaan menerima itu dilakukan
secara diam-diam, bila ahli waris itu melakukan suatu perbuatan yang
menunjukkan maksudnya untuk menerima warisan itu, dan dia kiranya
hanya berwenang untuk itu dalam kedudukannya sebagai ahli waris.
(KUHPerd. 136 dst., 959, 1030, 1064, 1382, 1537.)
 
1049. Segala sesuatu yang berhubungan dengan pemakaman,
tindakan-tindakan yang hanya untuk penyimpanan saja, demikian pula
yang hanya bertujuan untuk mengawasi harta peninggalan itu atau untuk
mengelolanya sementara, tidak dianggap sebagai tindakan-tindakan yang
menunjukkan kesediaan untuk menerima warisan secara diam-diam.
(KUHPerd. 136, 1026, 1979 dst.)
 
1050. Bila para ahli waris berselisih pendapat tentang menerima
warisan atau tidak, maka yang satu dapat menerima, sedangkan yang lain
dapat menolak. Bila para ahli waris itu berselisih pendapat tentang
cara menerima warisan, maka warisan itu diterima dengan hak istimewa
untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan. (KUHPerd. 135, 1029,
1045; F. 40.)
 
1051. Bila seseorang, yang ke tangannya telah jatuh suatu warisan,
meninggal tanpa menolak atau menerima, maka para ahli warisnya
berwenang sebagai penggantinya untuk menerima atau menolak, dan
ketentuan-ketentuan pasal yang lalu berlaku terhadap mereka. (KUHPerd.
134, 833, 1056.)
 
1052. Barangsiapa telah bersedia menerima bagiannya dari suatu
warisan, tidak diperkenankan menolak bagian yang jatuh ke tangannya
karena hak pertambahan, kecuali dalam hal yang diatur dalam pasal
1054. (KUHPerd. 1002, 1059.)
 
1053. Kesediaan orang dewasa menerima suatu warisan, tidak dapat
dibatalkan seluruhnya, kecuali jika kesediaannya itu terjadi akibat
paksaan atau penipuan yang dilakukan terhadapnya. Ia tidak dapat
mengingkari penerimaan itu dengan alasan bahwa ia telah dirugikan
karenanya, kecuali jika warisannya telah dikurangi separuh lebih
karena telah ditemukan suatu wasiat yang tidak diketahui pada waktu
diterimanya warisan itu. (KUHPerd. 1065, 1112, 1321, 1323, 1328, 1449
dst.)
 
1054. Bagian seorang ahli waris yang seluruhnya telah dipulihkan
kembali terhadap kesediaan penerimaannya, tidak menjadi hak para
sesama ahli waris karena hak mendapat tambahan, kecuali jika mereka
ini bersedia menerimanya. (KUHPerd. 1002, 1052 dst., 1059.)
 
1055. Hak untuk menerima warisan kedaluwarsa dengan lampaunya tiga
puluh tahun, terhitung dari hari warisan itu terbuka, asalkan sebelum
atau sesudah lampaunya waktu itu warisan itu telah diterima oleh orang
yang karena undang-undang atau karena surat wasiat mendapat hak untuk
itu; tetapi hal ini tidak mengurangi hak-hak pihak ketiga atas harta
peninggalan itu, yang diperoleh berdasarkan suatu alas hak yang sah.
(KUHPerd. 832, 874, 1056, 1062, 1976.)
 
1056. Para ahli waris yang telah menolak warisan itu, masih dapat
menyatakan bersedia menerima, selama warisan itu belum diterima oleh
orang yang mendapat hak untuk itu dari undang-undang atau dari surat
wasiat, tanpa mengurangi hak-hak pihak ketiga, seperti yang ditentukan
dalam pasal yang lalu. (KUHPerd. 832, 874, 1055.)
 
Bagian 2
 
Hal menolak warisan
 
1057. Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas, dan harus
terjadi dengan cara memberikan pernyataan di kepaniteraan pengadilan
negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka. (KUHPerd. 23,
133, 141, 401, 452, 1046, 1062; F. 40; S. 1946-135 pasal 5.) Penutup
pasal 1023 juga berlaku terhadap pernyataan ini.
 
1058. (s.d.u. dg. S. 1935-486.) Ahli waris yang menolak warisan,
dianggap tidak pernah menjadi ahli waris. (KUHPerd. 833, 955, 1047,
1056.)
 
1059. (s.d.u. dg. S. 1935-486.) Bagian warisan dari orang yang menolak
warisan jatuh ke tangan orang yang sedianya berhak atas bagian itu,
andaikata orang yang menolak itu tidak ada pada waktu pewaris
meninggal. (KUHPerd. 135, 832, 861, 914, 1002, 1052, 1054, 1060 dst.,
1126.)
 
1060. Orang yang telah menolak warisan sekali-kali tidak dapat
diwakili dengan penggantian ahli waris; bila ia itu satu-satunya ahli
waris dalam derajatnya, atau bila semua ahli waris menolak warisannya,
maka anak-anak mereka menjadi ahli waris karena diri mereka sendiri
dan mewarisi bagian yang sama. (KUHPerd. 840, 847, 1059.)
 
1061. Para kreditur yang dirugikan oleh debitur yang menolak
warisannya, dapat mengajukan permohonan kepada hakim, supaya diberi
kuasa untuk menerima warisan itu atas nama dan sebagai pengganti
debitur itu. Dalam hal itu, penolakan warisan itu hanya boleh
dibatalkan demi kepentingan para kreditur itu dan sampai sebesar
piutang mereka; penolakan itu sekali-kali tidak batal untuk keuntungan
ahli waris yang telah menolak warisan itu. (KUHPerd. 135, 977, 1059,
1131, 1341; F. 41.)
 
1062. Wewenang untuk menolak warisan tidak dapat hilang karena
kedaluwarsa. (KUHPerd. 1055 dst., 1967.)
 
1063. Sekalipun dengan perjanjian perkawinan, seseorang tidak dapat
melepaskan diri dari warisan seseorang yang masih hidup, ataupun
mengalihtangankan hak-hak yang akan diperolehnya atas warisan demikian
itu di kemudian hari. (AB. 23; KUHPerd. 141, 1254, 1334, 1537.)
 
1064. Ahli waris yang menghilangkan atau menyembunyikan barang-barang
yang termasuk harta peninggalan, kehilangan wewenang untuk menolak
warisannya; ia tetap sebagai ahli waris murni, meskipun ia menolak,
dan tidak boleh menuntut suatu bagian pun dari barang yang dihilangkan
atau disembunyikannya. (KUHPerd. 137, 1031, 1048.)
 
1065. Tiada seorang pun dapat seluruhnya dipulihkan kembali dari
penolakan suatu warisan, kecuali bila penolakan itu terjadi karena
penipuan atau paksaan. (KUHPerd. 1053, 1321, 1323, 1328, 1449.)
 
== Bab XVII - Pemisahan harta peninggalan ==
 
Bagian 1
 
Pemisahan harta peninggalan dan akibat-akibatnya
 
1066. Tiada seorang pun diharuskan menerima berlangsungnya harta
peninggalan dalam keadaan tidak terbagi. Pemisahan harta peninggalan
itu dapat sewaktu-waktu dituntut, meskipun ada ketentuan yang
bertentangan dengan itu. Akan tetapi dapat diadakan persetujuan untuk
tidak melaksanakan pemisahan harta peninggalan itu selama waktu
tertentu. Perjanjian demikian hanya mengikat untuk lima tahun, tetapi
tiap-tiap kali lewat jangka waktu itu perjanjian itu dapat
diperbaharui. (AB. 23; KUHPerd. 127, 405, 408, 573, 888, 1621; Rv. 99,
102, 689.)
 
1067. Orang-orang yang berpiutang terhadap pewaris, demikian pula para
penerima hibah wasiat, berhak untuk menentang pemisahan harta
peninggalan. Akta pemisahan harta peninggalan yang dibuat setelah
diajukan perlawanan demikian dan sebelum dilunasi apa yang selama
perlawanan itu tiba waktunya dan dapat ditagih oleh orang yang
berpiutang dan penerima hibah wasiat, adalah batal. KUHPerd. 1341.)
 
1068. Melawan tuntutan hukum untuk mengadakan pemisahan harta
peninggalan, alasan kedaluwarsa hanya dapat dikemukakan oleh ahli
waris atau sesama ahli waris, yang selama waktu yang diperlukan untuk
kedaluwarsa itu, masing-masing telah menguasai barang-barang yang
termasuk harta peninggalan itu, tetapi tidak melebihi barang-barang
itu. (KUHPerd. 835, 1963, 1967,)
 
1069. Bila semua ahli waris dapat bertindak bebas terhadap harta-benda
mereka dan mereka hadir, maka pemisahan harta peninggalan dapat
dilaksanakan dengan cara dan dengan akta yang mereka anggap baik.
(KUHPerd. 490.)
 
1070. Pemisahan harta peninggalan tidak dapat diminta atas nama
orang-orang yang tidak dapat bertindak bebas terhadap harta-benda
mereka, kecuali dengan mengindahkan ketentuan undang-undang mengenai
orang-orang demikian. Suami, tanpa bantuan istri, dapat menuntut
pemisahan harta peninggalan atau membantu penyelenggaraan pemisahan
itu dalam hal barang-barang yang termasuk harta bersama. Mengenai
barang-barang yang menjadi hak istri sendiri dan tidak termasuk harta
bersama, juga bila antara suami dan istri terjadi pemisahan harta,
istri berwenang untuk menuntut atau membantu melaksanakan pemisahan
harta peninggalan, asalkan untuk itu ia dibantu atau dikuasakan oleh
suami atau oleh hakim. (KUHPerd. 105, 108, 110, 112, 114, 119, 124
dst., 140, 155, 164, 186, 307, 309, 383, 401, 405, 452, 463 dst.,
1019.)
 
1071. Jika satu atau beberapa orang yang berkepentingan menolak atau
lalai untuk membantu melaksanakan pemisahan harta benda setelah
diperintahkan oleh hakim, maka atas permohonan orang yang paling
berkepentingan, dapat diperintahkan oleh pengadilan negeri (jika hal
itu belum dicantumkan dalam putusan hakim), agar balai harta
peninggalan mewakili mereka yang enggan atau lalai itu dan mengelola
apa yang mereka terima; semuanya berdasarkan Bagian 1 dari Bab XVIII
Buku Pertama. Dalam hal itu, seperti juga dalam hal di antara para
ahli waris ada yang tidak menguasai barang-barangnya, pemisahan harta
peninggalan tidak dapat dilakukan, kecuali dengan memperhatikan
ketentuan pasal-pasal berikut, dengan ancaman kebatalan jika melanggar
peraturan-peraturan yang tercantum dalam pasal 1072 dan pasal 1074.
(KUHPerd. 309, 406, 452, 463 dst., 490, 1070; Rv. 99.)
 
1072. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pada pelaksanaan
pemisahan harta peninggalan harus hadir balai harta peninggalan,
sebagaimana diatur dalam pasal 417 alinea pertama kitab hukum ini,
beserta wali-pengawas dan pengampu-pengawas, bila balai harta
peninggalan tidak diserahi tugas perwalian-pengawas dan
pengampuan-pengawas. (KUHPerd. 310, 370, 542.)
 
1073. Bila belum ada perincian harta peninggalan, maka hal itu harus
diadakan sebelumnya dalam akta tersendiri, atau sekaligus dengan
pemisahan harta itu dalam akta itu juga, sesuai dengan peraturan
undang-undang. Akan tetapi bila pada waktu pewaris meninggal dunia,
para ahli waris hadir dan dapat bertindak bebas atas harta benda
mereka, tetapi belum membuat pemerincian harta peninggalan, dan
kemudian perubahan-perubahan yang terjadi dalam keadaan harta
peninggalan itu membuat tidak mungkin untuk mengindahkan peraturan
undang-undang mengenai pemerincian harta peninggalan, maka pemisahan
harta peninggalan itu harus dimulai dengan membuat laporan yang
secermat-cermatnya mengenai harta peninggalan itu seperti yang
ditinggalkan oleh pewaris, mengenai perubahan-perubahan yang terjadi
dalam hal itu sejak waktu itu, dan mengenai keadaan pada waktu ini.
Untuk menguatkan kebenaran laporan itu, di hadapan notaris harus
diangkat sumpah oleh orang atau orang-orang yang tetap menguasai harta
peninggalan yang tidak terbagi itu. Jika orang atau orang-orang
tersebut menolak mengangkat sumpah, maka hal itu harus disebutkan oleh
notaris dalam aktanya, sedapat-dapatnya dengan sebab-sebabnya
penolakan itu. (KUHPerd. 653 dst., 672 dst.)
 
1074. Pemisahan harta itu harus dibuat dalam satu akta di hadapan
notaris yang dipilih oleh pihak yang berkepentingan, atau bila ada
perselisihan, diangkat oleh pengadilan negeri atas permohonan
pihak-pihak yang berkepentingan yang paling siap. (Rv. 686, 690.)
 
1075. Bila balai harta peninggalan menolak memberikan persetujuannya
pada pemisahan harta peninggalan yang telah dirancang, sedangkan para
ahli waris dan wakil-wakil mereka (sejauh perwakilan itu tidak
diserahkan kepada balai harta peninggalan) berpendapat, bahwa
penolakan itu tidak mempunyai dasar, maka balai harta peninggalan
harus memberitahukan alasan-alasannya, dan hal itu dicantumkan dalam
berita acara yang harus dibuat oleh notaris. Pemisahan harta
peninggalan yang telah dirancang, dan ditandai oleh balai harta
peninggalan dan notaris, oleh notaris itu harus dibawa dengan salinan
berita acaranya kepada panitera pengadilan negeri, atau disampaikan
kepadanya dalam sampul tertutup bila pegawai itu bertempat tinggal
dalam jarak yang lebih dari dua puluh pal dari tempat kedudukan
pengadilan negeri itu. Berita acara itu dan rancangan pemisahan harta
peninggalan itu bebas dari meterai. Para ahli waris, atau seorang di
antara mereka yang paling siap, dapat mengajukan keberatan-keberatan
serta alasan-alasannya, dengan surat permohonan kepada pengadilan
negeri. Pengadilan ini mengambil keputusan dalam tingkat tertinggi
atas hal itu, jika perlu setelah mendengar pihak-pihak yang
berkepentingan, balai harta peninggalan dan, dalam hal apa pun,
jawatan kejaksaan. (KUHPerd. 417; Rv. 318.) Dalam hal ada persetujuan,
maka pemisahan harta peninggalan itu akan dilakukan di hadapan
notaris, sesuai dengan rancangan, yang setelah ditandai oleh ketua
pengadilan negeri dan panitera disampaikan kembali kepada notaris yang
harus melampirkannya pada akta aslinya (minut). (Rv. 691.)
 
1076. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila para ahli waris,
atau seorang atau beberapa orang dari mereka, berpendapat bahwa
barang-barang tetap dari harta peninggalan itu atau beberapa di
antaranya harus dijual, baik untuk kepentingan harta peninggalan itu,
untuk membayar utang-utang dan sebagainya, maupun untuk dapat
menyelenggarakan pembagian yang baik, maka pengadilan negeri, setelah
mendengar pihak-pihak lain yang berkepentingan atau setelah memanggil
mereka secukupnya, dapat memerintahkan penjualan itu sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata; namun bila dilakukan di
muka umum, penjualan itu diharuskan dihadiri oleh para wali pengawas
dan pengampu pengawas, atau setidak-tidaknya setelah mereka dipanggil
secukupnya. Bila salah seorang dari para ahli waris membeli suatu
barang tetap, maka hal itu mempunyai akibat yang sama terhadapnya
seperti jika dia memperolehnya pada waktu pemisahan harta itu.
(KUHPerd. 393, 1070, 1083; Rv. 683 dst.)
 
1077. Penilaian barang-barang yang dalam harta peninggalan itu pada
waktu dilaksanakan pemisahan harta peninggalan, diadakan sebagai
berikut: efek-efek, surat-surat piutang dan saham-saham dalam
perusahaan-perusahaan, yang dicantumkan dalam berita-berita harga yang
dibuat dan diumumkan secara resmi, dinilai menurut berita-berita harga
itu; barang-barang bergerak lainnya dinilai menurut harga taksiran
pada waktu mengadakan pemerincian harta peninggalan itu, kecuali bila
seorang ahli waris atau lebih menghendaki diadakan penaksiran lebih
lanjut oleh seorang ahli; barang-barang tetap dinilai menurut harga
yang harus ditentukan oleh tiga orang ahli. (Rv. 675-3?.)
 
1078. Ahli-ahli tersebut diangkat oleh mereka yang berkepentingan,
atau bila ada perselisihan, atas surat permohonan si berkepentingan
yang paling siap, oleh pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya
warisan itu terbuka, dan sejauh mengenai penilaian barang-barang
tetap, oleh pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya barang itu
terletak. Makelar-makelar melakukan penilaian atas sumpah yang mereka
angkat pada permulaan jabatan mereka. Ahli-ahli lain, sebelum
melakukan penilaian, disumpah oleh kepala Pemerintahan Daerah di
tempat warisan itu terbuka, atau oleh kepala daerah di tempat
barang-barang itu terletak, sejauh mengenai penilaian barang-barang
tetap. Mengenai barang-barang tetap yang berada di luar Indonesia,
jika pihak-pihak yang berkepentingan tidak memperoleh persesuaian
kehendak tentang pengangkatan para ahli tersebut, maka pengadilan
negeri akan mengatur cara menyelenggarakan penilaian itu. (KUHPerd.
390; KUHD 62; Rv. 216 dst.)
 
1079. Setelah diatur pemasukan dan utang harta peninggalan yang harus
dibayar kepada seorang ahli waris atau lebih atas dasar apapun juga,
maka sisa harta peninggalan itu dan bagian dari tiap-tiap ahli waris
atau pancang ditentukan. Selanjutnya, dengan persetujuan bersama
antara orang-orang yang berkepentingan, ditetapkan dengan pembagian,
barang-barang mana jatuh pada bagian masing-masing, dan bila ada
alasan, berapa besar jumlah uang yang harus dibayar untuk membuat sama
rata semua bagian. Bila orang-orang yang berkepentingan tidak
menyetujui pembagian yang demikian itu, maka diadakan
kaveling-kaveling sebanyak ahli waris atau pancang, dan penunjukan
bagian masing-masing dilakukan dengan undian. Pembagian lebih lanjut
barang-barang yang dibagikan kepada satu pancang, dilakukan dengan
cara yang sama. Segala perselisihan tentang pembuatan
kaveling-kaveling dan bagian-bagian lebih lanjut, atas permohonan
orang-orang berkepentingan yang paling siap, diputus oleh pengadilan
negeri menurut peraturan pada pasal 1075 alinea keempat. (KUHPerd.
1086 dst., 1102; Rv. 691.)
 
1080. Setelah undian, para ahli waris berhak untuk bertukar kaveling
yang dengan undian menjadi bagian mereka, asalkan hal itu terjadi
sebelum penutupan akta pemisahan harta peninggalan itu dan pertukaran
itu dicantumkan di dalam akta itu. Penukaran ini mempunyai akibat yang
sama seperti jika barang-barang yang dipertukarkan itu diperoleh dari
pembagian. Pertukaran demikian dapat juga dilakukan mengenai suatu
bagian dari barang-barang yang telah dibagikan, dengan cara dan dengan
akibat yang sama antara para ahli waris yang dapat bertindak bebas
atas harta benda mereka. (KUHPerd. 1069, 1071 dst., 1074 dst.)
 
1081. Surat-surat dan bukti-bukti milik barang-barang yang dibagikan,
harus diserahkan kepada orang yang mendapat barang itu sebagai
bagiannya. Bila surat-surat itu menyangkut barang yang dibagikan
kepada lebih daripada satu orang ahli waris, maka surat-surat itu
harus tetap dipegang oleh orang yang mendapat bagian terbesar dari
barang itu, tetapi ia wajib memberi kesempatan kepada sesama ahli
waris untuk melihat surat-surat itu, dan bila di antara mereka ada
yang menginginkan, memberikan salinan-salinan atau petikan-petikan
atas biaya orang itu. (KUHPerd. 1082.)
 
1082. Surat-surat umum mengenai harta peninggalan harus tetap disimpan
oleh orang yang ditunjuk dengan suara terbanyak para ahli waris, atau
bila ada perselisihan, oleh orang yang diangkat pengadilan negeri atas
permohonan mereka yang berkepentingan yang paling siap, tetapi orang
itu wajib memberi kesempatan melihat surat-surat itu, dan memberikan
petikan-petikan atau salinan-salinan menurut ketentuan pasal yang
lalu. (KUHPerd. 1885; KUHD 35.)
 
1083. Tiap-tiap ahli waris dianggap langsung menggantikan pewaris
dalam hal memiliki barang-barang yang diperolehnya dengan pembagian
atau barang-barang yang dibelinya berdasarkan pasal 1076. Dengan
demikian, tiada seorang pun di antara para ahli waris dianggap pernah
mempunyai hak milik atas barang-barang lain dari harta peninggalan
itu. (KUHPerd. 568, 832 dst., 874, 955, 1079, 1166, 1183.)
 
1084. Para ahli waris berkewajiban, masing-masing menurut besarnya
bagiannya, untuk saling menjamin terhadap segala gangguan dan tuntutan
mengenai pemilikan atau penguasaan, yang bersumber pada suatu sebab
yang timbul sebelum pembagian, beserta mengenai kemampuan para
pengutang bunga atau tagihan lainnya. Penjaminan itu tidak terjadi,
bila hal itu dinyatakan tidak mungkin dengan persyaratan khusus yang
tegas dalam akta pemisahan harta. Penjaminan itu berhenti bila kepada
sesama ahli waris itu diajukan tuntutan mengenai pemilikan atau
penguasaan karena kesalahannya sendiri. Penjaminan mengenai kemampuan
orang-orang yang berutang bunga atau tagihan-tagihan lain dari harta
peninggalan, hanya diwajibkan bila seluruh tagihan itu dibagikan
kepada seorang ahli waris, dan bila oleh ahli waris itu dibuktikan,
bahwa orang yang berutang itu sudah tidak mampu pada waktu pembuatan
akta pemisahan harta itu. Tuntutan untuk penjaminan termaksud dalam
alinea yang lalu, tidak dapat diajukan setelah lampau tiga tahun sejak
pemisahan harta peninggalan. (KUHPerd. 1183, 1492 dst., 1537, 1967;
Rv. 70 dst.)
 
1085. Bila seorang ahli waris atau lebih berada dalam keadaan tak
mampu untuk membayar bagiannya dalam penggantian kerugian yang harus
dibayar berhubung dengan kewajiban menjamin seorang sesama ahli waris,
maka bagian yang harus dibayar itu dipikul bersama-sama menurut
perbandingan bagian warisan masing-masing, oleh yang dijamin dan para
sesama ahli waris yang mampu untuk membayar. (KUHPerd. 1101, 1104,
1183, 1293.)
 
Bagian 2
 
Pemasukan
 
1086. Tanpa mengurangi kewajiban semua ahli waris untuk membayar
kepada sesama ahli waris atau memperhitungkan dengan mereka segala
utang mereka kepada harta peninggalan, semua hibah yang telah mereka
terima dari pewaris semasa hidupnya harus dimasukkan: 1?. oleh para
ahli waris dalam garis ke bawah, baik yang sah maupun yang di luar
kawin, baik yang menerima warisan secara murni maupun yang menerima
dengan hak utama untuk mengadakan pemerincian, baik yang mendapat hak
atas bagian menurut undang-undang maupun yang mendapat lebih dari itu,
kecuali jika hibah-hibah itu diberikan dengan pembebasan secara tegas
dari pemasukan, atau jika penerima hibah itu dengan akta otentik atau
surat wasiat dibebaskan dari kewajiban pemasukan; 2?. oleh para ahli
waris lain, baik yang karena kematian maupun yang dengan surat wasiat,
tetapi hanya dalam hal pewaris atau penghibah dengan tegas
memerintahkan atau mensyaratkan pemasukan itu. (KUHPerd. 914, 922,
1087 dst., 1096 dst., 1099, 1666 dst., 1682.)
 
1087. Ahli waris yang menolak warisan tidak wajib memasukkan apa yang
dihibahkan kepadanya, kecuali bila perlu untuk menutup kekurangan
legitime portie (bagian warisan menurut undang-undang) para ahli waris
lainnya. (KUHPerd. 914 dst., 1057, 1088.)
 
1088. Bila pemasukan itu berjumlah lebih besar daripada bagian
warisannya, kelebihannya tidak perlu dimasukkan tanpa mengurangi
ketentuan pasal yang lalu.
 
1089. Orang tua tidak perlu memasukkan hibah-hibah yang telah
diberikan kepada anak mereka oleh kakek-nenek anak itu. Demikian pula,
seorang anak yang karena dirinya sendiri menerima warisan dari
kakek-neneknya, tidak perlu memasukkan apa yang telah dihibahkan oleh
kakek-neneknya itu kepada orang tuanya. Sebaliknya, anak yang mendapat
warisan tersebut karena penggantian tempat, harus memasukkan
hibah-hibah yang telah diberikan kepada orang tuanya, sekalipun anak
itu telah menolak warisan dari orang tuanya. Namun dalam hal penolakan
demikian, terhadap sesama ahli waris dalam warisan kakek-nenek anak
itu, tidak bertanggung jawab atas utang-utang orang tuanya. (KUHPerd.
840 dst., 1058, 1060, 1086, 1100, 1132 jo. 912.)
 
1090. Hibah-hibah yang diberikan kepada seorang suami atau istri oleh
mertuanya, setengah pun tidak harus dimasukkan, sekalipun
barang-barang yang dihibahkan itu menjadi harta bersama. Bila
hibah-hibah itu diberikan kepada kedua suami-istri bersama-sama oleh
ayah atau ibu salah seorang dari mereka, maka harus dimasukkan
seperduanya. Bila hibah-hibah itu diberikan kepada si suami atau si
istri oleh ayah atau ibunya sendiri, dia harus memasukkan seluruhnya.
(KUHPerd. 120, 176 dst., 1086.)
 
1091. Pemasukan hanya dilakukan ke dalam harta peninggalan si pemberi
hibah; pemasukan itu hanya diwajibkan kepada seorang ahli waris untuk
kepentingan ahli waris yang lain. Tiada pemasukan yang dilakukan untuk
kepentingan para penerima hibah wasiat, atau para kreditur terhadap
harta peninggalan. (KUHPerd. 920.)
 
1092. Pemasukan dilakukan dengan mengembalikan apa yang telah diterima
dalam wujudnya ke dalam harta peninggalan, atau dengan cara menerima
bagian yang kurang dari para ahli waris yang lain. (KUHPerd.
1093-1095.)
 
1093. Pemasukan barang-barang tak bergerak dapat dilakukan menurut
pilihan orang yang melakukan pemasukan: dengan mengembalikan barang
dalam wujudnya menurut keadaannya pada waktu pemasukan, atau dengan
memasukkan harga pada barang itu pada waktu penghibahan. Dalam hal
yang pertama, orang yang memasukkan bertanggungjawab atas berkurangnya
barang itu karena kesalahannya, dan wajib untuk membebaskannya dari
beban-beban dan hipotek-hipotek yang telah dibebankan olehnya atas
barang itu. Dalam hal yang sama segala biaya yang dikeluarkan untuk
penyelamatan barang itu dan untuk pemeliharaannya, harus diganti untuk
kepentingan orang yang memasukkan, dengan mengindahkan
peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam bab mengenai hak pakai
hasil. (KUHPerd. 575 dst., 793 dst., 925, 928, 1210 dst.)
 
1094. Pemasukan uang tunai dilakukan atas pilihan orang yang melakukan
pemasukan: dengan membayar sejumlah uang itu, atau dengan mengurangkan
sejumlah itu dari bagian warisan yang diperolehnya. (KUHPerd. 1092.)
 
1095. Pemasukan barang bergerak dilakukan atas pilihan orang yang
melakukan pemasukan: dengan memberikan kembali harganya pada waktu
penghibahan, atau dengan mengembalikan barang-barang itu dalam
wujudnya. (KUHPerd. 1093.)
 
1096. Selain hibah-hibah yang menurut pasal 1086 harus dimasukkan,
juga harus dimasukkan apa saja yang telah diberikan untuk menyediakan
kedudukan, pekerjaan atau perusahaan kepada ahli waris, atau untuk
membayar utang-utangnya, dan apa saja yang diberikan kepadanya sebagai
pesangon untuk perkawinan. (KUHPerd. 124, 320, 1451.)
 
1097. Yang tidak perlu dimasukkan ialah: biaya-biaya pemeliharaan dan
pendidikan; tunjangan untuk pemeliharaan yang sangat diperlukan;
pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh keahlian dalam bidang
perdagangan, kesenian, pekerjaan tangan atau perusahaan; biaya
sekolah; biaya untuk penggantian tempat atau penukaran nomor dalam
dinas angkatan bersenjata negara; biaya pernikahan, pakaian dan
perhiasan untuk perlengkapan perkawinan. (KUHPerd. 104, 129, 193, 230,
298, 312, 320 dst., 1086, 1096.)
 
1098. Bunga dan hasil dari apa yang harus dimasukkan, baru terutang
sejak hari terbukanya suatu warisan. (KUHPerd. 927, 1250.)
 
1099. Apa yang hilang karena kebetulan saja tanpa kesalahan si
penerima hibah, tidak perlu dimasukkan. (KUHPerd. 923, 1093, 1275
dst., 1444.)
 
Bagian 3
 
Pembayaran utang
 
1100. Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut
memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang
dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu. (KUHPerd.
798, 800, 959, 1032, 1040, 1089, 1104, 1299 dst., 1310 dst.; Rv. 99.)
 
1101. Kewajiban membayar tersebut dipikul secara perseorangan,
masing-masing menurut besarnya bagian warisannya, tanpa mengurangi
hak-hak pihak kreditur terhadap seluruh harta peninggalan, selama
warisan itu belum dibagi, dan tanpa mengurangi hak-hak para kreditur
hipotek. (KUHPerd. 1067, 1084, 1100, 1105, 1107, 1163, 1198, 1300; F.
198 dst.; Rv. 7.)
 
1102. Bila barang-barang tetap yang termasuk harta peninggalan
dibebani dengan hipotek-hipotek, tiap-tiap sesama ahli waris berhak
menuntut agar beban-beban itu dilunasi dengan harta peninggalan itu,
dan agar barang-barang itu menjadi bebas dari ikatan itu sebelum
pemisahan dimulai. Bila para ahli waris membagi warisan itu dalam
keadaan seperti waktu ditinggalkan, barang tetap yang dibebani harus
ditaksir atas dasar yang sama seperti barang-barang tetap lainnya;
jumlah pokok beban-beban itu harus dikurangkan dari seluruh harga
barang, dan ahli waris yang menerima barang tetap tersebut sebagai
bagiannya, hanya dialah yang wajib melunasi utang itu untuk para
sesama ahli waris dan ia harus menjamin mereka terhadap penagihan
utang itu. Bila beban-beban itu hanya melekat pada barang-barang tetap
tanpa ikatan perseorangan, tiada sesama ahli waris yang dapat menuntut
agar beban itu dilunasi, dan dalam keadaan demikian barang tetap itu
dimasukkan dalam pembagian setelah dikurangi dengan jumlah pokok
beban-beban itu. (KUHPerd. 737 dst., 1162, 1297, 1300, 1302.)
 
1103. Seorang ahli waris yang karena suatu hipotek, telah membayar
lebih daripada bagiannya dalam utang bersama itu, dapat menuntut
kembali dari para sesama ahli waris apa yang sedianya harus dibayar
oleh mereka masing-masing. (KUHPperd. 1100, 1300, 1402-3?.)
 
1104. Bila salah seorang dari sesama ahli waris jatuh dalam keadaan
miskin, maka bagiannya dalam utang hipotek dibebankan kepada para ahli
waris lainnya, menurut perbandingan besarnya bagian masing-masing.
(KUHPerd. 1085, 1100; 1293.)
 
1105. Seorang penerima hibah wasiat tidak wajib membayar utang-utang
dan bahan-beban dari harta peninggalan, tanpa mengurangi hak kreditur
hipotek untuk mengambil pelunasan utang hipotek itu dari barang tetap
yang dihibah-wasiatkan. (KUHPerd. 965, 1039, 1101, 1163, 1198.)
 
1106. Bila penerima hibah wasiat telah melunasi utang yang telah
membebani barang tetap yang dihibahwasiatkan, menurut hukum dia
menggantikan kedudukan kreditur dalam hak-haknya terhadap para ahli
waris. (KUHPerd, 965, 1101, 1202, 1208, 1402.)
 
1107. Para kreditur kepada orang yang meninggal dan para penerima
hibah wasiat boleh menuntut dari para kreditur kepada ahli waris, agar
harta peninggalan dipisahkan dari harta ahli waris itu. (KUHPerd.
1032, 1100 dst., 1131 dst.; F. 199; Rv. 653-2?.)
 
1108. Bila para kreditur dan penerima hibah wasiat telah mengajukan
tuntutan hukum mereka untuk pemisahan dalam waktu enam bulan setelah
terbukanya warisan itu, maka mereka berhak menyuruh agar tuntutan
mereka dicatat dalam daftar-daftar umum untuk itu di sebelah tiap-tiap
barang tetap yang termasuk warisan itu, dengan akibat, bahwa setelah
pencatatan itu ahli waris tidak boleh memindahtangankan atau membebani
barang itu dengan merugikan para kreditur atas warisan itu. (Ov. 29;
KUHPerd. 1188.)
 
1109. Namun hak itu tidak dapat dilaksanakan, bila telah diadakan
pembaharuan utang dalam piutang terhadap orang yang meninggal, dan hal
itu telah diterima ahli waris sebagai debitur. (KUHPerd. 1431 dst.)
 
1110. Hak itu kedaluwarsa dengan lampaunya jangka waktu tiga tahun.
(KUHPerd. 1084, 1116, 1124.)
 
1111. Para kreditur terhadap ahli waris tidak berhak menuntut
pemisahan harta peninggalan kepada para kreditur terhadap warisan.
(KUHPerd. 1107, 1341.)
 
Bagian 4
 
Pembatalan pemisahan harta peninggalan yang telah diselenggarakan
 
1112. Pemisahan harta peninggalan dapat dibatalkan: 1?. dalam hal ada
paksaan; 2?. dalam hal ada penipuan yang dilakukan oleh seorang
peserta atau lebih; 3?. dalam hal ada tindakan yang dirugikan lebih
dari seperempat bagiannya. Bila terlewat suatu barang atau lebih yang
termasuk harta peninggalan, maka hal itu hanya memberi hak untuk
menuntut pemisahan lebih lanjut tentang barang itu. (KUHPerd. 1053,
1076, 1085, 1115, 1120, 1122, 1168 dst., 1321 dst., 1325, 1328, 1449;
Rv.99.)
 
1113. Untuk menilai terjadi tidaknya hal yang merugikan, barang-barang
yang bersangkutan harus ditaksir menurut harganya pada saat pemisahan
harta peninggalan itu.
 
1114. Orang yang terhadapnya diajukan tuntutan pembatalan pemisahan
karena terjadi hal yang merugikan, dapat mencegah dilakukannya
pemisahan ulang, dengan memberikan kepada penuntut, dalam bentuk uang
tunai, atau dalam bentuk barang, apa yang kurang pada bagian
warisannya. (KUHPerd. 1112-3?, 1117.)
 
1115. Seorang sesama ahli waris yang telah memindahtangankan sebagian
atau seluruh bagian warisannya, tidak dapat minta pembatalan atas
dasar adanya paksaan atau penipuan, bila pemindahtanganan itu terjadi
setelah berhentinya paksaan itu atau setelah diketahuinya pertipuan
itu. (KUHPerd. 1112-2?, 1327.)
 
1116. Tuntutan hukum untuk pembatalan itu kedaluwarsa dengan lampaunya
waktu tiga tahun, terhitung dari hari pemisahan harta peninggalan itu.
(KUHPerd. 1084, 1110, 1124.)
 
1117. Tuntutan hukum untuk pembatalan pemisahan meliputi setiap akta
yang bertujuan untuk menghentikan keadaan tidak terbaginya harta
peninggalan antara para sesama ahli waris, tidak peduli apakah akta
itu dibuat dengan nama jual beli, tukar-menukar, perdamaian, dan
sebagainya. Namun bila akta pemisahan harta peninggalan itu atau suatu
akta yang sama dengan itu telah dilaksanakan, maka tidak dapat
dimintakan pembatalan suatu perdamaian yang telah dibuat untuk
menghilangkan keberatan-keberatan yang ada dalam akta yang pertama.
(KUHPerd. 1457, 1541, 1851, 1858.)
 
1118. Tuntutan hukum untuk pembatalan pemisahan harta peninggalan
tidak diperkenankan terhadap penjualan hak waris, tanpa adanya
penipuan terhadap seorang sesama ahli waris atau lebih untuk
keuntungan atau kerugian mereka oleh seseorang. (KUHPerd. 1321, 1327,
1449, 1537.)
 
1119. Pemisahan ulang harta peninggalan yang dilakukan setelah
pembatalan pemisahan harta peninggalan, tidak dapat mendatangkan
kerugian terhadap hak-hak yang telah diperoleh pihak ketiga secara sah
sebelumnya.
 
1120. Segala pelepasan hak untuk minta pembatalan suatu pemisahan
tidaklah berlaku. (AB. 23.)
 
Bagian 5
 
Pembagian harta peninggalan oleh keluarga sedarah dalam garis ke atas
antara keturunan mereka atau di antara mereka ini dan suami atau istri
mereka yang hidup terlama
 
1121. (s.d.u. dg. S. 1935-486.) Para keluarga sedarah dalam garis ke
atas boleh melakukan pembagian dan pemisahan harta benda mereka,
dengan surat wasiat atau dengan akta notaris, di antara keturunan
mereka atau di antara mereka ini dan suami atau istri mereka yang
hidup terlama. (KUHPerd. 852, 852a, 875 dst., 893.)
 
1122. Bila tidak semua barang yang ditinggalkan oleh keluarga dalam
garis ke atas itu termasuk dalam pembagian itu, pada waktu dia
meninggal, barang-barang yang tidak dibagi itu harus dibagi menurut
undang-undang. (KUHPerd. 1066 dst., 1112.)
 
1123. Bila pembagian itu dilakukan bukan di antara semua anak-anak
yang masih hidup pada waktu kematian itu dan para keturunan orang yang
meninggal lebih dahulu, maka pembagian itu sama sekali batal, dan
dapat dituntut pembagian baru dalam bentuk yang sah, baik oleh
anak-anak atau keturunan yang tidak mendapat bagian, maupun oleh
mereka yang telah mendapat bagian. (KUHPerd. 1066.)
 
1124. (s.d.u. dg. S. 1935-486.) Pembagian yang telah dibuat sesuai
dengan pasal 1121, dapat dibantah berdasarkan timbulnya kerugian yang
besarnya melebihi seperempat bagian. Hal itu dapat juga dibantah, bila
pembagian itu dan apa yang telah diberikan lebih dahulu dengan
dibebaskan dari pemasukan, telah mengurangi legitime portie (bagian
warisan menurut undang-undang) untuk seorang keturunan atau lebih.
Tuntutan hukum yang diperbolehkan dalam pasal ini kedaluwarsa dengan
lampaunya jangka waktu tiga tahun, terhitung dari hari meninggalnya si
pewaris. (KUHPerd. 913 dst., 920 dst., 1084, 1086 dst., 1110, 1112,
1114 dst.)
 
1125. (s.d.u. dg. S. 1935-486.) Para ahli waris yang karena salah satu
alasan tersebut dalam pasal yang lalu membantah pembagian itu, harus
membayar terlebih dahulu biaya yang diperlukan untuk penaksiran
barang-barang itu, dan biaya itu tetap akan menjadi beban mereka, bila
ternyata tuntutan mereka tidak beralasan. (Rv. 58.)
 
== Bab XVIII - Harta peninggalan yang tak terurus ==
 
(Bdk. S. 1872-208 jis. S. 1874-147, S. 1879-219, S. 1898--341, S.
1914-188, S. 1919-820, S. 1931-53 pasal III,hlm.365, S. 1931-168 pasal
1 sub G-1?, peraturan pengelolaan sementara harta peninggalan militer
di Indonesia; S. 1886-131 jo. S. 1931-53 pasal III, pengelolaan harta
peninggalan awak kapal dan penumpang yang meninggal selama perjalanan
laut, tertinggal atau hilang; S. 1905-347, peraturan tentang warisan
dari perwira muda dan prajurit angkatan darat di Indonesia yang
dikelola balai harta peninggalan; S. 1910-68; warisan pelaut
Indonesia, pasal 24.) Bb. 5048, warisan anak dibawah umur atau yang
dibawah pengampuan, yang hartanya diurus di Balai Harta Peninggalan
pada waktu mereka meninggal. Bb.10117, pemberian warisan orang asing
kepada pejabat kedutaan yang bersangkutan, seiring dengan ketentuan di
s.1900-210. Untuk peninggalan harta Indonesia di Jawa dan Madura,
lihat s.31-53 pasal 34 dst, hlm.159 dan IR 235, Bb 3946.
 
1126. Bila pada waktu terbukanya suatu warisan tidak ada orang yang
muncul menuntut haknya atas warisan itu, atau bila ahli waris yang
dikenal menolak warisan itu, maka harta peninggalan itu dianggap tidak
terurus. (KUHPerd. 520, 832 dst., 1059, 1128, 1991.)
 
1127. Balai harta peninggalan, menurut hukum, wajib mengurus setiap
harta peninggalan tak terurus yang terbuka dalam daerahnya, tanpa
memperhatikan apakah harta itu cukup atau tidak untuk melunasi utang
pewarisnya. Balai itu, pada waktu mulai melakukan pengurusan, wajib
memberitahukan hal itu kepada jawatan kejaksaan pada pengadilan
negeri. (S. 1872-208 pasal 6.) Dalam hal ada perselisihan tentang
terurus tidaknya suatu harta peninggalan, pengadilan itu, atas
permohonan orang yang berkepentingan atau atas saran jawatan
kejaksaan, setelah minta nasihat, balai harta peninggalan akan
mengambil keputusan tanpa persidangan. (KUHPerd. 417 dst., 1052 dst.,
1130; Wsk. 64, 73.)
 
1128. Balai harta peninggalan, setelah mengadakan penyegelan yang
dianggap perlu, wajib untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan
itu, dan mengurusnya serta membereskannya. (Wsk. 40, 64; Rv. 654.)
Balai itu wajib untuk melacak para ahli waris, dengan cara memasang
panggilan melalui surat-surat kabar resmi, atau dengan cara lain yang
lebih tepat. (Wsk. 67; S. 1856-73 pasal 11.) Balai itu harus bertindak
dalam pengadilan mengenai tuntutan-tuntutan hukum yang telah diajukan
terhadap harta peninggalan itu, dan menjalankan serta melanjutkan
hak-hak dari orang yang telah meninggal itu, dan memberikan
perhitungan mengenai pengurusannya kepada orang yang seharusnya
melakukan perhitungan itu. (KUHPerd. 1010, 1130; Rv. 652 dst., 672,
675, 678 dst., 684, 698, 777; Wsk. 66, 68, 73.)
 
1129. Bila setelah lampaunya waktu tiga tahun, terhitung dari saat
terbukanya warisan itu, tidak ada ahli waris yang muncul, maka
perhitungan penutupnya harus dibuat untuk negara, yang berwenang untuk
menguasai barang-barang peninggalan itu untuk sementara. (KUHPerd.
520, 832 dst., 835, 1050, 1967; Wsk. 73 dst.)
 
1130. (s.d.u. dg. S. 1928-210.) Ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam pasal-pasal 1036, 1037, 1038, 1039, dan 1041 berlaku terhadap
pengurusan harta peninggalan yang tidak terurus. (KUHPerd. 1128; Wsk.
67.)
 
== Bab XIX - Piutang dengan hak didahulukan ==
 
Bagian 1
 
Piutang dengan hak didahulukan pada umumnya
 
1131. Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur,
baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk
perikatan perorangan debitur itu. (Rv. 435 dst., 451 dst., 580 dst.,
749 dst.; F. 19 dst.)
 
1132. Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur
terhadapnya; hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut
perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para
kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. (KUHPerd. 1133;
Rv. 482 dst., 547 dst.)
 
1133. Hak untuk didahulukan di antara para kreditur bersumber pada hak
istimewa, pada gadai, dan pada hipotek. (Oogstv.) Tentang gadai dan
hipotek dibicarakan dalam Bab XX dan XXI buku ini. (KUHPerd. 1134
dst., 1150 dst., 1162 dst.; KUHD 314, 316, 317, 318, 683.)
 
1134. Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang
kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi
daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu.
Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam
hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya. (KUHPerd.
1132, 1139, 1149.)
 
1135. Antara pihak-pihak kreditur yang mempunyai hak didahulukan,
tingkatannya diatur menurut sifat hak didahulukan mereka. (KUHPerd.
1138, 1147, 1149, 1181; KUHD 3162, 3172, 318.)
 
1136. Para kreditur dengan hak didahulukan yang mempunyai tingkatan
sama, dibayar secara berimbang. (KUHPerd. 1149-2? dan 3?.)
 
1137. Hak didahulukan milik kas negara, kantor lelang dan badan umum
lain yang diadakan oleh penguasa, tata-tertib pelaksanaannya, dan lama
jangka waktunya, diatur dalam berbagai undang-undang khusus yang
berhubungan dengan hal-hal itu. Hak didahulukan milik persekutuan atau
badan kemasyarakatan yang berhak atau yang kemudian mendapat hak untuk
memungut bea-bea, diatur dalam undang-undang yang telah ada mengenai
hal itu atau yang akan diadakan.
 
1138. Hak-hak istimewa itu dapat mengenai barang-barang tertentu, atau
dapat juga mengenai semua barang-barang bergerak dan tak bergerak pada
umumnya. Yang pertama didahulukan daripada yang kedua. (KUHPerd. 1139
dst., 1149 dst.)
 
Bagian 2
 
Hak didahulukan yang dilekatkan pada barang tertentu
 
1139. Piutang-piutang yang didahulukan atas barang-barang tertentu
ialah: (KUHPerd. 1134, 1138; KUHD 80 dst., 3162, 3172, 318, 683;
F.230; (Overg.bel.art.19) Ink. 1932 pasal 70; Venn. 39; Verp. 33;
Verm. 49; Loonb. 25; S. 1933-516 pasal 18.) 1?. biaya perkara yang
semata-mata timbul dari penjualan barang bergerak atau barang tak
bergerak sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan
atau penguasaan. Biaya ini dibayar dengan hasil penjualan barang
tersebut, lebih dahulu daripada segala utang lain yang mempunyai hak
didahulukan, bahkan lebih dahulu daripada gadai dan hipotek; (KUHPerd.
1134, 1149-1?; KUHD 80; S. 1904-175; Rv. 524.) 2?. uang sewa barang
tetap, biaya perbaikan yang menjadi kewajiban penyewa, serta segala
sesuatu yang berhubungan dengan pemenuhan perjanjian sewa menyewa itu;
(KUHPerd. 1140 dst., 1583; Oogstv. 15) 3?. harga pembelian barang
bergerak yang belum dibayar; (KUHPerd. 1141, 1144, 1146, 1478.) 4?.
biaya untuk menyelamatkan suatu barang; (KUHPerd. 575 dst., 1147 dst.,
1150, 1157, 1364, 1728, 1752; KUHD 371.) 5?. biaya pengerjaan suatu
barang yang masih harus dibayar kepada pekerjanya; (KUHPerd. 575 dst.,
1147, 1601 dst., 1608, 1616, 1752, 1812, 1968.) 6?. apa yang
diserahkan kepada seorang tamu rumah penginapan oleh pengusaha rumah
penginapan sebagai pengusaha rumah penginapan; (KUHPerd. 1147, 1709,
1968.) 7?. upah pengangkutan dan biaya tambahan lain; (KUHPerd. 1147;
KUHD 91 dst., 491, 493.) 8?. apa yang masih harus dibayar kepada
tukang batu, tukang kayu dan tukang lain karena pembangunan,
penambahan dan perbaikan barang-barang tak bergerak, asalkan piutang
itu tidak lebih lama dari tiga tahun, dan hak milik atas persil yang
bersangkutan masih tetap ada pada si debitur; (KUHPerd. 1147, 1608,
1614 dst., 1971.) 9?. penggantian dan pembayaran yang dipikul oleh
pegawai yang memangku jabatan umum karena kelalaian, kesalahan,
pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya.
(KUHPerd. 1147, 1225.)
 
1140. Orang yang menyewakan dapat melaksanakan hak didahulukan atas
buah-buah yang masih tergantung pada cabang-cabang di pohon, atau yang
masih terikat erat oleh akar-akar pada tanah; dan juga atas buah-buah
baik, yang sesudah dipanen maupun yang belum dipanen dan masih berada
di atas tanah, pula atas segala sesuatu yang ada di atas tanah, baik
untuk menghias rumah atau kebun yang disewa, maupun untuk menggarap
atau menggunakan tanah itu, seperti ternak, perkakas-perkakas
pembangunan dan sebagainya; tak perduli apakah barang-barang yang
disebutkan di atas ini milik penyewa atau bukan. (Oogstv. 15.) Bila
penyewa melepaskan sebagian dari barang yang disewanya untuk disewakan
kembali secara sah kepada orang lain, maka orang yang menyewakan tidak
dapat melaksanakan hak didahulukan atas barang-barang yang ada di atas
dan di dalam bagian itu lebih daripada menurut perbandingan bagian
yang disewa oleh penyewa kedua itu, sekedar si penyewa kedua itu tidak
dapat menunjukkan bahwa dia telah melunasi uang sewanya menurut
perjanjian. (KUHPerd. 500, 506 dst., 512, 517, 1139-2?, 1559, 1581
dst., 1589 dst.; Rv. 752.)
 
1141. Namun demikian, harga pembelian bibit yang masih terutang dan
biaya panenan yang sedang berjalan yang belum dibayar, harus dibayar
dari hasil panenan itu dengan mendahulukannya dari piutang orang yang
menyewakan, sedangkan harga pembelian perkakas yang belum dibayar
harus dibayar dari hasil penjualan perkakas itu. (KUHPerd. 1144 dst.)
 
1142. Pihak yang menyewakan dapat menyita barang-barang bergerak, yang
atasnya ia mempunyai hak didahulukan menurut pasal 1140, bila barang
itu diangkut tanpa izinnya; dan ia tetap mempunyai hak didahulukan
atasnya, sekali pun barang itu terikat pada pihak ketiga, karena
digadaikan, atau karena soal lain, asalkan ia menuntutnya lewat
pengadilan dalam waktu empat puluh hari setelah barang bergerak yang
diperuntukkan bagi perkebunan diangkut, atau dalam waktu empat belas
hari sejak saat diangkutnya barang perhiasan sebuah rumah. (KUHPerd.
1134, 1150; Rv. 751 dst.; Oogstv. 15.)
 
1143. Hak didahulukan pihak yang menyewakan meliputi segala uang sewa
dan uang pah yang sudah dapat ditagih selama tiga tahun terakhir dan
tahun yang berjalan,
 
1144. Penjual barang bergerak yang belum mendapat pelunasan dapat
melaksanakan hak didahulukan atas uang pembelian barang itu, bila
barang-barang itu masih berada di tangan debitur, tanpa memperhatikan
apakah ia telah menjual barang-barang itu dengan tunai atau tanpa
penentuan waktu. (KUHPerd. 509 dst., 513, 1141, 1146, 1478 dst.,
1517.)
 
1145. (s.d.u. dg. S. 1938-276.) Bila penjualan barang itu dilakukan
dengan tunai, maka penjual mempunyai wewenang untuk menuntut kembali
barang-barangnya, selama barang-barang itu masih berada di tangan
pembeli, dan menghalangi dijualnya barang itu lebih lanjut, asalkan
penuntutan kembalinya barang itu dilakukan dalam waktu tiga puluh hari
setelah penyerahannya. (KUHPerd. 574; KUHD 244; F. 230.) (s.d.t. dg.
S. 1938-276.) Pasal-pasal 231, 233, 234, 236, dan 237, Kitab
Undang-undang Hukum Dagang berlaku juga dalam hal ini.
 
1146. Namun penjual itu tidak dapat melaksanakan haknya lebih dahulu
daripada orang yang menyewakan rumah atau perkebunan itu, kecuali bila
dapat dibuktikan bahwa yang menyewakan itu tahu, bahwa perabot-perabot
rumah itu dan barang lainnya yang diperuntukkan bagi rumah atau kebun
itu, tidak dibayar oleh si penyewa. (KUHPerd. 1141, 1144.)
 
1146a. (s.d.t. dg. S. 1936-76.) Hak penjual hapus, bila barang-barang
itu, setelah berada dalam penguasaan si pembeli semula atau
kekuasaannya, dibeli dengan itikad baik oleh pihak ketiga dan telah
diserahkan kepadanya. Akan tetapi bila uang pembelian itu belum
dibayar oleh pihak ketiga itu, penjual-semula dapat menuntut uang itu
sampai memenuhi jumlah tagihannya, asalkan tagihan itu dilakukan dalam
waktu enam puluh hari setelah penyerahan semula. (KUHPerd. 1144 dst.,
1341; KUHD 230 dst.)
 
1147. Hak-hak didahulukan yang tercantum dalam pasal 1139 nomor 4?,
5?, 6?, 7?, 8?, dan 9?, dilaksanakan sebagai berikut: yang tersebut
pada nomor 4?, atas barang yang untuk penyelamatannya telah
dikeluarkan biaya; yang tersebut pada nomor 5?, atas barang yang telah
digarap; yang tersebut pada nomor 6?, atas barang-barang yang telah
dibawa ke dalam rumah penginapan oleh tamu rumah penginapan; yang
tersebut pada nomor 7?, atas barang-barang yang diangkut; yang
tersebut pada nomor 8?, atas hasil dari penjualan persil yang telah
dibangun, ditambah atau diperbaiki; yang tersebut pada nomor 9?, atas
jumlah yang dijamin oleh pegawai termaksud, dan bunga yang belum
dibayar untuk itu. (KUHPerd. 1148, 1830.)
 
1148. Jika beberapa kreditur dengan hak didahulukan seperti yang
tercantum dalam bagian ini muncul bersamaan, maka biaya-biaya yang
telah dikeluarkan untuk penyelamatan barang itu mendapat hak
didahulukan, bila biaya itu dikeluarkan setelah timbul utang-utang
lain yang mempunyai hak didahulukan. (KUHPerd. 1139-4?, 1728.)
 
Bagian 3
 
Hak didahulukan atas segala barang bergerak dan barang tetap pada
umumnya
 
1149. Piutang-piutang atas segala barang bergerak dan barang tak
bergerak pada umumnya adalah yang disebut di bawah ini, dan ditagih
menurut urutan berikut ini: (KUHPerd. 1138 dst.) 1?. biaya perkara
yang semata-mata timbul dari penjualan barang sebagai pelaksanaan
putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan
penyelamatan harta-benda; ini didahulukan daripada gadai dan hipotek;
(KUHPerd. 1139-1?; F. 175; Rv. 524, 913; S. 1908-13 pasal 39; Venn.
39; Verp. 33; Venduregl. 24; (Overg.bel.art.19) Ink. 1932 pasal 70;
Verm. 49; Loonb. 25; S. 1933-516 pasal 18.) 2?. biaya penguburan,
tanpa mengurangi wewenang hakim untuk menguranginya, bila biaya itu
berlebihan; (KUHPerd. 1136.) 3?. segala biaya pengobatan terakhir;
(KUHPerd. 906, 1136, 1969.) 4?. (s.d.u. dg. S. 1926-335 jis. 458, 565,
S. 1927-108; S. 1927-31 jis. 390, 421; S. 1932-496; S. 1938-380, 622;
S. 1939-256, 292, 545; S. 1940-447 jo. 556.) upah para buruh dari
tahun yang lampau dan apa yang masih harus dibayar untuk tahun yang
sedang berjalan, serta jumlah kenaikan upah menurut pasal 1602q;
jumlah pengeluaran buruh yang dilakukan untuk majikan; jumlah yang
masih harus dibayar oleh majikan kepada buruh berdasarkan pasal 1602v
alinea keempat Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini atau pasal 7 ayat
(3) "Peraturan Perburuhan di Perusahaan Perkebunan"; jumlah yang masih
harus dibayar oleh majikan pada akhir hubungan kerja berdasarkan pasal
1603s atau pasal 1603s bis kepada buruh; jumlah yang masih harus
dibayar oleh majikan kepada keluarga seorang buruh karena kematian
buruh tersebut berdasarkan pasal 13 ayat (4) "Peraturan Perburuhan di
Perusahaan Perkebunan"; apa yang berdasarkan "Peraturan Kecelakaan
1939" atau "Peraturan Kecelakaan Anak Buah Kapal 1940" masih harus
dibayar kepada buruh atau anak buah itu atau ahli waris mereka beserta
tagihan utang berdasarkan "Peraturan tentang Pemulangan Buruh yang
diterima atau dikerahkan di Luar Negeri"; (KUHPerd. 1969.) 5?. piutang
karena penyerahan bahan-bahan makanan, yang dilakukan kepada debitur
dan keluarganya selama enam bulan terakhir; (KUHPerd. 821, 1971.) 6?.
piutang para pengusaha sekolah berasrama untuk tahun terakhir;
(KUHPerd. 1969) 7?. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421; 1938-622.)
piutang anak-anak yang masih di bawah umur atau dalam pengampuan wali
atau pengampu mereka berkenaan dengan pengurusan mereka, sejauh hal
itu tidak dapat ditagih dari hipotek-hipotek atau jaminan lain yang
harus diadakan menurut Bab XV Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum
Perdata ini, demikian pula tunjangan untuk pemeliharaan dan pendidikan
yang masih harus dibayar oleh para orang tua untuk anak-anak sah
mereka yang masih di bawah umur. (KUHPerd. 335, 413, 452: F. 230.)
 
Dalam S. 1871-150 ditentukan: Pas 1. Piutang-piutang Negara, yang
timbul dari uang-uang muka, yang diberikan berdasarkan pasal 49
(sekarang: 42) Undang-undang 23 April 1864 (S. 1864-106)
(Undang-undang Perbendaharaan Indonesia) adalah piutang-piutang yang
mempunyai hak didahulukan atas segala barang bergerak dan barang tetap
pada umumnya. Piutang-piutang itu mendapat tempat urutan langsung
setelah piutang-piutang dengan hak didahulukan tersebut dalam pasal
1149 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. 2. Pemberian-pemberian
materiel dari gudang-gudang dan tempat-tempat penyimpanan negara
disamakan dengan pemberian uang muka. 3. Ketentuan pasal 1 tidak
mempengaruhi hak didahulukan yang oleh peraturan perundang-undangan
khusus diberikan kepada negara atas jumlah jaminan pegawai-pegawai
komtabel. Dalam S. 1932-496 pasal 2 ditentukan: Atas dasar pasal 23
ayat (6) Ord. Kuli 1931 (S. 1931-94) maupun pasal 3 ayat (3) ketentuan
"Kedua" dari ord. 3 Okt. 1911 (S. 1911-540), Negara mempunyai hak
mendahulukan untuk piutang-piutangnya terhadap majikan, atas segala
barang-barang bergerak dan barang-barang tak bergerak milik majikan,
yang dalam urutan menyusul pada hak-hak didahulukan tersebut dalam
pasal 1149 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
 
== Bab XX - Gadai ==
 
1150. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang
bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur, atau oleh kuasanya,
sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada
kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dari barang itu dengan
mendahului kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan
sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau
penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan
setelah barang itu diserahkan sebagai gadai dan yang harus
didahulukan. (KUHPerd. 528, 1133 dst., 1139-1? dan 4?, 1147, 1149-1?,
1157, 1830; KUHD 314, 365, 371; F. 56 dst., 230-1?; KUHP 509; Verp.
33; Octr. 40; Venn. 39; (overg.bel.art.19) Ink. 1932 pasal 70; Verm.
49; Loonb. 25; S. 1933-516 pasal 18.)
 
Dengan S. 1875-258, pasal-pasal 1151-1156 telah diganti dengan
ketentuan-ketentuan berikut:
 
1151. Perjanjian gadai harus dibuktikan dengan alat yang diperkenankan
untuk membuktikan perjanjian pokoknya. (KUHPerd. 1866.)
 
1152. Hak gadai atas barang bergerak yang berwujud dan atas
piutang-bawa timbul dengan cara menyerahkan gadai itu kepada kekuasaan
kreditur atau pihak ketiga yang disetujui oleh kedua belah pihak. Hak
gadai itu tidak mungkin ada atas barang yang tetap berada dalam
kekuasaan debitur atau orang yang memberikan gadai atau yang
dikembalikan atas kehendak kreditur. (s.d.u. dg. S. 1917-497). Hak
gadai hapus bila gadai itu lepas dari kekuasaan pemegang gadai. Namun
bila barang itu hilang, atau diambil dari kekuasaannya, maka ia berhak
untuk menuntutnya kembali menurut pasal 1977 alinea kedua, dan bila
gadai itu telah kembali, maka hak gadai itu dianggap tidak pernah
hilang. Hal tidak adanya wewenang pemberi gadai untuk bertindak bebas
atas barang itu, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada kreditur,
tanpa mengurangi hak orang yang telah kehilangan atau kecurian barang
itu untuk menuntutnya kembali. (KUHPerd. 582, 613, 1441, 1474.)
 
1152bis. Untuk melahirkan hak gadai atas surat-tunjuk, selain
penyerahan endosemennya, juga dipersyaratkan penyerahan suratnya.
(KUHD 110 dst., 176, 191 dst., 457, 508, 531 dst.)
 
1153. Hak gadai atas barang bergerak yang tidak berwujud, kecuali
surat-tunjuk dan surat-bawa, lahir dengan pemberitahuan mengenai
penggadaian itu kepada orang yang kepadanya hak gadai itu harus
dilaksanakan. Orang ini dapat menuntut bukti tertulis mengenai
pemberitahuan itu dan mengenai izin dari pemberi gadainya. (KUHPerd.
613; Octr. 40; Octr. Regl. 18, 20f, h dst.)
 
1154. Dalam hal debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi
kewajiban-kewajiban, kreditur tidak diperkenankan mengalihkan barang
yang digadaikan itu menjadi miliknya. Segala persyaratan perjanjian
yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal. (AB 23; KUHPerd.
1155 dst., 1178.)
 
1155. Bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka
jika debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya, setelah
lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukan
peringatan untuk pemenuhan janji dalam hal tidak ada ketentuan tentang
jangka waktu yang pasti, kreditur berhak untuk menjual barang gadainya
di hadapan umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan dengan
persyaratan yang lazim berlaku, dengan tujuan agar jumlah utang itu
dengan bunga dan biaya dapat dilunasi dengan hasil penjualan itu.
(Octr. 42.) Bila gadai itu terdiri dari barang dagangan atau dari
efek-efek yang dapat diperdagangkan dalam bursa, maka penjualannya
dapat dilakukan di tempat itu juga, asalkan dengan perantaraan dua
orang makelar yang ahli dalam bidang itu. (KUHPerd. 1156, 1178; KUHD
62 dst.)
 
1156. Dalam segala hal, bila debitur atau pemberi gadai lalai untuk
melakukan kewajibannya, maka debitur dapat menuntut lewat pengadilan
agar barang gadai itu dijual untuk melunasi utangnya beserta bunga dan
biayanya, menurut cara yang akan ditentukan oleh hakim, atau agar
hakim mengizinkan barang gadai itu tetap berada pada kreditur untuk
menutup suatu jumlah yang akan ditentukan oleh hakim dalam suatu
keputusan, sampai sebesar utang beserta bunga dan biayanya. Tentang
pemindahtanganan barang gadai yang dimaksud dalam pasal ini dan pasal
yang lampau, kreditur wajib untuk memberitahukannya kepada pemberi
gadai, selambat-lambatnya pada hari berikutnya bila setiap hari ada
hubungan pos atau telegrap, atau jika tidak begitu halnya, dengan pos
yang berangkat pertama. Berita dengan telegrap atau dengan surat
tercatat dianggap sebagai berita yang pantas. (KUHPerd. 1150, 1153,
1155, 1238; Octr. 42.)
 
1157. Kreditur bertanggung jawab atas kerugian atau susutnya barang
gadai itu, sejauh hal itu terjadi akibat kelalaiannya. Di pihak lain,
debitur wajib mengganti kepada kreditur itu biaya yang berguna dan
perlu dikeluarkan oleh kreditur itu untuk penyelamatan barang gadai
itu. (KUHPerd. 1139-4?, 1147, 1150, 1159, 1235 dst, 1243 dst, 1391,
1441, 1444 dst.)
 
1158. Bila suatu piutang digadaikan, dan piutang ini menghasilkan
bunga, maka kreditur boleh memperhitungkan bunga itu dengan bunga yang
terutang padanya. Bila utang yang dijamin dengan piutang yang
digadaikan itu tidak menghasilkan bunga, maka bunga yang diterima
pemegang gadai itu dikurangkan dari jumlah pokok utang. (KUHPerd. 1152
dst., 1155 dst., 1718, 1767.)
 
1159. Selama pemegang gadai itu tidak menyalahgunakan barang yang
diberikan kepadanya sebagai gadai, debitur tidak berwenang untuk
menuntut kembali barang itu sebelum ia membayar penuh, baik jumlah
utang pokok maupun bunga dan biaya utang yang dijamin dengan gadai
itu, beserta biaya yang dikeluarkan untuk penyelamatan barang gadai
itu. Bila antara kreditur dan debitur itu terjadi utang kedua, yang
diadakan antara mereka berdua setelah saat pemberian gadai dan dapat
ditagih sebelum pembayaran utang yang pertama atau pada hari
pembayaran itu sendiri, maka kreditur tidak wajib untuk melepaskan
barang gadai itu sebelum ia menerima pembayaran penuh kedua utang itu,
walaupun tidak diadakan perjanjian untuk mengikatkan barang gadai itu
bagi pembayaran utang yang kedua. (KUHPerd. 1150. 1396, 1967; F. 57.)
 
1160. Gadai itu tidak dapat dibagi-bagi, meskipun utang itu dapat
dibagi di antara para ahli waris debitur atau para ahli waris
kreditur. Ahli waris debitur yang telah membayar bagiannya tidak dapat
menuntut kembali bagiannya dalam barang gadai itu, sebelum utang itu
dilunasi sepenuhnya. Di lain pihak, ahli waris kreditur yang telah
menerima bagiannya dari piutang itu, tidak boleh mengembalikan barang
gadai itu atas kerugian sesama ahli warisnya yang belum menerima
pembayaran. (KUHPerd. 1286 dst., 1402-3?.)
 
== Bab XXI - Hipotek ==
 
Bagian 1
 
Ketentuan-ketentuan umum
 
1162. Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang
dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan. (KUHPerd. 528, 1133
dst., 1139-1?, 1149-1?, 1163 dst., 1167, 1198, 1209-1?; Oogstv. 16.)
 
1163. Hak itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi, dan diadakan
atas semua barang tak bergerak yang terikat secara keseluruhan, atas
masing-masing dari barang-barang itu, dan atas tiap bagian dari
barang-barang itu. Benda-barang tersebut tetap memikul beban itu
biarpun barang-barang tersebut berpindah tangan kepada siapa pun juga.
(KUHPerd. 965, 1101 dst., 1105 dst., 1198, 1201, 1210, 1296 dst.; KUHD
297 dst.; F. 230.)
 
1164. Yang dapat dibebani dengan hipotek hanyalah: (KUHD 314.) 1?.
barang-barang tak bergerak yang dapat diperdagangkan, beserta semua
yang termasuk bagiannya, sejauh hal yang tersebut terakhir ini
dianggap sebagai barang tak bergerak; (KUHPerd. 506 dst.) 2?. hak
pakai hasil barang-barang itu dengan segala sesuatu yang termasuk
bagiannya; (KUHPerd. 756 dst. 772.) 3?. hak numpang karang dan hak
usaha; (KUHPerd. 711 dst., 720 dst., 724.) 4?. bunga tanah yang
terutang, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk hasil tanah;
(KUHPerd. 737 dst., 1174.) 5?. hak sepersepuluhan; (KUHPerd. 737 dst.,
1174.) 6?. basar atau pekan raya, yang diakui oleh pemerintah, beserta
hak istimewanya yang melekat. (Rv. 493.)
 
1165. Setiap hipotek mencakup juga segala perbaikan yang dilakukan
kemudian atas barang yang dibebani, dan juga mencakup semua yang
menyatu dengan barang itu karena pertambahan atau pembangunan.
(KUHPerd. 161, 571, 588, 596 dst., 601.)
 
1166. Bagian yang tidak terbagi dari barang tak bergerak milik
bersama, dapat dibebani dengan hipotek. Setelah barang itu dibagi,
hipotek tersebut hanya tetap membebani bagian yang diberikan kepada
debitur yang telah memberikan hipoteknya, tanpa mengurangi ketentuan
pasal 1341. (KUHPerd. 1083, 1102; Rv. 494.)
 
1167. Barang bergerak tidak dapat dibebani hipotek. (Ov. 30; KUHPerd.
509 dst., 1162, 1164, 1977.)
 
1168. Hipotek tidak dapat diadakan selain oleh orang yang mempunyai
wewenang untuk memindahtangankan barang yang dibebani itu. (KUHPerd.
105, 108, 124, 140, 393, 430, 481, 985, 1170, 1180.)
 
1169. Mereka yang atas barang tak bergerak hanya mempunyai hak yang
ditangguhkan oleh suatu syarat, atau yang dalam hal tertentu dapat
dihapuskan atau dibatalkan, tidak dapat memberikan hipotek selain yang
tunduk pada syarat penangguhan, penghapusan atau pembatalan. (KUHPerd.
928, 985, 1093, 1263 dst., 1265 dst., 1268, 1532, 1673, 1689.)
 
1170. Semua barang milik anak yang masih di bawah umur, orang yang ada
dalam pengampuan, dan orang yang dalam keadaan tak hadir, yang
penguasaan atasnya hanya diberikan untuk sementara waktu saja, tidak
dapat dibebani dengan hipotek selain dengan alasan yang sesuai dengan
persyaratan formal yang ditetapkan oleh undang-undang. (KUHPerd. 309,
393, 452, 481; Rv. 507.)
 
1171. Hipotek hanya dapat diberikan dengan akta otentik, kecuali dalam
hal yang dengan tegas ditunjuk oleh undang-undang. (Ov. 31) Juga
pemberian kuasa untuk memberikan hipotek harus dibuat dengan akta
otentik. Orang yang menurut undang-undang atau perjanjian wajib untuk
memberikan hipotek, dapat dipaksa untuk itu dengan putusan hakim, yang
mempunyai kekuatan yang sama seperti bila ia telah memberi persetujuan
terhadap hipotek itu, dan yang menunjukkan secara pasti barang-barang
yang harus didaftar. (Ov. 36). Seorang wanita bersuami yang dalam
perjanjian kawin kepadanya telah diperjanjikan hipotek, tanpa bantuan
suaminya atau kuasa dari hakim, dapat mengusahakan pendaftaran
hipoteknya, dan melancarkan tuntutan hukum yang diperlukan untuk itu.
(KUHPerd. 108, 110, 139 dst., 335, 371, 452, 1175, 1796.)
 
1172. Penjualan, penyerahan dan pemberian bagian dari utang hipotek,
hanya dapat dilakukan dengan suatu akta otentik. (Ov.31)
 
1173. Atas dasar perjanjian yang dibuat di luar negeri, tidak dapat
diadakan pendaftaran hipotek atas barang-barang yang terletak di
Indonesia, kecuali bila dalam suatu traktat ditentukan sebaliknya. (AB
18; Rv. 436, 440.)
 
1174. Akta untuk mengadakan hipotek harus memuat suatu penjelasan
khusus mengenai barang yang dibebani dan mengenai sifat serta letak
barang itu; penjelasan itu sedapat-dapatnya didasarkan pada
pengukuran-pengukuran yang dilakukan atas perintah pemerintah.
Mengenai sepersepuluhan dan bunga tanah, bila tidak dapat ditunjukkan
secara tegas persil mana yang dibebani dengan itu, maka cukuplah
dengan akta diuraikan dan ditunjukkan secara tepat daerah yang memikul
beban itu. (KUHPerd. 1186, 1190.)
 
1175. Hipotek hanya dapat diadakan atas barang yang sudah ada. Hipotek
atas barang yang belum ada adalah batal. (Oostv. 3.) Namun bila kepada
seorang istri dalam perjanjian kawin telah diperjanjikan pemberian
hipotek, atau pada umumnya bila seorang debitur telah mewajibkan diri
untuk memberikan hipotek kepada kreditur, maka si suami atau debitur
itu dapat dipaksa untuk memenuhi kewajibannya dengan menunjukkan
barang-barang yang telah diperolehnya setelah terjadinya perikatan
itu. (KUHPerd. 1171, 1186, 1667.)
 
1176. Suatu hipotek hanya berlaku, bila jumlah uang yang diberikan
untuk hipotek itu pasti dan ditentukan dalam akta. Bila utang itu
bersyarat dan besarnya tidak tentu, maka pemberian hipotek itu boleh
dilakukan sampai sebesar jumlah harga taksiran, yang oleh pihak-pihak
yang bersangkutan harus dicantumkan dalam akta itu. (KUHPerd. 335,
452, 1184, 1186.)
 
1177. Kreditur sekali-kali tidak dapat menuntut penambahan hipotek,
kecuali bila diperjanjikan atau ditentukan sebaliknya dalam
undang-undang. (KUHPerd. 1184.)
 
1178. Segala perjanjian yang menentukan, bahwa kreditur diberi kuasa
untuk menjadikan barang-barang yang dihipotekkan itu sebagai miliknya,
adalah batal. Namun kreditur hipotek pertama, pada waktu penyerahan
hipotek boleh mempersyaratkan dengan tegas, bahwa jika utang pokok
tidak dilunasi sebagaimana mestinya, atau bila bunga yang terutang
tidak dibayar, maka ia akan diberi kuasa secara mutlak untuk menjual
persil yang terikat itu di muka umum, agar dari hasilnya dilunasi,
baik jumlah utang pokoknya maupun bunga dan biayanya. Perjanjian itu
harus didaftarkan dalam daftar-daftar umum, dan pelelangan tersebut
harus diselenggarakan dengan cara yang diperintahkan dalam pasal 1211.
(Ov. 32; KUHPerd. 1139-1?, 1154 dst., 1186-5?; F. 56; Rv. 510 dst.;
Oogstv. 16.)
 
Bagian 2
 
Pendaftaran hipotek dan bentuk pendaftaran
 
1179. Pendaftaran ikatan hipotek harus dilakukan dalam daftar-daftar
umum yang disediakan untuk itu. Dalam hal tidak ada pendaftaran,
hipotek itu tidak mempunyai kekuatan apa pun, bahkan juga terhadap
kreditur yang tidak mempunyai ikatan hipotek. (KUHPerd. 371, 1203,
1227; Overschr.; Tbs .24.)
 
1180. Pendaftaran suatu hipotek tidak berlaku, bila hal itu dilakukan
pada waktu hak milik atas barang itu telah beralih kepada pihak
ketiga, karena debitur telah kehilangan hak miliknya atas barang itu.
(KUHPerd. 1168, 1171, 1179, 1182 dst.)
 
1181. Urutan tingkat para kreditur hipotek ditentukan menurut tanggal
pendaftaran ikatan hipotek mereka, tanpa mengurangi
kekecualian-kekecualian yang tercantum dalam dua pasal berikut. Mereka
yang didaftar pada hari yang sama, bersama-sama mempunyai hipotek yang
bertanggal sama, tanpa membedakan jam berapa pendaftaran itu
dilakukan, juga kalau jamnya telah dicatat oleh penyimpannya.
(KUHPerd. 1133, 1135, 1187, 1225; F. 34.)
 
1182. Bila dalam akta jual-beli, sebagai jaminan atas uang penjualan
yang belum dibayar, diperjanjikan hipotek atas barang yang dijual itu,
dan pendaftarannya telah dilakukan dalam delapan hari setelah
pengumuman akta jual-beli dengan cara yang ditentukan dalam pasal 620,
maka hipotek itu akan mempunyai hak didahulukan terhadap
hipotek-hipotek lain yang telah diberikan oleh pembeli dalam jangka
waktu itu. (KUHPerd. 1180.)
 
1183. Ketentuan yang sama juga berlaku, bila dalam akta pemisahan
harta dipersyaratkan hipotek sebagai jaminan untuk apa yang tetap
terutang oleh salah seorang yang berhak terhadap sesamanya yang lain
akibat suatu pemisahan harta, atau sebagai jaminan terhadap gangguan
karena tuntutan pemilikan atau penguasaan atas barang-barang yang
diberikan sebagai bagian. Juga dalam hal itu, pendaftaran yang
dilakukan dalam delapan hari setelah pengumuman akta pemisahan harta
itu, sekedar mengenai persyaratan perjanjian ini, didahulukan daripada
hipotek-hipotek yang telah diberikan dalam jangka waktu itu oleh orang
yang telah mendapat hak atas barang itu. (KUHPerd. 1084.)
 
1184. Kreditur yang terdaftar untuk sejumlah uang pokok yang
menghasilkan bunga, berhak karena bunga itu untuk ditempatkan dalam
urutan tingkat yang sama seperti yang untuk jumlah uang pokoknya,
selama-lamanya untuk dua tahun dan tahun yang berjalan; hal ini tidak
mengurangi haknya untuk mengambil pendaftaran-pendaftaran khusus
mengenai bunga-bunga yang lain dari yang dijamin pada pendaftaran
pertama, yang sejak hari tanggalnya akan menimbulkan hipotek.
(KUHPerd. 1176, 1204; F. 124.)
 
1185. Bila akta hipotek mengandung persyaratan perjanjian tegas, yang
membatasi wewenang debitur, baik untuk menyewakan barang yang dibebani
di luar izin kreditur maupun mengenai cara atau waktu untuk menyewakan
barang itu, ataupun mengenai uang muka sewa, maka persyaratan
perjanjian demikian tidak hanya akan mengikat para pihak itu,
melainkan dapat juga dinyatakan berlaku terhadap debitur oleh kreditur
yang sudah menyuruh mendaftarkan persyaratan perjanjian demikian itu
dalam daftar-daftar umum. (Oogstv. 21.) Segala sesuatunya tidak
mengurangi ketentuan pasal 1341, yang bila ada dasar-dasarnya, dapat
dinyatakan berlaku oleh semua kreditur, tak peduli apakah dibuat atau
tidak suatu persyaratan perjanjian yang membatasi penyewa atau
pembayaran uang muka. (KUHPerd. 1225, 1548, 1576; Rv. 507.)
 
1186. Untuk menyelenggarakan pendaftaran, kreditur sendiri, atau orang
ketiga, harus menyerahkan kepada juru simpan hipotek di wilayah tempat
barang-barang itu suatu salinan otentik dari akta hipotek itu, beserta
dua akta ikhtisar yang ditandatangani oleh kreditur atau orang ketiga
tersebut, yang satu ditulis di atas salinan dari alas hak yang telah
dikeluarkan. (Ov. 34.) Akta-akta ikhtisar itu harus memuat: 1?.
petunjuk yang jelas mengenai kreditur dan debitur dan keterangan
tentang tempat tinggal yang dipilih oleh pihak yang disebut pertama
dalam lingkungan kantor juru simpan. (Ov. 37; KUHPerd. 24, 1189, 1194,
1211.) Pendaftaran barang-barang seseorang yang telah meninggal dapat
dilakukan atas namanya; 2?. tanggal dan sifat alas-haknya, dengan
menyebutkan pegawai yang olehnya atau di hadapannya akta itu telah
dibuat, atau hakim yang telah menunjuk barang-barang yang harus
dibebani berkenaan dengan pasal 1171 alinea ketiga; 3?. jumlah piutang
atau perkiraan hak-hak yang bersyarat dan tak tentu yang harus
dijamin, beserta jatuh temponya untuk menagih utang itu; (KUHPerd.
1176, 1171.) 4?. petunjuk tentang sifat dan letak barang-barang yang
dibebani hipotek, sedapat-dapatnya sesuai dengan yang telah dilakukan
atas perintah pemerintah, tanpa mengurangi ketentuan pasal 1174 alinea
kedua mengenai sepersepuluhan dan bunga tanah; 5?. persyaratan yang
sekiranya diadakan antara kreditur dan debitur, berkenaan dengan pasal
yang lampau beserta pasal 1178 alinea kedua dan pasal 1210 alinea
kedua. (KUHPerd. 1187, 1190, 1194, 1203, 1225, 1227; KUHD 297.)
 
1187. Juru simpan harus menahan akta ikhtisar yang dibuat di atas
salinan otentik dari alas hak yang menjadi dasar untuk minta
pendaftaran itu, dengan tujuan agar pendaftaran itu dilakukan pada
tanggal penyerahan itu. Pada hari itu juga ia harus mengembalikan
kepada orang yang telah minta pendaftaran itu akta ikhtisar yang
lainnya atau yang kedua, yang di bagian bawahnya harus dicantumkan
olehnya hari penyerahannya. Bila diminta, dalam waktu
selambat-lambatnya dua puluh empat jam setelah permohonan ini, ia
wajib menambahkan pada akta ikhtisar yang lain atau yang kedua itu
nomor daftar untuk ikhtisar itu, yang dipakai untuk pendaftaran itu.
Kedua keterangan ini harus ditanda-tangani olehnya. (Ov. 34; KUHPerd.
1225.) Juru simpan harus menyimpan secara rapi salinan-salinan akta
pemindahtanganan, pengadaan hak-hak kebendaan atau hak-hak guna jasa
pekarangan, dan akta pemisahan harta, serta akta-akta ikhtisar
pendaftarannya, setelah membukukannya atau mendaftarnya dalam
daftar-daftar yang diperuntukkan bagi masing-masing. Ia harus
mengumpulkan surat-surat yang diserahkan kepadanya menjadi satu
menurut urutan seperti dalam daftar penyerahan surat-surat itu atau
dalam daftar harian; akta-akta ikhtisar didaftarkan tersendiri.
Surat-surat yang diserahkan untuk diumumkan harus dijilid dalam satu
berkas, surat-surat yang diserahkan untuk didaftar dalam berkas kedua,
dan akta-akta untuk pencoretan dan penghapusan dalam berkas ketiga,
semuanya disimpan dengan rapi. Berkas-berkas ini selanjutnya harus
dibentuk menjadi jilid-jilid buku tersendiri, sedangkan di belakang
masing-masing jilid harus ditulis nomor jilidnya, jangka waktu, serta
nomor pertama dan terakhir surat-surat yang terkandung di dalamnya.
Pemerintah mengatur jangka waktu untuk penyusunan surat-surat tersebut
sebelum dijilid menjadi buku. Pada tiap-tiap surat yang diserahkan
harus dicatat hari penyerahan, jilid dan nomor daftar penyerahannya.
 
1188. Pada waktu meminta pendaftaran seperti yang diatur dalam pasal
1108, para kreditur atau para penerima hibah wasiat berkewajiban untuk
menyampaikan kepada juru simpan hipotek: (Ov.29.) 1?. suatu salinan
otentik tuntutan untuk pemisahan barang-barangnya; 2?. akta kematian
orang yang meninggal, atau suatu bukti lain yang dianggap sah, bahwa
tuntutan hukum itu telah dimulai dalam enam bulan setelah terbukanya
warisan itu; 3?. dua ikhtisar, yang sesuai dengan peraturan pasal 1186
nomor 4? memuat petunjuk tentang sifat dan letak barang-barang yang
bersangkutan di sebelah barang-barang yang diminta pendaftarannya; dan
ketentuan-ketentuan pasal 1187 berlaku terhadap ikhtisar-ikhtisar ini.
(KUHPerd. 1107 dst., 1190, 1225.)
 
1189. Orang yang telah menyuruh melakukan pendaftaran, demikian pula
wakil-wakilnya, atau siapa saja yang berdasarkan suatu akta otentik
telah mendapat hak orang itu, diperkenankan untuk mengubah tempat
tinggal yang telah dipilihnya, asalkan dia memilih dan menunjuk suatu
tempat tinggal yang lain yang terletak di wilayah yang sama, dan hal
itu dicatat di sebelah pendaftaran yang bersangkutan. (Ov. 37;
KUHPerd. 25, 613, 1186, 1194, 1211, 1400 dst.)
 
1190. Dalam hal tidak dipenuhi salah satu formalitas tersebut di atas,
pendaftaran itu tidak dapat dibatalkan, kecuali bila hal itu
menjadikan tidak cukup jelas diketahui perihal kreditur, debitur,
utang atau barang yang dibebani. (KUHPerd. 1174, 1196.)
 
1191. Penyerahan dan pembukuan suatu akta peralihan hak milik dan
pendaftaran atas barang-barang atau pendaftaran mengenai barang-barang
yang terletak di luar wilayah juru simpan hipoteknya, adalah batal.
Segala pembukuan yang dilakukan pada hari Minggu, harus dianggap telah
dilakukan pada hari berikutnya.
 
1192. Bila dalam suatu pendaftaran dilalaikan kewajiban memilih tempat
tinggal dalam wilayah penyimpanan hipotek, maka menurut hukum dianggap
telah dipilih pada tempat tinggal juru simpannya. (Ov. 37.)
 
1193. Biaya pendaftaran ditanggung oleh debitur, bila tidak
diperjanjikan kebalikannya. (KUHPerd. 343, 1195.)
 
1194. Tuntutan hukum terhadap kreditur, yang disebabkan oleh
pendaftaran, harus diajukan kepada hakim yang berwenang, dengan surat
gugatan, yang disampaikan kepada kreditur sendiri, atau diterimakan di
tempat tinggal terakhir yang dipilihnya menurut daftar; demikianlah,
meskipun kreditur atau orang yang dipilih domisilinya telah meninggal.
(Ov. 37, 78; KUHPerd. 24, 1186, 1189, 1197, 1211; Rv. 99.)
 
Bagian 3
 
Pencoretan pendaftaran (ov. 24)
 
1195. Pendaftaran hapus karena pencoretannya dari dalam daftar.
Pencoretan itu dilakukan atas biaya debitur, dengan izin pihak yang
berkepentingan dan berwenang, atau dengan putusan hakim, baik yang
dijatuhkan dalam tingkat tertinggi, maupun yang telah memperoleh
kekuatan hukum yang pasti. (KUHPerd. 1168, 1186, 1197, 1203, 1209,
1218 dst., 1224. 1227, 1330 dst.; Rv. 403, 557; Ov. 24; Overschr. 32.)
 
1196. Dalam kedua hal tersebut orang yang memohon pencoretan pada
kantor juru simpan, harus menyerahkan akta otentik yang memberi kuasa
untuk mengadakan pencoretan, atau suatu salinan otentik dari akta atau
putusan hakim yang bertujuan demikian. (KUHPerd. 1171, 1225-3?; Rv.
557.) Akta otentik yang dibuat berdasarkan suatu akta di bawah tangan
mengenai izin yang berkenaan dengan pencoretan yang diminta, tidak
akan mempunyai kekuatan. Dalam hal ada perselisihan tentang berwenang
tidaknya mereka yang telah memberikan izin pencoretan, atau tentang
salah tidaknya tanda bukti yang diajukan, pengadilan negeri, yang
dalam daerah hukumnya dilakukan pendaftaran, akan mengambil keputusan
mengenai hal itu, atas surat permohonan sederhana yang disampaikan
kepadanya dengan melampirkan surat-surat yang bersangkutan. (Rv. 763
alinea 2-1?.)
 
1197. Bila suatu pencoretan tidak memperoleh persetujuan, maka hal itu
harus diminta pada hakim yang di daerah hukumnya dilakukan
pendaftaran, kecuali bila tuntutan itu merupakan kelanjutan dari suatu
perselisihan yang masih ditangani hakim lain; dalam hal itu tuntutan
pencoretan ditunjukkan kepada hakim yang sedang menangani perselisihan
itu. Namun perjanjian yang telah diadakan antara kreditur dan debitur
untuk membawa tuntutan itu kepada hakim yang mereka tentukan harus
mereka ditaati. (KUHPerd. 1194, 1338, 1340; Rv. 134.)
 
Bagian 4
 
Akibat hipotek terhadap pihak ketiga yang menguasai barang yang
dibebani
 
1198. Kreditur yang memegang hipotek yang telah terdaftar, dapat
menuntut haknya atas barang tak bergerak yang terikat itu, biar di
tangan siapa pun barang itu berada, untuk diberi urutan tingkat dan
untuk dibayar menurut urutan pendaftarannya. (KUHPerd. 1163; Rv. 495,
547 dst.; Oogstv. 5, 11, 16.)
 
1199. Kreditur, setelah memperingatkan debitur, berhak menyita barang
tetap yang terikat dari tangan pihak ketiga yang menguasai barang
tetap itu, dan mengusahakan penjualannya. Dalam melakukan hal ini, dan
dalam mengatur urutan tingkat antara berbagai kreditur, harus ditaati
formalitas tentang penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan hakim
atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan dan formalitas
tentang pengurutan tingkat yang diperintahkan dalam
ketentuan-ketentuan Hukum Acara Perdata. (KUHPerd. 1163, 1178; Rv. 495
dst., 504 dst., 547 dst.)
 
1200. Pihak ketiga yang menguasai barang yang bersangkutan dapat
mengadakan perlawanan terhadap penjualan barang itu, bila ia dapat
menunjukkan, bahwa debitur semula masih menguasai satu atau beberapa
barang tetap yang ikut terikat hipotek untuk utang yang sama, dan
ternyata penjualan barang itu cukup untuk melunasi utang itu. Dalam
hal demikian, dengan menangguhkan penjualan sebagai pelaksanaan
keputusan hakim atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan
terhadap hak miliknya, ia dapat menuntut supaya dilakukan lebih dahulu
penjualan barang yang ikut terikat tetapi masih berada pada debitur
semula itu. (KUHPerd. 1833.)
 
1201. Jika suatu hipotek diletakkan atas satu barang tak bergerak, dan
satu atau beberapa bagian dari barang itu telah beralih kepada pihak
ketiga yang menguasai barang itu, maka kreditur tetap mempunyai
wewenang untuk menerapkan haknya atas seluruh barang yang terikat itu,
atau atas suatu bagian dari barang itu yang dianggapnya perlu atau
cukup, seolah-olah barang yang terikat itu masih belum terbagi dalam
penguasaan debitur. (KUHPerd. 1163.)
 
1202. Pihak ketiga yang menguasai barang itu telah melunasi utangnya,
baik secara paksa maupun secara sukarela, dan dengan demikian
berdasarkan undang-undang ia menggantikan tempat kedudukan hukum
kreditur, maka setelah bagiannya dikurangkan sebanding dengan jumlah
harga barang-barang yang terikat, ia mempunyai wewenang untuk
menerapkan hak hipotek selanjutnya untuk piutang ini atas
barang-barang yang sama-sama terikat, atau atas bagian dari
barang-barang itu. (KUHPerd. 965, 1106, 1208, 1402.)
 
1203. Dalam hal yang tersebut dalam kedua pasal yang lalu, pencoretan
pendaftaran hipotek hanya akan dilakukan atas barang itu sendiri atau
atas bagian yang telah dipergunakannya untuk melunasi piutang itu,
atau yang penguasa ketiganya telah melunasi utangnya; sedangkan atas
barang-barang lainnya yang terikat, tidak akan dilakukan pencoretan
sebelum orang yang telah membayar atau yang barangnya telah dijual
akibat putusan hakim atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan,
menerapkan haknya menurut pasal yang lalu, atau sebelum ia mengizinkan
pencoretan itu. Untuk menjamin haknya, kreditur yang menggantikan
kreditur lama wajib menuntut supaya haknya itu didaftar dalam
daftar-daftar umum, dengan menunjukkan akta otentik yang menjadi bukti
adanya penggantian hak. (Ov. 39; KUHPerd. 1179, 1186, 1195 dst.,
1225.)
 
1204. Pihak ketiga yang menguasai barang sampai saat penunjukan,
berhak untuk menghentikan penjualan barang yang dikuasainya dan
terikat hipotek itu dengan cara melunasi utang yang didaftar, bunganya
menurut pasal 1184, dan biayanya. (KUHPerd. 1202, 1402.)
 
1205. Bila pendaftaran dari penjualan barang yang terikat itu lebih
dari beban dan biaya hipotek, maka kelebihan itu harus dibayarkan
kepada pihak ketiga yang menguasai barang. (KUHD 863.)
 
1206. Segala hak pengabdian pekarangan dan hak kebendaan lain, baik
yang membebani maupun yang menguntungkan barang yang dijual karena
putusan hakim atas penuntutan pemilikan atau penguasaan, sekedar telah
hapus karena beralih kepada pihak ketiga yang menguasai barang itu,
hidup kembali setelah barang itu ditunjukkan kepada pihak lain.
(KUHPerd. 674, 701, 706, 718-1?, 736, 754-1?, 807-3?, 818.)
 
1207. Bila terjadi pengurangan pada barang tersebut karena kesalahan
atau kelengahan pihak ketiga yang menguasai barang, sehingga
menimbulkan kerugian bagi kreditur hipotek, maka hal tersebut
menimbulkan tuntutan hukum kepadanya untuk mengganti kerugian; dan ia
tidak dapat menuntut kembali biaya dan perbaikan yang telah
dilakukannya, kecuali sebesar pertambahan harga barang itu, yang
disebabkan oleh perbaikan tersebut. (KUHPerd. 1165, 1264, 1365 drt.,
1497 dst.)
 
1208. Pihak ketiga yang menguasai barang, sekedar telah membayar utang
hipotek itu atau menderita penjualan harta bendanya akibat putusan
hakim atas penuntutan pemilikan atau penguasaan, berhak menuntut
jaminan terhadap gangguan dan tuntutan dari debitur. (KUHPerd. 965,
1106, 1202, 1402.)
 
Bagian 5
 
Hapusnya hipotek
 
1209. Hipotek hapus: 1?. karena hapusnya perikatan pokoknya; (KUHPerd.
928, 1381 dst., 1673, 1689.) 2?. karena pelepasan hipotek itu oleh
kreditur; (KUHPerd. 1195 dst.) 3?. karena pengaturan urutan tingkat
oleh pengadilan; (KUHPerd. 1212 dst.; KUHD 279; Rv. 547dst.)
 
1210. Orang yang telah membeli barang yang berbeban, baik pada
penjualan sebagai pelaksanaan putusan hakim atas tuntutan mengenai
pemilikan atau penguasaan, maupun pada penjualan sukarela untuk harga
yang ditentukan dalam bentuk uang, dapat menuntut agar persil yang
dibelinya dibebaskan dari segala beban hipotek, yang melampaui harga
pembeliannya, dengan menaati segala peraturan yang diberikan dalam
pasal-pasal berikut. Namun pemurnian itu tidak akan terjadi pada
penjualan sukarela, bila pihak-pihak yang berjanji pada waktu
mengadakan hipotek telah menyepakati hal itu, dan persyaratan
perjanjian itu telah didaftarkan dalam daftar umum. Persyaratan
perjanjian demikian hanya dapat dibuat oleh kreditur hipotek pertama.
(Ov. 32; KUHPerd. 1211 dst., 1216; Rv. 493 dst.)
 
1211. Dalam hal penjualan sukarela, tuntutan untuk pembebasan tidak
dapat diajukan, kecuali bila penjualan itu telah terjadi di depan umum
menurut kebiasaan setempat, dan di hadapan pegawai umum; selanjutnya,
para kreditur yang terdaftar perlu diberitahu tentang hal itu,
selambat-lambatnya tiga puluh hari sebelum barang yang bersangkutan
ditunjuk si pembeli, dengan surat juru sita yang harus disampaikan di
tempat-tempat tinggal yang telah dipilih oleh para kreditur itu pada
waktu pendaftaran. (Ov. 78; KUHPerd. 1178; F. 183; Rv. 510 dst.)
 
1212. Pembeli yang ingin memanfaatkan hak istimewa tersebut dalam
pasal 1210, dalam waktu satu bulan setelah penunjukan barang yang
bersangkutan kepadanya, wajib berusaha agar diadakan pengaturan urutan
tingkat oleh hakim, untuk pembagian harga pembelian, sesuai dengan
peraturan-peraturan dalam ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.
(Rv. 547-558.)
 
1213. Pada waktu melakukan pengaturan urutan tingkat, akan
diperintahkan pencoretan pendaftaran-pendaftaran yang tidak mendapat
urutan tingkat yang menguntungkan. Pendaftaran demikian yang hanya
sebagian dapat diikutsertakan secara menguntungkan, hanya dapat
dipertahankan untuk bagian itu saja sampai pada saat pembayaran, yang
langsung dapat ditagih oleh kreditur, tanpa mengingat apakah piutang
itu sudah dapat ditagih atau belum. Tentang piutang-piutang yang
jumlah seluruhnya mendapat urutan tingkat yang menguntungkan,
pendaftarannya akan dipertahankan, dan pembelinya tetap terikat pada
kewajiban-kewajiban yang sama dan mendapat ketentuan-ketentuan waktu
dan penundaan-penundaan yang sama, seperti pembeli yang semula.
(KUHPerd. 1268dst.)
 
1214. Pada waktu menentukan besarnya pendaftaran-pendaftaran hipotek,
bunga-bunga abadinya akan dihitung menurut jumlah uang pokoknya yang
disebut dalam akta; bila hal itu tidak disebutkan, menurut jumlah dua
puluh kali bunganya; sedangkan bunga-bunga cagak hidupnya atau
pensiun-pensiun selama hidup dihitung dan ditetapkan sebagai jumlah
uang pokok, menurut usia orang yang menikmatinya, atau menurut usia
orang yang diberi cagak hidup, atau menurut lamanya waktu kenikmatan
itu harus berlangsung; segala sesuatunya sesuai dengan nilai biasa
bunga-bunga cagak hidup menurut taksiran para ahli. (KUHPerd. 1770
dst., 1775 dst.; F. 127.)
 
1215. Pendaftaran barang-barang wali, pengampu dan seorang suami,
untuk kepentingan anak di bawah umur, orang yang berada dalam
pengampuan, atau wanita yang sudah kawin, dan pada umumnya semua
pendaftaran utang-utang yang timbul dari perikatan-perikatan yang
bersyarat, atau perikatan yang besarnya tidak tentu, sejauh
pendaftaran itu sebagian atau seluruhnya mendapat urutan tingkat yang
menguntungkan, tetap dipertahankan atas beban persil yang dijual,
sampai ternyata setelah hapusnya perwalian itu, setelah bubarnya
perkawinan itu, atau setelah perhitungan perikatan bersyarat itu atau
perikatan yang tidak tentu itu, apakah para kreditur hipotek berhak
atas harga pembelian itu dan sampai jumlah berapa hak mereka; semuanya
tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 337, sejauh mengenai perwalian
atau pengampuan. (KUHPerd. 335, 452, 1171, 1213, 1216 dst.)
 
1216. Pembeli tetap memegang uang pembeliannya sampai jumlah yang
tetap membebani persil itu menurut pasal yang lalu; bila hal itu tidak
ditentukan lain pada persyaratan lelang, maka ia wajib membayar bunga
dari jumlah uang tersebut di atas kepada penjual atau orang-orang lain
yang berhak menurut undang-undang sampai pada saat pembayaran terakhir
harga pembelian itu. (KUHPerd. 1217.)
 
1217. Namun bila pembeli atau pengganti-penggantinya membiarkan atau
menelantarkan persil itu sedemikian rupa, sehingga karena itu jaminan
bagi orang-orang yang berhak menjadi berkurang atau hilang, maka
orang-orang ini berhak menuntut di pengadilan, agar uang pembelian
segera dilunasi dan disimpan, baik dalam pendaftaran-pendaftaran
hipotek atas barang-barang tak bergerak lainnya, atau dalam
pendaftaran-pendaftaran pada buku besar pinjaman nasional, ataupun
dalam surat-surat utang atas beban Indonesia; segala sesuatu dalam
hubungan yang sama dan ketentuan-ketentuan yang sama, seakan-akan uang
pembelian itu tetap berada di tangan pembeli itu atau
pengganti-penggantinya; semuanya tidak mengurangi penggantian biaya,
kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu. Bila tuntutan untuk
pelunasan segera seperti yang disebut dalam alinea yang lalu
dikabulkan, maka hakim akan mengangkat juga seorang yang cakap, yang
akan ditugaskan untuk menerima dan menyimpan uang pembelian itu.
(KUHPerd. 1271.)
 
1218. Bila dalam hal tersebut dalam pasal 1215, dari hasil perhitungan
ternyata, bahwa orang yang untuk kepentingannya telah dilakukan
pendaftaran tidak mempunyai tagihan apa pun, atau tagihannya kurang
daripada jumlah semula yang didaftarkan, maka perikatan dibatalkan,
dan uang pembelian yang belum dilunasi harus dibayar, baik untuk
kepentingan para kreditur hipotek yang pendaftarannya seluruhnya atau
sebagian tidak mendapat urutan tingkat yang menguntungkan, dengan
memperhatikan tingkat penempatannya, atau untuk kepentingan pemilik
semula persil itu, atau untuk kepentingan orang-orang lain yang
berhak. (KUHPerd. 409 dst.)
 
1219. Bila dalam pendaftaran-pendaftaran tersebut pada pasal 1215 ada
pembukuan yang menyusul, yang seluruhnya atau sebagian tidak mendapat
urutan tingkat yang menguntungkan, dan dengan demikian harus dicoret,
maka pada putusan pengaturan urutan tingkat, hakim harus
memerintahkan, supaya juru simpan hipotek, karena jabatan, di samping
pencoretan, mencatat dalam daftar-daftar bahwa para kreditur tetap
mempunyai hak mereka atas apa yang masih tersisa pada hasil
perhitungan uang pembelian yang belum dibayar. (KUHPerd. 1186 dst.,
1225.)
 
1220. Dalam hal penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan hakim
atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, jika sebidang
persil, di mana terdapat berbagai barang tak bergerak, yang di
antaranya satu buah atau lebih tidak dibebani, sedangkan yang lainnya
dibebani dengan hipotek, seluruhnya dijual untuk satu harga, maka
harga dari masing-masing barang tak bergerak itu akan ditentukan hakim
setelah mendengar para ahli, demi kepentingan para kreditur yang
terdaftar atas masing-masing barang tak bergerak, menurut perbandingan
terhadap harga pembelian seluruhnya. (Rv. 499.)
 
Bagian 6
 
Pegawai-pegawai yang ditugaskan menyimpan hipotek, tanggung jawab
mereka, dan hal diketahuinya daftar-daftar oleh masyarakat
 
1221. Pegawai-pegawai yang ditugaskan menyimpan hipotek adalah: a.
sejauh barang-barang itu terletak dalam karesidenan tempat kedudukan
suatu pengadilan negeri, panitera pengadilan negeri itu; b. sejauh
barang-barang itu terletak di tempat lain, sekretaris-sekretaris
karesidenan, atau pegawai-pegawai lain yang ditunjuk oleh pemerintah.
(Overschr. 1, 1a; S. 1936-153.) Dalam tiap-tiap karesidenan ada
penyimpanan, yang batas-batasnya ditentukan oleh batas-batas
karesidenan itu, dan dinamakan lingkungan penyimpanan. Namun jika
keadaan setempat mengizinkan, pemerintah berwenang untuk menempatkan
lebih dari satu karesidenan, baik seluruhnya maupun sebagian, di dalam
satu lingkungan penyimpanan. (S. 1925-497, 643.)
 
1222. Tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang diperintahkan dalam
bab ini kepada para juru simpan hipotek, mereka ini juga wajib
memelihara daftar-daftar dan catatan-catatan yang diperintahkan dengan
ketentuan-ketentuan undang-undang, mengenai pengumuman akta-akta
peralihan hak milik, akta-akta peletakan hak-hak kebendaan, dan
akta-akta pemisahan harta-benda. (Ov. 24 dst.; KUHPerd. 1231.)
 
1223. Para juru simpan hipotek tidak diperkenankan melakukan
pekerjaan- pekerjaan mereka selain di tempat yang ditunjuk oleh
pemerintah bagi mereka untuk tujuan itu. Daftar-daftar dan surat-surat
lain kepunyaan kantor penyimpanan itu tidak boleh dipindahkan tanpa
perintah hakim.
 
1224. Para juru simpan hipotek wajib memberi kesempatan kepada siapa
pun yang berkehendak melihat daftar-daftar mereka serta akta-akta yang
didaftar untuk pengumuman, dan wajib menyerahkan salinan akta-akta
itu, demikian pula pendaftaran-pendaftaran dan catatan-catatan yang
ada, atau surat pernyataan tentang tiadanya akta, pembukuan atau
catatan itu. (Ov. 38; KUHPerd. 1210 dst., 1219, 1225, 1227.)
 
1225. Mereka bertanggungjawab atas kerugian-kerugian yang timbul: 1?.
karena kelalaian mereka dalam menyimpan surat-surat yang disampaikan
kepada mereka dan dalam melakukan pembukuan dan pendaftaran pada
waktunya dan secara cermat sebagaimana dituntut dari mereka; (KUHPerd.
1230.) 2?. karena kelalaian untuk menyebutkan satu pendaftaran atau
lebih yang ada dalam surat-surat pernyataan mereka, kecuali bila dalam
hal yang terakhir ini kesalahan itu timbul dari keterangan yang kurang
sempurna, yang tidak dapat dianggap sebagai kesalahan mereka;
(KUHPerd. 1230.) 3?. dari pencoretan-pencoretan yang dilakukan tanpa
penyerahan surat-surat tersebut dalam pasal 1196 kepada mereka.
(KUHPerd. 1108, 1181, 1188, 1203, 1219, 1228 dst.)
 
1226. Jika juru simpan lalai menyebutkan dalam surat pernyataan satu
beban atau lebih yang didaftar atas suatu barang tak bergerak, maka
barang ini tidak dibebaskan dari beban-beban itu; hal ini tidak
mengurangi tanggung jawab juru simpan itu terhadap orang yang
menghendaki surat pernyataan yang memuat kesalahan itu, dan tidak
mengurangi hak juru simpan untuk menuntut para kreditur yang telah
menerima pembayaran yang tidak diwajibkan. (KUHPerd. 1360, 1365 dst.)
 
1227. Tanpa mengurangi apa yang ditentukan dalam pasal 619, para juru
simpan hipotek sekali-kali tidak boleh menolak atau memperlambat
pendaftaran akta pengalihan hak milik, pendaftaran hak-hak hipotek,
pemberian kesempatan untuk melihat surat-surat yang disampaikan kepada
mereka dan daftar-daftar mereka, atau pemberian surat-surat pernyataan
yang diminta, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga,
kepada pihak-pihak bersangkutan; untuk tujuan itu, atas permohonan
mereka yang menghendaki, oleh notaris atau juru sita dengan dua orang
saksi akan dibuat laporan tentang penolakan atau kelambatan juru
simpan. (Ov. 38; KUHPerd. 616, 1179, 1224.)
 
1228. Para juru simpan bertanggung jawab terhadap masyarakat umum atas
perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan penyimpanan itu, yang
dilakukan oleh mereka yang mewakili para juru simpan dalam pelaksanaan
tugas jabatan, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut penggantian
dari pegawai-pegawai yang mewakili mereka itu. (KUHPerd. 1225, 1366.)
 
1229. Para juru simpan, atas biaya mereka, harus mengadakan jaminan
untuk menambah kepastian bagi umum, memberikan suatu penanggungan
utang, yang besarnya dan cara mengadakannya diatur oleh pemerintah.
(S. 1907-510.)
 
1230. Lamanya waktu pertanggungjawaban yang dibebankan kepada para
juru simpan hipotek dalam pasal 1225, ditentukan sepuluh tahun: untuk
kelalaian-kelalaian termaksud pada nomor 1? dan 3? pasal itu,
terhitung dari hari diajukannya permohonan formalitas-formalitas
menurut undang-undang oleh mereka yang berkepentingan, dan untuk
kelalaian-kelalaian termaksud pada nomor 2? pasal itu juga, terhitung
dari hari diberikannya surat pernyataan yang bersangkutan.
 
1231. Bentuk daftar-daftar, cara pembukuan, pajak-pajak yang akan
dipungut oleh negara, gaji para juru simpan, hukuman-hukuman disiplin,
kewajiban-kewajiban lain yang dibebankan kepada pegawai-pegawai
tersebut, dan apa saja yang disyaratkan untuk lengkapnya pelaksanaan
peraturan tentang pengumuman peralihan hak milik dan hipotek, yang
ditetapkan dengan ketentuan-ketentuan undang-undang, harus diatur oleh
pemerintah, setelah meminta nasihat Mahkamah Agung. (Overschr.)
 
1232. Pengawasan atas para juru simpan hipotek ditugaskan kepada
pengadilan negeri, di bawah pengawasan tertinggi Mahkamah Agung. Cara
melaksanakan pengawasan ini juga harus diatur oleh pemerintah setelah
mendengar nasihat Mahkamah Agung. (Overschr. 42.)