Halaman:Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.pdf/3: Perbedaan antara revisi

Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Pengembalian manual
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 15: Baris 15:
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020.
|Dalam hal pencegahan penyebaran ''corona virus disease'' 2019 (covid-19) masih harus dilakukan, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang.
|Dalam hal pencegahan penyebaran ''corona virus disease'' 2019 (covid-19) masih harus dilakukan, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang.
|Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi menetapkan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).}}}}
|Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi menetapkan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).}}}
{{PUU-pasal|pasal=2
{{PUU-pasal|pasal=2
|Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana
|Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana