Halaman:Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.pdf/3: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Badan halaman (untuk ditransklusikan): | Badan halaman (untuk ditransklusikan): | ||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{c|MEMUTUSKAN:}} |
{{c|MEMUTUSKAN:}} |
||
{{PUU-konsideran|ket=Menetapkan|PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENGENDALIAN TRANSPORTASI SELAMA MASA MUDIK IDUL FITRI TAHUN 1441 HIJRIAH DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN ''CORONA VIRUS DISEASE 2019'' (COVID-19).}} |
{{PUU-konsideran|ket=Menetapkan|PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENGENDALIAN TRANSPORTASI SELAMA MASA MUDIK IDUL FITRI TAHUN 1441 HIJRIAH DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN ''CORONA VIRUS DISEASE 2019'' (COVID-19).}} |
||
{{PUU-pasal|pasal=1 |
{{PUU-pasal|pasal=1 |
||
{{PUU-ayat| |
{{PUU-ayat| |
||
Baris 15: | Baris 14: | ||
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020. |
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020. |
||
|Dalam hal pencegahan penyebaran ''corona virus disease'' 2019 (covid-19) masih harus dilakukan, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang. |
|Dalam hal pencegahan penyebaran ''corona virus disease'' 2019 (covid-19) masih harus dilakukan, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang. |
||
|Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi menetapkan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
|Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi menetapkan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).}}}} |
||
{{PUU-pasal|pasal=2 |
{{PUU-pasal|pasal=2 |
||
|Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana |
|Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana |