Halaman:Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.pdf/4: Perbedaan antara revisi

Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 14: Baris 14:
|kapal angkutan sungai dan danau.}}}}
|kapal angkutan sungai dan danau.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=4|Penyelenggara sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.}}
{{PUU-pasal|pasal=4|Penyelenggara sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.}}
{{PUU-pasal|pasal=5|Larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dikecualikan untuk:{{PUU-nomor|n=a
|kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia;
|kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
|kendaraan dinas operasional petugas jalan tol;
|kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan
mobil jenazah; dan
|mobil barang dengan tidak membawa penumpang.}}}}