Halaman:Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.pdf/4: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Badan halaman (untuk ditransklusikan): | Badan halaman (untuk ditransklusikan): | ||
Baris 14: | Baris 14: | ||
|kapal angkutan sungai dan danau.}}}} |
|kapal angkutan sungai dan danau.}}}} |
||
{{PUU-pasal|pasal=4|Penyelenggara sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.}} |
{{PUU-pasal|pasal=4|Penyelenggara sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.}} |
||
{{PUU-pasal|pasal=5|Larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor |
|||
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dikecualikan untuk:{{PUU-nomor|n=a |
|||
|kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia; |
|||
|kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; |
|||
|kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; |
|||
|kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan |
|||
mobil jenazah; dan |
|||
|mobil barang dengan tidak membawa penumpang.}}}} |