Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 16:
{{PUU-konsideran|ket=Mengingat|n=1
|Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);}}{{PUU-konsideran|n=1|m=3
|Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
|Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan ''Corona Virus Disease 2019'' (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6478);