Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 45:
|Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana
transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah:}}
{{PUU-pasal|{{hii|1.7|0}}{{PUU-nomor|n=a|m=3
|pembatasan sosial berskala besar;
|zona merah penyebaran ''corona virus disease'' 2019 (covid-
19); dan
|aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah
pembatasan sosial berskala besar.{{div end}}}}}}
{{PUU-pasal|pasal=3|Sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri atas:{{PUU-nomor|n=a
|kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan
mobil penumpang;
|kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil
penumpang, mobil bus, dan sepeda motor;
|kapal angkutan penyeberangan; dan
|kapal angkutan sungai dan danau.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=4|Penyelenggara sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.}}
{{PUU-pasal|pasal=5|
{{PUU-ayat|a=1|Larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dikecualikan untuk:{{PUU-nomor|n=a
|kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia;
|kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
|kendaraan dinas operasional petugas jalan tol;
|kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan
mobil jenazah; dan
|mobil barang dengan tidak membawa penumpang.}}}}}}