Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan
Baris 45:
|Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana
transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah:}}
{{PUU-pasal|{{hii|1.7|0}}{{PUU-nomor|n=a|m=3
|pembatasan sosial berskala besar;
|zona merah penyebaran ''corona virus disease'' 2019 (covid-