Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
|title=Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM Nomor 25 Tahun 2020
|author=
{{DP-ID-pemerintah}}
{{c|'''PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA<br>NOMOR PM 25 TAHUN 2020<br>TENTANG<br>PENGENDALIAN TRANSPORTASI SELAMA MASA MUDIK IDUL FITRI TAHUN<br>1441 HIJRIAH DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN<br>''CORONA VIRUS DISEASE'' 2019 (COVID-19)'''}}
Baris 43 ⟶ 37:
|Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi menetapkan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).}}}}
{{PUU-pasal|pasal=2
|Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah:}}
{{PUU-pasal|{{hii|1.7|0}}{{PUU-nomor|n=a|m=1
|pembatasan sosial berskala besar;
|