Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 44:
{{PUU-pasal|pasal=3|Sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri atas:
{{PUU-nomor|n=a
|kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang;
|kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor;
mobil penumpang;
|kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil
penumpang, mobil bus, dan sepeda motor;
|kapal angkutan penyeberangan; dan
|kapal angkutan sungai dan danau.}}}}
Baris 60 ⟶ 58:
mobil jenazah; dan
|mobil barang dengan tidak membawa penumpang.}}}}}}
{{PUU-pasal|pasal=6|
|Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku ketentuan sebagai berikut:}}
{{PUU-nomor|n=a
|kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan
|kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.}}}}