Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan
Baris 33:
{{PUU-pasal|pasal=2
|Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah:}}
{{PUU-pasal|{{hii|1.7|0}}{{PUU-nomor|n=a|m=1
|pembatasan sosial berskala besar;
|zona merah penyebaran ''corona virus disease'' 2019 (covid-
19); dan
|aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah
pembatasan sosial berskala besar.{{div end}}}}}}
{{PUU-pasal|pasal=3|Sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri atas:
{{PUU-nomor|n=a