Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan |
||
Baris 33:
{{PUU-pasal|pasal=2
|Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah:}}
|pembatasan sosial berskala besar;
|zona merah penyebaran ''corona virus disease'' 2019 (covid-
19); dan
|aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah
pembatasan sosial berskala besar.{{div end
{{PUU-pasal|pasal=3|Sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri atas:
{{PUU-nomor|n=a
|