Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Pengembalian manual
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 27:
|transportasi laut;
|transportasi udara.}}
|Larangan sementara penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020.
|Dalam hal pencegahan penyebaran ''corona virus disease'' 2019 (covid-19) masih harus dilakukan, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang.
|Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi menetapkan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).}}}}