Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 19:
{{c|MEMUTUSKAN:}}
{{PUU-konsideran|ket=Menetapkan|PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENGENDALIAN TRANSPORTASI SELAMA MASA MUDIK IDUL FITRI TAHUN 1441 HIJRIAH DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN ''CORONA VIRUS DISEASE 2019'' (COVID-19).}}
{{PUU-pasal|pasal=1
 
|{{PUU-ayat|a=1|Pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran ''corona virus disease'' 2019 (covid-19) dilakukan melalui larangan sementara penggunaan sarana transportasi.
|Larangan sementara penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:{{PUU-nomor|n=a|
|transportasi darat;
|transportasi perkeretaapian;
|transportasi laut;
|transportasi udara.}}
|Larangan sementara penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020.
|Dalam hal pencegahan penyebaran ''corona virus disease'' 2019 (covid-19) masih harus dilakukan, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang.
|Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi menetapkan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).}}}}
{{PUU-pasal|pasal=2
|Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah:}}