Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 45:
{{PUU-pasal|pasal=4|Penyelenggara sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.}}
{{PUU-pasal|pasal=5|
{{PUU-ayat|a=1|Larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dikecualikan untuk:{{PUU-nomor|n=a
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dikecualikan untuk:{{PUU-nomor|n=a
|kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia;
|kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Baris 58 ⟶ 57:
|kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan
|kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=7|
|{{PUU-ayat|a=1|Pengawasan pengaturan lalu lintas dalam pelaksanaan larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh:
{{PUU-nomor|n=a
|Kepolisian Negara Republik Indonesia dengandibantu oleh Tentara Nasional Indonesia, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan; dan/atau
|Balai Pengelola Transportasi Darat atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, untuk kapal angkutan penyeberangan dan kapal angkutan sungai dan danau.}}
|Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pos koordinasi sebagai titik pengecekan (''check point'').
|Titik pengecekan (check point) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada lokasi sebagai berikut:
{{PUU-nomor|n=a
|akses utama keluar dan/atau masuk pada jalan tol dan jalan nontol;
|terminal angkutan penumpang;
|pelabuhan penyeberangan; dan
|pelabuhan sungai dan danau.}}
|Dalam hal terjadi perubahan kondisi lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan perubahan pengaturan lalu lintas.}}}}