Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 70:
|pelabuhan sungai dan danau.}}
|Dalam hal terjadi perubahan kondisi lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan perubahan pengaturan lalu lintas.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=8|Larangan sementara penggunaan sarana transportasi perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b berlaku untuk:
{{PUU-nomor|n=a
|perjalanan kereta api antarkota; dan
|perjalanan kereta api perkotaan.}}}}
|