Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 75:
|perjalanan kereta api perkotaan.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=9
|{{PUU-ayat|a=1| Larangan sementara perjalanan kereta api antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan pembatalan perjalanan kereta api antarkota untuk angkutan penumpang.}}
|Larangan perjalanan kereta api antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dikecualikan terhadap kereta api antarkota untuk angkutan barang yang disesuaikan dengan kebutuhan.
|Penyelenggara sarana transportasi perkeretaapian wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan kereta api antarkota yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).}}}}