Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 78:
|Larangan perjalanan kereta api antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dikecualikan terhadap kereta api antarkota untuk angkutan barang yang disesuaikan dengan kebutuhan.
|Penyelenggara sarana transportasi perkeretaapian wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan kereta api antarkota yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).}}}}
{{PUU-pasal|pasal=10|Larangan sementara perjalanan kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
{{PUU-nomor|n=a
|pembatalan perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang yang masuk atau keluar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
|perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberlakukan pengaturan pembatasan sosial berskala
besar di wilayah tersebut; dan
|perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan
penumpang kereta rel listrik Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, diberlakukan pengaturan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tersebut.}}}}