Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 90:
|perjalanan kereta api luar biasa hanya dapat berjalan untuk melayani petugas penanganan pencegahan penyebaran ''corona virus disease'' 2019 (covid-19) dengan membawa surat dari gugus tugas ''corona virus disease'' 2019 (covid-19) yang diizinkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
|penyelenggara sarana perkeretaapian menyiapkan rangkaian kereta api luar biasa untuk pengoperasian lintas utara dan lintas selatan.}}
|Pengaturan penumpang kereta api luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di stasiun dan di dalam kereta api mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).}}}}
|