Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 91:
|penyelenggara sarana perkeretaapian menyiapkan rangkaian kereta api luar biasa untuk pengoperasian lintas utara dan lintas selatan.}}
|Pengaturan penumpang kereta api luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di stasiun dan di dalam kereta api mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).}}}}
{{PUU-pasal|pasal=12
|Penyelenggara sarana perkeretaapian yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}}
|