Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 005/PUU-IV/2006: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '<center> P U T U S A N Nomor 005/PUU-IV/2006 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa, mengadili, dan m...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{tabs|tab1
|tab1=Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 005/PUU-IV/2006
|tab2=Plafom
|tab3=Jadwal kampanye
|tab4=Dalam berita
|tab5=Perspektif
}}
 
 
 
<center>
P U T U S A N
Baris 516 ⟶ 526:
- Pasal 24 ayat (1) dan;
 
 
 
 
- Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004, serta
Pasal 34 ayat (3) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004, sepanjang yang
Baris 652 ⟶ 658:
Bahwa Mahkamah Agung sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang lebih dipertegas
 
 
 
 
dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-
undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, mempunyai
Baris 693 ⟶ 694:
Agung, Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, dan para Hakim pada
semua lingkungan badan peradilan di Indonesia.
 
 
 
 
Pengawasan internal dilaksanakan oleh organ/badan yang dibentuk oleh lembaga
Baris 901 ⟶ 898:
4. Pasal 22 ayat (1) huruf e: "Dalam melaksanakan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Komisi Yudisial : membuat
 
 
 
 
 
 
laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan
kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi, serta
Baris 1.087 ⟶ 1.077:
yang lain, yaitu antara Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004, Undang-
undang Nomor 9 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989,
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 5
 
 
 
 
 
 
Tahun 2004, dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 terhadap
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Baris 1.125 ⟶ 1.108:
undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, Pemerintah
dapat menjelaskan hal-hal sebagai berikut :
 
a. Bahwa Rancangan Undang-undang tentang Komisi Yudisial
merupakan salah satu rancangan undang-undang inisiatif Dewan
Baris 1.131 ⟶ 1.115:
semua badan peradilan di lingkungan peradilan�.
 
 
 
 
 
 
 
 
b. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibuat Pemerintah,
rumusan Pasal 1 angka 5 diusulkan perubahan yang berbunyi :
Baris 1.146 ⟶ 1.122:
serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan
tersebut�.
 
 
c. Bahwa untuk merumuskan ketentuan Pasal 1 angka 5 tersebut, antara
Baris 1.177 ⟶ 1.152:
 
 
 
 
 
 
 
 
c. Drs. H. Lukman Hakim S, (Fraksi Persatuan Pembangunan)
menjelaskan bahwa: kalau kita cermati betul tugas Komisi sebenarnya
Baris 1.214 ⟶ 1.182:
"Hakim" dalam Pasal 24B tersebut tidak meliputi Hakim Mahkamah Agung
dan Mahkamah Konstitusi.
 
Selanjutnya para Pemohon beranggapan bahwa secara universal
kewenangan pengawasan Komisi Yudisial tidak menjangkau Hakim
Baris 1.220 ⟶ 1.189:
pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang ada di bawah
Mahkamah Agung.
 
 
 
 
 
 
 
 
Baris 1.266 ⟶ 1.228:
pemberhentian diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis
Kehormatan Hakim.
 
 
 
 
 
 
Sedangkan pelaksanaan pemberhentian Hakim Agung dilakukan oleh
Baris 3.367 ⟶ 3.323:
 
b. MA perlu memperbaiki kelemahan lembaga pengawas dan sekaligus
memperbarui aturan mengenai eksaminasi terhadap putusan hakim
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
tingkat pertama dan banding (Buku Cetak Biru Pembaruan
Mahkamah Agung, hlm. 100).
Baris 3.415 ⟶ 3.360:
prinsip equality before the law. Oleh karena permohonan para Pemohon
dalam melakukan Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar tidak mampu menguraikan secara tegas dan jelas tentang hak dan
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
kewenangan konstitusional yang dilanggar dan/atau telah keliru
menyimpulkan hak konstitusionalnya telah dilanggar serta tindakannya
Baris 3.446 ⟶ 3.380:
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak atau setidak-tidaknya tidak
menerima permohonan para Pemohon.
 
 
 
 
 
 
III. Tanggapan atas Alasan�alasan yang Dikemukakan dalam Permohonan.
Baris 3.469 ⟶ 3.398:
atau ditafsirkan lain selain yang tertulis dalam peraturan perundang-
undangan (Lex Stricta), atau dengan kata lain suatu ketentuan atau
 
 
 
 
 
 
 
 
Baris 3.504 ⟶ 3.426:
Kata �hakim� di dalam Pasal dimaksud tidak menunjuk secara tegas dan
karenanya dapat dikatakan sebagai hakim agung dan hakim konstitusi.
 
 
 
 
2. �hakim� dalam Pasal 24B ayat (1) Undang Undang Dasar 1945
Baris 3.519 ⟶ 3.438:
�hakim agung� dan �hakim konstitusi�. Jika dielaborasi lebih jauh, kata-kata
tersebut dapat ditemukan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Baris 3.534 ⟶ 3.448:
tersebut di dalam Pasal 24C ayat (3) (4) (5) dan (6) Undang-Undang
Dasar 1945.
 
 
Pada uraian di atas sudah dikemukakan bahwa kata �hakim agung� ada di
Baris 3.564 ⟶ 3.477:
keluhuran dan martabat hakim agung dan atau hal lainnya yang bukan
 
 
 
 
 
 
mengenai hal-hal �susunan, kedudukan, keanggotaan dan hukum acara
Mahkamah Agung serta syarat-syarat untuk menjadi dan untuk
Baris 3.609 ⟶ 3.516:
3. Kata �hakim� harus dimaknai bersifat �genus� dan kata �hakim agung�
bersifat sebagai �species�. Di dalam bahasa yang lain juga dapat
 
 
 
 
 
 
ditafsirkan bahwa kata �hakim� ini dimaknai sebagai suatu kategori,
sedangkan kata �hakim agung� adalah sesuatu yang bersifat pangkat
Baris 3.663 ⟶ 3.563:
Mahkamah Agung RI, 2003, hlm. 45).
 
 
 
 
 
 
Bilamana dikaji berdasarkan penafsiran sosiologis atau teleologis maka ada
cukup banyak pihak yang mendukung kehadiran Komisi Yudisial untuk
Baris 3.706 ⟶ 3.600:
Undang-undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Undang-
undang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, Undang-undang
No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum, Undang-undang No. 9 Tahun
 
 
 
 
 
 
 
 
2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Undang-undang No. 24 Tahun
2005 tentang Mahkamah Konstitusi.
Baris 3.753 ⟶ 3.638:
yang tidak bertugas sebagai hakim tidak berada dalam lingkup pengawasan
Komisi Yudisial. Siapakah yang dimaksud hakim? Hakim dalam konteks
 
 
 
 
 
 
 
 
pengawasan Komisi Yudisial adalah hakim yang menjalankan tugas yudisial
(bertugas sebagai hakim). Hakim yang tidak sedang menjalankan tugas
Baris 3.784 ⟶ 3.660:
Pihak Terkait Langsung Komisi Yudisial, masing-masing menerangkan, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Ahli dari para Pemohon Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, SH.
Baris 3.808 ⟶ 3.679:
Apakah makna hakim dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 termasuk juga
hakim agung dan hakim Mahkamah Konstitusi?
 
 
 
 
Baris 3.855 ⟶ 3.723:
adalah inkonstitusional karena Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 hanya
merumuskan perilaku hakim. Selanjutnya Pasal 1 butir 5 UU No. 22
 
 
 
 
 
 
Tahun. 2004 tentang Komisi Yudisial memperluas lagi sehingga
menjangkau juga hakim Mahkamah Konstitusi.
Baris 3.878 ⟶ 3.739:
dimaksud saat ini adalah UU No. 4 Tahun 2004 (Pasal 34 ayat (3)) dan
UU No. 22 Tahun 2004 (Pasal 1 butir 5).
 
 
 
 
Baris 3.910 ⟶ 3.769:
Dari rumusan Pasal 24 ayat (1) di atas jelaslah bahwa Kekuasaan Kehakiman
adalah kekuasaan untuk menyelengarakan peradilan. Selanjutnya penyelenggaraan
 
 
 
 
peradilan itu dilakukan adalah dalam rangka penegakan hukum dan keadilan oleh
karena itu lembaga yang menyelenggarakan Kekuasaan Kehakiman sering disebut
Baris 3.956 ⟶ 3.810:
peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding dalam lingkungan peradilan
Mahkamah Konstitusi.
 
 
 
 
 
 
Menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 :
Baris 4.004 ⟶ 3.852:
Dengan demikian tidak ada hubungan kelembagaan atau hubungan kerja antara
Mahkamah Konstitusi dengan Komisi Yudisial.
 
 
 
 
Baris 4.050 ⟶ 3.895:
Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
diatur dalam undang-undang.
 
 
 
 
Baris 4.100 ⟶ 3.942:
karena sifatnya hanya "mengusulkan pengangkatan calon Hakim Agung" dan tidak
mempunyai akibat hukum karena jika calon yang diusulkan tidak mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan tidak mendapat penetapan dari Presiden
 
 
 
 
alias usulan ditolak, tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh Komisi
Yudisial.
Baris 4.153 ⟶ 3.990:
lain kepada Komisi Yudisial yang tujuannya adalah dalam .rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
 
 
 
 
Menurut pendapat ahli, pengertian wewenang lain tidak berarti memberikan
Baris 4.200 ⟶ 4.033:
Konstitusi sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
 
 
 
 
Di dalam lampiran Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Baris 4.252 ⟶ 4.081:
 
 
 
 
Seperti sudah dijelaskan di atas tentang wewenang lain Komisi Yudisial, ahli
berpendapat bahwa kata-kata Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat
Baris 4.292 ⟶ 4.118:
ditetapkan Presiden. Dengan demikian tugas tambahan Komisi Yudisial yaitu
mempunyai wewenang lain yang kemudian di artikan sebagai tugas melakukan
 
 
 
 
pengawasan dalam Pasal 20 UU No. 22 Tahun 2004 lebih besar dari tugas pokok
dan oleh karena itu tidak sesuai dengan maksud yang terkandung dalam UUD 1945.
Baris 4.337 ⟶ 4.158:
wewenang dan lebih jauh lagi dapat melahirkan kekuasaan baru bagi Komisi
Yudisial dan jika dijalankan akan menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
 
 
 
 
Sekerdar mengingatkan sidang yang terhormat tentang ketentuan dalam Undang-
Baris 4.381 ⟶ 4.198:
Ad Hoc I, namun secara khusus dibicarakan menjelang menghadapi masa sidang
pada tahun dua ribuan;
 
 
 
 
Baris 4.422 ⟶ 4.236:
dibentuk Dewan Kehormatan Hakim�;
 
 
 
 
 
 
Bahwa ide pemikiran yang berkembang pada saat itu, mengenai
pengawasan, adalah berangkat dari ide pemikiran yang sama yaitu sebuah dewan
Baris 4.466 ⟶ 4.274:
Bahwa perdebatan masalah Komisi Yudisial sangat erat kuat dengan
keberadaan Mahkamah Agung pada saat itu, sedangkan pembicaraan mengenai
keberadaan para hakim di Mahkamah Konstitusi, belum muncul dalam
 
 
 
 
pembicaraan-pembicaraan, bahkan Fraksi Partai Golkar masih tetap konsisten
dalam usulannya menempatkan Mahkamah Konstitusi pada Mahkamah Agung;
Baris 4.514 ⟶ 4.317:
 
 
 
 
 
 
Ahli dari Pihak Terkait Langsung Komisi Yudisial Dr. Denny Indrayana, SH.,
LL.M., Ph.D.
Baris 4.559 ⟶ 4.357:
kata "hakim" di ujung Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 tidak mencakup
"hakim agung", "hakim konstitusi" maupun "hakim ad hoc". Namun, itu
berarti sama sekali tidak terjadi perluasan (ekstensifikasi) pengertian
 
 
 
 
atas kata "hakim" dalam Undang-undang Komisi Yudisial, sebagaimana
selalu didalilkan oleh para Pemohon. Alih-alih terjadi perluasan, dengan
Baris 4.596 ⟶ 4.389:
persoalan sistematika pembahasan amandemen UUD 1945 yang tidak
runtut serta tidak pula terencana secara rapi.
 
 
 
 
3. Meskipun ada banyak metode mengartikan konstitusi, pengartian
demikian harus tidak boleh bertentangan dengan konsep moralitas
konstitusional (constitutional morality). Karena, "Constitution is a
 
 
reflection of larger moral truths". Yang artinya "Constitution cannot be
properly understood without reference to those moral truths."
Baris 4.642 ⟶ 4.429:
pengawasan dan pendisiplinan hakim (termasuk hakim Agung).
 
 
 
 
 
 
 
� Berbicara urgensi pengawasan dalam Rancangan Undang-Undang
Komisi Yudisial, Mahkamah Agung berpendapat:
Baris 4.667 ⟶ 4.447:
secara yuridis memiliki kewenangan untuk mengawasi hakim, baik di
lingkungan peradilan umum maupun MK."
 
 
 
 
Baris 4.689 ⟶ 4.467:
a. Corruption has been institutionalised in the judiciary, especially in the
Supreme Court, an institution notorious in this regard.
 
 
 
 
 
 
 
 
Baris 5.887 ⟶ 5.658:
 
Berkaitan dengan cetak biru Mahkamah Konstitusi tersebut secara
 
 
 
 
Baris 5.928 ⟶ 5.696:
Pembentukan lembaga baru ini dapat dikatakan merupakan
pengembangan Iebih lanjut ide pembentukan Majelis Kehormatan
Hakim Agung yang sudah berkembang selama ini. Akan tetapi, jika
 
 
 
 
majelis semacam ini dibentuk di Iingkungan internal Mahkamah
Agung, maka sulit diharapkan akan efektif menjalankan fungsi
Baris 5.971 ⟶ 5.734:
Bahwa pada intinya para Pemohon menyatakan bahwa usul
penjatuhan sanksi terhadap Hakim dilakukan oleh Komisi Yudisial
yang hasilnya diserahkan kepada MA dan kepada Hakim yang dijatuhi
 
 
 
 
sanksi pemberhentian diberi kesempatan untuk membela diri
dihadapan Majelis Kehormatan Hakim. Sedangkan usul
Baris 6.011 ⟶ 5.769:
bertentangan dengan Konstitusi sebagaimana dinyatakan oleh
para Pemohon.
 
 
 
 
 
7. Tanggapan Atas Universalitas Kewenangan Komisi Yudisial tidak
Baris 6.056 ⟶ 5.809:
Agung dapat dipanggil sewaktu-waktu karena memutus perkara. Hal
 
 
 
 
ini akan menghancurkan independensi Hakim Agung yang dijamin
UUD 1945.
Baris 6.100 ⟶ 5.849:
UU Kekuasaan Kehakiman sebagaimana dipersoalkan para Pemohon,
tidak cukup beralasan jika dinyatakan harus bertentangan dengan
 
 
 
 
UUD 1945. ,bahwa Pasal-pasal tersebut sudah sesuai dengan
konstitusi baik dari segi normatif, historis, sosiologis maupun politis.
Baris 6.145 ⟶ 5.889:
kekuasaan, termasuk kekuasaan kehakiman, harus diawasi sebagaimana
adagium yang menyatakan the power tend to corrupt.
 
 
 
 
3. bahwa keberadaan Komisi Yudisial merupakan kebutuhan dan konsekuensi
Baris 6.184 ⟶ 5.924:
Kehormatan Hakim dan Majelis Kehormatan Hakim Agung yang
komposisinya hanya terdiri dari kalangan hakim. Kondisi ini mengakibatkan
 
 
 
 
proses pendisiplinan kurang dapat berjalan optimal. Tidak banyak hakim
yang dijatuhi sanksi, walau jumlah hakim yang diduga melakukan
Baris 6.226 ⟶ 5.961:
dapat memperteguh prinsip independensi semua hakim, menjaga
ke'agung'an para hakim agung dan ke'negarawan'an para hakim konstitusi.
 
 
 
 
8. bahwa dari berkas permohonan yang telah diajukan para Pemohon, Pihak
Baris 6.269 ⟶ 6.000:
subjek Pemohon dengan objek/materi yang dimohonkan;
 
 
 
 
Menimbang bahwa pada persidangan tanggal 27 Juni 2006, telah didengar
keterangan dari para pihak prinsipal baik para Pemohon maupun Komisi Yudisial,
Baris 6.318 ⟶ 6.045:
Pengangkatan Hakim Agung dan "mempunyai wewenang lain dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
 
 
 
 
serta perilaku Hakim" ayat tersebut kemudian dimuat kembali dalam
Pasal 13 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004, tentang Komisi
Baris 6.399 ⟶ 6.121:
perkara, yang bukan menjadi tugasnya, dan kemudian merekomendasikan
pemberhentian Hakim, adalah merupakan bentuk perbuatan bukan saja
intervensi dan intimidasi bahkan cenderung telah merusak sistem (lembaga
 
 
 
 
peradilan yang memiliki kemerdekaan yang dijamin oleh konstitusi dan
bersifat universal).