Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 005/PUU-IV/2006: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{tabs|tab1
|tab1=Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 005/PUU-IV/2006
|tab2=Plafom
|tab3=Jadwal kampanye
|tab4=Dalam berita
|tab5=Perspektif
}}
 
Baris 989:
- mempunyai kewewenangan lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
 
 
 
 
 
 
b. Bahwa frase "berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung"
Baris 1.021 ⟶ 1.015:
eksternal dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran
martabat serta menjaga perilaku hakim.
 
 
Berdasarkan penjelasan tersebut, Pemerintah berpendapat alasan para
Baris 1.080 ⟶ 1.073:
Tahun 2004, dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 terhadap
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
 
c. Bahwa jika terjadi inkonsistensi antara undang-undang yang satu
dengan yang lain yang sifatnya sederajat, maka sesuai dengan asas
Baris 1.266 ⟶ 1.260:
6. Keberatan para Pemohon terhadap ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-
undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
 
 
 
 
 
 
Terhadap alasan para Pemohon tersebut di atas, Pemerintah dapat
Baris 1.287 ⟶ 1.275:
hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon, dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
 
 
 
 
 
 
Baris 1.316 ⟶ 1.300:
- Pasal 24 ayat (1)
- Pasal 25 ayat (3), dan ayat (4)
 
 
 
 
 
 
Baris 1.999 ⟶ 1.978:
sekali tapi harus ada, tapi tidak perlu dicantumkan..." (Buku Kedua, Jilid 3A,
Risalah Panitia Ad Hoc 1 Badan Perkeja MPR RI, Tahun 2001, him., 340).
 
 
 
 
 
 
 
 
2. Atas saran Tim Ahli tersebut anggota PAH 1 Mayjend TNI Afandy
Baris 2.046 ⟶ 2.017:
pelanggaran peradilan pun juga mahkamah agung mempunyai fungsi.
Kemudian tentang pengawasan terhadap tingkah laku para hakim,
 
 
 
 
 
 
 
 
Baris 2.095 ⟶ 2.059:
dewan kehormatan tidak perlu dicantumkan dalam konstitusi bukan tidak
perlu adanya dewan kehormatan setiap propinsi (profesi, cat. Pen.)
memerlukan dewan kehormatan kecuali yang diperdebatkan anggota
 
 
 
 
 
 
 
 
DPR itu propinsi atau tidak pada waktu kita mau membuat kode etik,
namun ada negara yang punya kode etik ada yang tidak punya kode etik
Baris 2.142 ⟶ 2.097:
Risalah Rapat Panitia Ad Hoc 1 Badan Pekerja MPR RI Tahun 2001,
him., 38-39).
 
 
 
 
 
 
 
 
4. Rapat Lobi PAH I, tanggal 11 Oktober 2001, (Lihat Buku III Risalah Rapat
Baris 2.185 ⟶ 2.132:
hakim dan calon hakim serta mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian, sudah itu saja..."
 
 
 
 
h. A.M. Lutfi, mengatakan "...Begini pak, kalau Wanjakti hanya pengusulan
Baris 2.224 ⟶ 2.167:
karena waktu itu. kalau terlalu besar kekuasaan diberikan sehingga dia
tidak bisa memikul, berbahaya dia, .."
 
 
 
 
m. Pataniari, mengatakan: ".:. menurut� kita pak, hakim agung itu inikan
Baris 2.264 ⟶ 2.203:
aktif. Lembaga inilah yang mengawasi hakim semacam Judicial Committe. Inilah
untuk pertama kalinya diperkenalkan istilah komisi yudisial (judicial committe);
 
 
 
 
 
Baris 2.305 ⟶ 2.240:
terpisah antara dua kewenangan tersebut sebagaimana terlihat dibawah ini:
 
 
 
 
4.1. Bahwa dalam Risalah rapat ke-5 Badan Pekerja masa Sidang Tahunan
MPR RI Tahun 2001 pada hari selasa tanggal 23 Oktober 2001 dalam
Baris 2.343 ⟶ 2.274:
terdapat dalam BUKU KESATU JILID 2 yang diterbitkan oleh
SEKRETARIAT JENDERAL MPR RI tahun 2001 sebagai berikut:
 
 
 
 
Baris 2.350 ⟶ 2.279:
(1). "Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Hakim Agung serta hakim lain
 
 
 
 
(dengan mernperhatikan masukan dari masyarakat berdasarkan
Baris 2.394 ⟶ 2.319:
anggota MPR dalam memasyarakatkan Pasal 24B yang saksi kutip antara lain
sebagai berikut:
 
 
 
 
"Adanya ketentuan ini didasari pemikiran bahwa hakim agung yang duduk di
Baris 2.437 ⟶ 2.358:
Mahkamah Konstitusi sesungguhnya cukup salah satu kamar di Mahkamah Agung.
 
 
 
 
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H dalam bukunya yang terbaru, �Lembaga Negara
Pasca Reformasi;
Baris 2.476 ⟶ 2.393:
pengawasan hakim;
 
 
 
 
 
 
 
 
Saksi Mayor Jenderal Polisi (Purn). Drs. Sutjipno
 
Baris 2.525 ⟶ 2.434:
agar terwujud adanya check and balances yang baik dalam pelaksanaannya;
 
 
 
 
Posisi KY dalam rumpun jajaran yudikatif adalah sekali lagi bukan sebagai
aparat operasional yudikatif dan tidak menjalankan Recht Sprekende Functie
Baris 2.573 ⟶ 2.478:
 
 
 
 
menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan oleh hakim sebagaimana terasa sampai
pada saat ini.� Pengawasan atau kontrol itu tidak boleh diserahkan pada lembaga
Baris 2.613 ⟶ 2.515:
pertimbangkan, apakah lembaga semacam itu partisan atau tidak, ini satu-satunya
masalah barangkali. Tugasnya melakukan pengawasan atau perilaku hakim dalam
 
 
 
 
menyelenggarakan peradilan sehingga dengan adanya lembaga ini maka para
Baris 2.655 ⟶ 2.553:
Panitia Ad hoc Badan Pekerja MPR dan pengesahan Rancangan Putusan MPR
hasil Badan Pekerja MPR serta penutupan rapat Badan Pekerja MPR masa sidang
tahunan MPR 2001 yang dicatat dalam Buku I, Jilid I yang diterbitkan oleh
 
 
 
 
Sekretariat Jenderal MPR-RI, semula Hakim Agung diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Komisi Yudisial dan dengan persetujuan dan pertimbangan DPR
Baris 2.701 ⟶ 2.594:
sekitar 4 (empat) alasan yang digunakan oleh para Pemohon untuk sampai
pada interpretasinya sendiri yang menyatakan bahwa Komisi Yudisial tidak
 
 
 
 
 
 
mempunyai kewenangan pengawasan terhadap hakim agung, yaitu sebagai
Baris 2.747 ⟶ 2.634:
substantif dari hukum atau pasal perundangan. Kendati ketidaklaziman ini
tidak dapat sepenuhnya disalahkan tetapi metode ini dapatlah dikualifikasi
 
 
 
 
 
 
 
 
sebagai �interpretable� karena dapat mengaburkan makna substantif yang
original. Lebih dari itu, interpretasi tersebut juga potensial menyebabkan
Baris 2.797 ⟶ 2.675:
menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-
undang�. Lalu, para Pemohon mengaitkannya dengan menyebutkan
 
 
 
 
 
 
 
 
beberapa undang-undang yang berbeda-beda yang mengatur tentang
hakim tingkat pertama dan banding seperti tersebut di dalam UU No. 8
Baris 2.844 ⟶ 2.713:
Yudisial adalah mitra MA dalam melakukan pengawasan terhadap para
hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan di bawah MA�.
 
 
 
 
 
 
 
 
Kesimpulan tersebut dilakukan dengan menunjuk pada Pasal 32 dari UU
No. 5 Tahun 2004 tentang MA. Bagaimana mungkin suatu kesimpulan
Baris 2.890 ⟶ 2.750:
 
Berdasarkan uraian di atas tentu patut dipertanyakan metode konklusi yang
digunakan untuk menghubungkan antara suatu pernyataan atau fakta
 
 
 
 
 
 
 
 
dengan perumusan suatu kesimpulan. Bagaimana mungkin
ketidaksesuaian atau ketidakharmonisan pasal-pasal yang terjadi pada
Baris 2.908 ⟶ 2.759:
dikualifikasi sebagai kesimpulan yang didasarkan atas interpretasi yang
prematur dan berlebihan.
 
 
 
 
II. Kelemahan Dasar dan Alasan dari Permohonan.
Baris 2.943 ⟶ 2.791:
2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
 
 
 
 
 
 
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Baris 2.991 ⟶ 2.832:
Bila ketentuan yang tersebut di dalam Pasal-pasal Undang-undang
Pokok Kekuasaan Kehakiman dikaitkan dengan Pasal 24 ayat (1) dan (2)
 
 
 
 
 
 
UUD 1945 maka dapatlah disimpulkan bahwa pasal-pasal dalam UU Pokok
Kekuasaan Kehakiman di atas merupakan penjabaran dari Pasal 24 ayat
Baris 3.036 ⟶ 2.870:
dipegang dan dijalankan badan peradilan. Di Indonesia badan peradilan
yang menjalankan kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah Agung,
 
 
 
 
 
 
Mahkamah Konstitusi, dan pengadilan-pengadilan tingkat lebih rendah yang
dibawah Mahkamah Agung�.
Baris 3.082 ⟶ 2.909:
melaksanakan kekuasaan kehakiman dimaksud bukanlah orang
perorangan tetapi mereka adalah orang yang diangkat oleh negara sebagai
 
 
 
 
 
 
 
 
hakim yang merupakan pejabat negara yang menjalankan kewenangan-
kewenangan atau kekuasaan kehakiman yang diatur oleh undang-undang.
Baris 3.128 ⟶ 2.946:
apa yang menjadi dasar konstitusionalitas diajukannya permohonan. Para
Pemohon bersikap ambigu. Di satu sisi menempatkan dirinya sebagai
orang perorangan dan atau kelompok orang yang berjumlah sebanyak 31
 
 
 
 
 
 
 
 
(tiga puluh satu) orang yang secara bersama-sama mengajukan
permohonan hak uji materil; disisi lainnya, para Pemohon menyebutkan
Baris 3.173 ⟶ 2.982:
standing untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap undang-undang dasar. Dengan demikian, dimohonkan pada
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sudilah kiranya untuk menyatakan
 
 
 
 
 
 
 
 
Para Pemohon tidak mempunyai kapasitas hukum dan tidak memiliki dasar
konstitusional sebagai Pemohon serta tidak dapat mengidentifikasi dirinya
Baris 3.221 ⟶ 3.021:
perkara yang diadilinya telah mengakibatkan terganggunya hak
konstitusional hakim agung yang dijamin kemerdekaannya oleh UUD 1945.
 
 
 
 
 
 
 
 
Pemanggilan tersebut juga berpotensi dan akan membawa makna, semua
Baris 3.271 ⟶ 3.063:
ada hakim yang diberhentikan walau banyak hakim yang diduga
melakukan pelanggaran�
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
�Kelemahan pendisiplinan oleh MA...disebabkan...karena adanya
Baris 3.662 ⟶ 3.444:
 
Ahli dari para Pemohon Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, SH.
 
I. Pasal 24B ayat (1) UUD 1945