Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: perubahan_terbaru
→‎Pasal 2: Perbaiki kesalahan
Tag: Dikembalikan perubahan_terbaru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 16:
 
==Pasal 2==
Rakjat Daerah, jang bersama-sama dengan dan ww Komite Nasional Daerah mendjadi Badan Perwakilan dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan pekerdjaan mengatur rumah-tangga daerahnja, asal tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah jangyang lebih luas dari padanja.
 
==Pasal 3==