Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: |
→Pasal 2: Perbaiki kesalahan Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 16:
==Pasal 2==
Rakjat Daerah, jang bersama-sama dengan dan ww Komite Nasional Daerah mendjadi Badan Perwakilan dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan pekerdjaan mengatur rumah-tangga daerahnja, asal tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
==Pasal 3==
|